Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur - Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020

jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur

Apa itu Pranata SDM Aparatur ?

Jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Awalnya jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional analis kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/14/M.PAN/6/2008. Jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 5 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ASN sebagaimana dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 pada Bab V tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Pengangkatan jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur yaitu:

  • Bagi pengangkatan pertama, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang ilmu kepegawaian/sumber daya manusia, manajemen/administrasi perkantoran, administrasi pemerintahan, kesekretariatan, dan teknik informatika/manajemen informatika/ilmu komputer/teknik komputer
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS

  • Bagi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang ilmu kepegawaian/sumber daya manusia, manajemen/administrasi perkantoran, administrasi pemerintahan, kesekretariatan, dan teknik informatika/manajemen informatika/ilmu komputer/teknik komputer, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Pranata SDM Aparatur yang ditentukan oleh Instansi Pembina
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara paling singkat 2 (dua) tahun
    8. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
  • Bagi pengangkatan melalui promosi, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. dilaksanakan pada PNS yang belum menduduki jabatan fungisonal Analis SDM Aparatur atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsioal Pranata SDM Aparatur satu tingkat lebih tinggi.
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    3. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. memiliki rekam jejak yang baik
    5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Analis SDM Aparatur pada kategori keterampilan terdiri dari jenjang Terampil, Mahir dan Penyelia.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 pada Pasal 7 terdiri dari manajemen Aparatur Sipil Negara dan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
  2. pengadaan aparatur sipil negara
  3. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
  4. pengembangan karier aparatur sipil negara
  5. pola karier aparatur sipil negara
  6. promosi aparatur sipil negara
  7. mutasi aparatur sipil negara
  8. penugasan aparatur sipil negara
  9. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  10. penilaian kinerja aparatur sipil negara
  11. disiplin aparatur sipil negara
  12. penghargaan aparatur sipil negara
  13. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  14. pemberhentian aparatur sipil negara
  15. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  16. perlindungan aparatur sipil negara
  17. cuti aparatur sipil negara
  18. sistem informasi aparatur sipil negara
  19. proses bisnis administrasi pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara
  20. asistensi dan survey pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara

Uraian Kegiatan

Jenjang Terampil

Uraian kegiatan Pranata SDM Aparatur Terampil, meliputi:

  1. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
  2. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya dalam proses dokumentasi pengadaan aparatur sipil negara
  3. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi pengelolaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
  4. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi pengembangan karier aparatur sipil negara
  5. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi penyusunan pola karier aparatur sipil negara
  6. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi promosi aparatur sipil negara
  7. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi mutasi aparatur sipil negara
  8. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi penugasan aparatur sipil negara
  9. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi penugasan aparatur sipil negara
  10. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi perencanaan kinerja aparatur sipil negara
  11. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi penyusunan instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai
  12. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi layanan konseling kinerja pegawai
  13. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan dokumen tindaklanjut penilaian kinerja
  14. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan atau/penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja
  15. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam membuat catatan/record kinerja pegawai
  16. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses disiplin aparatur sipil negara
  17. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi/dokumen untuk memudahkan dalam proses disiplin aparatur sipil negara
  18. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi penghargaan aparatur sipil negara
  19. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  20. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses pemberhentian aparatur sipil negara
  21. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  22. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses perlindungan aparatur sipil negara
  23. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses cuti aparatur sipil negara
  24. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi pengelolaan dan pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara
  25. menyusun rencana kerja pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara
  26. mengumpulkan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar operasional prosedur jabatan aparatur sipil negara

Jenjang Mahir

Uraian kegiatan Pranata SDM Aparatur Mahir, meliputi:

  1. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
  2. menyajikan bahan/data/informasi dalam bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses rekomendasi penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
  3. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi pengadaan aparatur sipil negara
  4. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi pengadaan aparatur sipil negara
  5. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi pengelolaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
  6. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi pengelolaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
  7. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi pengembangan karier aparatur sipil negara
  8. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi pengembangan karier aparatur sipil negara
  9. menyajikan bahan/data/ informasi yang diperlukan dalam rekomendasi proses dokumentasi pengembangan karier aparatur sipil negara
  10. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi penyusunan pola karier aparatur sipil negara
  11. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi penyusunan pola karier aparatur sipil negara;
  12. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi promosi aparatur sipil negara
  13. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi promosi aparatur sipil negara
  14. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi mutasi aparatur sipil negara
  15. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi mutasi aparatur sipil negara
  16. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses penugasan aparatur sipil negara
  17. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam pross penugasan aparatur sipil negara
  18. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi menurut jenis penggunaannya yang diperlukan dalam proses dokumentasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  19. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  20. menyusun bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi penyusunan standar kompetensi/evaluasi jabatan
  21. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi perumusan standar perilaku kerja dalam jabatan aparatur sipil negara
  22. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam penyusunanan dokumentasi hasil pelaksanaan rencana kinerja pegawai secara periodik
  23. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai
  24. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi bimbingan kinerja pegawai
  25. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam membuat dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai
  26. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/ informasi yang diperlukan dalam menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode sasaran kinerja pegawai
  27. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah
  28. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus
  29. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan dokumen penilaian kinerja
  30. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/organisasi/instansi pemerintah
  31. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/ informasi yang diperlukan dalam merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja
  32. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam membuat dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja
  33. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses pengelolaan/manajemen kinerja aparatur sipil negara
  34. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses pengelolaan/manajemen kinerja aparatur sipil negara
  35. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses disiplin aparatur sipil negara
  36. menyajikan bahan/data/informasi dalam bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses rekomendasi disiplin aparatur sipil negara
  37. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi penghargaan aparatur sipil negara
  38. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses penghargaan aparatur sipil negara
  39. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  40. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  41. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses pemberhentian aparatur sipil negara
  42. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi pemberhentian aparatur sipil negara
  43. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  44. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  45. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses perlindungan aparatur sipil negara
  46. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses perlindungan aparatur sipil negara
  47. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses dokumentasi cuti aparatur sipil negara
  48. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses cuti aparatur sipil negara
  49. menelaah dan memetakan bahan/data/informasi untuk memudahkan dalam proses pengelolaan dan pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara
  50. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi pengelolaan dan pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara
  51. menyusun bahan dan dokumen yang diperlukan dalam proses kegiatan asistensi dan konsultasi dalam mendukung tugas-tugas pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara
  52. menelaah proses penataan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara
  53. menyusun bahan/data/ informasi yang diperlukan dalam penyiapan instrumen survey penataan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara

Jenjang Penyelia

Uraian kegiatan Pranata SDM Aparatur Penyelia, meliputi:

  1. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
  2. menyusun bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi penyusunan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana redistribusi pegawai/proyeksi pegawai lima tahun dan peta jabatan
  3. menyajikan bahan/data/informasi dalam bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses rekomendasi pengadaan aparatur sipil negara
  4. menyusun bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi penyusunan instrument/perangkat pengadaan aparatur sipil negara
  5. menyajikan bahan/data/informasi dalam bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses rekomendasi pengelolaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
  6. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi penyusunan pola karier aparatur sipil negara
  7. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi promosi aparatur sipil negara
  8. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi mutasi aparatur sipil negara
  9. menverifikasi dan memvalidasi keakuratan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  10. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  11. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi monitoring kinerja aparatur sipil negara
  12. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/ informasi yang diperlukan dalam membuat dokumen penilaian perilaku kerja
  13. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam dalam analisis penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja
  14. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam membuat penentuan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier berdasarkan pemeringkatan kinerja
  15. mengidentifikasi dan mengklasifikasi bahan/data/informasi yang diperlukan dalam membuat kerangka kerja atau blueprint sistem informasi kinerja
  16. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi pengelolaan/manajemen kinerja aparatur sipil negara
  17. menyusun database dan dokumentasi proses penjatuhan hukuman dan sanksi disiplin aparatur sipil negara
  18. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara
  19. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  20. menyajikan bahan/data/informasi dalam bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi pemberhentian aparatur sipil negara
  21. menyajikan bahan/data/informasi dalam bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  22. menyajikan bahan/data/informasi dalam bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi perlindungan aparatur sipil negara
  23. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi cuti aparatur sipil negara
  24. menyajikan bahan/data/informasi yang diperlukan dalam proses dokumentasi rekomendasi pengelolaan dan pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara
  25. melaksanakan asistensi dan konsultasi dalam mendukung tugas-tugas pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara
  26. mengevaluasi pelaksanaan penataan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara
  27. menyusun panduan untuk mendukung penataan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Badan Kepegawaian Negara. Namun peraturan yang ada belum menjelaskan secara pasti.

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Badan Kepegawaian Negara yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 namun tidak menyebutkan secara pasti, tetapi dapat diperkirakan dengan menyamakan dengan rata-rata grade jabatan fungsional lain adalah sebagai berikut:

  1. Pranata SDM Aparatur Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  2. Pranata SDM Aparatur Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
  3. Pranata SDM Aparatur Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur seharusnya belum ada, namun dalam ketentuan peralihan. Apabila Pranata SDM Aparatur merupakan perubahan nomenklatur pada jabatan fungsional Analis Kepegawaian maka tunjangan jabatannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Maka tunjangan jabatan fungsional Analis Kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. Analis Kepegawaian Penyelia sebesar Rp. 600.000,-
  2. Analis Kepegawaian Mahir sebesar Rp. 420.000,-
  3. Analis Kepegawaian Terampil sebesar Rp. 330.000,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur saat ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Maka tunjangan jabatan fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparaturadalah sebagai berikut:

  1. Pranata SDM Aparatur Penyelia sebesar Rp. 850.000,-
  2. Pranata SDM Aparatur Mahir sebesar Rp. 540.000,-
  3. Pranata SDM Aparatur Terampil sebesar Rp. 360.000,-

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pranata SDM Aparatur dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah pusat bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan instansi masing-masing
  3. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi Pranata SDM Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya
  4. sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan Instansi Daerah masing-masing.

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diantaranya:

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
  2. Peraturan Kepala BKN
    • Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
  3. Peraturan Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

1 komentar untuk "Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur - Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020"