Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

 

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker
Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

Apa itu Asisten Apoteker ?

Jabatan fungsional Asisten Apoteker adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Asisten Apoteker diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 Tahun 2008. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Asisten Apoteker diantaranya:


Pengertian

Jabatan fungsional Asisten Apoteker adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Jabatan fungsional Asisten Apoteker termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan pada Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Asisten Apoteker adalah Kementerian Kesehatan.


Persyaratan Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Apoteker dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. memilih ijazah Asisten Apoteker
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Apoteker melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Asisten Apoteker dari calon PNS.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. memilih ijazah Asisten Apoteker
    5. memiliki pengalaman dalam penyiapan pekerjaan kefarmasian paling singkat 2 (dua) tahun
    6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    7. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Apoteker melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Asisten Apoteker merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keterampilan. Karena peraturan yang mengatur jabatan fungsional Asisten Apoteker terbit sebelum Undang-Undang ASN, maka nomenklatur pada jenjang jabatan yang digunakan masih menggunakan yang lama yaitu Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia atau sama dengan jenjang Pemula, Terampil, Mahir dan Penyelia apabila disetarakan dengan nomenklatur jenjang setelah Undang-Undang ASN.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Apoteker yaitu melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.

Sehingga unsur kegiatan penyiapan pekerjaan kefarmasian jabatan fungsional Asisten Apoteker yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

  1. penyiapan rencana kerja kefarmasian

  2. penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi

  3. penyiapan pelayanan farmasi klinik


    Uraian Kegiatan

    Jenjang Pelaksana Pemula

    Uraian kegiatan Asisten Apoteker Pelaksana Pemula, meliputi:

    1. menyiapkan ruangan, peralatan dan bahan-bahan untuk kegiatan produksi dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril
    2. menyiapkan bahan/alat dalam rangka sterilisasi sentral
    3. menyimpan alat–alat dan mendistribusikannya dalam rangka sterilisasi sentral
    4. mendistribusikan perbekalan farmasi dalam rangka pendistribusian perbekalan farmasi

    Jenjang Pelaksana

    Uraian kegiatan Asisten Apoteker Pelaksana, meliputi:

    1. mengumpulkan bahan-bahan atau data-data dari berbagai sumber/acuan dalam rangka penyiapan rencana kegiatan kefarmasian
    2. mengumpulkan data-data dalam rangka perencanaan perbekalan farmasi
    3. menimbang dan atau mengukur bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril
    4. menyiapkan ruangan, perlatan dan bahan-bahan untuk kegiatan produksi dalam rangka produksi sediaan farmasi steril
    5. mengemas alat-alat dalam rangka sterilisasi sentral
    6. menerima dan memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka penerimaan perbekalan farmasi
    7. menyimpan perbekalan farmasi dalam rangka penyimpanan perbekalan farmasi
    8. menerima dan menyeleksi persyaratan administrasi resep serta menghitung harga obatnya dalam rangka dispensing resep individual

    Jenjang Pelaksana Lanjutan

    Uraian kegiatan Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan, meliputi:

    1. memilah-milah, mengelompokkan dan mengompilasi data-data dalam rangka penyiapan rencana kegiatan kefarmasian
    2. merekapitulasi data-data dalam rangka pemilihan perbekalan farmasi
    3. merekapitulasi data-data dalam rangka perencanaan perbekalan farmasi
    4. menyiapkan daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi melalui jalur pembelian
    5. menyiapkan daftar usulan perbekalan farmasi yang merupakan program pemerintah dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi melalui jalur non pembelian
    6. mengemas obat dan memberi etiket dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril
    7. menimbang dan atau mengukur bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi steril
    8. menyiapkan obat dan membuat etiket dalam rangka dispensing resep individual
    9. menyiapkan kebutuhan obat untuk tiap kali pemakaian dalam rangka dispensing dosis unit
    10. menyiapkan komponen sediaan nutrisi parenteral total dalam rangka sediaan nutrisi parenteral total
    11. membuang limbah obat dalam rangka sediaan sitostatika
    12. menyusun laporan kegiatan farmasi klinik dalam rangka penyusunan laporan kegiatan farmasi klinik

    Jenjang Penyelia

    Uraian kegiatan Asisten Apoteker Penyelia, meliputi:

    1. mengemas obat dan memberi etiket dalam rangka produksi sediaan farmasi steril
    2. melaksanakan penghapusan dalam rangka penghapusan perbekalan farmasi
    3. menyusun laporan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi
    4. membuat rincian pemakaian obat dan biayanya dalam rangka dispensing dosis unit
    5. menyiapkan sediaan intra vena dalam rangka sediaan intravena
    6. menyiapkan sediaan sitostatika dalam rangka sediaan sitostatika

    Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

    Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Asisten Apoteker dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

    1. Sekretaris Direktorat Jenderal yang membina pelayanan kefarmasian Departemen Kesehatan bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di lingkungan Departemen Kesehatan
    2. Pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) selain Departemen Kesehatan (setingkat eselon II) bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di lingkungan masing-masing
    3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di lingkungan Provinsi
    4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di lingkungan Kabupaten/ Kota

    Namun, perlu diketahui bahwa ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Adapun alasan diterbitkannya aturan tersebut agar memberikan delegasi wewenang dari Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina. Untuk jabatan fungsional Asisten Apoteker, pembinaan dan penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan.


    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Asisten Apoteker, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

    1. Asisten Apoteker Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
    2. Asisten Apoteker Mahir/Pelaksana Lanjutan dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
    3. Asisten Apoteker Terampil/Pelaksana dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-
    4. Asisten Apoteker Pemula/Pelaksana Pemula dengan Grade 5 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.134.250,-

    Untuk tunjangan jabatan fungsional Asisten Apoteker diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Asisten Apoteker Gigi, Asisten Apoteker, Asisten Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Asisten Apoteker Gigi, Nutrisionis, Bidan, Asisten Apoteker, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Asisten Apoteker adalah sebagai berikut:

    1. Asisten Apoteker Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
    2. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan sebesar Rp. 265.000,-
    3. Asisten Apoteker Pelaksana sebesar Rp. 240.000,-
    4. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sebesar Rp. 220.000,-

    Regulasi Terkait

    Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Asisten Apoteker diantaranya

    1. Peraturan Menteri PAN dan RB
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
    2. Peraturan Menkes
      • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker
    3. Peraturan Presiden
      • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, Asisten Apoteker Gigi, Asisten Apoteker, Asisten Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Asisten Apoteker Gigi, Nutrisionis, Bidan, Asisten Apoteker, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
    M. Rizky Saputra
    M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

    Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Asisten Apoteker"