Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Angka Kredit dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019

Responsive image

Jabatan fungsional sebagai jabatan yang dapat diduduki oleh Aparatur Sipil Negara yang kariernya dinilai oleh angka kredit. Angka kredit digunakan sebagai tanda melakukan kegiatan jabatan fungsional yang digunakan untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 merupakan peraturan pelaksana sesuai dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai peraturan baru, banyak aturan yang secara signifikan mengalami perubahan. Namun konsen pembahasan kami hanya dalam 2 poin, yaitu:

Responsive image

Pertama adalah angka kredit yang harus diperoleh Pejabat Fungsional tiap tahunnya dan yang kedua adalah angka kredit yang diperoleh melalui inpassing. berikut adalah daftar isi dalam artikel ini.


Angka Kredit Kumulatif

Responsive image

Klausul dalam pasal tersebut menjelaskan 2 norma, yaitu:

  1. Angka kredit yang melebihi syarat kenaikan pangkat, tetap dihitung selama masih dalam satu jenjang.
  2. Angka kredit yang melebihi syarat kenaikan pangkat setelah naik jenjang, tidak akan dihitung.

Berbeda dengan skema sebelumnya dimana perolehan angka kredit tetap akan terus terakumulasi apabila terjadi kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang.

Responsive image

Tabel diatas merupakan target dan capaian angka kredit pertahun dan kumulatif kenaikan bagi Pejabat fungsional sesuai dengan jenjang dan pangkat. Pertama kami jelaskan dalam kolom target dan capaian angka kredit pertahun. Pada kolom norma, merupakan angka kredit minimal sesuai dengan jenjang dan pangkat Pejabat tersebut. Pada kolom pemeliharaan, merupakan angka kredit minimal apabila belum adanya lowongan jabatan pada satu jenjang diatas jenjang yang dipangku. Pada kolom pangkat puncak, merupakan angka kredit minimal apabila yang Pejabat fungsional telah mencapai pangkat maksimal dalam jenjang pada jenis jabatan fungsional tersebut.

Berikutnya kami jelaskan dalam kolom angka kredit kumulatif kenaikan. Pada kolom pangkat, merupakan target kumulatif minimal persyaratan kenaikan pangkat dan dapat terus bertambah sampai dengan kenaikan jenjang jabatan. Pada kolom jenjang, merupakan target kumulatif minimal persyaratan kenaikan jenjang jabatan dan apabila telah naik akan kembali menjadi 0 (nol) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Responsive image

Tabel diatas merupakan angka kredit yang bisa didapat apabila dalam keadaan normal, pada kolom angka kredit maksimal merupakan ketentuan pada Pasal 46 ayat 2, yang menetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. Sehingga apabila kita hitung berdasarkan angka kredit maksimal, maka Pejabat fungsional dapat memaksimalkan perolehan angka kreditnya dan mendapatkan kenaikan pangkat kurang lebih dalam waktu 3 (tiga) tahun.


Angka Kredit Inpassing

Responsive image
Responsive image
Responsive image

Tabel diatas merupakan tabel perolehan angka kredit untuk pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing. Dalam hal ini, hanya berlaku bagi jabatan fungsional yang baru ditetapkan maupun mengalami perubahan peraturan setelah Peraturan Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 ini berlaku.

Berikutnya kami akan berikan contoh pada beberapa kasus sebagai berikut:

Responsive image
Responsive image
Responsive image
Responsive image
Responsive image

Menghitung Unsur Utama dan Penunjang

Responsive image

Pada gambar diatas merupakan bagaimana persentase nilai unsur utama dan unsur penunjang dalam penilaian angka kredit. Unsur utama sebesar 80% (delapan puluh persen) dan unsur penunjang sebesar 20% (dua puluh persen). Unsur utama merupakan akumulasi nilai yang biasanya didapat oleh Pejabat fungsional melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier serta kegiatan yang sifatnya spesifik bada bidang tertentu sesuai dengan jenis jabatannya. Unsur penunjang merupakan akumulai nilai yang didapat sebagaimana terlah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Responsive image

Tim penilai angka kredit suatu jenis jabatan fungsional selain perlu berpedoman pada pedoman tentang perolehan minimal dan maksimal pada angka kredit pertahun, harus mengetahui juga bahwa angka kredit merupakan akumulasi dari unsur utama dan unsur penunjang. oleh sebab itu, terdapat ketentuan sebagaimana gambar diatas. Sebagai tim penilai angka kredit, unsur utama akan dinilai terlebih dahulu karena merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh Pejabat fungsional dan memeiliki persentase perolehan angka kredit paling banyak dari unsur penunjang. Sehingga apabila unsur utama adalah 100% (seratus persen) maka unsur penunjang hanya sebesar 25% (dua puluh lima persen). Maka konsekuensi dari hal tersebut adalah Pejabat fungsional dituntut oleh mencari kegiatan yang merupakan unsur utama agar nilai minimal selalu tercapai.

Sebagai penutup, kami akan memberikan kesimpulan yang diambil berdasarkan klausul penutup dan aturan peralihan dalam peraturan tersebut. Pertama, angka kredit ini hanya berlaku untuk jabatan fungsional yang baru ditetapkan atau yang mendapatkan perubahan setelah peraturan tersebut berlaku. Sehingga biasanya dicantumkan dalam lampiran peraturan jabatan fungsional tersebut sampai dengan jangka waktu tertentu. Lalu sistem mengenai angka kredit dalam peraturan tersebut walaupun tidak berlaku bagi jabatan fungsional yang telah ada, namun diberikan waktu paling lambat 3 (tiga) tahun untuk melakukan perubahan atau menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

2 komentar untuk "Angka Kredit dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019"

  1. Sdh 10 tahun melakukan kegiatan (riset) tanpa ada angka kredit ataupun tunjangan fungsional. Tp sptnya kalo mau mikirin angka kredit, hasil kegiatannya pasti jd akan berbeda. Berapa banyak pegawai yg mengejar angka kredit tp hasil kegiatannya tidak seiring dng nilai angka kreditnya. Apakah itu penyebab Ind tertinggal dr negara2 berkembang lain dlm hal kemajuan iptek?

    BalasHapus
  2. JFT Pangkat III.d memiliki angka kredit sebesar 340.997 AK dapat kah diajukan untuk naik pangkat ke IV.a

    BalasHapus