Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur - Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020
Apa itu Analis SDM Aparatur ?
Jabatan fungsional Analis SDM Aparatur adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Awalnya jabatan fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional analis kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/14/M.PAN/6/2008. Jabatan fungsional Analis SDM Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Analis SDM Aparatur diantaranya:
Pengertian
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 5 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Analis SDM Aparatur adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ASN sebagaimana dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 pada Bab V tentang Pengangkatan dalam Jabatan.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini.
Pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- promosi
Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur yaitu:
- Bagi pengangkatan pertama, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen/pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan, dan informatika
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS
- Bagi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen/ pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan, informatika, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Analis SDM Aparatur yang ditentukan oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, konsultasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan sistem sumber daya manusia aparatur paling singkat 2 (dua) tahun
- usia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya
- 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
- Bagi pengangkatan melalui promosi, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- dilaksanakan pada PNS yang belum menduduki jabatan fungisonal Analis SDM Aparatur atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur satu tingkat lebih tinggi.
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Analis SDM Aparatur pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 pada Pasal 7 terdiri dari sistem manajemen aparatur sipil negara, manajemen sumber daya aparatur aparatur strategik & reformasi birokrasi, analisis dan rancangan organisasi publik, serta proses dan analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
- pengadaan aparatur sipil negara
- pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
- pengembangan karier aparatur sipil negara
- pola karier aparatur sipil negara
- promosi aparatur sipil negara
- mutasi aparatur sipil negara
- penugasan aparatur sipil negara
- pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
- penilaian kinerja aparatur sipil negara
- disiplin aparatur sipil negara
- penghargaan aparatur sipil negara
- penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
- pemberhentian aparatur sipil negara
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
- perlindungan aparatur sipil negara
- cuti aparatur sipil negara
- sistem informasi aparatur sipil negara
- manajemen sumber daya manusia aparatur strategik
- reformasi birokrasi
- analisis organisasi publik
- rancangan organisasi publik
- proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
- analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
Uraian Kegiatan
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan
- menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menganalisis proses promosi aparatur sipil negara
- menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
- menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan paraturan perundangan
- menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara
- melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara
- melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai
- menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/Negara
- menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja
- menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja
- merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain
- menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan
- menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
- menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas sesuai pedoman dan peraturan perundanganundangan
- menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi
- menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Analis SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana redistribusi pegawai atau proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara
- menganalisis proses pengadaan aparatur sipil negara
- menyusun instrumen/perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara
- menganalisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
- merancang dan mengembangkan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara
- menganalisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara
- menganalisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara
- menganalisis proses mutasi aparatur sipil negara
- menganalisis proses penugasan aparatur sipil negara
- mengelola sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara
- menganalisis perangkat/instrumen pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
- menyusun dan memvalidasi instrumen uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara
- menganalisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara
- menyusun rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan)
- menyusun peta strategi (strategy map) unit kerja/organisasi/instansi pemerintah
- mengelola kinerja pegawai
- menyusun instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai
- menyusun dokumen penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah
- menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja
- merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja
- membuat catatan/record kinerja pegawai
- menganalisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara
- menyusun indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara
- menganalisis proses disiplin aparatur sipil negara
- merumuskan rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara
- menganalisis sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
- menganalisis proses pemberhentian aparatur sipil negara
- menganalisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
- menganalisis proses perlindungan aparatur sipil negara
- menganalisis proses cuti aparatur sipil negara
- mengelola sistem informasi aparatur sipil negara
- mengelola pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
- mendiagnosis struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis yang efektif untuk instansi pemerintah
- menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi
- menganalisis proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
- menyusun panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Analis SDM Aparatur Ahli Madya, meliputi:
- mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
- mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara
- mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara
- menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
- melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara
- mendesain program pelatihan aparatur sipil negara
- merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk aparatur sipil negara
- merumuskan standar perilaku kerja dalam
- menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai
- menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai
- menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP
- menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus
- menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/organisasi/instansi pemerintah
- menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja
- mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara
- mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara
- menganalisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara
- mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara
- mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
- menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
- mengevaluasi penerapan struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi
- mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara
- menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN
- mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur
Jenjang Ahli Utama
Uraian kegiatan Analis SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:
- mengembangkan sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional
- mengembangkan sistem/model analisis jabatan/analisis beban kerja/ rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara
- mengembangkan sistem/model kebijakan pengadaan aparatur sipil negara instansional/nasional
- mengembangkan sistem/model pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model pengembangan karier aparatur sipil negara instansional/nasional
- mengembangkan sistem/model pola karier aparatur sipil negara instansional/nasional
- mengembangkan sistem/model promosi aparatur sipil negara instansional/nasional
- mengembangkan sistem/model mutasi aparatur sipil negara instansional/nasional
- mengembangkan sistem/model penugasan aparatur sipil negara
- mengembangkan model manajemen karier aparatur sipil negara berbasis sistem merit
- mendisain sistem/model pengembangan kompetensi aparatur sipil negara instansional/nasional
- mendokumentasikan pelaksanaan rencana kinerja pegawai secara periodik
- melaksanakan bimbingan kinerja pegawai
- menyusun dokumen penilaian perilaku kerja
- menganalisis penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja
- menyusun penentuan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier berdasarkan pemeringkatan kinerja
- menyusun kerangka kerja/ blueprint sistem informasi kinerja
- mengembangkan sistem/ model manajemen kinerja aparatur sipil negara
- mengembangkan sistem/model disiplin aparatur sipil negara
- mengembangkan sistem/model pemberian penghargaan aparatur sipil negara
- mengembangkan sistem/model penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
- mengembangkan sistem/model pemberhentian aparatur sipil negara
- mengembangkan sistem/model jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
- mengembangkan sistem/model perlindungan aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model cuti aparatur sipil negara
- mengembangan model sistem informasi aparatur sipil negara instansional/nasional
- menyusun saran kebijakan pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
- mengembangkan model struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis yang adaptif bagi organisasi menyusun rencana strategik/rencana kerja/ proses bisnis/sop unit kerja/organisasi/instansi
- menyusun rencana strategik/rencana kerja unit kerja/instansi
- mendisain sistem/model kebijakan/regulasi Bidang SDM Aparatur;
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan
fungsional Analis SDM Aparatur, kami mengambil contoh sebagaimana dalam
peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina
yaitu Badan Kepegawaian Negara. Namun peraturan yang ada belum menjelaskan
secara pasti.
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Badan Kepegawaian Negara yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 namun tidak menyebutkan secara pasti, tetapi dapat diperkirakan dengan menyamakan dengan rata-rata grade jabatan fungsional lain adalah sebagai berikut:
- Analis SDM Aparatur Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
- Analis SDM Aparatur Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
- Analis SDM Aparatur Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
Untuk tunjangan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur seharusnya belum ada,
namun dalam ketentuan peralihan. Apabila Analis SDM Aparatur merupakan
perubahan nomenklatur pada jabatan fungsional Analis Kepegawaian maka
tunjangan jabatannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Maka tunjangan
jabatan fungsional Analis Kepegawaian adalah sebagai berikut:
Analis Kepegawaian Ahli Madya sebesar Rp. 1.080.000,-Analis Kepegawaian Ahli Muda sebesar Rp. 840.000,-Analis Kepegawaian Ahli Pertama sebesar Rp. 480.000,-
Untuk tunjangan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur saat ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Maka tunjangan jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparaturadalah sebagai berikut:
- Analis SDM Aparatur Ahli Utama sebesar Rp. 1.870.000,-
- Analis SDM Aparatur Ahli Madya sebesar Rp. 1.360.000,-
- Analis SDM Aparatur Ahli Muda sebesar Rp. 918.000,-
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sebesar Rp. 540.000,-
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Analis SDM Aparatur dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Analis SDM Aparatur Ahli Utama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara
- Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda dan Analis SDM Aparatur Ahli Madya dilingkungan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara serta Analis SDM Aparatur Ahli Madya di lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah pusat untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan instansi masing-masing
- sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
- Peraturan Kepala BKN
- Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Share jadwal.pelatihan analis sdm aparatur
BalasHapus