Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Komputer - Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020

jabatan fungsional Pranata Komputer

Apa itu Pranata Komputer ?

Jabatan fungsional Pranata Komputer adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Pranata Komputer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 66/KEP/M.PAN/7/2003. Saat ini jabatan fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pranata Komputer diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 8 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Pranata Komputer adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang statistik sebagaimana dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 pada Bab V tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Pengangkatan jabatan fungsional Pranata Komputer dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Pranata Komputer yaitu:

  • Bagi pengangkatan pertama, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi untuk kategori keterampilan
    5. berijazah paling sarjana atau diploma empat di bidang teknologi informasi untuk kategori keahlian
    6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS

  • Bagi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan
    5. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian
    6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    7. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    8. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun
    9. usia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda, Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya
      • 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
  • Bagi pengangkatan melalui promosi, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. dilaksanakan pada PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Pranata Komputer atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer satu tingkat lebih tinggi.
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    3. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. memiliki rekam jejak yang baik
    5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Pranata Komputer pada kategori keterampilan terdiri dari jenjang Terampil, Mahir dan Penyelia serta kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 pada Pasal 7 terdiri dari tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
    • information technologyenterprise
    • manajemen layanan teknologi informasi
    • pengelolaan data (data management)
    • audit teknologi informasi
    • manajemen risiko teknologi informasi
  2. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
    • sistem jaringan komputer
    • manajemen infrastruktur teknologi informasi
  3. sistem informasi dan multimedia, meliputi:
    • sistem informasi
    • pengolahan data
    • area teknologi informasi khusus

Uraian Kegiatan

Jenjang Terampil

Uraian kegiatan Pranata Komputer Terampil, meliputi:

  1. melakukan penggandaan data
  2. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (local area network)
  3. melakukan pencatatan infrastruktur teknologi informasi
  4. melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur teknologi informasi
  5. melakukan pemeliharaan perangkat teknologi informasi end user
  6. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat teknologi informasi end user
  7. melakukan perekaman data dengan pemindaian
  8. melakukan perekaman data tanpa validasi
  9. melakukan validasi hasil perekaman data
  10. melakukan perekaman data dengan validasi
  11. membuat query sederhana
  12. melakukan konversi data
  13. melakukan kompilasi data pengolahan
  14. melakukan perekaman data spasial
  15. melakukan uji coba program multimedia interaktif

Jenjang Mahir

Uraian kegiatan Pranata Komputer Mahir, meliputi:

  1. melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi
  2. melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi
  3. melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data
  4. melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data
  5. melakukan perawatan arsitektur teknologi data
  6. melakukan perawatan arsitektur integrasi data
  7. melakukan perawatandata model
  8. melakukan perawatanbusiness intelligence
  9. melakukan perawatan taksonomi data disuatu instansi
  10. melakukan perawatan arsitektur data
  11. mengembangkan data model
  12. melakukan uji coba rancangan layanan akses data
  13. melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi
  14. melakukan penyiapan data ujicoba rancangan database
  15. melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data
  16. melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi
  17. melakukan instalasi dan pengkinian (updating) database management system
  18. melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database
  19. melakukan implementasi teknologi data
  20. memberikan dukungan (support) pemecahan masalah teknologi data
  21. melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna
  22. melakukan registrasi permasalahan kualitas data
  23. melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data
  24. melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit teknologi informasi
  25. menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (local area network)
  26. menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (local area network)
  27. menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (local area network)
  28. menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network)
  29. melakukanuji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network)
  30. melakukan pemantauan (monitoring) jaringan
  31. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat teknologi informasi end user dengan spesifikasi teknis
  32. melakukan pengujian perangkat teknologi informasi end user
  33. melakukan pemasangan perangkat fisik teknologi informasi
  34. melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur teknologi informasi
  35. melakukan instalasi dan upgrade sistem operasi komputer dan perangkat lunak pada infrastruktur teknologi informasi
  36. menyusun petunjuk operasional program aplikasi
  37. menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi
  38. melakukan analisis kebutuhan program aplikasi
  39. membuat program aplikasi
  40. mengembangkan dan/atau meremajakan program aplikasi
  41. melakukan uji coba program aplikasi
  42. membuat peta tematik sederhana
  43. melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana
  44. melakukan editing data spasial
  45. membuat desain grafis

