Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Sandiman | PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2019

jfteori.com
jabatan fungsional sandiman


Apa Itu Sandiman ?

Jabatan fungsional Sandiman adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Sandiman diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012 dan telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Sandiman diantaranya adalah:


Pengertian

Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian. Namun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibedakan berdasarkan persyaratannya sehingga menjadi berikut:

  1. untuk kategori keahlian, mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian.
  2. untuk kategori keterampilan, mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Sandiman adalah Badan Siber dan Sandi Negara atau biasa disingkat menjadi BSSN.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Sandiman dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) bidang ilmu komputer atau informatika, teknologi rekayasa perangkat lunak, sistem informasi, teknologi komputer, teknik elektronika atau persandian bagi jabatan fungsional Sandiman kategori keterampilan
    5. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) bidang komputer, matematika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, atau persandian bagi jabatan fungsional Sandiman kategori keahlian
    6. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Sandiman melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Sandiman dari calon PNS.

    Pelaksanaan uji kompetensi bagi pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama dihapus oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Sandiman dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) bidang ilmu komputer atau informatika, teknologi rekayasa perangkat lunak, sistem informasi, teknologi komputer, teknik elektronika atau persandian bagi jabatan fungsional Sandiman kategori keterampilan
    5. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) bidang komputer, matematika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, atau persandian bagi jabatan fungsional Sandiman kategori keahlian pada jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya
    6. berijazah paling rendah S-2 (Strata Dua) bidang komputer, matematika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, atau persandian bagi jabatan fungsional Sandiman kategori keahlian pada jenjang Ahli Utama
    7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    8. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian paling singkat 2 (dua) tahun
    9. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    10. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Sandiman  kategori keterampilan, jabatan fungsional Sandiman Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Sandiman Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Sandiman Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Sandiman Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Sandiman melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

    Bagi Pejabat fungsional Sandiman kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) bidang komputer, matematika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, atau persandian dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Sandiman kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    3. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional untuk kategori keahlian
    4. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Sandiman kategori keahlian
    5. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Sandiman dan Mulut Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Sandiman Ahli Muda; dan
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Sandiman  Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Sandiman Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Sandiman dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Sandiman; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Sandiman satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori jabatan fungsional Sandiman

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Sandiman dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Sandiman merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang jabatan fungsional Sandiman pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Sandiman terdiri atas:

  • unsur utama, yang terdiri dari:
    1. pendidikan, meliputi:
      • pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
      • pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Sandiman dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat
      • pendidikan dan pelatihan prajabatan
    2. pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian, meliputi:
      • tata kelola
      • layanan
    3. pengembangan profesi, meliputi:
      • pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keamanan informasi, keamanan siber dan persandian
      • penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keamanan informasi, keamanan siber dan persandian
      • perolehan sertifikat profesi yang berkaitan dengan bidang keamanan informasi, keamanan siber dan persandian
  • unsur penunjang, meliputi:
    1. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
    2. pengajaran/pelatihan pada diklat fungsional/teknis bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
    3. keanggotaan dalam organisasi profesi
    4. keanggotaan dalam tim penilai
    5. perolehan penghargaan/tanda jasa
    6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya
    7. peran dalam tim kegiatan di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian


Uraian Kegiatan

Jenjang Terampil

Uraian kegiatan Sandiman Terampil, meliputi:

  1. melakukan konfigurasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  2. melakukan instalasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  3. melakukan pemutakhiran perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  4. melakukan inventarisasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  5. melakukan kegiatan pengamanan sinyal elektromagnetik
  6. melakukan identifikasi penyebab gangguan operasional pengamanan informasi
  7. melakukan salinan cadangan/ backup data secara periodik
  8. melakukan distribusi berita berklasifikasi
  9. melakukan kegiatan fasilitasi perlindungan kirim terima berita berklasfikasi
  10. melakukan aktivasi kunci kriptografi
  11. melakukan pemusnahan kunci kriptografi

Jenjang Mahir

Uraian kegiatan Sandiman Mahir, meliputi:

