Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Hukum - Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Hukum

Apa Itu Analis Hukum ?

Jabatan fungsional Analis Hukum adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Analis Hukum diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020.

Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Analis Hukum diantaranya


Pengertian

Analis Hukum merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Analis Hukum berkedudukan di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, khususnya pada Unit Kerja yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional Analis Hukum.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Analis Hukum adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Persyaratan Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat diduduki dengan persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat Jasmani dan rohani
  4. tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, yaitu:
    1. berijazah serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau Sarjana lain di bidang hukum
    2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, Golongan Ruang III/a
    3. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Hukum paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat
    4. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau Diploma empat di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas jabatan fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina
    2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, Golongan Ruang III/a
    3. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum
    4. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun
    6. berusia paling tinggi: 
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
      • 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan jabatan fungsional Analis Hukum

  • Penyesuaian/Inpassing, yaitu
    1. berijazah serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau Diploma empat 
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun


    Kategori dan Jenjang Jabatan

    Jabatan fungsional Analis Hukum merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Analis Hukum terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


    Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

    Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri dari:

    1. Unsur kegiatan terdiri dari:
      • analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis
      • analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan
      • analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
      • analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
      • analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah
      • analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum
      • advokasi hukum

    2. Sub unsur kegiatan terdiri dari:
      • analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
        1. analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan
        2. analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan
        3. analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional
      • analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
        1. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan
        2. analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis
      • analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
      • analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
        1. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
        2. analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
      • analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
        1. analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman
        2. analisis dan evaluasi perjanjian internasional
      • analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
        1. analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah
        2. analisis konteks dan isi informasi hukum
        3. analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum
      • advokasi hukum meliputi:
        1. melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
        2. melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi)
        3. melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi
        4. melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa


    Uraian Kegiatan

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Analis Hukum Ahli Pertama, meliputi:

    1. mengklasifikasi peraturan perundang-undangan terkait isu atau permasalahan hukum tertentu
    2. mengklasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum tertentu
    3. mengklasifikasi bahan dan data hukum adat, dan bahan dan data konvensi
    4. mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat
    5. mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan
    6. mengklasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat
    7. mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    8. mengidentifikasi permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    9. mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    10. menyusun kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    11. mengidentifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    12. mengklasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    13. menyusun kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    14. mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman atau evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman
    15. mengklasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi
    16. mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional atau evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional
    17. mengklasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hukum yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah
    18. mengklasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum atau pembagian urusan pemerintahan
    19. mengklasifikasi bahan dan data terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum
    20. mengidentifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    21. mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    22. menyusun kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    23. menyusun kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara
    24. menyusun kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara
    25. menyusun kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara
    26. menyusun kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara
    27. menyusun kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung
    28. menyusun kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung
    29. menyiapkan data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi
    30. menyusun laporan penanganan sidang di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    31. menyusun materi advokasi terkait perkara praperadilan
    32. melakukan validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    33. mengidentifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan (nonlitigasi)
    34. mengklasifikasi bahan dan data terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan
    35. menyusun kelengkapan administrasi pendampingan terkait advokasi di luar persidangan
    36. menelaah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi
    37. mengklasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi
    38. mengidentifikasi permohonan dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi
    39. mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi
    40. menyusun kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi
    41. menyusun dan menelaah jadwal sidang berdasarkan surat keputusan dari ketua komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi
    42. menyusun surat pengantar salinan putusan komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi
    43. mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan I
    44. mengidentifikasi permohonan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa
    45. mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa
    46. menyusun kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa
    47. mengikuti persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan I

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Analis Hukum Ahli Muda, meliputi:

    1. menganalisis dan mengevaluasi pasal dari hasil klasifikasi peraturan perundang-undangan, dan data dan informasi sekunder
    2. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif
    3. mengevaluasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan
    4. melakukan bimbingan teknis metode evaluasi peraturan perundang-undangan
    5. menganalisis dan mengevaluasi hukum adat dan konvensi
    6. menganalisis dan mengevaluasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat
    7. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat
    8. menganalisis dan mengevaluasi permasalahan hukum untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan
    9. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat
    10. menganalisis dan mengevaluasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat
    11. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan hukum di masyarakat
    12. menganalisis atau menelaah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    13. menganalisis dan mengevaluasi terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum
    14. menelaah kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    15. menganalisis dan mengevaluasi terkait somasi atau pengaduan yang masuk terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    16. menelaah kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    17. mengikuti panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    18. menganalisis dan mengevaluasi konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah
    19. menelaah perjanjian internasional yang akan diratifikasi/aksesi
    20. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian internasional yang telah ditandatangani atau diratifikasi
    21. menganalisis dan mengevaluasi permohonan perizinan dan pelayanan hukum terhadap pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah
    22. mereviu laporan hasil klasifikasi dokumen atau informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum
    23. menyusun dan menyempurnakan abstrak hukum terkait konteks dan isi informasi hukum
    24. menganalisis status dokumen hukum terkait konteks dan isi informasi hukum
    25. melakukan pemetaan dokumen dan informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum
    26. menyusun metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum
    27. melakukan pemutakhiran metadata dokumentasi dan informasi hukum
    28. melakukan diseminasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
    29. menganalisis atau mereviu jejaring bantuan hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum
    30. menganalisis atau mereviu data dan informasi bantuan hukum dalam rangka verifikasi dokumen
    31. menganalisis atau mereviu instrumen dan aplikasi pengelolaan bantuan hukum
    32. menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    33. menelaah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    34. menelaah kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara
    35. menelaah putusan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara
    36. menelaah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara
    37. menelaah kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara
    38. menelaah kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara
    39. menelaah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali dan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung
    40. menelaah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, dan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung
    41. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan dalam persidangan pengadilan
    42. menelaah kerangka data dukung materi keterangan pemerintah dan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi
    43. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi
    44. mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan I
    45. menelaah materi advokasi terkait perkara praperadilan
    46. menginventarisasi dan mengklasifikasi bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    47. menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli ke penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia/penyidik pegawai negeri sipil
    48. menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    49. menganalisis dan mengevaluasi terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan
    50. menelaah kelengkapan administrasi pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan
    51. melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan
    52. melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dan memeriksa berita acara pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan
    53. melaksanakan gelar perkara terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan
    54. mengumpulkan bahan keterangan pada pihak-pihak terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan
    55. melaksanakan pengkajian terkait hasil pengumpulan bahan dan keterangan permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan
    56. menyusun laporan hasil pendampingan penanganan perkara hukum di luar persidangan
    57. menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum secara adjudikasi
    58. menelaah kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
    59. menyusun konsep berita acara pada persidangan komisi banding dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi
    60. melakukan evaluasi terhadap putusan penolakan dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi
    61. mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan II
    62. menyusun laporan hasil penanganan perkara secara adjudikasi
    63. menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa
    64. menelaah kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa
    65. mengikuti persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan II
    66. menyusun laporan penanganan sidang di forum alternatif penyelesaian sengketa

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Analis Hukum Ahli Madya, meliputi:

    1. melakukan pembobotan nilai hasil analisis seluruh pasal dari satu peraturan perundangundangan secara keseluruhan terhadap rekomendasi hasil analisis
    2. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif dan kuantitatif
    3. melakukan diseminasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan
    4. mereviu rekomendasi hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah
    5. melakukan layanan konsultasi terhadap permasalahan hukum adat dan konvensi
    6. melakukan mediasi permasalahan hukum adat dan konvensi
    7. merumuskan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat
    8. menganalisis dan mengevaluasi dampak penerapan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat
    9. merumuskan rekomendasi kebutuhan kebijakan/pengaturan terkait pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan
    10. merumuskan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hukum masyarakat sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan terkait kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional
    11. mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat
    12. merumuskan dan memberikan pendapat hukum dan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    13. melakukan layanan konsultasi hukum terkait tugas dan fungsi Instansi Pemerintah kepada pihak pemangku kepentingan
    14. menyempurnakan kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    15. menyempurnakan kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    16. menyusun laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
    17. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman
    18. menyusun substansi kertas posisi/posisi delegasi Republik Indonesia dalam sidang internasional
    19. merumuskan pertimbangan hukum atas permohonan perizinan dan pelayanan hukum terkait dengan kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah
    20. melakukan pemantauan atau evaluasi terhadap perizinan dan pelayanan hukum yang telah diberikan
    21. mereviu laporan analisis status dokumen hukum
    22. mereviu penyusunan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum
    23. menganalisis kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum
    24. menyusun rekomendasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum nasional
    25. mengevaluasi pelaksanaan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum
    26. melakukan pemetaan jejaring pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum
    27. menganalisis atau mereviu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum
    28. melaksanakan pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum kepada pelaksana bantuan hukum
    29. menyempurnakan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
    30. melakukan mediasi dalam proses persidangan
    31. menyempurnakan materi gugatan, jawaban, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara
    32. menyempurnakan materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara
    33. menyempurnakan kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara
    34. menelaah putusan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara
    35. menyempurnakan materi pernyataan kasasi
    36. menyempurnakan kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung
    37. menelaah putusan Mahkamah Agung
    38. menyempurnakan kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung
    39. menyempurnakan kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi
    40. mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan II
    41. menyempurnakan materi advokasi terkait perkara praperadilan
    42. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan praperadilan
    43. menyempurnakan administrasi pendampingan
    44. mengevaluasi proses pemeriksaan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa
    45. melakukan mediasi penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara di luar persidangan
    46. menyusun telaah hukum untuk pimpinan dalam hal pengambilan kebijakan terkait penyelesaian perkara di luar persidangan (nonlitigasi)
    47. menyusun kompilasi laporan penyelesaian kegiatan nonlitigasi sebagai bahan literasi untuk permasalahan hukum ke depan
    48. menyempurnakan materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi
    49. melakukan reviu redaksional putusan komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi
    50. menelaah permohonan banding yang diajukan oleh pemohon/kuasanya pada komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi
    51. menyempurnakan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa
    52. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di forum alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam proses advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Analis Hukum Ahli Utama, meliputi:

    1. merumuskan hasil rekomendasi sebagai arah pengaturan/politik hukum dalam rangka pembangunan materi hukum ke depan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan
    2. mengembangkan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan
    3. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif, kuantitatif, dan monetisasi
    4. mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atas hukum adat dan konvensi
    5. merumuskan rekomendasi dalam rangka pembangunan materi hukum yang bersumber dari hukum adat dan konvensi yang sesuai dengan nilai Pancasila
    6. mereviu rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat
    7. merumuskan perbaikan kebijakan hukum berdasarkan hasil rekomendasi

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Analis Hukum, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:

    1. Analis Hukum Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
    2. Analis Hukum Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
    3. Analis Hukum Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
    4. Analis Hukum Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.565.150,-

    Untuk tunjangan jabatan fungsional Analis Hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Maka tunjangan jabatan fungsional Analis Hukum adalah sebagai berikut:

    1. Analis Hukum Ahli Utama memiliki tunjangan jabatan sebesar Rp. 2.025.000,-
    2. Analis Hukum Ahli Madya memiliki tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.380.000,-
    3. Analis Hukum Ahli Muda memiliki tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.100.000,-
    4. Analis Hukum Ahli Pertama memiliki tunjangan jabatan sebesar Rp. 540.000,-

    Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

    Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Analis Hukum dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

    1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
    2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah
    3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina
    4. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat
    5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Instansi Pusat di daerah, dan Instansi Daerah.

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Analis Hukum diantaranya:

      1. Peraturan Presiden
        • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum

      2. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum

      3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai negeri Sipil dalam jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing


      M. Rizky Saputra
      M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

      7 komentar untuk "Jabatan Fungsional Analis Hukum - Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020"

      1. Ijin admin....
        Apakah sudah ada peraturan presiden atau peraturan lain yang mengatur besaran tunjangan jabatan fungsional Analih Hukum?

        Apakah Peraturan yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan jabatan fungsional analis hukum Selama tahun 2021?

        dan bagaimana mekanisme mendapatkan tunjangan jabatan fungsional analis hukum yang seharusnya diterima selama tahun 2021?

        Mohon pencerahannya

        BalasHapus
        Balasan
        1. untuk Analis Hukum belum ditetapkan tunjangan jabatannya, karena merupakan jabatan fungsional yang baru dibentuk pada tahun 2020. adapun apabila ada tunjangan yang didapat oleh pemangku jabatan analis hukum, biasanya merupakan kebijakan dari instansi tersebut.

          Hapus
        2. Sampai sekarang belum ada perpres nya ? Sementara sk pengangkatan fungsional analis hukum sudah terbit sejak tahun yang lalu. Instansi tidak mengeluarkan tunjangan sebelum keluarnya perpres yang mengatur besaran tunjangannya.

          Hapus
      2. setelah kami cek di situs peraturan.go.id, Perpres tunjangan jabatan belum ditetapkan. Karena dalam menentukan besaran tunjangan ada beberapa tahap yang melibatkan instansi pembina serta Kementerian Keuangan, sehingga mempengaruhi cepat atau lambatnya penetapan Perpres.

        BalasHapus
      3. sampai saat ini tunjangan jabatan analis hukum blm ada kejelasan, sampai kapan hal itu akan terjadi.

        BalasHapus
        Balasan
        1. tidak ada yang bisa memastikan selain dari instansi pembina jabatan fungsional analis hukum, sepanjang belum ada Perpresnya tidak ada tunjangan jabatan

          Hapus