Jenjang Penyelia

Uraian kegiatan Pranata Komputer Penyelia, meliputi:

  1. melakukan perancangan data model sederhana
  2. melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana
  3. melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve) atau penghapusan data (purge)
  4. melakukan implementasi data warehouse
  5. melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi
  6. melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (local area network)
  7. melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (local area network) yang sedang berjalan
  8. menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
  9. menyusun rencana pemeliharaan perangkat teknologi informasiend user
  10. melakukan verifikasi data spasial
  11. melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
  12. membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
  13. membuat prototype sederhana pada program multimedia
  14. membuat program multimedia sederhana

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Pranata Komputer Ahli Pertama, meliputi:

  1. mengelola katalog layanan teknologi informasi
  2. mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi
  3. menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data
  4. melakukan implementasi data model
  5. melakukan implementasi business intelligence
  6. menyusun taksonomi data
  7. menyusun arsitektur data
  8. melakukan pengumpulan kebutuhan informasi
  9. melakukan perancangan layanan akses data
  10. melakukan implementasi rancangan layanan akses data
  11. melakukan ingestion data
  12. melakukan implementasi rancangan integrasi data
  13. menyusun prosedur pengujian rancangan integrasi data
  14. melakukan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi
  15. melakukan validasi kebutuhan informasi
  16. menyusun dokumentasi rancangan database
  17. melakukan instalasi dan konfigurasi database management system
  18. melakukan backup atau pemulihan data
  19. menyusun tingkat kinerja layanan database
  20. melakukan peningkatan kinerja database
  21. menyusun rencana retensi data
  22. melakukan evaluasi teknologi data
  23. melakukan pengadministrasian teknologi data
  24. melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data
  25. mengelola pengguna dan hak akses data
  26. menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi
  27. melakukan pengumpulan data audit teknologi informasi menggunakan metode tertentu
  28. menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks
  29. menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks
  30. menyusun prosedur pemanfaatan sistem jaringan
  31. melakukan uji coba sistem jaringan komputer kompleks
  32. melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana
  33. menyusun dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer
  34. melakukan optimalisasi sistem jaringan
  35. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks
  36. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara infrastruktur teknologi informasi dengan spesifikasi teknis
  37. melakukan pengujian infrastruktur teknologi informasi
  38. melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi
  39. melakukan pemasangan infrastruktur teknologi informasi
  40. melakukan pengaturan akses keamanan fisik teknologi informasi
  41. melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur teknologi informasi
  42. menyusun prosedur pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi
  43. menyiapkan peralatan video conference (streaming), monitoring peralatan berupa audio, video, dan perangkat jaringan, serta mengatur layout
  44. melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur teknologi informasi
  45. melakukan perancangan sistem informasi
  46. membuat program aplikasi sistem informasi
  47. mengembangkan program aplikasi sistem informasi
  48. melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi
  49. melakukan uji coba sistem informasi
  50. melakukan deteksi dan/atau perbaikan kerusakan sistem informasi
  51. menyusun petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi
  52. menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi
  53. melakukan instalasi, upgrade, dan konfigurasi sistem operasi dan/atau aplikasi
  54. melakukan data crawling, data feeding, dan data loading
  55. melakukan manipulasi data
  56. menyusun definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial
  57. membuat peta tematik rinci
  58. melakukan pengolahan data atribut dan spasial rinci
  59. mengoperasikan tools untuk membuat storyboard
  60. membuat flowchart untuk pemrograman multimedia
  61. melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak
  62. membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak
  63. membuat prototype kompleks pada program multimedia
  64. membuat program multimedia kompleks

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Pranata Komputer Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan pengukuran performa teknologi informasi
  2. menyusun rencana pembiayaan teknologi informasi
  3. menyusun strategi operasional rencana teknologi informasi
  4. mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi
  5. menyusun portofolio layanan teknologi informasi
  6. mengelola portofolio layanan teknologi informasi
  7. mengelola penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi
  8. mengelola kapasitas layanan teknologi informasi
  9. menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi
  10. mengelola perubahan layanan teknologi informasi
  11. mengelola aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi
  12. mengelola pengetahuan layanan teknologi informasi
  13. melakukan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi
  14. mengelola rilis dan deployment layanan teknologi informasi
  15. mengelola event kegiatan teknologi informasi
  16. mengelola insiden kegiatan teknologi informasi
  17. menyusun rekomendasi persetujuan arsitektur data
  18. menyusun rencana kegiatan layanan pengelolaan data
  19. melakukan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data
  20. melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data
  21. menyusun bahan sosialisasi tentang pengelolaan data
  22. melakukan sosialisasi tentang pengelolaan data
  23. menyusun model data instansi
  24. melakukan analisis model data instansi
  25. menyusun arsitektur teknologi data
  26. melakukan perancangan data model
  27. melakukan perancangan business intelligence
  28. melakukan analisis kebutuhan informasi
  29. menyusun prosedur pengujian rancangan layanan akses data
  30. melakukan perancangan integrasi data
  31. melakukan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data
  32. menyusun prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi
  33. menyusun rencana backup dan pemulihan data
  34. menyusun kebutuhan teknologi data
  35. melakukan implementasi data mining
  36. menyusun kebutuhan atau standar keamanan data
  37. menyusun definisi kontrol atau prosedur keamanan data
  38. melakukan analisis perilaku akses pengguna
  39. melakukan analisis awal untuk kebutuhan audit teknologi informasi
  40. melakukan pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit teknologi informasi
  41. melakukan review dokumen manajemen risiko
  42. melakukan pengukuran risiko
  43. menyusun solusi teknis penanganan risiko
  44. melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer kompleks
  45. melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan
  46. membuat rancangan logis (logical design)sistem jaringan komputer
  47. membuat rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer
  48. menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer kompleks
  49. melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks
  50. melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan
  51. menyusun prosedur keamanan jaringan
  52. menyusun petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
  53. melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan
  54. menyusun rencana pengoperasian infrastruktur teknologi informasi
  55. menyusun kerangka acuan kerja
  56. melakukan evaluasi proposal teknis penyedia barang atau jasa infrastruktur teknologi informasi
  57. menyusun rencana pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi
  58. melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur teknologi informasi
  59. menyusun usulan pembangunan sistem informasi
  60. menyusun rencana studi kelayakan sistem informasi
  61. melakukan studi kelayakan sistem informasi
  62. melakukan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi
  63. melakukan analisis sistem informasi
  64. melakukan pemodelan proses sistem informasi
  65. membuat algoritma pemrograman
  66. menyusun definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi
  67. menyusun skenario uji coba sistem informasi
  68. melakukan pemeriksaan dan analisis hasil uji coba sistem informasi
  69. melakukan pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi
  70. menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data
  71. melakukan studi kelayakan untuk pengolahan data
  72. menyusun prosedur pengolahan data
  73. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data
  74. melakukan pemantauan(monitoring) pengolahan data
  75. melakukan evaluasi pengolahan data
  76. melakukan analisis data spasial
  77. menyusun skenario uji coba program multimedia

