Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

cover pembahasan uu asn

Pendahuluan

Peraturan yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berlaku lebih dari 9 Tahun dan memiliki beberapa aturan pelaksananya yang sampai saat ini masih berlaku dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, peraturan tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur agar terwujudnya aparatur sipil negara yang profesional, akuntabel, loyal dan berdedikasi tinggi.

Mulai tanggal 31 Oktober 2023, diundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141). Saat peraturan ini berlaku, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Akan tetapi peraturan pelaksanaan dari undang-undang sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan terbaru dan belum ada penggantinya.

Dalam artikel ini, kami akan coba membahas beberapa poin penting yang menurut kami adalah perubahan dari aturan lama dan apabila rekan pembaca lain dapat memberikan tambahan materi dapat disampaikan pada komentar artikel.

Jabatan ASN

Pertama-tama adalah membahas jabatan ASN dimana merupakan hal yang perlu diketahui. Aturan terbaru dalam UU ASN saat ini hanya terdapat 2 (dua) jabatan yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. Jabatan Manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Jabatan Nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Hak ASN

Kedua, UU ASN juga memberikan hak yang sama antara PNS dan PPPK. Aturan terbaru menyatakan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud diantaranya adalah:

  1. penghasilan, berupa gaji dan upah;
  2. penghargaan yang bersifat motivasi, berupa finansial dan nonfinansial;
  3. tunjangan dan fasilitas, berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu;
  4. jaminan sosial, berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  5. lingkungan kerja, berupa fisik dan nonfisik;
  6. pengembangan diri, berupa pengembangan diri talenta dan karier dan pengembangan diri kompetensi; dan
  7. bantuan hukum, berupa litigasi dan nonlitigasi.

Manajemen ASN

Ketiga, aturan mengenai manajemen ASN yang akan mengganti PP Manajemen PNS dan PPPK. Aturan tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diselenggarakan berdasarkan sistem merit serta penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.

Pemberhentian bagi Pegawai ASN yang tidak berkinerja

Keempat, salah satu kriteria pemberhentian sebagai pegawai ASN yaitu tercantum pada Pasal 52 ayat (3) huruf f. Sebagai dampak dari aturan ASN yang terbaru ini adalah menuntut profesionalitas pegawai ASN yang ditunjukkan oleh pengelolaan kinerja yang baik.

Pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN diharapkan mencapai tujuan dan sasaran organisasi melalui:

  1. peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus menerus;
  2. penguatan peran pimpinan; dan
  3. penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar-Pegawai ASN, dan antara Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan lainnya.

Sehingga pegawai ASN yang tidak dapat memenuhi kinerja organisasi dapat dilakukan evaluasi mulai dari pengembangan kompetensi sampai dengan pemberhentian.

Penutup

Adapun beberapa aturan baru dalam UU ASN ini masih menunggu peraturan pelaksanaanya seperti kode etik dan kode perilaku, ruang lingkup/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK dan sebagainya. Namun sudah diamanatkan dalam undang-undang bahwa dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Demikian artikel ini kami buat, semoga bermanfaat.

M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara"