Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai | PERMENPANRB Nomor 64 Tahun 2021

jfteori.com
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (Canva/jfteori.com)

Apa itu Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ?

Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dahulu, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Pemeriksa Bea dan Cukai untuk kategori keterampilan sehingga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 yang dihapus dan diganti menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diantaranya:


Pengertian

Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Kementerian Keuangan.


Persyaratan Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
    5. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai paling singkat 2 (dua) tahun
    7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    8. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keterampilan. Jenjang jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu Pemula, Terampil, Mahir dan Penyelia.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yaitu melaksanakan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

  1. pemeriksaan bea dan cukai
  2. pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai
  3. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai
  4. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai
  5. penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai
unsur kegiatan tersebut diurai kembali dalam sub sunsur yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:
  1. pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut
  2. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai
  3. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris
  4. penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai
  5. penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai
  6. penelitian keberatan dan proses banding
  7. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai
  8. perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai
  9. pengolahan informasi kepabeanan dan cukai
  10. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai
  11. penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai

Uraian Kegiatan

Jenjang Pemula

Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula, meliputi:

  1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori IV
  2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV
  3. melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori III
  4. melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori III
  5. melakukan pemeriksaan badan kategori III
  6. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori III
  7. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori III
  8. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori III
  9. melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori III
  10. menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori III
  11. melakukan pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu kategori II
  12. mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV
  13. melakukan kegiatan persiapan pengujian tingkat I
  14. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori I
  15. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori II
  16. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori III
  17. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori I
  18. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori II
  19. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori III
  20. mengidentifikasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi
  21. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai
  22. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai
  23. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori IV
  24. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori V
  25. melakukan patroli laut kategori IV
  26. melakukan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
  27. melakukan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
  28. memeriksa objek operasi pelacakan (K-9)
  29. mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan patroli darat di dalam tempat kedudukan
  30. mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu
  31. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
  32. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV
  33. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV
  34. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori IV
  35. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori IV
  36. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV

Jenjang Terampil

Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil, meliputi:

  1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori III
  2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III
  3. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori II
  4. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori II
  5. melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori II
  6. melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori II
  7. melakukan pemeriksaan badan kategori II
  8. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori II
  9. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori II
  10. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori II
  11. melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori II
  12. menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori II
  13. melakukan pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas rendah
  14. melakukan pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas rendah
  15. melakukan pemeriksaan barang ekspor kompleksitas rendah
  16. melakukan pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat- tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu kategori I
  17. memeriksa data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori II
  18. memeriksa data permohonan redress manifes kategori II
  19. memeriksa data permohonan penutupan manifes kategori II
  20. memeriksa data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori II
  21. memeriksa data perencanaan penelitian ulang kategori II
  22. memeriksa data penyusunan usulan/tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori II
  23. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV
  24. mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III
  25. mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II
  26. menyiapkan bahan/data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi
  27. melakukan kegiatan persiapan pengujian tingkat II
  28. melakukan pengujian contoh uji internal kategori I
  29. melakukan pengujian contoh uji internal kategori II
  30. melakukan pengujian contoh uji internal kategori III
  31. melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori I
  32. melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori II
  33. melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori III
  34. melakukan validasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi
  35. melakukan kegiatan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori II
  36. mengidentifikasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal
  37. mengidentifikasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi
  38. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat kategori II
  39. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi kategori II
  40. memeriksa dokumen perizinan terkait pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean kategori II
  41. memeriksa dokumen perizinan terkait penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II
  42. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori II
  43. memeriksa dokumen perizinan terkait perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II
  44. memeriksa dokumen perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori II
  45. memeriksa dokumen perizinan terkait impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori II
  46. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori II
  47. memeriksa dokumen perizinan terkait re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori II
  48. memeriksa dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori II
  49. memeriksa dokumen penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori II
  50. memeriksa dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori II
  51. memeriksa dokumen perizinan konsolidasi barang ekspor kategori II
  52. memeriksa dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori II
  53. memeriksa dokumen penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor kategori II
  54. memeriksa dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor kategori II
  55. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori II
  56. memeriksa dokumen terkait fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori II
  57. memeriksa dokumen terkait fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori II
  58. memeriksa dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori II
  59. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor
  60. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori II
  61. memeriksa dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori II
  62. memeriksa dokumen atau data dalam optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori II
  63. memeriksa dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori II
  64. melakukan pengujian kriteria dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori II
  65. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi dalam rangka tahapan mutual recognition agreement dengan customs negara lain kategori II
  66. memeriksa dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori II
  67. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori II
  68. memeriksa dokumen terkait penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori II
  69. memeriksa dokumen terkait permohonan pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori II
  70. memeriksa dokumen terkait registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa kategori II
  71. memeriksa dokumen penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai kategori II
  72. memeriksa dokumen perizinan terkait cukai kategori II
  73. memeriksa dokumen terkait fasilitas atau kemudahan di bidang cukai kategori II
  74. memeriksa dokumen perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus
  75. memeriksa dokumen terkait pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori II
  76. memeriksa data permohonan penerbitan formulir kendaraan secara manual kategori II
  77. memeriksa data permohonan penerbitan formulir kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual kategori II
  78. memeriksa data permohonan revisi dan legalisir formulir kendaraan secara manual kategori II
  79. memeriksa data penerimaan dan pengadministrasian jaminan kategori II
  80. memeriksa data penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori II
  81. memeriksa data pencairan jaminan, dokumen billing dan cek atau surat pemberitahuan kategori II
  82. memeriksa data penarikan atau pengembalian jaminan kategori II
  83. memeriksa data persetujuan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori II
  84. memeriksa data kategori II penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi
  85. memeriksa data kategori II penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah
  86. memeriksa data penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori II
  87. memeriksa data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga kategori II
  88. memeriksa data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori II
  89. memeriksa data penerbitan surat teguran atau surat peringatan kategori II
  90. memeriksa data penerbitan surat paksa kategori II
  91. memeriksa data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II
  92. melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori III
  93. memeriksa data penerbitan surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori II
  94. memeriksa data penerbitan surat perintah penyanderaan badan kategori II
  95. memeriksa data penerbitan surat usulan pencegahan kategori II
  96. memeriksa data penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori II
  97. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori II
  98. memeriksa data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori II
  99. melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori III
  100. memeriksa data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II
  101. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori II
  102. memeriksa data pembatalan atau perubahan data billing kategori II
  103. melakukan pembuatan billing manual
  104. memeriksa data pengusulan penghapusan piutang kategori II
  105. memeriksa data pengusulan pelimpahan piutang kategori II
  106. memeriksa data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori II
  107. memeriksa data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan unit pelaksana teknis kategori II
  108. memeriksa data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori II
  109. memeriksa data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan ijin kepala kantor kategori II
  110. melakukan penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai
  111. melakukan penelitian dan penyerahan pita cukai
  112. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori II
  113. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori II
  114. memeriksa data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori II
  115. memeriksa data pengusulan premi, insentif cukai atau insentif lainnya kategori II
  116. memeriksa data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori II
  117. memeriksa data kategori II dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  118. memeriksa data kategori II dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  119. memeriksa data penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II
  120. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
  121. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori II
  122. memeriksa data penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
  123. memeriksa data penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  124. memeriksa data penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  125. memeriksa data penyusunan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  126. memeriksa data penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
  127. memeriksa data penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
  128. mengidentifikasi data penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  129. memeriksa data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
  130. memeriksa data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
  131. memeriksa data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori II
  132. memeriksa data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  133. memeriksa data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  134. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I
  135. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II
  136. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III
  137. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV
  138. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai
  139. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai
  140. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori III
  141. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori II
  142. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori II
  143. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori II
  144. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang kategori II
  145. memeriksa data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori II
  146. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan satu program audit
  147. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit khusus keberatan dalam rangka penetapan pejabat bea dan cukai
  148. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit khusus lainnya
  149. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit)
  150. melakukan pemeriksaan data untuk audit kepabeanan dan cukai tingkat pertama
  151. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit kategori II
  152. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori II
  153. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan hearing auditee
  154. mengidentifikasi data evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai
  155. mengidentifikasi data evaluasi hasil perencanaan audit kepabeanan dan cukai
  156. mengidentifikasi data evaluasi hasil penelitian ulang
  157. mengidentifikasi data evaluasi hasil penjaminan kualitas
  158. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis tujuan tertentu kategori II
  159. memeriksa data dalam pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional
  160. mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori III
  161. melakukan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori II
  162. memeriksa data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori II
  163. mengindentifikasi bahan atau materi analisis dalam kegiatan analisis pasca penindakan
  164. melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori II
  165. mengindentifikasi bahan dalam penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai
  166. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori IV
  167. melakukan patroli laut kategori III
  168. mengendalikan teknis perbaikan kapal patroli, peralatan, atau sarana dan prasarana pengawasan
  169. mengendalikan teknis pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
  170. melakukan pengawasan teknis operasional pelaksanaan operasi pelacakan (k-9)
  171. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas tinggi
  172. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas sedang
  173. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas rendah
  174. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas segera
  175. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi kategori II
  176. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang kategori II
  177. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah kategori II
  178. memvalidasi perlengkapan patroli darat di dalam tempat kedudukan
  179. memvalidasi perlengkapan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu
  180. memeriksa data penentuan hasil patroli atau operasi penindakan kategori II
  181. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
  182. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III
  183. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III
  184. melakukan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori II
  185. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I
  186. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II
  187. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III
  188. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  189. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  190. melakukan identifikasi kebutuhan pengawasan dan pengamanan rumah tahanan di lingkungan direktorat jenderal bea dan cukai
  191. memeriksa bahan kategori II terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara
  192. mengelola barang hasil penindakan dan/atau barang hasil sitaan kepabeanan dan cukai
  193. memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III
  194. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III
  195. mengidentifikasi data penyusunan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  196. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori III
  197. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III
  198. mengidentifikasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  199. mengidentifikasi data dalam pelaksanaan kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  200. memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi
  201. memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang
  202. memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah
  203. memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  204. memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
  205. memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  206. memeriksa data kategori II laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai
  207. mengidentifikasi data nota kesepahaman
  208. mengidentifikasi data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  209. mengidentifikasi data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  210. memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi
  211. memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang
  212. memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah
  213. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi
  214. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang
  215. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah
  216. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah
  217. memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi
  218. memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang
  219. memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah
  220. mengidentifikasi data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan Indonesia
  221. melaksanakan penerimaan, pengadministrasian, penyimpanan, pemusnahan dan/atau pengembalian barang contoh
  222. melaksanakan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai kategori II
  223. melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call
  224. melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media
  225. melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan media berbagi pesan
  226. melakukan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator umum
  227. mengkategorisasi materi informasi kepabeanan dan cukai ke dalam pangkalan data
  228. melakukan penyiapan bahan rumusan materi informasi kepabeanan dan cukai
  229. melakukan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II
  230. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori VI
  231. mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  232. melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori III
  233. mengidentifikasi data model pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai
  234. mengidentifikasi data pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  235. memeriksa data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  236. memeriksa data kategori II dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional
  237. memeriksa data kategori II dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional
  238. memeriksa data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  239. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV
  240. memeriksa data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  241. memeriksa data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  242. memeriksa data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  243. memeriksa data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  244. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV

Jenjang Mahir

Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir, meliputi:

  1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori II
  2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II
  3. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori I
  4. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori I
  5. melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori I
  6. melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori I
  7. melakukan pemeriksaan badan kategori I
  8. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori I
  9. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori I
  10. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori I
  11. melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori I
  12. menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori I
  13. melakukan pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas tinggi
  14. melakukan pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas tinggi
  15. melakukan pemeriksaan barang ekspor kompleksitas tinggi
  16. melakukan pengawasan teknis dalam rangka pemeriksaan barang kompleksitas rendah
  17. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori IV
  18. memeriksa data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori I
  19. memeriksa data permohonan redress manifes kategori I
  20. memeriksa data permohonan penutupan manifes kategori I
  21. memeriksa data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori I
  22. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar
  23. melakukan penelitian dokumen cukai
  24. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan impor barang khusus
  25. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai consignment note
  26. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai customs declaration (bayar)
  27. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai yacht and vessel declaration, pemotongan kuota impor, atau dokumen yang dipersamakan
  28. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan mata uang asing
  29. memeriksa data perencanaan penelitian ulang kategori I
  30. memeriksa data penyusunan usulan/tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori I
  31. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III
  32. melakukan validasi data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi
  33. melakukan pengendalian teknis kegiatan persiapan pengujian
  34. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori I
  35. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori II
  36. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal sebagai kategori III
  37. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori I
  38. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori II
  39. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori III
  40. melakukan pengendalian teknis kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi
  41. melakukan validasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assesment audit internal
  42. melakukan validasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi
  43. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat kategori I
  44. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan terkait fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi kategori I
  45. memeriksa dokumen perizinan terkait pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean kategori I
  46. memeriksa dokumen perizinan terkait penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I
  47. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori I
  48. memeriksa dokumen perizinan terkait perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I
  49. memeriksa dokumen perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori I
  50. memeriksa dokumen perizinan terkait impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori I
  51. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori I
  52. memeriksa dokumen perizinan terkait re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori I
  53. memeriksa dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori I
  54. memeriksa dokumen penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori I
  55. memeriksa dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori I
  56. memeriksa dokumen perizinan konsolidasi barang ekspor kategori I
  57. memeriksa dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori I
  58. memeriksa dokumen penyelesaian kewajiban kepabeanan atau persyaratan atas kendaraan bermotor kategori I
  59. memeriksa dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor kategori I
  60. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori I
  61. memeriksa dokumen terkait fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori I
  62. memeriksa dokumen terkait fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori I
  63. memeriksa dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori I
  64. melakukan rekonsiliasi data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi
  65. melakukan rekonsiliasi data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah
  66. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori I
  67. memeriksa dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori I
  68. memeriksa dokumen atau data dalam optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori I
  69. memeriksa dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori I
  70. melakukan pengujian kriteria dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori I;
  71. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi dalam rangka tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori I
  72. memeriksa dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori I
  73. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori I
  74. memeriksa dokumen terkait penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori I
  75. memeriksa dokumen terkait permohonan pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori I
  76. memeriksa dokumen terkait registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa kategori I
  77. memeriksa dokumen penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai kategori I
  78. memeriksa dokumen perizinan terkait cukai kategori I
  79. memeriksa dokumen terkait fasilitas atau kemudahan di bidang cukai kategori I
  80. memeriksa dokumen terkait pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori I
  81. memeriksa data permohonan penerbitan form kendaraan secara manual kategori I
  82. memeriksa data permohonan penerbitan form kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual kategori I
  83. memeriksa data permohonan revisi dan legalisir form kendaraan secara manual kategori I
  84. memeriksa data penerimaan dan pengadministrasian jaminan kategori I
  85. memeriksa data penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori I
  86. memeriksa data pencairan jaminan kategori I
  87. memeriksa data penarikan atau pengembalian jaminan kategori I
  88. memeriksa data persetujuan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori I
  89. memeriksa data kategori I penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi
  90. memeriksa data kategori I penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah
  91. memeriksa data penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori I
  92. memeriksa data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga kategori I
  93. memeriksa data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori I
  94. memeriksa data penerbitan surat teguran atau surat peringatan kategori I
  95. memeriksa data penerbitan surat paksa kategori I
  96. memeriksa data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I
  97. melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II
  98. memeriksa data penerbitan surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori I
  99. memeriksa data penerbitan surat perintah penyanderaan badan kategori I
  100. memeriksa data penerbitan surat usulan pencegahan kategori I
  101. memeriksa data penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori I
  102. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori I
  103. memeriksa data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori I
  104. melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori II
  105. memeriksa data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I
  106. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori I
  107. memeriksa data pembatalan atau perubahan data billing kategori I
  108. memeriksa data pengusulan penghapusan piutang kategori I
  109. memeriksa data pengusulan pelimpahan piutang kategori I
  110. memeriksa data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori I
  111. memeriksa data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan/atau unit pelaksana teknis kategori I
