Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemberhentian Jabatan Fungsional

Responsive image

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional dilakukan dalam rangka pembinaan karier seorang Pegawai Negeri Sipil. Adapun pelaksanaan pemberhentian tersebut harus memenuhi kriteria tertentu dengan prinsip kehati-hatian, karena berkaitan dengan perjalanan karier yang bersangkutan. Berikut adalah daftar isi artikel kami yang menjelaskan tentang pemberhentian Jabatan Fungsional.



Pembahasan

Responsive image

Perhentian jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dengan aturan pelaksanaannya dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019. Namun setelah kami bandingkan 2 (dua) aturan tersebut, aturan dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 terdapat penambahan sehingga menjadi dasar pembahasan dalam pemberhentian Jabatan Fungsional.

Pedoman untuk pemberhentian dari Jabatan Fungsional terdapat pada Bab X mulai dari Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dan dibagi menjadi 2 (dua) pokok permasalahan. Pertama adalah kategori pemberhentian dari Jabatan Fungsional, berisikan tentang apa saja yang menjadi faktor pemberhentian karier Pejabat fungsional. Kedua adalah tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional, berisikan tentang bagaimana prosedur pemberhentian seorang Pejabat Fungsional.


Kategori Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Responsive image

Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari Jabatan
  2. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
  5. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan

Pengunduran Diri Dari Jabatan

Responsive image

Pengunduran diri adalah kondisi dimana Pejabat fungsional menyampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional sehingga perlu dipertimbangkan.

Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina. Penetapan pemberhentian Jabatan Fungsional dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional.


Berhenti Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil

Responsive image

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara, apabila:

  1. diangkat menjadi pejabat negara
  2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
  3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti diberikan paling lama 3 (tiga) tahun.


Tugas Belajar Lebih Dari 6 (Enam) Bulan

Responsive image

Pegawai Negeri Sipil mengembangkan kompetensi dalam bentuk pendidikan dan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan formal sehingga dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. Tugas belajar dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.


Ditugaskan Pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Dan Jabatan Pelaksana

Responsive image

Diberhentikan dalam rangka melaksanakan amanat dalam aturan yang melarang Pejabat Fungsional untuk rangkap jabatan dengan jabatan lain. Hal ini dilakukan demi mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi. Namun dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang memiliki ketentuan tentang rangkap jabatan.


Tidak Memenuhi Persyaratan Jabatan

Responsive image

Dalam aturan dijelaskan bahwa kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:

  1. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional
  2. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki

Apabila kita kritis, aturan ini hanya dapat dipenuhi bagi Jabatan Fungsional yang mendapatkan perubahan dalam aturannya. Contohnya apabila kualifikasi pendidikan pada aturan sebelumnya dipersyaratkan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat maupun Diploma III (D3). Tetapi dalam aturan baru memiliki syarat minimal Sarjana (S1). berarti bagi Pejabat Fungsional yang menduduki Jabatan Fungsional tersebut dan belum meningkatkan pendidikannya dapat dimungkinkan untuk diberhentikan.


Tata Cara Pemberhentian Jabatan Fungsional

Responsive image

Usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional disampaikan oleh:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama
  2. Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden dalam Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional yang menduduki Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli madya.


Ketentuan setelah pemberhentian

Responsive image

Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan pada nomor 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat), dan 5 (lima) dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional. Pengangkatan kembali dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.

Responsive image

Pejabat fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan pada Jabatan lain yang ditunjuk oleh nomor 5 (lima), dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang Jabatan Fungsional terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.

Terhadap Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan pada nomor 1 (satu) dan 6 (enam) dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. Serta tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

1 komentar untuk "Pemberhentian Jabatan Fungsional"

  1. ijin bertanya admin...saya JF disalahsatu PEMDA dan telah pindah tugas ke PEMKOT di sulsel...apa yang harus saya lakukan agar bisa tetap menjadi FUNGSIONAL???

    BalasHapus