Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak | PERMENPANRB Nomor 67 Tahun 2021

jfteori.com
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (Canva/jfteori.com)

Apa itu Asisten Pemeriksa Pajak ?

Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dahulu, Asisten Pemeriksa Pajak merupakan Pemeriksa Pajak untuk kategori keterampilan sehingga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 yang dihapus dan diganti menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak diantaranya:


Pengertian

Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.

Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah Kementerian Keuangan.


Persyaratan Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik teknik yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, atau perpajakan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina
    5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun
    7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    8. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keterampilan. Jenjang jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu Terampil, Mahir dan Penyelia.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

  1. pengujian kepatuhan perpajakan

  2. penegakan hukum perpajakan

unsur kegiatan tersebut diurai kembali dalam sub sunsur yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

    • pengujian kepatuhan perpajakan

    1. analisis ketentuan teknis perpajakan
    2. pengawasan perpajakan
    3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan
    • penegakan hukum perpajakan

      1. intelijen perpajakan
      2. forensik digital perpajakan
      3. penagihan perpajakan
      4. penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan

    Uraian Kegiatan

    Jenjang Terampil

    Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Pajak Terampil, meliputi:

    1. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan
    2. merumuskan surat tagihan pajak atas wajib pajak orang pribadi dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan
    3. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada calon wajib pajak, wajib pajak orang pribadi, dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan
    4. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke calon wajib pajak, wajib pajak orang pribadi, dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan
    5. mengumpulkan data dan bahan pemetaan kebutuhan data
    6. mengumpulkan data dan bahan perumusan daftar wajib pajak sasaran analisis
    7. mengumpulkan data bahan analisis potensi pajak
    8. melakukan pengolahan data dan bahan analisis potensi pajak
    9. mengumpulkan data dalam rangka perumusan use case
    10. mengumpulkan bahan identifikasi risiko berupa data, informasi dan/atau keterangan
    11. mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi konsekuensi dan kecenderungan risiko
    12. mengolah data untuk penyusunan penilaian dan penentuan prioritas risiko
    13. mengolah data untuk penyusunan usulan risiko kepatuhan yang akan dimasukan dalam model kepatuhan risiko
    14. mengumpulkan bahan hasil evaluasi atas proses penyusunan manajemen risiko kepatuhan;
    15. mengolah data untuk penyusunan strategi mitigasi risiko
    16. mengolah data untuk penyusunan dan penerapan strategi komunikasi manajemen risiko kepatuhan
    17. mengolah data penyusunan dan penerapan diseminasi untuk manajemen risiko kepatuhan
    18. mengolah data untuk penyusunan identifikasi kelemahan dalam penyusunan variabel manajemen risiko kepatuhan dan model risiko atau analisis risiko atau risk engine
    19. mengolah data untuk penyusunan laporan dampak penerapan manajemen risiko kepatuhan
    20. mengolah data untuk penyusunan usulan kebijakan berdasarkan hasil strategi mitigasi risiko kepatuhan wajib pajak
    21. menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kegiatan observasi lapangan
    22. melakukan kegiatan observasi lapangan
    23. melakukan permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pihak ketiga
    24. menyiapkan sarana dan dokumen pelaksanaan pemeriksaan di tempat wajib pajak
    25. melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen wajib pajak
    26. merumuskan nota penghitungan Kriteria 3
    27. merumuskan nota penghitungan Kriteria 4
    28. mengidentifikasi profil wajib pajak dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan
    29. mengidentifikasi profil wajib pajak dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan
    30. mengidentifikasi bahan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan
    31. mengidentifikasi bahan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan
    32. mengidentifikasi bahan pengolahan dan analisis atau pengembangan atas kegiatan  selain analisis intelijen stratejik perpajakan
    33. menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan perolehan data elektronik
    34. menyusun sketsa lokasi perangkat dan sistem elektronik
    35. melakukan identifikasi obyek forensik digital Kriteria 1
    36. melakukan tindakan pengamanan perangkat elektronik Kriteria 1
    37. melakukan perolehan data elektronik Kriteria 1
    38. melakukan dokumentasi kegiatan perolehan data elektronik
    39. merumuskan berita acara perolehan data elektronik
    40. melakukan pemeliharaan dan pengelolaan bukti elektronik dan bukti digital
    41. melakukan pemeriksaan untuk pemeliharaan dan kalibrasi laboratorium forensik digital
    42. menyusun laporan pemeliharaan peralatan forensik digital
    43. merumuskan surat tagihan pajak bunga penagihan Kriteria 1
    44. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak hasil pemeriksaan Kriteria 1
    45. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 1
    46. melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 1
    47. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak/penanggung pajak tertentu Kriteria 1
    48. melakukan permintaan keterangan atau penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak Kriteria 1
    49. menyusun surat keputusan persetujuan/penolakan penundaan/angsuran Kriteria 1
    50. melakukan penelitian administratif dalam rangka penghapusan piutang pajak Kriteria 1
    51. menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak Kriteria 1
    52. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 1
    53. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 1
    54. melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 1
    55. melakukan penelitian dan tindak lanjut atas data perlu verifikasi menu penagihan di sistem informasi Kriteria 1
    56. menyusun jawaban konfirmasi tunggakan pajak atau daftar tunggakan pajak Kriteria 1

    Jenjang Mahir

    Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Pajak Mahir, meliputi:

    1. mengolah bahan dan/atau data dalam rangka analisis dan penyusunan materi substantif ketentuan teknis perpajakan
    2. menyusun materi publikasi hasil analisis strategi atau ketentuan teknis perpajakan untuk kepentingan internal
    3. mengolah bahan dan/atau data sebagai bahan penyusunan materi substantif ketentuan teknis perpajakan
    4. menyusun materi diseminasi ketentuan teknis di bidang perpajakan
    5. mengolah bahan dan/atau data untuk melakukan kajian substantif dalam rangka evaluasi
    6. mengolah bahan dan/atau data untuk penyusunan penegasan dan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan
    7. menyusun analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan sebagai penyaji bahan
    8. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 1
    9. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 1
    10. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 1
    11. merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 1
    12. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 1
    13. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 1
    14. melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 1
    15. menyusun produksi data dan informasi (alat keterangan) berdasarkan hasil analisis atau hasil pengamatan atau hasil permintaan penjelasan atas data/keterangan Kriteria 1
    16. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 1
    17. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 1
    18. melakukan pemutakhiran repositori penggalian potensi
    19. melakukan pengolahan data dalam rangka perumusan use case
    20. melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 1
    21. melakukan identifikasi terkait rencana pelaksanaan manajemen perubahan untuk proses manajemen risiko
    22. melakukan konsultasi dengan komite manajemen risiko kepatuhan wajib pajak dalam rangka perencanaan pengembangan manajemen risiko kepatuhan
    23. mengidentifikasi sumber risiko, bidang dampak, peristiwa, penyebab, dan konsekuensi risiko berdasarkan empat pilar kepatuhan
    24. menganalisis bahan untuk penyusunan usulan risiko kepatuhan
    25. melakukan penelaahan atas penyusunan usulan risiko kepatuhan
    26. mengidentifikasi bahan penyusunan model risiko kepatuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan
    27. mengolah data untuk penyusunan model risiko kepatuhan berdasarkan data internal dan eksternal
    28. menganalisis bahan untuk penyusunan strategi mitigasi risiko berdasarkan hasil pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak
    29. merumuskan bahan untuk penyusunan dan penerapan diseminasi untuk manajemen risiko kepatuhan
    30. melakukan identifikasi kebijakan, regulasi, dan standar umum untuk penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
    31. melakukan identifikasi dan persiapan diseminasi dan komunikasi manajemen perubahan terkait pengelolaan data dan informasi
    32. merumuskan rencana kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain
    33. menyiapkan dokumen dan bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan koordinasi awal dan/atau kerja sama
    34. menganalisis kebijakan atau regulasi tata kelola data dan permintaan masukan atas risiko yang terkait data
    35. mengidentifikasi kebijakan atau regulasi yang terkait risiko keamanan data
    36. mengidentifikasi standar tata kelola data berdasarkan referensi yang diakui secara umum
    37. melakukan penyiapan bahan untuk kegiatan meganalisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW)
    38. menyiapkan bahan dan dokumen untuk menyusun rencana evaluasi tata kelola dan/atau kualitas data dan informasi
    39. menyiapkan bahan untuk menyusun rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan
    40. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 3
    41. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 4
    42. melakukan penyegelan tempat, ruang, dan/atau barang
    43. menyusun laporan hasil pemeriksaan Kriteria 3
    44. menyusun laporan hasil pemeriksaan Kriteria 4
    45. merumuskan produksi data hasil pemeriksaan
    46. mengidentifikasi bahan perumusan materi rencana kegiatan intelijen perpajakan dan perubahannya
    47. melakukan identifikasi dan distribusi informasi, data, laporan, dan pengaduan
    48. mengidentifikasi bahan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan
    49. mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka intelijen penggalian potensi perpajakan
    50. mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan
    51. mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan
    52. mengidentifikasi bahan pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan
    53. mengidentifikasi bahan pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan
    54. mengidentifikasi bahan laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara
    55. mengidentifikasi bahan pengolahan analisis intelijen stratejik perpajakan
