Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Dokter Gigi - Permenpan RB Nomor 141 Tahun 2003

jabatan fungsional Dokter Gigi

Apa itu Dokter Gigi ?

Jabatan fungsional Dokter Gigi adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dokter Gigi merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 141 Tahun 2003. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Dokter Gigi diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 141 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayananan kesehatan.

Jabatan fungsional Dokter Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kementerian kesehatan dan instansi di luar kementerian kesehatan.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter Gigi adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 141 Tahun 2003.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Dokter Gigi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 141 Tahun 2003 pada Bab VIII tentang Syarat Pengangkatan dalam Jabatan.

Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat Jasmani dan rohani
  4. Terdapat formasi

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, yaitu:
    • berijazah Dokter Gigi
    • pangkat paling rendah Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b
    • nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah Dokter Gigi
    2. memiliki pengalaman di bidang pelayanan kesehatan paling kurang 2 (dua) tahun
    3. usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya
    4. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Dokter Gigi merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Dokter Gigi pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Dokter Gigi, unsur utama terdiri dari pendidikan, pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:

  • pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat

  • pelayanan kesehatan, meliputi:
    1. penyembuhan penyakit gigi dan mulut
    2. pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut
    3. peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
    4. pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
    5. pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
    6. pembinaan peran dan serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan

  • pengabdian pada masyarakat, meliputi:
    1. pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
    2. pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan
    3. pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu

  • pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan gigi dan mulut
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan gigi dan mulut
    3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan gigi dan mulut
    4. pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan gigi dan mulut

  • unsur penunjang, meliputi:
    1. pengajar/pelatih di bidang kesehatan gigi dan mulut
    2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan gigi dan mulut
    3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter Gigi
    4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter Gigi
    5. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
    6. perolehan piagam kehormatan

Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Dokter Gigi Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat pertama
  2. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialis rawat jalan tingkat pertama
  3. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum
  4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialis kompleks tingkat I
  5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana
  6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I
  7. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
  8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana
  9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I
  10. melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut
  11. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epideniologi penyakit gigi dan mulut
  12. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
  13. membuat cacatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan
  14. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap
  15. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
  16. melayani atau menerima konsultasi dari dalam
  17. menguji kesehatan
  18. melakukan visum et repertum
  19. menjadi saksi ahli
  20. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
  21. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan labotarium
  22. melakukan tugas jaga panggilan/on call
  23. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
  24. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Dokter Gigi Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum konsul pertama
  2. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsul rujukan pertama.
  3. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan
  4. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sedang oleh Dokter Gigi umum
  5. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I
  6. melakukan tindakan medik gigi danmulut spesialistik konsultan.
  7. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana
  8. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I
  9. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
  10. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana
  11. melakukan pemulihan fungsi gigi danmulut kompleks tingkat I
  12. melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut
  13. mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut
  14. melakukan penyuluhan kesehatan
  15. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan .
  16. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap .
  17. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar .
  18. melayani atau menerima konsultasi dari dalam
  19. menguji kesehatan
  20. melakukan visun et repertum
  21. menjadi saksi ahli
  22. mengawasi panggilan mayat untuk pemeriksaan
  23. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium
  24. melakukan tugas jaga panggilan/on call
  25. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
  26. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Dokter Gigi Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan
  2. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum
  3. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II
  4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan
  5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang
  6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat II
  7. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
  8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang
  9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II
  10. menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut
  11. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
  12. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan
  13. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap
  14. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
  15. melayani atau menerima konsultasi dari dalam
  16. menguji kesehatan
  17. melakukan visum et repertum
  18. menjadi saksi ahli
  19. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
  20. melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium
  21. melakukan dental forensik denganpemeriksaan laboratorium
  22. melakukan tugas jaga panggilan/on call
  23. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
  24. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Dokter Gigi Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan .
  2. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat II oleh Dokter Gigi umum.
  3. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat III.
  4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan.
  5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang .
  6. melakukan tidakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat III.
  7. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap .
  8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang.
  9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat III.
  10. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut .
  11. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan .
  12. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap .
  13. melayani atai menerima konsultasi dari luar atau keluar .
  14. melayani atau menerima konsultasi dari dalam 
  15. menguji kesehatan .
  16. melakukan visum et repertum .
  17. menjadi saksi ahli .
  18. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan .
  19. melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium.
  20. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium.
  21. melakukan tugas jaga panggilan/on call .
  22. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit .
  23. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Dokter Gigi dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. Menteri Kesehatan atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Dokter Gigi Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Instansi di luar Kementerian Kesehatan
  2. Direktur Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Dokter Gigi Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan
  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Dokter Gigi Ahli Pertama sampai dengan Dokter Gigi Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Provinsi
  4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Dokter Gigi Ahli Pertama sampai dengan Dokter Gigi Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Kabupaten/Kota
  5. Pimpinan Unit Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan (serendah-rendahnya eselon III) pada instansi pusat (Kementerian/Lembaga) bagi Dokter Gigi Ahli Pertama sampai dengan Dokter Gigi Ahli Madya yang bekerja pada unit kerja sarana pelayanan kesehatan masing-masing

Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Adapun alasan diterbitkannya aturan tersebut agar memberikan delegasi wewenang dari Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina. Untuk jabatan fungsional Dokter Gigi, pembinaan dan penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Sehingga Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dalam hal ini merupakan Pejabat penilai angka kredit bagi:

  1. Dokter Gigi Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan di luar Kementerian Kesehatan
  2. Dokter Gigi Ahli Pertama sampai dengan Dokter Gigi Ahli Madya yang berada di Kementerian Kesehatan

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Dokter Gigi, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

  1. Dokter Gigi Ahli Utama dengan Grade 14 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 17.064.000,-
  2. Dokter Gigi Ahli Madya dengan Grade 12 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 9.896.000,-
  3. Dokter Gigi Ahli Muda dengan Grade 10 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.979.200,-
  4. Dokter Gigi Ahli Pertama dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Dokter Gigi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Dokter Gigi Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Dokter Gigi Gigi, Nutrisionis, Bidan, Dokter Gigi, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Dokter Gigi adalah sebagai berikut:

  • Pada Kategori Keahlian, yaitu:
    1. Dokter Gigi Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
    2. Dokter Gigi Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
    3. Dokter Gigi Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
    4. Dokter Gigi Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Dokter Gigi diantaranya

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 141 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya
    • Peraturan Presiden
      • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Dokter Gigi Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Dokter Gigi Gigi, Nutrisionis, Bidan, Dokter Gigi, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
    M. Rizky Saputra
    M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

    Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Dokter Gigi - Permenpan RB Nomor 141 Tahun 2003"