Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Widyaiswara - Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014

jabatan fungsional Widyaiswara

Apa itu Widyaiswara ?

Jabatan fungsional Widyaiswara adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Widyaiswara merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Widyaiswara diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 2 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan pada Lembaga Diklat Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Widyaiswara adalah Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 pada Bab VIII tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Persyaratan pengangkatan jabatan fungsional Widyaiswara antara lain:

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat Jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah Pascasarjana (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  5. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  6. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai Widyaiswara
  7. memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling kurang 2 (dua) tahun
  8. telah mengikuti dan lulus Diklat Pembentukan Calon Widyaiswara
  9. telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit awal dari Instansi Pembina
  10. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  11. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Widyaiswara merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Widyaiswara dimulai dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda ,Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Widyaiswara, unsur utama terdiri dari pendidikan, Widyaiswaraan, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:

  • pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
    2. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaiswara dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat

  • pelaksanaan dikjartih PNS, meliputi:
    1. persiapan, terdiri dari:
      • penyusunan bahan Diklat
      • penyusunan soal/materi ujian Diklat
    2. pelaksanaan, terdiri dari:
      • tatap muka Diklat
      • pembimbingan
      • pendampingan OL/PKL/Benchmarking
      • pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan
      • pemeriksaan hasil ujian Diklat
      • coaching pada proses penyelenggaraan Diklat

  • evaluasi dan pengembangan Diklat meliputi:
    1. evaluasi Diklat, terdiri dari:
      • pengevaluasian penyelenggaraan Diklat di instansinya
      • pengevaluasian kinerja Widyaiswara
    2. pengembangan Diklat, terdiri dari:
      • penganalisisan kebutuhan Diklat
      • penyusunan kurikulum Diklat
      • penyusunan modul Diklat

  • pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang sepesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan
    2. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang spesialisasi keahliannya
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan
    4. pelaksanaan Orasi Ilmiah sesuai spesialisasinya

  • unsur penunjang, meliputi:
    1. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kediklatan
    2. keanggotaan dalam organisasi profesi
    3. pembimbingan kepada Widyaiswara dibawah jenjang jabatannya
    4. penulisan artikel pada surat kabar
    5. penulisan artikel pada Website
    6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya
    7. perolehan penghargaan/tanda jasa

Uraian Kegiatan

Dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, rincian kegiatan tidak ditampilkan namun apabila kita melihat lampiran pada peraturan tersebut. Maka kegiatan jabatan fungsional Widyaiswara yang berasal dari unsur utama khususnya dalam pelaksanaan dikjartif PNS dan evaluasi dan pengembangan Diklat, dilaksanakan oleh semua jenjang.


    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Widyaiswara yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Widyaiswara pada Instansi Pembina, namun kami belum menemukan aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja sebagai referensi untuk menentukan kelas jabatan fungsional Widyaiswara.

      Tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara. Maka tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara adalah sebagai berikut:

      1. Widyaiswara Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
      2. Widyaiswara Ahli Madya sebesar Rp. 1.000.000,-
      3. Widyaiswara Ahli Muda sebesar Rp. 700.000,-
      4. Widyaiswara Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

      Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

      Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Widyaiswara dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

      1. Kepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LAN yang membidangi pendidikan dan pelatihan bagi Widyaiswara Ahli Utama yang berada di lingkungan LAN dan Instansi di luar LAN
      2. Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintahan Non Kementerian bagi Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang berada di lingkungan instansi masing-masing
      3. Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang berada di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota

      Regulasi Terkait Jabatan Fungsional Widyaiswara

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Widyaiswara diantaranya:

        • Peraturan Menteri PAN dan RB
          • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara
          • Peraturan Kepala LAN
            • Peraturan Kepala LAN Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
            • Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
          M. Rizky Saputra
          M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

          Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Widyaiswara - Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014"