Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perekayasa - Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2016

jabatan fungsional Perekayasa

Apa itu Perekayasa ?

Jabatan fungsional Perekayasa adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Perekayasa merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 yang merupakan peraturan perubahan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perekayasa diantaranya:


Pengertian

Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pengertian tersebut disebutkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 dalam Pasal 1 angka 1.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Perekayasa adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 yang diubah dalam beberapa Pasal pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016.

Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat Jasmani dan rohani

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, yaitu
    1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang teknologi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
    2. pangkat paling rendah Penata Muda III/a
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    4. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perekayasa sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina paling lama 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang teknologi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
    2. pangkat paling rendah Penata Muda III/a
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    4. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perekayasa sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina paling lama 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan
    5. memiliki pengalaman di bidang kerekayasaan paling sedikit 2 (dua) tahun
    6. berusia paling tinggi:
      • 54 (lima puluh empat) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda
      • 56 (lima puluh enam) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

    Kategori dan Jenjang Jabatan

    Jabatan fungsional Perekayasa merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Perekayasa dimulai dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


    Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

    Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Perekayasa, unsur utama terdiri dari pendidikan, kerekayasaan, dan/atau pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:

    • pendidikan, meliputi:
      1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
      2. pendidikan dan pelatihan kegiatan kerekayasaan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
      3. pendidikan dan pelatihan prajabatan

    • kegiatan kerekayasaan, meliputi:
      1. melaksanakan kegiatan penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian
      2. melaksanakan penyusunan pedoman dan pembuatan laporan dalam organisasi fungsional kerekayasaan

    • pengembangan profesi, meliputi:
      1. penyebarluasan produk teknologi sesuai dengan tugas yang sedang dilaksanakan dengan membuat karya tulis di bidang kerekayasaan
      2. pendayagunaan produk teknologi
      3. pendayagunaan produk teknologi
      4. penyusunan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pengelolaan kegiatan kerekayasaan
      5. keanggotaan dalam Majelis Perekayasa
      6. memperoleh sertifikat profesi
      7. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang kerekayasaan

    • unsur penunjang, meliputi:
      1. Pengajar/Pelatih di bidang kerekayasaan
      2. peran serta dalam seminiat/lokakarya/konferensi di bidang kerekayasaan
      3. keanggotaan organisasi profesi Perekayasa
      4. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Perekayasa
      5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa
      6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

    Uraian Kegiatan

    Pada jabatan fungsional Perekayasa, setiap kegiatan kerekayasaan dibagi dalam bentuk organisasi fungsional kerekayasaan yang diduduki oleh:

    1. Staf Perekayasaan (Engineering Staff)
    2. Ketua Sub Kelompok (Leader)
    3. Ketua Kelompok (Group Leader)
    4. Asisten Manajer Program (Assistant Program Manager)
    5. Manajer Program (Program Manager)
    6. Asisten Insinyur Kepala (Assistant Chief Engineer)
    7. Insinyur Kepala (Chief Engineer)
    8. kepala Program (Program Director)

    Sehingga saat dimasukkan ke dalam jabatan fungsional Perekayasa pada masing-masing jenjang akan menjadi sebagai berikut:

    1. Perekayasa Ahli Pertama terdiri dari:
      • Staf Perekayasaan (Engineering Staff)
      • Ketua Sub Kelompok (Leader)
    2. Perekayasa Ahli Muda terdiri dari:
      • Ketua Sub Kelompok (Leader)
      • Ketua Kelompok (Group Leader)
      • Asisten Manajer Program (Assistant Program Manager)
    3. Perekayasa Ahli Madya terdiri dari:
      • Ketua Kelompok (Group Leader)
      • Manajer Program (Program Manager)
      • Asisten Insinyur Kepala (Assistant Chief Engineer)
    4. Perekayasa Ahli Utama terdiri dari:
      • Insinyur Kepala (Chief Engineer)
      • kepala Program (Program Director)

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Perekayasa Ahli Pertama, sebagai:

    • Staf Perekayasaan (Engineering Staff) dengan kegiatan sebagai berikut:
      • menetapkan tujuan dan kebutuh desain (Design Requirement and Objective)
      • menyusun filosofi rancang bangun
      • menetapkan metoda yang digunakan
      • merekayasa bentuk konfigurasi
      • mengkalkulasi kinerja awal
      • membuat gambar teknis (Engineering Drawing) awal
      • melaksanakan literasi hasil desain awal
      • mengoptimasi hasil desain awal
      • melaksanakan konfigurasi desain rinci
      • menetapkan konfigurasi
      • melaksanakan perhitungan pendekatan awal
      • melaksanakan perhitungan analitik rinci
      • melaksanakankomputasi numerik
      • menetapkan konfigurasi pengujian
      • membuat benda uji
      • menetapkan sistem penginderaan pengujian
      • menetapkan sistem perolehan dan pengolahan data
      • melaksanakan operasi pengujian
      • menganalisis data
      • menginterpretasi hasil uji
      • menetapkan instrumentasi explorasi
      • menetapkan sasaran explorasi
      • melaksanakan explorasi
      • menganalisis data explorasi
      • menginterpretasi hasil explorasi
      • menetapkan instrumentasi observasi
      • menetapkan sasaran observasi
      • melaksanakan observasi
      • menganalisis data observasi
      • menginterpretasi hasil observasi
      • menetapkan instrumentasi pengukuran
      • menetapkan sasaran pengukuran
      • melaksanakan pengukuran
      • menganalisis data pengukuran
      • menginterpretasi hasil pengukuran
      • melaksanakan perbaikan (repair) produk
      • melaksanakan modifikasi produk
      • melaksanakan perawatan rutin (harian) produk
      • melaksanakan perawatan berkala produk
      • melaksanakan perbaikan menyeluruh (over haul) produk
      • menetapkan parameter kelayakan
      • melaksanakan penyelidikan kesesuaian dengan parameter kelayakan
      • menetapkan acuan studi banding
      • melaksanakan perbandingan kinerja suatu teknologi
      • mempersiapkan catatan teknis (TN)
      • melaksanakan kegiatan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya

    • Ketua Sub Kelompok (Leader) dengan kegiatan sebagai berikut:
      • melaksanakan kegiatan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Perekayasa Ahli Muda, sebagai:

    • Ketua Sub Kelompok (Leader) dengan kegiatan sebagai berikut:
      1. memberikan beberapa alternatif metoda desain
      2. menetapkan metoda kalkulasi
      3. menilai hasil desain awal
      4. memberikan metoda optimasi
      5. memsistesis hasil desain awal menjadi desain rinci
      6. memberikan metoda literasi desain
      7. melaksanakan penurunan persamaan matematik/modelling
      8. melaksanakan deskritisasi persamaan
      9. memberikan metoda pemecahan persamaan
      10. menyajikan beberapa alternatif jenis peralatan pengujian
      11. menentukan peralatan perolehan data
      12. menentukan peralatan pengolah data
      13. memberikan metoda dan strategi pengujian
      14. memberikan metoda interpretasi hasil pengujian
      15. melaksanakan pemilihan dan penetapan sasaran explorasi
      16. menetapkan metoda explorasi
      17. melaksanakan penurunan hasil explorasi menjadi model matematika
      18. melaksanakan pemilihan dan penetapan sasaran observasi
      19. menetapkan metoda observasi
      20. melaksanakan penurunan hasil observasi menjadi model matematika
      21. melaksanakan pemilihan dan penetapan sasaran pengukuran
      22. menetapkan metoda pengukuran
      23. melaksanakan penurunan hasil pengukuran menjadi model matematika
      24. memberikan metoda modifikasi produk
      25. memberikan metoda perbaikan (repair) produk
      26. memberikan metoda perawatan produk
      27. memberikan metoda perbaikan menyeluruh (over haul) produk
      28. menetapkan persyaratan kelayakan
      29. melaksanakan pemilihan parameter kelayakan
      30. menetapkan model yang akan dipakai sebagai acuan
      31. menetapkan acuan banding
      32. menyelenggarakan pertemuan dan memimpin diskusi dengan para staf perekayasa (Engineering Staff) tentang pekerjaan mereka
      33. mempersiapkan bahan presentasi laporan hasil kegiatan paket pekerjaan (Work Package) yang dipimpinnya
      34. memberikan presentasi hasil kegiatan di hadapan Ketua Kelompok (Group Leader) secara berkala (pemaparan, diskusi dan penyimpulan hasil)
      35. Ketua Sub Kelompok (Leader) memeriksa catatan teknis (TN)
      36. Ketua Sub Kelompok (Leader) mempersiapkan Laporan Teknis (TR) atau revisi laporan teknis (Technical Memorandum)
      37. melaksanakan kegiatan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya

    • Ketua Kelompok (Group Leader) dengan kegiatan sebagai berikut:
      1. melaksanakan kegiatan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya

    • Asisten Manajer Program (Assistant Program Manager) dengan kegiatan sebagai berikut:
      1. mengusulkan metoda pengendalian proyek, dan sejenisnya untuk penjadwalan dan pengendalian program
      2. mengusulkan rencana pendanaan yang telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait
      3. menyiapkan draft kontrak kerjasama teknis dengan pihak lain bersama Manajer Program (program manager)
      4. mengusulkan pengadaan barang melalui Pengelola anggaran sesuai dengan spesifikasi yang diusulkan Ketua Kelompok (Group Leader) bersama Manajer Program (Program Manager)
      5. melakukan penyesuaian jadwal kegiatan terhadap kondisi pendanaan yang berjalan, mendiskusikan dampak kesesuaian pendanaan yang baru terhadap produk kerja
      6. mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan ketepatan waktu pengadaan barang
      7. melaksanakan Pemantauan dan Pengendalian Kemajuan Kegiatan (PCM) bersama Manajer Program (Program Manager)
      8. menyusun draft laporan kemajuan program dari segi waktu dan dana
      9. melaksanakan kegiatan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Perekayasa Ahli Madya, sebagai:

    • Ketua Kelompok (Group Leader) dengan kegiatan sebagai berikut:
      1. melaksanakan sub-integrasi produk struktur rincian kerja (WBS) untuk masalah desain
      2. melaksanakan sub-integrasi produk struktur rincian kerja (WBS) untuk masalah testing
      3. melaksanakan sub-integrasi produk struktur rincian kerja (WBS) untuk masalah explorasi
      4. melaksanakan sub-integrasi produk struktur rincian kerja (WBS) untuk masalah observasi
      5. melaksanakan sub-integrasi produk struktur rincian kerja (WBS) untuk masalah pengukuran
      6. melaksanakan sub-integrasi produk struktur rincian kerja (WBS) untuk masalah modifikasi
      7. melaksanakan sub-integrasi produk struktur rincian kerja (WBS) untuk masalah perawatan
      8. mendiskusikan kualitas capaian dari segi teknis dengan melakukan literasi teknis diantara kelompok (group) yang terkait
      9. mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan ketepatan waktu, pendanaan, dan pengadaan barang sesuai dengan struktur rincian kerja (WB) dengan melakukan literasi yang terkait dengan ketersediaan aliran pendanaan
      10. membuat perencanaan kontrak kerjasama teknis dengan pihak lain bersama Manajer Program (Program Manager)
      11. mengusulkan pengadaan barang dan spesifikasinya kepada Manajer Program (Program Manager)
      12. mempersiapkan materi presentasi laporan hasil kegiatan struktur rincian kerja (WBS) yang dipimpinnya
      13. memberikan presentasi hasil kegiatan di hadapan Kepala Program (Program Director) secara berkala (paparan, diskusi dan kesimpulan)
      14. mempersiapkan buku acuan desain (design manual)
      15. mempersiapkan buku acuan kerekayasaan (engineering manual)
      16. mempersiapkan buku acuan pengujian (test manual)
      17. mempersiapkan buku acuan produksi (production manual)
      18. menyetujui catatan teknis (TN)
      19. memeriksa Laporan Teknis (TR) atau revisi laporan teknis (Technical Memorandum)
      20. mempersiapkan dokumen teknis (TD)

    • Manajer Program (Program Manager) dengan kegiatan sebagai berikut:
      1. memberikan metoda pengendalian proyek dan sejenisnya untuk penjadwalan dan pengendalian program
      2. membuat rencana pendanaan yang telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait
      3. menetapkan kontrak kerjasama teknis dengan pihak lain
      4. mengusulkan pengadaan barang melalui Pengelola anggara sesuai dengan spesifikasi yang diusulkan Ketua Kelompok (Group Leader)
      5. melakukan penyesuaian jadwal kegiatan terhadap kondisi pendanaan yang berjalan, mendiskusikan dampak kesesuaian pendanaan yang baru terhadap produk kerja
      6. mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan ketepatan waktu pengadaan barang
      7. melaksanakan Pemantauan dan Pengendalian Kemajuan Kegiatan (PCM)
      8. menyusun laporan kemajuan program dari segi waktu dan dana
      9. mempresentasikan laporan kemajuan program dari segi waktu dan dana di hadapan Kepala Program secara berkala
      10. membentuk Organisasi Fungsional Program bersama Kepala Program (Program Director) dan Insinyur Kepala (Chief Engineer)
      11. memeriksa buku acuan program (program manual)
      12. memeriksa laporan akhir program (program document)
      13. mempersiapkan laporan pemancauan dan pengendalian kemajuan kegiatan (PCM)
      14. memeriksa laporan pemancauan dan pengendalian kemajuan kegiatan (PCM)
      15. melaksanakan kegiatan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya

    • Asisten Insinyur Kepala (Assistant Chief Engineer) dengan kegiatan sebagai berikut:
      1. menyiapkan draft buku acuan kerekayasaan (engineering manual)
      2. menyiapkan draft buku acuan pengujian (test manual)
      3. menyiapkan draft buku acuan produksi (production manual)
      4. mengusulkan personil yang sesuai serta klarifikasi dan sandi kerja (job code)
      5. mengusulkan rencana waktu keterlibatan personil dalam tiap program
      6. menyiapkan pertemuan dalam rangka koordinasi kerja
      7. memantau pelaksanaan program bersama Insinyur Kepala (Chief Engineer)
      8. melaksanakan kegiatan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Perekayasa Ahli Utama, sebagai:

    • Insinyur Kepala (Chief Engineer) dengan kegiatan sebagai berikut:
      1. membentukan Organisasi Program bersama Kepala Program (Program Director) dan Manajer Program (Program Manager)
      2. merencanakan waktu keterlibatan personil dalam tiap program
      3. mendiskusikan dan menetapkan sumber daya manusia yang terlibat dalam program dengan pada Kepala Unit Struktural
      4. mengevaluasi dan menyetujui usulan spesifikasi teknis barang yang diusulkan Ketua Kelompok (Group Leader)
      5. memberikan supervisi teknis untuk penyelarasan kinerja secara rutin
      6. memberikan saran perbaikan, alternatif teknik yang lain pada pertemuan diskusi dengan para Ketua Kelompok (Group Leader) secara bersama atau sendiri-sendiri, untuk mendiskusikan hasil-hasil program secara berkala
      7. melakukan optimasi desain (trade-off) terhadap kondisi batas yang masih bisa dinegosiasi diantara struktur rincian kerja (WBS) dan prioritasi hasil-hasil struktur rincian kerja (WBS) untuk mendapatkan produk akhir yang paling sesuai pada akhir tahun anggaran
      8. mempresentasikan hasil kegiatan secara teknis di hadapan kepala program secara berkala
      9. mempersiapkan buku acuan program (program manual)
      10. memeriksa buku acuan desain (design manual)
      11. memeriksa buku acuan kerekayasaan (engineering manual)
      12. memeriksa buku acruan pengujian (test manual)
      13. memeriksa buku acuan produksi (production manual)
      14. menyetuju laporan teknis (technical report) atau revisi laporan teknis (technical memorandum)
      15. memeriksan dokumen teknis (technical document)
      16. mempersiapkan laporan akhir program (program document)
      17. melaksanakan kegiatan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya

    • kepala Program (Program Director) dengan kegiatan sebagai berikut:
      1. melakukan perencanaan program bersama Pengelola Program (Program Manager) dan Insinyur kepala (Chief Engineer) membentuk organisasi program, menentukan jumlah struktur rincian kerja (WBS) dan jumlah paket pekerjaan (WP) untuk setiap struktur rincian kerja (WBS)
      2. menangkat personil-personil yang terlibat dalam program serta pejabat-pejabat fungsional atas usulan Insinyur Kepala (Chief Engineer) dan Kepala Program (Program Manager)
      3. mendiskusikan jalannya program ditinjau dari segi teknik ketepatan waktu dan pendanaan secara berkala bersama para Ketua Kelompok (Group Leader), Kepala Program (Program Manager) dan Insinyur Kepala (Chief Engineer)
      4. memberikan saran-saran pada setiap fasa penelaahan program (program review), tahap persiapan (preliminary), tahap rinci (detail), tahap kritis (critical) dan tahap akhir (final)
      5. melaporkan jalannya program serta mempertanggungjawabkan hasil program kepada Kepala Unit Struktural (pimpinan terkait) yang memberikan pekerjaan secara berkala
      6. memberikan presentasi mengenai program berjalan
      7. memperagakan hasil-hasil program
      8. mempresentasikan serta mempertahankan usulan Hak Atas Kekayaan Intelektual di hadapan yang berwenang
      9. menyetujui buku acuan program (program manual)
      10. menyetujui buku acuan desain (design manual)
      11. menyetujui buku acuan kerekayasaan (engineering manual)
      12. menyetujui buku acuan pengujian (test manual)
      13. menyetujui buku acuan produksi (production manual)
      14. menyetujui dokumen teknis (TD)
      15. menyetujui laporan akhir program (program document)
      16. menyetujui laporan pemantauan dan pengendalian kemajuan kegiatan (PCM)
      17. melaksanakan kegiatan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Perekayasa yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina, yaitu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang merupakan satuan bawah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Maka besar tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perekayasa adalah:

    1. Perekayasa Ahli Utama dengan grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
    2. Perekayasa Ahli Madya dengan grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
    3. Perekayasa Ahli Muda dengan grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
    4. Perekayasa Ahli Pertama dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-

    Tunjangan jabatan fungsional Perekayasa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan. Maka tunjangan jabatan fungsional Perekayasa adalah sebagai berikut:

    1. Perekayasa Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
    2. Perekayasa Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
    3. Perekayasa Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
    4. Perekayasa Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

    Regulasi Terkait

    Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perekayasa diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Perekayasa diantaranya:

    1. Undang-Undang
      • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    2. Peraturan Menteri PAN dan RB
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

    3. Peraturan Kepala BPPT
      • Peraturan Kepala BPPT Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
    M. Rizky Saputra
    M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

    Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Perekayasa - Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2016"