Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum - Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014

Cover JF Penyuluh Hukum



Apa Itu Penyuluh Hukum ?

Jabatan fungsional Penyuluh Hukum adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Penyuluh Hukum diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014.

Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Analis Hukum diantaranya


Pengertian

Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.

Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang penyuluhan hukum dan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Hukum adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Persyaratan Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dapat diduduki dengan persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat Jasmani dan rohani
  4. tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, yaitu:
    1. berijazah serendah-rendahnya Sarjana di bidang hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina
    2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, Golongan Ruang III/a
    3. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Hukum paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat
    4. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau Diploma empat di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas jabatan fungsional Penyuluh Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina
    2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, Golongan Ruang III/a
    3. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan Hukum
    4. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun
    6. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun

  • Penyesuaian/Inpassing, yaitu
    1. berijazah serendah-rendahnya Sarjana Hukum
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun

    Kategori dan Jenjang Jabatan

    Jabatan fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Hukum terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


    Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

    Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum terdiri dari:

    1. Pendidikan, meliputi:
      • Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
      • Diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
      • Diklat Prajabatan.
    2. Penyuluhan Hukum, meliputi:
      • penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
      • pengembangan kualitas penyuluhan hukum.
    3. Pengembangan profesi, meliputi:
      • pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum;
      • penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penyuluhan Hukum; dan
      • penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penyuluhan Hukum.
    4. Penunjang tugas Penyuluh Hukum, meliputi:
      • pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
      • peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penyuluhan Hukum;
      • keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
      • keanggotaan dalam Tim Penilai;
      • perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
      • perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.


    Uraian Kegiatan

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, meliputi:

    1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah;
    2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
    3. menyusun bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
    4. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
    5. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum sesuai dengan sasaran dan segmentasi masyarakat;
    6. menyusun pemetaan Penyuluhan Hukum terhadap sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
    7. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
    8. menyusun materi/instrumen pembentukan sekolah/perguruan tinggi sadar hukum;
    9. menyusun materi lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) untuk tingkat kabupaten/kota;
    10. menyusun materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
    11. menyusun dan menyiapkan materi/instrumen untuk kelompok KADARKUM;
    12. menyusun materi Temu Sadar Hukum (TSH) untuk antar kelompok;
    13. menyusun materi/instrumen pembentukan desa binaan sadar hukum;
    14. menyusun perencanaan Penyuluhan Hukum terpadu terhadap materi, sasaran, tempat, penyuluh dan biaya;
    15. menyusun materi instrumen bantuan hukum non litigasi;
    16. melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
    17. membuat materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan/bahan simulasi;
    18. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung bertatap muka dengan audiens dalam bentuk ceramah/simulasi hukum/sosialisasi;
    19. membuat bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan/media elektronik;
    20. melakukan bimbingan/pembinaan terhadap kelompok KADARKUM;
    21. melaksanakan TSH sebagai moderator;
    22. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai peserta;
    23. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media cetak;
    24. melakukan pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
    25. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
    26. melaksanakan TSH untuk pelajar/mahasiswa;
    27. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai anggota;
    28. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai anggota;
    29. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai anggota;
    30. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai ketua;
    31. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai anggota;
    32. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
    33. membuat peta Penyuluhan Hukum tentang sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
    34. melaksanakan pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum;
    35. melaksanakan pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum (DSH);
    36. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
    37. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat meliputi sasaran, lokasi dan kesadaran hukum;
    38. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung;
    39. mengevaluasi pembentukan KADARKUM dan kelompok KADARKUM;
    40. mengevaluasi TSH;
    41. mengevaluasi materi lomba KADARKUM;
    42. mengevaluasi lomba KADARKUM;
    43. mengevaluasi efektifitas sekolah/perguruan tinggi berpredikat sadar hukum;
    44. mengevaluasi pembentukan desa binaan sadar hukum;
    45. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui teknik pendekatan akomodatif;
    46. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang partisipatif masyarakat;
    47. mengevaluasi pelaksanaan konsultasi hukum;
    48. mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum non litigasi;
    49. membahas hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
    50. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    51. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    52. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    53. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    54. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
    55. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    56. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    57. membahas hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
    58. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai anggota;
    59. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat secara mandiri;
    60. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
    61. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
    62. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
    63. melaksanaan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    64. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
    65. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai anggota.

