Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Jabatan Fungsional

Responsive image

Jabatan Fungsional adalah merupakan bagian dari karier Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jabatan fungsional adalah salah satu dari jenis-jenis jabatan yang dapat diduduki oleh Aparatur Sipil Negara yaitu Jabatan Pimpinanan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi merupakan jabatan yang disebut jabatan struktural pada saat belum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sedangkan Jabatan Fungsional merupakan jabatan karier Aparatur Sipil Negara yang diduduki oleh pegawai yang memiliki keterampilan dan keahlian sehingga lebih mengedepankan profesional.

Untuk mengetahui apakah itu Jabatan Fungsional, kami sampaikan berdasarkan daftar isi sebagai berikut:


Sejarah

Eksistensi Jabatan Fungsional dimulai dari ditetapkannya peraturan perundang-undangan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Lalu diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Lalu untuk saat ini, peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil untuk beberapa Pasal).

Jabatan Fungsional saat ini menjadi jabatan yang perlu diperhatikan oleh Aparatur Sipil Negara, karena dalam beberapa kasus jabatan fungsional memiliki kelebihan diantaranya tunjangan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat lebih cepat dari jabatan lainnya. Jabatan Fungsional sendiri mengedepankan keterampilan dan keahliannya, sehingga pejabat yang menduduki Jabatan Fungsional ini memiliki spesifikasi keilmuan yang dapat diperoleh dari pendidikan formal. Sebagai contoh pada jabatan fungsional Dokter, Dokter Gigi dan Perawat merupakan seorang yang memiliki gelar sarjana kedokteran, kedokteran gigi dan keperawatan. Walaupun Jabatan Fungsional ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, sepanjang yang kami ketahui baru berlaku pada Pegawai Negeri Sipil karena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini belum eksis di Kementerian/Lembaga.


Pengertian

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu sesuai dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengertian ini dipakai dalam beberapa peraturan yang mengatur jabatan fungsional khususnya untuk peraturan yang ditetapkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pengertian Jabatan Fungsional memiliki beberapa makna, yaitu:

  1. sekelompok jabatan, yaitu menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa jenis jabatan.
  2. fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, yaitu menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional memiliki fungsi dan tugas yang nantinya fungsi dan tugas tersebut dibedakan sesuai dengan bidang pelayanan tertentu.
  3. keahlian dan keterampilan, yaitu menjelaskan bahwa Pejabat fungsional memiliki keahlian dan keterampilan tertentu dan dijadikan dalam menentukan kategori dalam jabatan tersebut.

Kriteria

Kriteria atau ciri Jabatan Fungsional menurut kami yaitu:
  1. memiliki nomenklatur jabatan sesuai dengan nama profesi yang didasari oleh pendidikan yang dimiliki oleh yang bersangkutan di sekolah maupun perguruan tinggi serta tugas dan fungsi dalam organisasi pemerintahan.
  2. memiliki angka kredit sebagai penilaian suatu pekerjaan jabatan fungsional yang memiliki satuan nilai dan digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan jenjang jabatan
  3. memiliki tunjangan jabatan yang didapatkan selain dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi mereka yang tidak dalam jabatan tersebut.

Kategori

Jabatan Fungsional merupakan jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dibedakan oleh 2 kategori yaitu keterampilan dan keahlian. Dimana pada masing-masing kategori memiliki 4 jenjang jabatan yaitu Pemula, Terampil, Mahir dan Penyelia pada kategori keterampilan serta Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama pada kategori keahlian.

Kategori dan jenjang jabatan sebagaimana yang saya sebutkan tadi, belum tentu dimiliki semua jenis jabatan fungsional sebagai contoh adalah jabatan fungsional bidan sebagaimana dalam Peraturan Menpan RB Nomor yang hanya memiliki kategori keterampilan mulai dari Pemula sampai dengan Penyelia. Namun, pada saat ini sudah tidak ada lagi sekolah kebidanan yang setara Sekolah Menengah Atas jadi untuk jabatan jenjang Pemula sudah jarang diduduki. Tetapi mungkin masih ada jabatan fungsional mengisi pada jenjang jabatan Pemula, dikarenakan perekrutannya harus menggunakan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas.


Pengangkatan

Jabatan Fungsional sebagaimana jabatan Aparatur Sipil Negara lainnya dilakukan juga pengangkatan jabatan untuk menduduki jabatan tersebut. Selengkapnya dapat dilihat disini


Pemberhentian

Aparatur Sipil Negara diberhentikan dalam Jabatan Fungsional dengan kondisi-kondisi tertentu. Selengkapnya dapat dilihat disini



Regulasi Terkait

Berikut adalah beberapa peraturan atau regulasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah pengertian, syarat pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian dari jabatan. Regulasi tersebut yang sampai saat ini berlaku sampai dengan ditetapkannya perubahannya, yaitu:

  1. Undang-Undang
    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
    • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Kepala BKN
    • Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Pengertian Jabatan Fungsional"