    56. mengidentifikasi bahan pendalaman materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik perpajakan
    57. merumuskan materi pemanfaatan atau tindak lanjut hasil kegiatan intelijen perpajakan
    58. merumuskan ringkasan eksekutif laporan atensi intelijen perpajakan
    59. mengidentifikasi bahan perumusan materi rekomendasi intelijen perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan
    60. mengidentifikasi bahan evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan
    61. mengidentifikasi bahan dalam rangka dukungan tugas intelijen perpajakan atau pengamatan oleh unit pelaksana intelijen perpajakan lain
    62. melakukan identifikasi objek forensik digital Kriteria 2
    63. mengumpulkan dan pengamanan perangkat elektronik Kriteria 2
    64. melakukan perolehan data elektronik Kriteria 2
    65. melakukan pengamanan data elektronik hasil perolehan
    66. merumuskan ikhtisar perolehan data elektronik
    67. menyiapkan bahan laporan forensik digital
    68. melakukan pemeriksaan untuk pemeliharaan dan kalibrasi peralatan utama forensik digital
    69. melakukan uji implementasi panduan teknis laboratorium forensik digital
    70. melakukan kegiatan uji banding laboratorium forensik digital
    71. melakukan kegiatan uji profisiensi laboratorium forensik digital
    72. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 1
    73. merumuskan surat tagihan pajak bunga penagihan Kriteria 2
    74. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian atas penunggak pajak dan ketetapan pajak Kriteria 1
    75. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 2
    76. menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak Kriteria 1
    77. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria 1
    78. melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 2
    79. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 1
    80. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak/penanggung pajak tertentu Kriteria 2
    81. melakukan permintaan keterangan/penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak/penanggung pajak tertentu Kriteria 2
    82. menyusun surat keputusan persetujuan/penolakan penundaan/angsuran Kriteria 2
    83. melakukan penelitian administratif dalam rangka penghapusan piutang pajak Kriteria 2
    84. melakukan penelitian setempat dalam rangka penghapusan piutang pajak Kriteria 1
    85. menyusun sanggahan yang berisi kronologis, uraian penjelasan, dan jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak Kriteria 1
    86. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 2
    87. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 2
    88. melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 2
    89. melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 1
    90. melakukan penelitian dan tindak lanjut atas data perlu verifikasi menu penagihan di sistem informasi Kriteria 2
    91. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 1
    92. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 1
    93. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 1
    94. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 1
    95. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 1
    96. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 1
    97. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 1
    98. melaksanakan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai/pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1
    99. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1
    100. menyusun penjelasan tertulis untuk menanggapi pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1
    101. melaksanakan proses uji bukti di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1
    102. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding/gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1
    103. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1
    104. menyusun berkas sengketa dan formulir kelengkapan berkas
    105. melakukan pengolahan data dalam rangka merumuskan program penelaahan sejawat
    106. merumuskan surat pemberitahuan penelaahan sejawat keberatan kepada unit pelaksana penelitian keberatan
    107. melakukan pengolahan data dalam rangka penelitian tertib administrasi keberatan dan nonkeberatan
    108. mengevaluasi pemenuhan prosedur, ketentuan formal, dan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Kriteria 1
    109. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal, pemenuhan ketentuan material atas keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Kriteria 1
    110. melakukan pengolahan data untuk perumusan risalah temuan penelaahan sejawat keberatan dan permintaan tanggapan
    111. melakukan identifikasi tanggapan unit pelaksana penelitian keberatan atas temuan dan penyandingan dengan risalah hasil temuan penelaahan sejawat
    112. merumuskan konsep surat permintaan tindak lanjut hasil penelaahan sejawat keberatan
    113. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 1
    114. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 1
    115. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 1

