Jabatan Fungsional Perawat - Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019
Apa itu Perawat ?
Jabatan fungsional Perawat adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 sebelum mendapatkan perubahan yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perawat diantaranya:
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 disini.
Pengertian
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan keperawatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 pada Bab V tentang Pengangkatan dalam Jabatan.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini.
Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat Jasmani dan rohani
- terdapat formasi
- memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat
- tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki
Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:
- Pertama, bagi yang diangkat ke dalam kategori:
- Keterampilan
- berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan
- pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Keahlian, yaitu:
- berijazah paling rendah Ners
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
- berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan atau paling rendah Ners
- memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- usia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya
- 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang jabatan fungsional Perawat pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 pada Pasal 7 terdiri dari pelayanan keperawatan sebagai unsur kegiatan dan asuhan keperawatan serta pengelolaan keperawatan sebagai sub unsur kegiatan.
Uraian Kegiatan
Jenjang Terampil
Uraian kegiatan Perawat Terampil, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif
- memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif
- memberikan oksigenasi sederhana
- memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa
- melakukan tindakan terapi komplementer holistik
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
- memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif
- memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
- melakukan perawatan luka
- melakukan dokumentasi tindakan keperawatan
Jenjang Mahir
Uraian kegiatan Perawat Mahir, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif
- melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan
- memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan
- memberikan oksigenasi sederhana
- memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa
- melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
- memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif
- memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
- melakukan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera
- melakukan perawatan luka
- melakukan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu
- melatih mobilisasi pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu
- melakukan dokumentasi tindakan keperawatan
Jenjang Penyelia
Uraian kegiatan Perawat Penyelia, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok
- melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan
- melakukan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan
- melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu
- memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak
- melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/ post operasi
- memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif
- memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
- melakukan perawatan luka
- melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya
- melakukan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera
- memberikan perawatan pada pasien terminal
- melakukan dokumentasi tindakan keperawatan
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Perawat Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
- melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
- memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
- melaksanakan manajemen surveilans hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam pelayanan keperawatan
- melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi
- melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan
- mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
- merumuskan diagnosis keperawatan pada individu
- membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan
- menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan)
- menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan)
- melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal
- melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
- memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
- melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu
- memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu
- melaksanakan case finding/ deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu
- melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu
- melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
- melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
- melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat
- melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
- melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks
- melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi
- melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik
- melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa
- melakukan perawatan luka
- melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
- melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter
- melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu
- melakukan penatalaksanaan manajemen gejala
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu
- melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer
- melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan
- melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan
- melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat
- melakukan preseptorship dan mentorship
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Perawat Ahli Muda, meliputi:
- melakukan skrining pada individu/ kelompok
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi
- melakukan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif
- melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif
- melakukan edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya preventif
- melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas)
- melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat
- melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif
- memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif
- melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ bencana dalam upaya rehabilitatif
- melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi
- melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
- memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif
- memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
- melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks
- melakukan perawatan luka
- melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah
- melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
- melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter
- memberikan terapi modalitas
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok
- melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning)
- melakukan rujukan keperawatan
- melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
- melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan
- melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan
- melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat
- melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat
- melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Perawat Ahli Madya, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat
- melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- merumuskan diagnosis keperawatanaktual/risiko/potencial/wellness kelompok
- menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan)
- melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal
- melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
- memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif
- memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa
- melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
- melakukan perawatan luka
- melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter
- memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga
- melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat
- melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan
- menyusun rencana strategis bidang keperawatan
- menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat
- melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan
- melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi
- membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat
- melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat
- melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi
- melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok
- memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat
- melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
- melakukan kredensialing perawat
- melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat
- melakukan pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan
- melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
Jenjang Ahli Utama
Uraian kegiatan Perawat Ahli Utama, meliputi:
- menyusun rencana tindakan keperawatan pada masyarakat (merumuskan, menetapkan tindakan)
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level pencegahan
- melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level pencegahan
- melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca terjadinya bencana (disaster nursing)
- melakukan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
- melakukan diseminasi tentang masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat
- melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi
- melaksanakan surveillance pada masyarakat
- melakukan terapi bermain pada anak
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/anak/komunitas/ medikal bedah
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa
- melakukan perawatan luka
- melakukan program manajemen risiko
- melaksanakan audit keperawatan
- melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan
- memfasilitasi/pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana
- melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat
- melakukan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat baru dan/atau nakes lain
- melakukan kredensialing perawat
- melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat
- merekomendasikan kewenangan klinis atau pemulihan kewenangan klinis perawat
- menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat sesuai peran dan area praktik keperawatan
- merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat
- merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perawat, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
- Perawat Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10,936.000,-
- Perawat Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
- Perawat Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
- Perawat Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
- Perawat Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
- Perawat Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
- Perawat Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-
Untuk tunjangan jabatan fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Perawat adalah sebagai berikut:
- Pada Kategori Keahlian, yaitu:
- Perawat Ahli Madya sebesar Rp. 850.000,-
- Perawat Ahli Muda sebesar Rp. 600.000,-
- Perawat Ahli Pertama sebesar Rp. 300.000,-
- Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
- Perawat Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
- Perawat Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
- Perawat Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-
- Perawat Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp. 220.000,-
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Perawat dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Perawat Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, dan Perawat Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Perawat diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat
- Peraturan Bersama Menkes dan Kepala BKN
- Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Aslm, ijin bertanya kalau penata anastesi (D4) masuk grade mana.....? Wslm🙏🙏🙏
BalasHapusGrade tersebut berdasarkan jenjang jabatan saat ini, adapun gelar hanya jadi syarat pengangkatannya saja
Hapusizin bertanya : seandainya pegawai PPPK diploma-III perawat/dsb, ingin pindah menjadi tenaga administrasi/tata usaha/non fungsional lainnya pada Tempat kerja yaitu di Rumah Sakit yg sama apakah bisa/boleh ?
BalasHapusApakah status PPPKnya tetap aman ?
dengan konsekuensi menerima penghapusan tunjangan uang fungsionalnya.
pada dasarnya PPPK mencari tenaga kerja yang memang lowong dan dibutuhnya di rumah sakitnya, namun apabila nantinya ternyata pindah ke tenaga administrasi kalau secara aturan mungkin tidak bisa karena saya sendiribelum pernah ada aturan mengenai perpindahan jabatan untuk PPPK. kalaupun ada mungkin bisa dijawab oleh komentator lain dibawah
Hapus