Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Dokter - Permenpan RB Nomor 139 Tahun 2003

jabatan fungsional Dokter

Apa itu Dokter ?

Jabatan fungsional Dokter adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dokter merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Dokter diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenandan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayananan kesehatan.

Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kementerian kesehatan dan instansi di luar kementerian kesehatan.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Dokter diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003 pada Bab VIII tentang Syarat Pengangkatan dalam Jabatan.

Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat Jasmani dan rohani
  4. Terdapat formasi

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, yaitu:
    • berijazah Dokter
    • pangkat paling rendah Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b
    • nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah Dokter
    2. memiliki pengalaman di bidang pelayanan kesehatan paling kurang 2 (dua) tahun
    3. usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya
    4. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Dokter merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Dokter pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Dokter, unsur utama terdiri dari pendidikan, pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:

  • pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat

  • pelayanan kesehatan, meliputi:
    1. penyembuhan penyakit
    2. pemulihan kesehatan akibat penyakit
    3. peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit
    4. pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
    5. pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
    6. pembinaan peran dan serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan

  • pengabdian pada masyarakat, meliputi:
    1. pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
    2. pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan
    3. pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu

  • pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
    3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
    4. pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan

  • unsur penunjang, meliputi:
    1. pengajar/pelatih di bidang kesehatan
    2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan
    3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter
    4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter
    5. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
    6. perolehan piagam kehormatan

Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Dokter Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama
  2. melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama
  3. melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh Dokter umum
  4. melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh Dokter umum
  5. melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana
  6. melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang
  7. melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana
  8. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
  9. melakukan pemulihan mental tingkat sederhana
  10. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I
  11. melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
  12. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I
  13. melakukan pemeliharaan kesehatan ibu
  14. melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita
  15. melakukan pemeliharaan kesehatan anak
  16. melakukan pelayanan keluarga berencana
  17. melakukan pelayanan imunisasi
  18. melakukan pelayanan gizi
  19. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit
  20. melakukan penyuluhan medik
  21. membuat catatan medik rawat jalan
  22. membuat catatan medik rawat inap
  23. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
  24. melayani atau menerima konsultasi dari dalam
  25. menguji kesehatan individu
  26. menjadi Tim Penguji Kesehatan
  27. melakukan visum et repertum tingkat sederhana
  28. melakukan visum et repertum kompleks tingkat I
  29. menjadi saksi ahli
  30. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
  31. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
  32. melakukan tugas jaga panggilan/on call
  33. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
  34. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
  35. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Dokter Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan pelayanan medik umum konsul pertama
  2. melakukan pelayanan spesialistik konsul pertama
  3. melakukan pelayanan spesialistik konsultan
  4. melakukan tindakan khusus kompleks tingkat I oleh Dokter umum
  5. melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat I
  6. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan
  7. melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sedang
  8. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
  9. melakukan pemulihan mental tingkat sederhana
  10. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I
  11. melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
  12. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I
  13. melakukan pemeliharaan kesehatan ibu
  14. melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita
  15. melakukan pemeliharaan kesehatan anak
  16. melakukan pelayanan keluarga berencana
  17. melakukan pelayanan imunisasi
  18. melakukan pelayanan gizi
  19. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit
  20. melakukan penyuluhan medik
  21. membuat catatan medik rawat jalan
  22. membuat catatan medik rawat inap
  23. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
  24. melayani atau menerima konsultasi dari dalam
  25. menguji kesehatan individu
  26. menjadi Tim Penguji Kesehatan
  27. melakukan visum et repertum tingkat sederhana
  28. melakukan visum et repertum kompleks tingkat I
  29. menjadi saksi ahli
  30. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
  31. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
  32. melakukan tugas jaga panggilan/on call
  33. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
  34. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
  35. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sedang

