Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perawat - Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019

jabatan fungsional Perawat

Apa itu Perawat ?

Jabatan fungsional Perawat adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 sebelum mendapatkan perubahan yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perawat diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan keperawatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 pada Bab V tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat Jasmani dan rohani
  4. terdapat formasi
  5. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat
  6. tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, bagi yang diangkat ke dalam kategori:
    • Keterampilan
      1. berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan
      2. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    • Keahlian, yaitu:
      1. berijazah paling rendah Ners
      2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan atau paling rendah Ners
    2. memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    5. usia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya
      • 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang jabatan fungsional Perawat pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 pada Pasal 7 terdiri dari pelayanan keperawatan sebagai unsur kegiatan dan asuhan keperawatan serta pengelolaan keperawatan sebagai sub unsur kegiatan.


Uraian Kegiatan

Jenjang Terampil

Uraian kegiatan Perawat Terampil, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  3. melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif
  4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif
  5. memberikan oksigenasi sederhana
  6. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal
  7. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi
  8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa
  13. melakukan tindakan terapi komplementer holistik
  14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
  15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif
  16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
  17. melakukan perawatan luka
  18. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan

Jenjang Mahir

Uraian kegiatan Perawat Mahir, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  3. melakukan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif
  4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan
  5. memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan
  6. memberikan oksigenasi sederhana
  7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal
  8. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas
  13. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa
  14. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
  15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
  16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif
  17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
  21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
  22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
  23. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
  24. melakukan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera
  25. melakukan perawatan luka
  26. melakukan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu
  27. melatih mobilisasi pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu
  28. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan

Jenjang Penyelia

Uraian kegiatan Perawat Penyelia, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok
  2. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat
  3. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  4. melakukan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan
  5. melakukan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan
  6. melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu
  7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal
  8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak
  13. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
  14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/ post operasi
  15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif
  16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
  17. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
  21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
  22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
  23. melakukan perawatan luka
  24. melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya
  25. melakukan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera
  26. memberikan perawatan pada pasien terminal
  27. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Perawat Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
  3. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
  4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;
  5. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  6. melaksanakan manajemen surveilans hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam pelayanan keperawatan
  7. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi
  8. melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan
  9. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
  10. merumuskan diagnosis keperawatan pada individu
  11. membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan
  12. menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan)
  13. menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan)
  14. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal
  15. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
  16. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
  17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
  21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
  22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
  23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
  24. melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu
  25. memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu
  26. melaksanakan case finding/ deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu
  27. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu
  28. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
  29. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
  30. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat
  31. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
  32. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks
  33. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi
  34. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik
  35. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi
  36. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah
  37. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak
  38. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas
  39. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
  40. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa
  41. melakukan perawatan luka
  42. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
  43. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter
  44. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu
  45. melakukan penatalaksanaan manajemen gejala
  46. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu
  47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer
  48. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan
  49. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan
  50. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat
  51. melakukan preseptorship dan mentorship

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Perawat Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan skrining pada individu/ kelompok
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  3. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi
  4. melakukan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif
  5. melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif
  6. melakukan edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya preventif
  7. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas)
  8. melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat
  9. melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif
  10. memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif
  11. melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ bencana dalam upaya rehabilitatif
  12. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal
  13. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi
  14. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
  15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
  16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif
  17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
  21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
  22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
  23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
  24. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks
  25. melakukan perawatan luka
  26. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik
  27. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak
  28. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas
  29. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
  30. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa
  31. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah
  32. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
  33. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter
  34. memberikan terapi modalitas
  35. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga
  36. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok
  37. melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning)
  38. melakukan rujukan keperawatan
  39. melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
  40. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan
  41. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan
  42. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat
  43. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat
  44. melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Perawat Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat
  3. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi
  4. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  5. merumuskan diagnosis keperawatanaktual/risiko/potencial/wellness kelompok
  6. menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan)
  7. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal
  8. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
  9. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
  10. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif
  11. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
  12. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi
  13. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi
  14. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi
  15. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
  16. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
  17. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
  18. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah
  19. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak
  20. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas
  21. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
  22. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa
  23. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
  24. melakukan perawatan luka
  25. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter
  26. memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga
  27. melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok
  28. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat
  29. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan
  30. menyusun rencana strategis bidang keperawatan
  31. menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat
  32. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan
  33. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi
  34. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat
  35. melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat
  36. melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi
  37. melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok
  38. memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat
  39. melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
  40. melakukan kredensialing perawat
  41. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat
  42. melakukan pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan
  43. melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Perawat Ahli Utama, meliputi:

  1. menyusun rencana tindakan keperawatan pada masyarakat (merumuskan, menetapkan tindakan)
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  3. melakukan implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level pencegahan
  4. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level pencegahan
  5. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca terjadinya bencana (disaster nursing)
  6. melakukan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
  7. melakukan diseminasi tentang masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat
  8. melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi
  9. melaksanakan surveillance pada masyarakat
  10. melakukan terapi bermain pada anak
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/anak/komunitas/ medikal bedah
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa
  13. melakukan perawatan luka
  14. melakukan program manajemen risiko
  15. melaksanakan audit keperawatan
  16. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan
  17. memfasilitasi/pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana
  18. melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat
  19. melakukan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat baru dan/atau nakes lain
  20. melakukan kredensialing perawat
  21. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat
  22. merekomendasikan kewenangan klinis atau pemulihan kewenangan klinis perawat
  23. menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat sesuai peran dan area praktik keperawatan
  24. merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat
  25. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perawat, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

  1. Perawat Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10,936.000,-
  2. Perawat Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
  3. Perawat Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
  4. Perawat Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  5. Perawat Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  6. Perawat Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
  7. Perawat Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Perawat adalah sebagai berikut:

  • Pada Kategori Keahlian, yaitu:
    1. Perawat Ahli Madya sebesar Rp. 850.000,-
    2. Perawat Ahli Muda sebesar Rp. 600.000,-
    3. Perawat Ahli Pertama sebesar Rp. 300.000,-
  • Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
    1. Perawat Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
    2. Perawat Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
    3. Perawat Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-
    4. Perawat Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp. 220.000,-

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Perawat dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Perawat Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, dan Perawat Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Perawat diantaranya:

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat
  2. Peraturan Bersama Menkes dan Kepala BKN
    • Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

4 komentar untuk "Jabatan Fungsional Perawat - Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019"

  1. Aslm, ijin bertanya kalau penata anastesi (D4) masuk grade mana.....? Wslm🙏🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Grade tersebut berdasarkan jenjang jabatan saat ini, adapun gelar hanya jadi syarat pengangkatannya saja

      Hapus
  2. izin bertanya : seandainya pegawai PPPK diploma-III perawat/dsb, ingin pindah menjadi tenaga administrasi/tata usaha/non fungsional lainnya pada Tempat kerja yaitu di Rumah Sakit yg sama apakah bisa/boleh ?
    Apakah status PPPKnya tetap aman ?
    dengan konsekuensi menerima penghapusan tunjangan uang fungsionalnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. pada dasarnya PPPK mencari tenaga kerja yang memang lowong dan dibutuhnya di rumah sakitnya, namun apabila nantinya ternyata pindah ke tenaga administrasi kalau secara aturan mungkin tidak bisa karena saya sendiribelum pernah ada aturan mengenai perpindahan jabatan untuk PPPK. kalaupun ada mungkin bisa dijawab oleh komentator lain dibawah

      Hapus