Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Hukum - Permenkumham Nomor 1 Tahun 2021


Apa Itu Analis Hukum ?

Jabatan fungsional Analis Hukum merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Jabatan fungsional Analis Hukum diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020.

Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Penyusunan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional merupakan salah satu tugas dari Instansi Pembina, dan untuk jabatan fungsional Analis Hukum merupakan wewenang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini diatur mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil maupun aturan jabatan fungsional itu sendiri yaitu Hukum diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum diantaranya


Aturan Umum

Dalam Peraturan Menteri tersebut, adapun beberapa pengertian yang perlu diketahui yaitu:

  1. Analisis dan Evaluasi Hukum adalah kegiatan yang meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan dan hukum tidak tertulis serta pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum;
  2. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu;
  3. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan atau kegiatan unsur utama; dan
  4. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat Fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif setahun atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
Pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. Jenjang jabatan fungsional yang dapat dihitung dengan pedoman ini adalah jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. Untuk jabatan fungsional Analis Hukum Ahli Utama hanya berkedudukan di Instansi Pembina.

Aspek dalam Perhitungan Kebutuhan

Penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pemerintah. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek dalam perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum terdiri dari Beban Kerja dan SKR penyelesaian kegiatan.

Perhitungan Beban Kerja dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. Beban Kerja pada Instansi Pembina diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional Analis Hukum. Beban Kerja pada Instansi Pengguna diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat Instansi Pengguna untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional Analis Hukum.

SKR merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan satuan hasil. SKR tersebut dilakukan dengan menghitung:

  1. jumlah peraturan perundang-undangan yang dievaluasi;
  2. jumlah hukum tidak tertulis yang dievaluasi;
  3. jumlah kebutuhan peraturan perundang-undangan yang dievaluasi;
  4. jumlah naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan;
  5. jumlah kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;
  6. jumlah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang dianalisis;
  7. jumlah pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang dianalisis;
  8. jumlah penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang dianalisis;
  9. jumlah perjanjian kerja sama/kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman yang dianalisis;
  10. jumlah perjanjian internasional yang dianalisis;
  11. jumlah kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah yang dianalisis;
  12. jumlah informasi hukum yang dianalisis;
  13. jumlah penyelenggaraan bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum yang dievaluasi;
  14. jumlah perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
  15. jumlah advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
  16. jumlah advokasi hukum secara adjudikasi; dan/atau
  17. jumlah advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
Perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan memperhatikan aspek Beban Kerja dan SKR penyelesaian kegiatan. Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum meliputi tahapan:
  • mengidentifikasi aspek Beban Kerja berdasarkan rata-rata volume 3 (tiga) tahun terakhir atau target volume tahun berjalan; dan
  • menghitung kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum berdasarkan volume Beban Kerja, SKR dan persentase kontribusi dari masing-masing jenjang jabatan fungsional Analis Hukum.


Prosedur Pengusulan Kebutuhan

Prosedur pengusulan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna.

Prosedur pengusulan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum pada Instansi Pembina yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja tingkat pusat dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kantor wilayah mengajukan usulan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mendapatkan rekomendasi penetapan;
  2. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan verifikasi usulan penetapan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum;
  3. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum kepada Sekretaris Jenderal; dan
  4. Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan penetapan kebutuhan yang telah diverifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Prosedur pengusulan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum pada Instansi Pengguna yaitu:

  1. Pejabat yang berwenang pada Instansi Pengguna mengajukan usulan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum kepada Kepala Badan;
  2. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan verifikasi usulan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum dari Instansi Pengguna; dan
  3. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum kepada Instansi Pengguna dan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  4. Rekomendasi yang diberikan tersebut dapat digunakan sebagai usulan kebutuhan ASN.


Tata Cara Perhitungan Kebutuhan

Tata cara perhitungan jabatan fungsional Analis Hukum yaitu: 

  1. mengidentifikasi sasaran kegiatan untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan rencana strategis organisasi, sebagai berikut:
    • analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
    • analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis;
    • analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan;
    • analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan;
    • analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;
    • analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
    • analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
    • analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
    • analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman;
    • analisis dan evaluasi perjanjian internasional;
    • analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintahan;
    • analisis konteks dan isi informasi hukum;
    • analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum;
    • melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
    • melaksanakan advokasi hukum secara adjukasi; dan
    • melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.

    • mengetahui nilai SKR sesuai dengan sasaran kegiatan dan telah ditetapkan sebagaimana tabel berikut:

    • foto tabel SKR
      Tabel 1. SKR jabatan fungsional Analis Hukum (1)

      foto tabel SKR
      Tabel 2. SKR jabatan fungsional Analis Hukum (2)

    • mengetahui  nilai persentase kontribusi pada setiap jenjang jabatan fungsional Analis Hukum sesuai dengan sasaran kegiatan masing-masing jenjang jabatan dan telah ditetapkan sebagaimana tabel berikut:

    • foto tabel persentase kontribusi
      Tabel 3: Persentase kontribusi Analis Hukum (1)

      foto persentase kontribusi
      Tabel 4: Persentase kontribusi Analis Hukum (2)

      foto persentase kontribusi
      Tabel 5: Persentase kontribusi Analis Hukum (3)

      foto persentase kontribusi
      Tabel 6: Persentase kontribusi Analis Hukum (4)
    • menentukan volume Beban Kerja dengan menggunakan baseline data frekuensi/volume beban kerja minimal 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis organisasi, tujuan organisasi, dan dinamika organisasi.

    • menghitung kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum perjenjang dengan cara menjumlahkan hasil perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum dari masing-masing SKR sehingga rumus untuk menghitungnya adalah sebagai berikut:
    • foto rumus
    • penentuan jumlah kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum yaitu:
      • apabila berdasarkan perhitungan yang dilakukan terhadap jabatan fungsional Analis Hukum menurut jenis dan jenjang jabatan memperoleh nilai lebih besar atau sama dengan 0,50 maka dapat ditetapkan jumlah kebutuhan Analis Hukum berjumlah 1 (satu) atau pembulatan ke atas; atau
      • apabila berdasarkan perhitungan yang dilakukan terhadap jabatan fungsional Analis Hukum menurut jenis dan jenjang jabatan memperoleh nilai kurang dari 0,50 maka tidak dapat ditetapkan jumlah kebutuhan Analis Hukum tersebut atau pembulatan ke bawah.

    • sehingga penentuan jumlah kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum untuk tiap jenjang jabatan yaitu menjadi berikut::



    berikut adalah contoh penghitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hukum untuk jenjang ahli Pertama yaitu:
    Tabel 7: contoh formulir perhitungan kebutuhan


    M. Rizky Saputra
    M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

    Posting Komentar untuk "Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Hukum - Permenkumham Nomor 1 Tahun 2021"