Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan | PERMENPANRB Nomor 82 Tahun 2021

JF Penata Laksana Jalan dan Jembatan

Apa itu Penata Laksana Jalan dan Jembatan ?

Jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Penata Laksana Jalan dan Jembatan;diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan diantaranya:


Pengertian

Jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.

Jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan pada Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Persyaratan Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sekolah menengah umum atau sekolah menengah kejuruan; dan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dari calon PNS dan paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan.

    PNS yang telah diangkat ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sekolah menengah atas, atau sekolah menengah kejuruan untuk jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula, jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil, dan jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir;
    5. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik geologi, teknik material, teknik mesin, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia;
    6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksana operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan paling singkat 2 (dua) tahun;
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    9. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keterampilan. Jenjang jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yaitu Pemula, Terampil, Mahir dan Penyelia.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.

Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

  1. perencanaan umum jalan dan jembatan;
  2. perencanaan teknis jalan dan jembatan;
  3. pelaksanaan jalan dan jembatan;
  4. pengawasan jalan dan jembatan; dan
  5. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.

unsur kegiatan tersebut diurai kembali dalam sub sunsur yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:
  • perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
    • perencanaan sistem jaringan jalan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan; dan
    • penyusunan program dan anggaran;
  • perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
    • persiapan perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
    • perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan
    • pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya;
  • pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
    • pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    • pelaksanaan kegiatan memfasilitasi pengusahaan jalan tol; dan
    • pengelolaan bahan dan peralatan untuk jalan;
  • pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
    • pengujian bahan atau peralatan bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan
    • pelaksanaan kegiatan kelaikan fungsi jalan; dan
  • pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan, meliputi:
    • pelaksanaan bimbingan teknis dan penyiapan rekomendasi teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    • pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko; dan
    • pengelolaan data jalan, jembatan, atau terowongan.

    Uraian Kegiatan

    Jenjang Pemula

    Uraian kegiatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula, meliputi:

    1. melakukan kompilasi peta jaringan jalan;
    2. melakukan kompilasi data dokumen perencanaan wilayah;
    3. melakukan kompilasi data demografi wilayah;
    4. melakukan kompilasi data lalu lintas;
    5. melakukan kompilasi data kondisi jalan;
    6. melakukan kompilasi data kondisi jembatan;
    7. melakukan kompilasi data studi jalan dan/atau jembatan terdahulu;
    8. melakukan kompilasi data harga satuan pekerjaan jalan dan/atau jembatan;
    9. melakukan kompilasi data lingkungan;
    10. menyiapkan instrumen survei kondisi jalan, jembatan, atau terowongan;
    11. menyiapkan instrumen survei inventarisasi jalan;
    12. menyiapkan instrumen survei lalu lintas;
    13. menyiapkan instrumen survei harga satuan bahan;
    14. menyiapkan instrumen survei harga satuan alat;
    15. menyiapkan instrumen survei harga satuan upah;
    16. menyiapkan peralatan survei topografi;
    17. menyiapkan peralatan survei geoteknik dan geologi;
    18. menyiapkan peralatan survei hidrologi;
    19. melaksanakan pematokan (setting out);
    20. membuat laporan berkala progres pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    21. melakukan kompilasi data kegiatan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
    22. melakukan pemeliharaan bahan dan peralatan;
    23. mengumpulkan material atau peralatan pengujian bidang jalan;
    24. melakukan kompilasi data kepatuhan intern dan manajemen risiko;
    25. mengumpulkan data status dan fungsi jalan untuk leger jalan; dan
    26. melakukan kompilasi data leger jalan tersedia.