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Penyuluh Hukum Ahli Muda, meliputi:

    1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat;
    2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum tidak langsung dalam bentuk sinopsis atau skenario;
    3. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
    4. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
    5. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat provinsi;
    6. menyusun materi/instrumen pembentukan DSH;
    7. menyusun materi/instrumen konsultasi hukum;
    8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung tentang normanorma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
    9. melaksanakan TSH sebagai narasumber;
    10. melaksanakan pelatihan/pembinaan lomba KADARKUM tingkat provinsi atau nasional;
    11. melaksanakan KADARKUM sebagai pemandu;
    12. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media elektronik;
    13. melakukan pelatihan/bimbingan lomba kadarkum tingkat kabupaten/kota;
    14. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
    15. melaksanakan TSH terhadap aparatur penyelenggara negara;
    16. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai ketua;
    17. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai ketua;
    18. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai ketua;
    19. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
    20. membuat peta permasalahan hukum;
    21. melakukan pembinaan DSH;
    22. melaksanakan layanan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi;
    23. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang normanorma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
    24. mengevaluasi DSH;
    25. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
    26. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
    27. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terpadu;
    28. melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;
    29. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    30. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai peserta;
    31. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    32. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    33. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
    34. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    35. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    36. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    37. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
    38. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    39. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai ketua;
    40. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    41. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    42. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    43. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    44. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    45. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji;
    46. membahas evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
    47. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
    48. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai Ketua; dan
    49. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum secara mandiri.

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Penyuluh Hukum Ahli Madya, meliputi:

    1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan secara edukatif;
    2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
    3. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat nasional;
    4. menyusun program Penyuluhan Hukum;
    5. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai dewan juri;
    6. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
    7. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
    8. melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu;
    9. melaksanakan layanan konsultasi hukum;
    10. mengevaluasi program Penyuluhan Hukum;
    11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
    12. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pembudayaan kesadaran hukum;
    13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    14. melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
    15. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    16. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    17. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    18. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;
    19. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    20. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    21. melaksanakan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
    22. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    23. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
    24. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    25. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    26. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    27. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    28. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    29. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    30. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    31. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
    32. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    33. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai anggota;
    34. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
    35. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
    36. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji; dan
    37. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai ketua.

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Penyuluh Hukum Ahli Utama, meliputi:

    1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
    2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
    3. menyusun kebijakan Penyuluhan Hukum;
    4. membuat pedoman teknik Penyuluhan Hukum yang popular dan dimanfaatkan;
    5. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
    6. membuat pedoman bimbingan terhadap kelompok KADARKUM;
    7. membuat pedoman/standarisasi pembentukan DSH;
    8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
    9. membuat pedoman pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM;
    10. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
    11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang kontemporer dan budaya hukum;
    12. mengevaluasi kebijakan Penyuluhan Hukum;
    13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    14. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
    15. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    16. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
    17. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    18. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    19. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    20. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
    21. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
    22. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai ketua.

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Penyuluh Hukum, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu sebagai berikut:

    1. Penyuluh Hukum Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
    2. Penyuluh Hukum Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
    3. Penyuluh Hukum Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
    4. Penyuluh Hukum Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.565.150,-

    Untuk tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Maka tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum adalah sebagai berikut:

    1. Penyuluh Hukum Ahli Utama memiliki tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.500.000,-
    2. Penyuluh Hukum Ahli Madya memiliki tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.260.000,-
    3. Penyuluh Hukum Ahli Muda memiliki tunjangan jabatan sebesar Rp. 960.000,-
    4. Penyuluh Hukum Ahli Pertama memiliki tunjangan jabatan sebesar Rp. 540.000,-

    Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

    Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Penyuluh Hukum dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

    1. Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    2. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia;
    4. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    5. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
    6. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Analis Hukum diantaranya:

      1. Peraturan Presiden
        • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

      2. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

      3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Penyesuaian/Inpassing
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

      M. Rizky Saputra
      M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

      Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum - Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014"