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Pranata Komputer Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkini
  2. melakukan analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi
  3. menyusun kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi
  4. melakukan pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi
  5. melakukan analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi
  6. menyusun komponen enterprise architecture saat ini
  7. melakukan analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture
  8. membuat usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture
  9. menyusun tata kelola teknologi informasi
  10. melakukan pengkajian terhadap tata kelola teknologi informasi
  11. melakukan pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis
  12. menetapkan target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi
  13. menetapkan cara mengukur performa teknologi informasi
  14. menyusun pola acu (template) untuk strategi operasional rencana teknologi informasi
  15. melakukan pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana teknologi informasi
  16. menyusun strategi layanan teknologi informasi
  17. mengelola anggaran layanan teknologi informasi
  18. menyusun standard operational procedure untuk kegiatan information technology service management
  19. mengelola tingkat layanan teknologi informasi
  20. mengelola dukungan operasional layanan teknologi informasi
  21. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi
  22. menyusun atau mengelola strategi manajemen data instansi
  23. menyusun kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data
  24. melakukan review rekomendasi persetujuan arsitektur data
  25. menyusun arsitektur integrasi data
  26. menyusun standar metadata
  27. menyusun kebijakan keamanan data
  28. melakukan studi kelayakan audit teknologi informasi
  29. menyusun proposal audit teknologi informasi
  30. melakukan perancangan proses bisnis dan standard operational procedure pelaksanaan audit teknologi informasi
  31. melakukan pengkajian terhadap framework audit teknologi informasi
  32. melakukan pengkajian terhadaptool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi
  33. melakukan analisis data audit teknologi informasi
  34. melakukan evaluasi kegiatan audit teknologi informasi
  35. menyusun rencana manajemen risiko
  36. melakukan analisis faktor risiko
  37. melakukan identifikasi risiko
  38. menyusun strategi penanganan risiko
  39. membuat prosedur penanganan risiko
  40. melakukan pemantauan (monitoring) terhadap strategi penanganan risiko
  41. menyusun rumusan kebijakan keamanan jaringan
  42. melakukan review kebijakan keamanan jaringan
  43. melakukan pengkajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Pranata Komputer Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan bisnis institusi
  2. melakukan analisis terhadap strategi bisnis institusi yang berdampak pada strategi teknologi informasi institusi
  3. menyusun strategi teknologi informasi
  4. melakukan pengkajian terhadap strategi teknologi informasi
  5. menyusun pengembangan komponen enterprise architecture masa yang akan datang
  6. melakukan pengkajian terhadap analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture
  7. melakukan pengkajian terhadap usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture
  8. menyusun strategi implementasi enterprise architecture
  9. melakukan pengkajian terhadap kelayakan strategi implementasi enterprise architecture
  10. menyusun atau mengkaji kerangka kerja tata kelola teknologi informasi
  11. menyusun struktur tata kelola teknologi informasi
  12. menyusun atau mengkaji kerangka kerja kebijakan teknologi informasi
  13. menyusun atau mengkaji kebijakan teknologi informasi
  14. menyusun instrumen untuk mengukur keselarasan tujuan teknologi informasi dan tujuan bisnis
  15. melakukan evaluasi target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi
  16. menyusunrencana teknologi informasi
  17. menyusun revisi rencana teknologi informasi
  18. menyusun skala prioritas solusi teknologi informasi dalam rencana teknologi informasi
  19. menyusunrencana transformasi teknologi informasi
  20. melakukan review kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data
  21. membuat framework manajemen risiko
  22. melakukan evaluasi terhadap strategi penanganan risiko

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pranata Komputer, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Badan Pusat Statistik. Pemberian tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik adalah sebagai berikut:

  • Pada Kategori Keahlian, yaitu:
    1. Pranata Komputer Ahli Utama pada kelas jabatan 13 sebesar Rp. 10.936.000,-
    2. Pranata Komputer Ahli Madya pada kelas jabatan 11 sebesar Rp. 8.757.600,-
    3. Pranata Komputer Ahli Muda pada kelas jabatan 9 sebesar Rp. 5.079.200,-
    4. Pranata Komputer Ahli Pertama pada kelas jabatan 8 sebesar Rp. 4.595.150,-
  • Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
    1. Pranata Komputer Penyelia pada kelas jabatan 8 sebesar Rp. 4.595.150,-
    2. Pranata Komputer Mahir pada kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.915.950,-
    3. Pranata Komputer Terampil pada kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.510.400,-
    4. Pranata Komputer Pemula pada kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.134.250,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Maka tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer adalah sebagai berikut:

  • Pada Kategori Keahlian, yaitu:
    1. Pranata Komputer Ahli Utama sebesar Rp. 1.500.000,-
    2. Pranata Komputer Ahli Madya sebesar Rp. 1.260.000,-
    3. Pranata Komputer Ahli Muda sebesar Rp. 960.000,-
    4. Pranata Komputer Ahli Pertama sebesar Rp. 540.000,-
  • Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
    1. Pranata Komputer Penyelia sebesar Rp. 780.000,-
    2. Pranata Komputer Mahir sebesar Rp. 450.000,-
    3. Pranata Komputer Terampil sebesar Rp. 360.000,-
    4. Pranata Komputer Pemula sebesar Rp. 300.000,-

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pranata Komputer dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Madya dan Pranata Komputer Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan Instansi Pembina
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau teknologi informasi untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan instansi pemerintah selain Instansi Pembina

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diantaranya:

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
    • Peraturan Menteri PAN dan RB 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Kepala BKN
    • -
  3. Peraturan Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Pranata Komputer - Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020"