    Jenjang Penyelia

    Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia, meliputi:

    1. menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 1
    2. melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan Kriteria 1
    3. menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan Kriteria 1
    4. melakukan evaluasi atas implementasi strategi penggalian potensi, kepatuhan, penerimaan, dampak kebijakan, dan kerjasama perpajakan
    5. menyusun analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan sebagai penyiap visualisasi data
    6. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 1
    7. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 1
    8. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak)  Kriteria 1
    9. melakukan identifikasi kebutuhan data sesuai fokus analisis data
    10. menyusun laporan pemetaan kebutuhan data
    11. merumuskan rencana kegiatan analisis dan daftar sasaran analisis
    12. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 2
    13. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 2
    14. melakukan identifikasi hasil analisis potensi dan/atau data lain untuk perumusan laporan hasil analisis perpajakan
    15. melakukan kegiatan uji petik atas data use case dalam rangka meningkatkan validitas data
    16. merumuskan usulan use case berdasarkan hasil analisis
    17. melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 2
    18. merumuskan usulan pemanfaatan data (data pemicu atau data penguji) dalam sistem informasi
    19. melakukan analisis bahan perumusan perjanjian tingkat layanan terkait pengelolaan data
    20. melakukan analisis bahan untuk kegiatan perancangan prosedur master data dan data referensi
    21. melakukan penyiapan bahan untuk perancangan arsitektur data pada Enterprise Data Warehouse (EDW)
    22. melakukan analisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW) Kriteria 1
    23. melakukan penyiapan bahan untuk perumusan prosedur integrasi data dan interoperabilitas
    24. melakukan permintaan akses data dan/atau pemberitahuan tentang kegiatan evaluasi atas tata kelola dan kualitas data
    25. mengolah hasil pengumpulan data yang diperoleh dan hasil konfirmasi terkait objek evaluasi;
    26. menyiapkan bahan untuk menyusun usulan pemeriksaan
    27. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 3
    28. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 4
    29. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 3
    30. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 4
    31. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 3
    32. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 4
    33. mengidentifikasi bahan perumusan materi usulan kegiatan intelijen perpajakan
    34. mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan
    35. melakukan analisis tugas dan sasaran pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan
    36. melakukan analisis tugas dan sasaran pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan
    37. melakukan analisis tugas dan sasaran pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan
    38. mengidentifikasi bahan pendalaman materi laporan hasil intelijen perpajakan untuk intelijen stratejik
    39. melakukan dukungan tugas atau dukungan pengamatan unit pelaksana kegiatan intelijen perpajakan lain
    40. melakukan identifikasi obyek forensik digital Kriteria 3
    41. melakukan tindakan pengamanan perangkat elektronik Kriteria 3
    42. melakukan perolehan data elektronik Kriteria 3
    43. melakukan penelaahan atas temuan data elektronik
    44. merumuskan pendapat terkait teknis perolehan data elektronik
    45. melakukan penelaahan prosedur dan teknik kegiatan identifikasi dan perolehan data elektronik
    46. melakukan pengujian forensik digital dalam rangka nonprojustitia
    47. melakukan audit internal laboratorium forensik digital
    48. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 2
    49. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian atas penunggak Pajak dan ketetapan pajak Kriteria 2
    50. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak hasil pemeriksaan Kriteria 2
    51. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 1
    52. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 2
    53. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 1
    54. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 2
    55. menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak Kriteria 2
    56. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria 2
    57. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 2
    58. melakukan analisis atau penelitian atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 1
    59. melakukan analisis atau penelitian atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 2
    60. melakukan penelitian setempat dalam rangka penghapusan piutang pajak Kriteria 2
    61. menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak Kriteria 2
    62. menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis, uraian penjelasan, dan jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak Kriteria 2
    63. melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 2
    64. menyusun jawaban konfirmasi tunggakan pajak atau daftar tunggakan pajak Kriteria 2
    65. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 3
    66. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 3
    67. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 3
    68. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 3
    69. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 3
    70. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 3
    71. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 2
    72. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 2
    73. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 2
    74. merumuskan laporan penelitian atas permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 2
    75. menyusun bahan dan rangkuman pokok sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak
    76. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 3
    77. melaksanakan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai/pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai atau pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3
    78. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3
    79. menyusun penjelasan tertulis untuk menanggapi pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3
    80. melaksanakan proses uji bukti di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3
    81. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding/gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3
    82. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding/gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3
    83. mengevaluasi pemenuhan prosedur, ketentuan formal, dan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Kriteria 3
    84. mengevaluasi pemenuhan prosedur, ketentuan formal, dan ketentuan material atas keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Kriteria 3
    85. mengevaluasi tindak lanjut unit pelaksana penelitian keberatan atas rekomendasi tindak lanjut hasil penelaahan sejawat
    86. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 3
    87. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 3
    88. merumuskan kontra memori peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 3

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Keuangan. Namun perlu diketahui bahwa Asisten Pemeriksa Pajak ialah Pemeriksa Pajak pada kategori keterampilan sehingga grade yang ditampilkan adalah grade Pemeriksa Pajak kategori keterampilan. Maka besar tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah:

    1. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.980.000,-
    2. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir dengan grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.864.000,-
    3. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil dengan grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.611.000,-

      Tunjangan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak belum diatur namun apabila disetarakan dengan Pemeriksa Pajak kategori keterampilan maka diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga tunjangan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah sebagai berikut:

      1. Pemeriksa Pajak Ahli Penyelia sebesar Rp. 550.000,-
      2. Pemeriksa Pajak Ahli Mahir/Pelaksana Lanjutan sebesar Rp. 300.000,-
      3. Pemeriksa Pajak Ahli Terampil/Pelaksana sebesar Rp. 240.000,-

        Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

        Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Asisten Pemeriksa Pajak dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

        1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan
        2. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan

        Regulasi Terkait

        Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak diantaranya:

        1. Peraturan Menteri PAN dan RB
          • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
          • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
          • Peraturan Menteri Keuangan
            • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
            • Peraturan Presiden
              • Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
            M. Rizky Saputra
            M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

            Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak | PERMENPANRB Nomor 67 Tahun 2021"