Jabatan Fungsional Dokter - Permenpan RB Nomor 139 Tahun 2003
Apa itu Dokter ?
Jabatan fungsional Dokter adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dokter merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Dokter diantaranya:
Pengertian
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenandan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayananan kesehatan.
Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kementerian kesehatan dan instansi di luar kementerian kesehatan.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Dokter diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003 pada Bab VIII tentang Syarat Pengangkatan dalam Jabatan.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini.
Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:
- Berstatus PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat Jasmani dan rohani
- Terdapat formasi
Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:
- Pertama, yaitu:
- berijazah Dokter
- pangkat paling rendah Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
- berijazah Dokter
- memiliki pengalaman di bidang pelayanan kesehatan paling kurang 2 (dua) tahun
- usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Dokter merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Dokter pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Dokter, unsur utama terdiri dari pendidikan, pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- pelayanan kesehatan, meliputi:
- penyembuhan penyakit
- pemulihan kesehatan akibat penyakit
- peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit
- pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
- pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
- pembinaan peran dan serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan
- pengabdian pada masyarakat, meliputi:
- pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan
- pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan
- unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang kesehatan
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
- perolehan piagam kehormatan
Uraian Kegiatan
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Dokter Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama
- melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama
- melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh Dokter umum
- melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh Dokter umum
- melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana
- melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang
- melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana
- melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
- melakukan pemulihan mental tingkat sederhana
- melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I
- melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
- melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I
- melakukan pemeliharaan kesehatan ibu
- melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita
- melakukan pemeliharaan kesehatan anak
- melakukan pelayanan keluarga berencana
- melakukan pelayanan imunisasi
- melakukan pelayanan gizi
- mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit
- melakukan penyuluhan medik
- membuat catatan medik rawat jalan
- membuat catatan medik rawat inap
- melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
- melayani atau menerima konsultasi dari dalam
- menguji kesehatan individu
- menjadi Tim Penguji Kesehatan
- melakukan visum et repertum tingkat sederhana
- melakukan visum et repertum kompleks tingkat I
- menjadi saksi ahli
- mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
- melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
- melakukan tugas jaga panggilan/on call
- melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
- melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
- melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Dokter Ahli Muda, meliputi:
- melakukan pelayanan medik umum konsul pertama
- melakukan pelayanan spesialistik konsul pertama
- melakukan pelayanan spesialistik konsultan
- melakukan tindakan khusus kompleks tingkat I oleh Dokter umum
- melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat I
- melakukan tindakan medik spesialistik konsultan
- melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sedang
- melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
- melakukan pemulihan mental tingkat sederhana
- melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I
- melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
- melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I
- melakukan pemeliharaan kesehatan ibu
- melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita
- melakukan pemeliharaan kesehatan anak
- melakukan pelayanan keluarga berencana
- melakukan pelayanan imunisasi
- melakukan pelayanan gizi
- mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit
- melakukan penyuluhan medik
- membuat catatan medik rawat jalan
- membuat catatan medik rawat inap
- melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
- melayani atau menerima konsultasi dari dalam
- menguji kesehatan individu
- menjadi Tim Penguji Kesehatan
- melakukan visum et repertum tingkat sederhana
- melakukan visum et repertum kompleks tingkat I
- menjadi saksi ahli
- mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
- melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
- melakukan tugas jaga panggilan/on call
- melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
- melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
- melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sedang
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Dokter Ahli Madya, meliputi:
- melakukan pelayanan spesialistik konsultan
- melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II oleh Dokter umum
- melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat II
- melakukan tindakan medik spesialistik konsultan
- melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat I
- melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
- melakukan pemulihan mental tingkat sedang
- melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II
- melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II
- melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang
- mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit
- melakukan penyuluhan medik
- membuat catatan medik rawat jalan
- membuat catatan medik rawat inap
- melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
- melayani atau menerima konsultasi dari dalam
- menguji kesehatan individu
- menjadi Tim Penguji Kesehatan
- melakukan visum et repertum tingkat sedang
- melakukan visum et repertum kompleks tingkat II
- menjadi saksi ahli
- mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
- melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium
- melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
- melakukan tugas jaga panggilan/on call
- melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
- melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
- melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks
Jenjang Ahli Utama
Uraian kegiatan Dokter Ahli Utama, meliputi:
- melakukan pelayanan spesialistik konsultan
- melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter umum
- melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III
- melakukan tindakan medik spesialistik konsultan
- melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat II
- melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
- melakukan pemulihan mental tingkat sedang
- melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II
- melakukan pemulihan fisik tingkat sedang
- melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang
- melakukan penyuluhan medik
- membuat catatan medik rawat jalan
- membuat catatan medik rawat inap
- melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
- melayani atau menerima konsultasi dari dalam
- menguji kesehatan individu
- menjadi Tim Penguji Kesehatan
- melakukan visum et repertum kompleks tingkat II
- melakukan visum et repertum tingkat sedang
- menjadi saksi ahli
- mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
- melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium
- melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
- melakukan tugas jaga panggilan/on call
- melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
- melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
- melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Dokter dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- Menteri Kesehatan atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Dokter Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Instansi di luar Kementerian Kesehatan
- Direktur Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Provinsi
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Kabupaten/Kota
- Pimpinan Unit Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan (serendah-rendahnya eselon III) pada instansi pusat (Kementerian/Lembaga) bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang bekerja pada unit kerja sarana pelayanan kesehatan masing-masing
Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Adapun alasan diterbitkannya aturan tersebut agar memberikan delegasi wewenang dari Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina. Untuk jabatan fungsional Dokter, pembinaan dan penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Sehingga Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dalam hal ini merupakan Pejabat penilai angka kredit bagi:
- Dokter Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan di luar Kementerian Kesehatan
- Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang berada di Kementerian Kesehatan
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Dokter, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
- Dokter Ahli Utama dengan Grade 14 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 17.064.000,-
- Dokter Ahli Madya dengan Grade 12 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 9.896.000,-
- Dokter Ahli Muda dengan Grade 10 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.979.200,-
- Dokter Ahli Pertama dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
Untuk tunjangan jabatan fungsional Dokter diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Dokter Gigi, Nutrisionis, Bidan, Dokter, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Dokter adalah sebagai berikut:
- Pada Kategori Keahlian, yaitu:
- Dokter Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
- Dokter Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
- Dokter Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
- Dokter Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Dokter diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Dokter diantaranya
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Dokter Gigi, Nutrisionis, Bidan, Dokter, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
yang membedakan kegiatan sederhana, sedang, kompleks tk I, kompleks tk II, kompleks tk III apa ya?
BalasHapuskami mengambil referensi sebagaimana tertulis dalam peraturan tersebut kak, untuk kegiatan sederhana, sedang, kompleks tk I, kompleks tk II, kompleks tk III tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan, mungkin dapat dijawab oleh pengunjung lain yang ahli dalam ilmu kedokteran
Hapusyang dimaksud butir kegiatan dimaksud itu sudah dimengerti oleh para dokter sesuai kaidah profesi. Artinya hanya profesi dokter dan lingkungannya yang memahami. Kepmenpan no 139/2003 hanya memberi rambu-rambu secara administratif, toh yang menyusun peraturan tsb adalah mereka juga
HapusPeraturan tentang penjelasan butir kegiatan bisa ditanyakan langsung ke Kemenkes, pernah dapat fotokopiannya cuma belum sempat baca SDH hilang.
BalasHapusSaran untuk syarat kenaikan jabatan fungsional dan mekanismenya mungkin bisa ditambahkan
BalasHapusbaik terima kasih atas masukannya, semoga menjadikan situs ini berkembang
HapusTop mas Rizky penjelasannya... Terimakasih
BalasHapusterima kasih
Hapussalah satu dr spesialis dilingkup rs kami ( RSUD tipe C ) mau mengajukan kenaikan pangkat IV D dlm jabatan fungsional ahli utama....pertanyaan kami apa syarat yg harus dipenuhi oleh dokter tsb untuk dapat menduduki jabatan tersebut ...tks
BalasHapusapabila di rumah sakit tersebut memiliki formasi ahli utama, hal tersebut masih dimungkinkan. tapi untuk alur pengusulan ke jenjang ahli utama, bisa langsung searching surat menpan nomor B/524/M.SM.02.00/2021 atau bisa follow media social saya nanti saya kirim. terima kasih
HapusMInta dilampirkan SK permenpan yg terbaru ttg jabfung DOkter umum apa ya min.
BalasHapusdilampirkan buat apa? Dasarnya peraturan apa?
Hapustrims
BalasHapusdokter puskesmas kalau naik menjadi dokter utama(IVd) apakah harus pindah rumah sakit?
BalasHapusjika ada formasi bisa, tapi kalo di instansi kabupaten/kota tidak memungkinkan, karena JF Ahli Utama memiliki tugas dan perannya pada isu-isu strategis nasional/regional minimal propinsi, atau RS dibawah Kemenkes/Nasional contoh RS Karyadi, RSCM dsb
Hapusyang jelas syaratnya harus ada formasi, minimal 2 th dalam Jabatan Ahli Muda, memenuhi AK 450, lulus uji kompetensi
HapusFormasi jabatan Ahli Utama untuk lingkup instansi Rumah Sakit Nasional
BalasHapusDengan diberlakukannya Permenpan Nomor 1 tahun 2023, daftar butir kegiatan dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003 dicabut dan toidak berlaku, karena pengumpulan atau perolehan Angka Kredit JF Dokter dan JF lainnya berdasarkan penilaian Kinerja (SKP). Begitu mas bro, pemilik jfteori.com
BalasHapus