Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur - Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020

jabatan fungsional Analis SDM Aparatur

Apa itu Analis SDM Aparatur ?

Jabatan fungsional Analis SDM Aparatur adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Awalnya jabatan fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional analis kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/14/M.PAN/6/2008. Jabatan fungsional Analis SDM Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Analis SDM Aparatur diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 5 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Analis SDM Aparatur adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ASN sebagaimana dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 pada Bab V tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur yaitu:

  • Bagi pengangkatan pertama, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen/pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan, dan informatika
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS

  • Bagi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen/ pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan, informatika, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Analis SDM Aparatur yang ditentukan oleh Instansi Pembina
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, konsultasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan sistem sumber daya manusia aparatur paling singkat 2 (dua) tahun
    8. usia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya
      • 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
  • Bagi pengangkatan melalui promosi, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. dilaksanakan pada PNS yang belum menduduki jabatan fungisonal Analis SDM Aparatur atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur satu tingkat lebih tinggi.
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    3. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. memiliki rekam jejak yang baik
    5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Analis SDM Aparatur pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 pada Pasal 7 terdiri dari sistem manajemen aparatur sipil negara, manajemen sumber daya aparatur aparatur strategik & reformasi birokrasi, analisis dan rancangan organisasi publik, serta proses dan analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
  2. pengadaan aparatur sipil negara
  3. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
  4. pengembangan karier aparatur sipil negara
  5. pola karier aparatur sipil negara
  6. promosi aparatur sipil negara
  7. mutasi aparatur sipil negara
  8. penugasan aparatur sipil negara
  9. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  10. penilaian kinerja aparatur sipil negara
  11. disiplin aparatur sipil negara
  12. penghargaan aparatur sipil negara
  13. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  14. pemberhentian aparatur sipil negara
  15. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  16. perlindungan aparatur sipil negara
  17. cuti aparatur sipil negara
  18. sistem informasi aparatur sipil negara
  19. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik
  20. reformasi birokrasi
  21. analisis organisasi publik
  22. rancangan organisasi publik
  23. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
  24. analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.

Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:

  1. menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  2. menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  3. menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  4. menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  5. menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan
  6. menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  7. menganalisis proses promosi aparatur sipil negara
  8. menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  9. menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  10. merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  11. menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan paraturan perundangan
  12. menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara
  13. melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara
  14. melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai
  15. menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/Negara
  16. menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja
  17. menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja
  18. merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain
  19. menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  20. menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  21. menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan
  22. menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  23. menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  24. menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  25. menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  26. menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan
  27. menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas sesuai pedoman dan peraturan perundanganundangan
  28. menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi
  29. menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
  30. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Analis SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:

  1. menganalisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara
  2. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana redistribusi pegawai atau proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara
  3. menganalisis proses pengadaan aparatur sipil negara
  4. menyusun instrumen/perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara
  5. menganalisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
  6. merancang dan mengembangkan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara
  7. menganalisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara
  8. menganalisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara
  9. mengevaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara
  10. menganalisis proses mutasi aparatur sipil negara
  11. menganalisis proses penugasan aparatur sipil negara
  12. mengelola sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara
  13. menganalisis perangkat/instrumen pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  14. menyusun dan memvalidasi instrumen uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara
  15. menganalisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara
  16. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara
  17. menyusun rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan)
  18. menyusun peta strategi (strategy map) unit kerja/organisasi/instansi pemerintah
  19. mengelola kinerja pegawai
  20. menyusun instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai
  21. menyusun dokumen penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
  22. menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah
  23. menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja
  24. merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja
  25. membuat catatan/record kinerja pegawai
  26. menganalisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara
  27. menyusun indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara
  28. menganalisis proses disiplin aparatur sipil negara
  29. merumuskan rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara
  30. menganalisis sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  31. menganalisis proses pemberhentian aparatur sipil negara
  32. menganalisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  33. menganalisis proses perlindungan aparatur sipil negara
  34. menganalisis proses cuti aparatur sipil negara
  35. mengelola sistem informasi aparatur sipil negara
  36. mengelola pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
  37. mendiagnosis struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis yang efektif untuk instansi pemerintah
  38. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi
  39. menganalisis proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
  40. menyusun panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur
  41. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Analis SDM Aparatur Ahli Madya, meliputi:

  1. mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
  2. mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana  redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara
  3. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara
  4. menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara
  5. mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
  6. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara
  7. mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara
  8. mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara
  9. mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara
  10. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  11. melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara
  12. mendesain program pelatihan aparatur sipil negara
  13. merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk aparatur sipil negara
  14. merumuskan standar perilaku kerja dalam
  15. menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai
  16. menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai
  17. menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP
  18. menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus
  19. menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/organisasi/instansi pemerintah
  20. menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja
  21. mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara
  22. mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara
  23. menganalisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara
  24. mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara
  25. mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  26. mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara
  27. mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  28. mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara
  29. mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara
  30. mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara
  31. mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
  32. menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
  33. mengevaluasi penerapan struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi
  34. mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara
  35. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN
  36. mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
  37. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Analis SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:

  1. mengembangkan sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional
  2. mengembangkan sistem/model analisis jabatan/analisis beban kerja/ rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara
  3. mengembangkan sistem/model kebijakan pengadaan aparatur sipil negara instansional/nasional
  4. mengembangkan sistem/model pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
  5. mengembangkan sistem/model pengembangan karier aparatur sipil negara instansional/nasional
  6. mengembangkan sistem/model pola karier aparatur sipil negara instansional/nasional
  7. mengembangkan sistem/model promosi aparatur sipil negara instansional/nasional
  8. mengembangkan sistem/model mutasi aparatur sipil negara instansional/nasional
  9. mengembangkan sistem/model penugasan aparatur sipil negara
  10. mengembangkan model manajemen karier aparatur sipil negara berbasis sistem merit
  11. mendisain sistem/model pengembangan kompetensi aparatur sipil negara instansional/nasional
  12. mendokumentasikan pelaksanaan rencana kinerja pegawai secara periodik
  13. melaksanakan bimbingan kinerja pegawai
  14. menyusun dokumen penilaian perilaku kerja
  15. menganalisis penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja
  16. menyusun penentuan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier berdasarkan pemeringkatan kinerja
  17. menyusun kerangka kerja/ blueprint sistem informasi kinerja
  18. mengembangkan sistem/ model manajemen kinerja aparatur sipil negara
  19. mengembangkan sistem/model disiplin aparatur sipil negara
  20. mengembangkan sistem/model pemberian penghargaan aparatur sipil negara
  21. mengembangkan sistem/model penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  22. mengembangkan sistem/model pemberhentian aparatur sipil negara
  23. mengembangkan sistem/model jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  24. mengembangkan sistem/model perlindungan aparatur sipil negara;
  25. mengembangkan sistem/model cuti aparatur sipil negara
  26. mengembangan model sistem informasi aparatur sipil negara instansional/nasional
  27. menyusun saran kebijakan pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
  28. mengembangkan model struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis yang adaptif bagi organisasi menyusun rencana strategik/rencana kerja/ proses bisnis/sop unit kerja/organisasi/instansi
  29. menyusun rencana strategik/rencana kerja unit kerja/instansi
  30. mendisain sistem/model kebijakan/regulasi Bidang SDM Aparatur;
  31. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Badan Kepegawaian Negara. Namun peraturan yang ada belum menjelaskan secara pasti.

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Badan Kepegawaian Negara yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 namun tidak menyebutkan secara pasti, tetapi dapat diperkirakan dengan menyamakan dengan rata-rata grade jabatan fungsional lain adalah sebagai berikut:

  1. Analis SDM Aparatur Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
  2. Analis SDM Aparatur Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
  3. Analis SDM Aparatur Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
  4. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur seharusnya belum ada, namun dalam ketentuan peralihan. Apabila Analis SDM Aparatur merupakan perubahan nomenklatur pada jabatan fungsional Analis Kepegawaian maka tunjangan jabatannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Maka tunjangan jabatan fungsional Analis Kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. Analis Kepegawaian Ahli Madya sebesar Rp. 1.080.000,-
  2. Analis Kepegawaian Ahli Muda sebesar Rp. 840.000,-
  3. Analis Kepegawaian Ahli Pertama sebesar Rp. 480.000,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur saat ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Maka tunjangan jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparaturadalah sebagai berikut:

  1. Analis SDM Aparatur Ahli Utama sebesar Rp. 1.870.000,-
  2. Analis SDM Aparatur Ahli Madya sebesar Rp. 1.360.000,-
  3. Analis SDM Aparatur Ahli Muda sebesar Rp. 918.000,-
  4. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sebesar Rp. 540.000,-

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Analis SDM Aparatur dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Analis SDM Aparatur Ahli Utama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara
  2. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda dan Analis SDM Aparatur Ahli Madya dilingkungan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara serta Analis SDM Aparatur Ahli Madya di lingkungan Badan Kepegawaian Negara
  3. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya
  4. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah pusat untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan instansi masing-masing
  5. sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diantaranya:

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
  2. Peraturan Kepala BKN
    • Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
  3. Peraturan Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

1 komentar untuk "Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur - Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020"