    Jenjang Terampil

    Uraian kegiatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil, meliputi:

    1. menyiapkan kerangka acuan kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    2. melakukan survei kondisi jalan, jembatan, atau terowongan;
    3. melakukan survei inventarisasi jalan;
    4. melakukan survei lalu lintas;
    5. melakukan survei topografi;
    6. melakukan survei geoteknik dan geologi;
    7. melakukan survei hidrologi;
    8. melakukan survei kecepatan angin;
    9. melakukan survei trase dan identifikasi tata guna lahan untuk pengadaan tanah;
    10. membuat gambar terlaksana (as built drawing);
    11. mengumpulkan data untuk penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
    12. melakukan pemanfaatan bahan dan peralatan;
    13. menganalisis hasil pengujian bidang jalan; dan
    14. menyiapkan bahan, formulir, dan alat survei kelaikan fungsi dan keselamatan jalan.

    Jenjang Mahir

    Uraian kegiatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir, meliputi:

    1. mengolah data peta jaringan jalan;
    2. mengolah data dokumen perencanaan wilayah;
    3. mengolah data lalu lintas;
    4. mengolah data kondisi jalan;
    5. mengolah data kondisi jembatan;
    6. mengolah data hasil survei pembebanan jembatan;
    7. mengolah data hasil survei kecepatan angin;
    8. melakukan kompilasi data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;
    9. melakukan survei harga satuan bahan;
    10. melakukan survei harga satuan alat;
    11. melakukan survei harga satuan upah;
    12. menghitung harga perkiraan sendiri;
    13. menyusun kontrak atau perubahan kontrak pelaksanaan pekerjaan;
    14. memeriksa dan mengkaji program mobilisasi kontraktor;
    15. menyusun konsep mutual check;
    16. melakukan pemeriksaan awal atas rencana pekerjaan yang menyangkut letak lokasi, kebenaran volume satuan kegiatan, letak ketinggian, dan sebagainya;
    17. membuat gambar kerja pelaksanaan konstruksi jalan dan/atau jembatan;
    18. mengkaji jadwal kerja serta gambar kerja kontraktor;
    19. memeriksa gambar kerja pelaksanaan konstruksi jalan dan/atau jembatan;
    20. memeriksa request harian pekerjaan jalan dan/atau jembatan;
    21. melakukan evaluasi dan membuat program bulanan bersama semua unsur proyek;
    22. memeriksa laporan bulanan, mingguan, atau harian;
    23. mengumpulkan data pengukuran pelayanan jalan tol, hasil perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
    24. melakukan survei penilaian laik fungsi jalan;
    25. mengolah data pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan;
    26. melakukan verifikasi data temuan hasil pemeriksaan internal atau eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
    27. mengidentifikasi risiko di bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
    28. melakukan pemetaan risiko di bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan
    29. memverifikasi data pembinaan dan pengelolaan data leger jalan.

    Jenjang Penyelia

    Uraian kegiatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia, meliputi:

    1. menyusun rencana implementasi program jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
    2. menganalisis kelayakan proyek jalan atau jembatan;
    3. menyusun dokumen pengajuan pinjaman atau hibah;
    4. menyusun rencana dan menyiapkan dokumen pengadaan;
    5. melakukan pemeriksaan status kepemilikan tanah;
    6. menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan jalan atau jembatan (pre-construction meeting);
    7. memeriksa volume satuan kegiatan pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    8. memeriksa kesiapan lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan;
    9. menghitung eskalasi harga pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    10. mengolah bahan hasil pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
    11. melakukan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol; dan
    12. mengolah bahan rekomendasi teknis penggunaan teknologi jalan.

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Pranata pemberantasan tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun kami belum menemukan referensinya baik dari Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyatakan tunjangan kinerja pada instansi tersebut.

      Tunjangan jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan sampai saat ini belum ditetapkan ada Peraturan Presiden.


          Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

          Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Penata Laksana Jalan dan Jembatan dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit Penata Laksana Jalan dan Jembatan yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan jalan dan jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula sampai dengan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.


          Regulasi Terkait

          Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan diantaranya:

          1. Peraturan Menteri PAN dan RB
            • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 82 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan
            • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
              • -
              • Peraturan Presiden
                • -


              M. Rizky Saputra
              M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

              Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan | PERMENPANRB Nomor 82 Tahun 2021"