Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Bidan

Jabatan Fungsional Bidan
Jabatan Fungsional Bidan

Mengenal Bidan

Jabatan fungsional Bidan dan Mulut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 Tahun 2008.

Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Bidan dan Mulut diantaranya


Pengertian

Bidan merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bidan berkedudukan di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan di lingkungan Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Bidan adalah Kementerian Kesehatan.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Bidan dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah Diploma III Kebidanan bagi jabatan fungsional Bidan kategori keterampilan
    5. berijazah pendidikan profesi Bidan bagi jabatan fungsional Bidan kategori keahlian
    6. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan
    7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Bidan melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Bidan dari calon PNS.

    Pelaksanaan uji kompetensi bagi pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama dihapus oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Bidan dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah Diploma Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan
    5. berijazah pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian
    6. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan
    7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    8. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat 2 (dua) tahun
    9. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    10. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Bidan  kategori keterampilan, jabatan fungsional Bidan Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Bidan Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Bidan Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Bidan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Bidan melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

    Bagi Pejabat fungsional Bidan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah pendidikan profesi Bidan dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Bidan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    3. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Bidan kategori keahlian
    4. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Bidan dan Mulut Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Bidan Ahli Muda; dan
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Bidan  Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Bidan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan
    3. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. memiliki rekam jejak yang baik
    5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Bidan dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Bidan; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori jabatan fungsional Bidan

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Bidan dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian dan keterampilan. Jenjang jabatan fungsional Bidan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. Untuk kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Bidan  yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kebidanan meliputi:

  1. Pelayanan Kesehatan Ibu
  2. Pelayanan Kesehatan Anak
  3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
  4. Pelayanan Kebidanan Komunitas
  5. Mengelola Pelayanan Kebidanan
  6. Melaksanakan Program Pemerintah
  7. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan


    Uraian Kegiatan

    Jenjang Terampil

    Uraian kegiatan Bidan Terampil, meliputi:

    1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis
    2. melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan
    3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan
    4. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent
    5. melakukan tindakan pencegahan infeksi
    6. memberikan nutrisi dan rehidrasi/oksigenisasi/personal hygiene
    7. memberikan vitamin/suplemen pada klien/asuhan kebidanan kasus fisiologis
    8. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil
    9. memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan
    10. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis
    11. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
    12. melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis
    13. melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis
    14. melakukan pengkajian pada ibu nifas
    15. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1)
    16. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2)
    17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3)
    18. melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan
    19. melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal
    20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal
    21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR)
    22. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
    23. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom
    24. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
    25. melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi
    26. melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah
    27. melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita)
    28. mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
    29. melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan
    30. melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah

    Jenjang Mahir

    Uraian kegiatan Bidan Mahir, meliputi:

    1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis
    2. melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas
    3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan
    4. melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA)
    5. melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi
    6. melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT/DT)
    7. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil
    8. melakukan penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi
    9. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi
    10. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan
    11. melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis
    12. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis
    13. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
    14. melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis
    15. melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis
    16. melakukan pengkajian pada ibu nifas
    17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1)
    18. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2)
    19. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3)
    20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal
    21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif
    22. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering
    23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1)
    24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2)
    25. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3)
    26. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
    27. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM)
    28. melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah
    29. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
    30. memberikan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten)
    31. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik
    32. melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS)
    33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
    34. melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita)
    35. melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak
    36. mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan
    37. melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien)
    38. melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah
    39. melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir

    Jenjang Penyelia

    Uraian kegiatan Bidan Penyelia, meliputi:

    1. melakukan pengkajian ibu hamil patologis
    2. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta
    3. mengidentifikasi kematian janin intra uterin
    4. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi
    5. melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan
    6. melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis
    7. melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
    8. melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
    9. melakukan asuhan Kala III persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
    10. melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
    11. melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
    12. melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas
    13. melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi
    14. melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi
    15. melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi
    16. melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi
    17. melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit
    18. melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung
    19. melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi
    20. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi
    21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata
    22. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1)
    23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2)
    24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3)
    25. melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
    26. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan
    27. melakukan evaluasi cakupan imunisasi
    28. melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
    29. melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval
    30. melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta
    31. melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)
    32. melakukan skrining kanker serviks
    33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan
    34. menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja
    35. melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)
    36. merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita)
    37. melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita)
    38. melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
    39. melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya
    40. melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah
    41. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait
    42. melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya
    43. melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan
    44. menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Bidan Ahli Pertama, meliputi:

    1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis
    2. menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis
    3. memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis
    4. melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis
    5. memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis
    6. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
    7. melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis
    8. melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis
    9. melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis
    10. melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis
    11. melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi
    12. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak pada individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan
    13. melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
    14. melakukan asuhan neonatal esensial
    15. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam paska kelahiran (KN1)
    16. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 paska kelahiran (KN2) 
    17. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 paska kelahiran (KN3)
    18. memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi
    19. memfasilitasi konseling pra nikah
    20. memfasilitasi konseling keluarga berencana (KB)
    21. melakukan pemetaan sasaran dan analisis data pada keluarga dan masyarakat
    22. melakukan pembinaan keluarga balita/remaja/lansia
    23. berpartisipasi aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa
    24. melaksanakan tugas jaga shift malam
    25. melakukan asuhan kebidanan di kamar bedah
    26. mengidentifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait pelayanan kebidanan di Puskesmas
    27. melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi
    28. melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas
    29. melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Puskesmas atau Rumah Sakit

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Bidan Ahli Muda, meliputi:

    1. melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta
    2. menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta
    3. melaksanakan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis
    4. melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis
    5. melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta
    6. memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis
    7. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
    8. melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis
    9. melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis
    10. memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
    11. melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
    12. melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
    13. melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
    14. melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis
    15. melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta
    16. melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis
    17. melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan
    18. melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan patologis dan/atau penyakit penyerta
    19. melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi
    20. melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan
    21. memfasilitasi Konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus
    22. melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)
    23. melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta
    24. melakukan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK)
    25. melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap
    26. melakukan konsultasi, kolaborasi dan/atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi
    27. melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada Ibu dan kelompok khusus
    28. berperan dalam pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB)
    29. membentuk kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) /Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R)
    30. melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP)
    31. mengelola pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dalam rangka mewujudkan keluarga sehat
    32. berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan
    33. berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit di Puskesmas/Rumah Sakit
    34. melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan
    35. melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D
    36. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
    37. menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
    38. menyusun laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi
    39. menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS
    40. melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi
    41. mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan di lingkungan internal puskesmas/ Rumah Sakit
    42. merancang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan kebidanan

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Bidan Ahli Madya, meliputi:

    1. memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan
    2. melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta
    3. memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
    4. melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
    5. melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
    6. melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
    7. melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta
    8. melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis
    9. melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patalogis dan/atau penyakit penyerta
    10. mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta
    11. melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW)
    12. melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi
    13. melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi
    14. melakukan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan kolaborasi
    15. melakukan identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas
    16. menggerakkan dan memberdayakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja
    17. berpartisipasi aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota
    18. melaksanakan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB)
    19. melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan
    20. melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya
    21. melakukan pembinaan pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi tingkat kabupaten/kota
    22. berpartisipasi aktif dalam forum penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB)
    23. melakukan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi
    24. melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    25. mensosialisasikan program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di wilayah kerjanya
    26. melakukan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/provinsi
    27. mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan
    28. melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB)
    29. melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya
    30. melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain
    31. melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau wahana pendidikan
    32. memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasus-kasus tertentu
    33. melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D
    34. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi
    35. menyusun Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
    36. menyusun Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
    37. menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan
    38. menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat nasional
    39. menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan
    40. menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan
    41. menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan
    42. mengevaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif pelayanan kebidanan
    43. melakukan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada individu,keluarga, dan masyarakat
    44. melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
    45. melakukan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi
    46. melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi
    47. merancang atau mendesain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota
    48. merancang dan merencanakan program kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu dan anak

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Bidan Ahli Utama, meliputi:

    1. melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus subspesialistik dibidang endokrinologi reproduksi kebidanan dengan kolaborasi
    2. melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi) dengan kolaborasi
    3. melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi) dengan kolaborasi
    4. melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang bedah kebidanan dengan kolaborasi
    5. melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidang kebidanan dengan kolaborasi
    6. menyusun perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana
    7. menjadi saksi ahli kasus asuhan kebidanan
    8. memberikan pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan
    9. melaksanakan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional
    10. melakukan pembinaan etik dan disiplin Bidan
    11. melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan satu jenjang di bawahnya
    12. melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan
    13. melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya
    14. melakukan pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi dan nasional
    15. menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional Bidan
    16. menyiapkan rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional
    17. menyusun bahan perencanaan pelayanan kebidanan tingkat nasional
    18. menyusun bahan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan
    19. menyusun pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/tingkat rumah sakit rujukan nasional
    20. menyusun kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara nasional
    21. melakukan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat nasional
    22. menyusun konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara nasional
    23. merumuskan konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam pelayanan kebidanan
    24. menciptakan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan
    25. mengembangkan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan kebidanan
    26. merancang program upaya pemberdayaan ibu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan
    27. mengembangkan inovasi asuhan pelayanan kebidanan
    28. menciptakan inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi
    29. menciptakan inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas
    30. menyusun pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional
    31. menyusun pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional
    32. menyusun rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya
    33. merancang atau mendesain program peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan kebidanan tingkat nasional
    34. merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan
    35. melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi
    36. melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan komunitas
    37. mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi
    38. mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitas
    39. menganalisis jurnal internasional bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana/Kesehatan Reproduksi/kebidanan komunitas dan menuangkannya dalam bentuk pedoman/panduan

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Untuk tunjangan kinerja bagi jabatan fungsional Bidan kami memilih referensi pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan sebagai acuan dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 namun belum mengakomodir pada jenjang Ahli Utama dengan rincian sebagai berikut:

    1. Bidan Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
    2. Bidan  Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
    3. Bidan  Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
    4. Bidan Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
    5. Bidan Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
    6. Bidan Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-

    Untuk tunjangan jabatan fungsional Bidan  diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan. Namun belum mengakomodir dalam pemberian tunjangan untuk . Maka tunjangan jabatan fungsional adalah sebagai berikut:

    1. Bidan Ahli Madya sebesar Rp. 850.000,-
    2. Bidan Ahli Muda sebesar Rp. 600.000,-
    3. Bidan Ahli Pertama sebesar Rp. 300.000,-
    4. Bidan Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
    5. Bidan Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
    6. Bidan Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-

    Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

    Pejabat fungsional Bidan dan Mulut mengalami pengembangan kariernya melalui penilaian angka kredit, maka dalam hal ini penilaian dapat ditetapkan oleh:

    1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
    2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretarian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah
    3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Pertama, Bidan Ahli Muda dan Bidan Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Bidan diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Bidan diantaranya:

      1. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan 

          M. Rizky Saputra
          M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

          Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Bidan"