  1. melakukan perbaikan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  2. melakukan troubleshooting perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  3. melakukan distribusi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  4. melakukan pemusnahan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  5. melakukan penghapusan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  6. melakukan maintenance/pemeliharaan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  7. melakukan dokumentasi akses kontrol perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  8. melakukan kegiatan kontra penginderaan jalur komunikasi dan sistem pengkabelan
  9. melakukan kegiatan kontra penginderaan bahan elektronik
  10. melakukan kegiatan help desk layanan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  11. melakukan salinan cadangan/ backup konfigurasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian secara periodik
  12. melakukan pendokumentasian informasi berklasifikasi
  13. melakukan distribusi kunci kriptografi
  14. melakukan validasi kunci kriptografi

Jenjang Penyelia

Uraian kegiatan Sandiman Penyelia, meliputi:

  1. melakukan penentuan parameter konfigurasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  2. menyusun rekomendasi perbaikan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  3. menyusun rekomendasi akses kontrol perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  4. melakukan identifikasi kebutuhan operasional keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  5. melakukan monitoring operasional keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  6. melakukan penyusunan rekomendasi kegiatan pengamanan sinyal/kontra penginderaan
  7. memberikan bimbingan teknis pengamanan informasi
  8. melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan gangguan operasional pengamanan informasi
  9. melakukan monitoring pengelolaan informasi berklasifikasi
  10. melakukan produksi kunci kriptografi
  11. melakukan uji fungsi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  12. memberikan dukungan pada kegiatan rancang bangun perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Sandiman Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan monitoring implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian
  2. melakukan implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian
  3. memberikan asistensi kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian
  4. melakukan identifikasi komunitas di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  5. melakukan pemetaan perilaku pengguna media sosial
  6. melakukan identifikasi kerentanan pengamanan Informasi, pengamanan siber, dan persandian
  7. melakukan penilaian risiko
  8. melakukan analisis lalu lintas data monitoring
  9. melakukan validasi permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik
  10. melakukan validasi permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik
  11. melakukan validasi permohonan pembaruan Sertifikat Elektronik
  12. melakukan identifikasi sumber data (sumber bukti digital, log file, dan informasi lainnya) yang potensial terkait keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  13. melakukan preservasi sumber bukti digital
  14. melakukan malware injection
  15. melakukan analisis karakteristik sumber daya target monitoring
  16. melakukan pengumpulan data intelijen/intelligence information gathering
  17. membuat program simulasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  18. melakukan pemecahan kode/code breaking
  19. melakukan penyusunan konten pada Portal Keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  20. melakukan analisis hasil temuan monitoring sinyal
  21. melakukan pengelolaan kunci kriptografi
  22. melakukan validasi dokumen keamanan untuk sertifikasi perangkat teknologi informasi