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Dokter Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan pelayanan spesialistik konsultan
  2. melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II oleh Dokter umum
  3. melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat II
  4. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan
  5. melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat I
  6. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
  7. melakukan pemulihan mental tingkat sedang
  8. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II
  9. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II
  10. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang
  11. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit
  12. melakukan penyuluhan medik
  13. membuat catatan medik rawat jalan
  14. membuat catatan medik rawat inap
  15. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
  16. melayani atau menerima konsultasi dari dalam
  17. menguji kesehatan individu
  18. menjadi Tim Penguji Kesehatan
  19. melakukan visum et repertum tingkat sedang
  20. melakukan visum et repertum kompleks tingkat II
  21. menjadi saksi ahli
  22. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
  23. melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium
  24. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
  25. melakukan tugas jaga panggilan/on call
  26. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
  27. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
  28. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Dokter Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan pelayanan spesialistik konsultan
  2. melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter umum
  3. melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III
  4. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan
  5. melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat II
  6. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
  7. melakukan pemulihan mental tingkat sedang
  8. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II
  9. melakukan pemulihan fisik tingkat sedang
  10. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang
  11. melakukan penyuluhan medik
  12. membuat catatan medik rawat jalan
  13. membuat catatan medik rawat inap
  14. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
  15. melayani atau menerima konsultasi dari dalam
  16. menguji kesehatan individu
  17. menjadi Tim Penguji Kesehatan
  18. melakukan visum et repertum kompleks tingkat II
  19. melakukan visum et repertum tingkat sedang
  20. menjadi saksi ahli
  21. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
  22. melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium
  23. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
  24. melakukan tugas jaga panggilan/on call
  25. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
  26. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
  27. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Dokter dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. Menteri Kesehatan atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Dokter Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Instansi di luar Kementerian Kesehatan
  2. Direktur Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan
  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Provinsi
  4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Kabupaten/Kota
  5. Pimpinan Unit Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan (serendah-rendahnya eselon III) pada instansi pusat (Kementerian/Lembaga) bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang bekerja pada unit kerja sarana pelayanan kesehatan masing-masing

Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Adapun alasan diterbitkannya aturan tersebut agar memberikan delegasi wewenang dari Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina. Untuk jabatan fungsional Dokter, pembinaan dan penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Sehingga Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dalam hal ini merupakan Pejabat penilai angka kredit bagi:

  1. Dokter Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan di luar Kementerian Kesehatan
  2. Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang berada di Kementerian Kesehatan

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Dokter, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

  1. Dokter Ahli Utama dengan Grade 14 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 17.064.000,-
  2. Dokter Ahli Madya dengan Grade 12 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 9.896.000,-
  3. Dokter Ahli Muda dengan Grade 10 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.979.200,-
  4. Dokter Ahli Pertama dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Dokter diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Dokter Gigi, Nutrisionis, Bidan, Dokter, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Dokter adalah sebagai berikut:

  • Pada Kategori Keahlian, yaitu:
    1. Dokter Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
    2. Dokter Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
    3. Dokter Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
    4. Dokter Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Dokter diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Dokter     diantaranya

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya
    • Peraturan Presiden
      • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Dokter Gigi, Nutrisionis, Bidan, Dokter, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
    M. Rizky Saputra
    M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

    13 komentar untuk "Jabatan Fungsional Dokter - Permenpan RB Nomor 139 Tahun 2003"

    1. yang membedakan kegiatan sederhana, sedang, kompleks tk I, kompleks tk II, kompleks tk III apa ya?

      BalasHapus
      Balasan
      1. kami mengambil referensi sebagaimana tertulis dalam peraturan tersebut kak, untuk kegiatan sederhana, sedang, kompleks tk I, kompleks tk II, kompleks tk III tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan, mungkin dapat dijawab oleh pengunjung lain yang ahli dalam ilmu kedokteran

        Hapus
      2. yang dimaksud butir kegiatan dimaksud itu sudah dimengerti oleh para dokter sesuai kaidah profesi. Artinya hanya profesi dokter dan lingkungannya yang memahami. Kepmenpan no 139/2003 hanya memberi rambu-rambu secara administratif, toh yang menyusun peraturan tsb adalah mereka juga

        Hapus
    2. Peraturan tentang penjelasan butir kegiatan bisa ditanyakan langsung ke Kemenkes, pernah dapat fotokopiannya cuma belum sempat baca SDH hilang.

      BalasHapus
    3. Saran untuk syarat kenaikan jabatan fungsional dan mekanismenya mungkin bisa ditambahkan

      BalasHapus
      Balasan
      1. baik terima kasih atas masukannya, semoga menjadikan situs ini berkembang

        Hapus
    4. Top mas Rizky penjelasannya... Terimakasih

      BalasHapus
    5. salah satu dr spesialis dilingkup rs kami ( RSUD tipe C ) mau mengajukan kenaikan pangkat IV D dlm jabatan fungsional ahli utama....pertanyaan kami apa syarat yg harus dipenuhi oleh dokter tsb untuk dapat menduduki jabatan tersebut ...tks

      BalasHapus
      Balasan
      1. apabila di rumah sakit tersebut memiliki formasi ahli utama, hal tersebut masih dimungkinkan. tapi untuk alur pengusulan ke jenjang ahli utama, bisa langsung searching surat menpan nomor B/524/M.SM.02.00/2021 atau bisa follow media social saya nanti saya kirim. terima kasih

        Hapus
    6. MInta dilampirkan SK permenpan yg terbaru ttg jabfung DOkter umum apa ya min.

      BalasHapus
    7. dokter puskesmas kalau naik menjadi dokter utama(IVd) apakah harus pindah rumah sakit?

      BalasHapus