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Sandiman Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  2. menyusun Instrumen keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  3. melakukan supervisi audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  4. melakukan penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  5. melakukan penilaian informasi
  6. melakukan audit keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  7. melakukan analisis kebutuhan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  8. melakukan penyusunan program pembinaan komunitas di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  9. melakukan analisis insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  10. melakukan penanggulangan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  11. melakukan pemulihan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  12. melakukan penyusunan rekomendasi penanganan kerentanan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  13. melakukan investigasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  14. melakukan investigasi penyelenggaraan persandian dan sumber daya persandian
  15. melakukan analisis sumber bukti digital dan informasi lainnya dalam rangka forensik digital
  16. melakukan analisis malware
  17. melakukan pengujian/proof of concept eksploitasi celah keamanan sistem informasi
  18. melakukan analisis strategis pola ancaman keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  19. melakukan analisis hasil pengumpulan data intelijen/intelligence information gathering
  20. melakukan perumusan spesifikasi teknis perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  21. melakukan implementasi desain perangkat lunak/perangkat keras/Jaringan terkait rancang bangun aplikasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  22. melakukan pengujian perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  23. melakukan pengujian Algoritma Kriptografi dan Steganografi
  24. melakukan pengujian prototipe Kunci Kriptografi
  25. melakukan uji kesesuaian keamanan modul kriptografi/perangkat teknologi informasi
  26. melakukan analisis kekuatan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  27. melakukan mitigasi insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Sandiman Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan analisis tren keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  2. melakukan kajian kebijakan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  3. melakukan kajian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  4. melakukan evaluasi norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  5. melakukan evaluasi instrumen keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  6. melakukan evaluasi hasil audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  7. melakukan penyusunan rekomendasi hasil audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  8. melakukan evaluasi implementasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  9. melakukan kegiatan layanan konsultasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  10. melakukan edukasi/literasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  11. melakukan penyusunan materi diseminasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  12. melakukan penyusunan rekomendasi penanganan risiko implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian
  13. melakukan evaluasi penanggulangan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  14. melakukan evaluasi pemulihan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  15. melakukan evaluasi lalu lintas data monitoring
  16. melakukan penyusunan skenario simulasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  17. melakukan penyusunan rekomendasi terkait dengan profil hasil forensik digital
  18. menentukan ruang lingkup target monitoring
  19. melakukan telaah target monitoring
  20. melakukan perumusan rekomendasi hasil pengumpulan data intelijen/intelligence information gathering
  21. mendesain perangkat lunak/perangkat keras/protokol komunikasi/jaringan komunikasi terkait rancang bangun aplikasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  22. mendesain Algoritma Kriptografi
  23. mendesain Manajemen Kunci Kriptografi
  24. mendesain Protokol Kriptografi
  25. melakukan pengkajian Aspek kriptografis/manajemen kunci perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  26. melakukan pengujian protokol kriptografi
  27. melakukan kegiatan Kriptanalisis/steganalisis
  28. melakukan evaluasi hasil analisis kripto

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Sandiman Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan perumusan strategi kemitraan regional, bilateral atau multilateral di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  2. melakukan perumusan strategi kemitraan nasional di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  3. melakukan perumusan keterangan sebagai ahli pada ranah keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  4. melakukan perumusan rekomendasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian kepada pemangku kepentingan
  5. melakukan pengkajian strategis insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  6. melakukan perumusan desain keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian nasional
  7. melakukan evaluasi kebijakan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  8. melakukan perumusan kebijakan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian
  9. menyusun strategi implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian
  10. melakukan evaluasi hasil kajian/rancang bangun perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Sandiman, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Badan Siber dan Sandi Negara. Namun tidak tertulis pasti mengenai grade sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020 tetapi kami mencoba menerapkan grade tunjangan kinerja yang sama dengan yang digunakan jabatan fungsional lainnya sehingga menjadi berikut:

  1. Sandiman Ahli Utama ± Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10,936.000,-
  2. Sandiman Ahli Madya ± Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
  3. Sandiman Ahli Muda ± Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
  4. Sandiman Ahli Pertama ± Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  5. Sandiman Penyelia ± Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  6. Sandiman Mahir ± Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
  7. Sandiman Terampil ± Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Sandiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. Namun belum terdapat tunjangan Sandiman untuk jenjang Ahli Utama. Maka tunjangan jabatan fungsional Sandiman adalah sebagai berikut:

  • Pada Kategori Keahlian, yaitu:
    1. Sandiman Ahli Madya sebesar Rp. 957.000,-
    2. Sandiman Ahli Muda sebesar Rp. 660.000,-
    3. Sandiman Ahli Pertama sebesar Rp. 264.000,-

  • Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
    1. Sandiman Penyelia sebesar Rp. 495.000,-
    2. Sandiman Mahir sebesar Rp. 264.000,-
    3. Sandiman Terampil sebesar Rp. 197.000,-

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Sandiman dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara untuk Sandiman Madya/Ahli Madya dan Sandiman Ahli Utama
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Pertama/Ahli Pertama dan Sandiman Muda/Ahli Muda
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dapat mendelegasikan kewenangan penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Badan Siber dan Sandi Negara

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Sandiman diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Sandiman diantaranya:

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 44 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman
  2. Peraturan Kepala BSSN
    • Peraturan Kepala BSSN Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing
  3. Peraturan Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

1 komentar untuk "Jabatan Fungsional Sandiman | PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2019"