  112. memeriksa data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori I
  113. memeriksa data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan ijin kepala kantor kategori I
  114. mengevaluasi hasil penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai
  115. mengevaluasi hasil penelitian dan penyerahan pita cukai
  116. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori I
  117. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori I
  118. memeriksa data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori I
  119. memeriksa data pengusulan premi, insentif cukai atau insentif lainnya kategori I
  120. memeriksa data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori I
  121. memeriksa data kategori I dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  122. memeriksa data kategori I dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  123. memeriksa data penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I
  124. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I 
  125. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori I
  126. memeriksa data penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
  127. memeriksa data penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  128. memeriksa data penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  129. memeriksa data penyusunan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  130. memeriksa data penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
  131. memeriksa data penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
  132. memvalidasi data penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  133. memeriksa data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
  134. memeriksa data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
  135. memeriksa data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori I
  136. memeriksa data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  137. memeriksa data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  138. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I
  139. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II
  140. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III
  141. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV
  142. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai
  143. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai
  144. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori II
  145. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori I
  146. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori I
  147. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori I
  148. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang kategori I
  149. memeriksa data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori I
  150. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit kategori I
  151. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori I
  152. memvalidasi data kebutuhan pelaksanaan hearing auditee
  153. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan dua program audit
  154. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih
  155. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit investigasi
  156. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis tujuan tertentu kategori I
  157. mengidentifikasi data penyusunan naskah akademis atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri
  158. mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori II
  159. melakukan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori I
  160. memeriksa data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori I
  161. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam kegiatan analisis pasca penindakan
  162. melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori I
  163. melakukan pengolahan bahan dalam penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai
  164. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori III
  165. melakukan patroli laut kategori II
  166. mengawasi mutu perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
  167. mengawasi mutu pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
  168. melakukan monitoring teknis pelaksanaan operasi pelacakan (K-9)
  169. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas tinggi
  170. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas sedang
  171. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas rendah
  172. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas segera
  173. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi kategori I
  174. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang kategori I
  175. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah kategori I
  176. mengidentifikasi strategi patroli darat di dalam tempat kedudukan
  177. mengidentifikasi strategi patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu
  178. memeriksa data penentuan hasil patroli atau operasi penindakan kategori I
  179. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
  180. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II
  181. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II
  182. melakukan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori I
  183. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I
  184. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II
  185. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III
  186. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  187. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  188. melakukan pemantauan atau monitoring teknis pengawasan dan pengamanan rumah tahanan dilingkungan direktorat jenderal bea dan cukai
  189. memeriksa bahan kategori I terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara
  190. memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  191. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II
  192. memvalidasi data perumusan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  193. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori II
  194. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II
  195. melakukan validasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  196. melakukan validasi data pelaksanaan kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  197. memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi
  198. memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang
  199. memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah
  200. memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  201. memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
  202. memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  203. memeriksa data kategori I laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai
  204. melakukan validasi data nota kesepahaman
  205. melakukan validasi data atau dokumen rekonsiliasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  206. melakukan validasi data atau dokumen rekonsiliasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  207. memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi
  208. memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas sedang
  209. memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas rendah
  210. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi
  211. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang
  212. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah
  213. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah
  214. memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi
  215. memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang
  216. memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah
  217. memvalidasi data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan Indonesia
  218. melaksanakan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai kategori I
  219. melakukan pengawasan teknis pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call
  220. melakukan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kategori II
  221. merumuskan materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II
  222. melakukan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I
  223. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori V
  224. mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  225. melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori II
  226. memvalidasi data model pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai
  227. memvalidasi data pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  228. memeriksa data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  229. memeriksa data kategori I dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional
  230. memeriksa data kategori I dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional
  231. memeriksa data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  232. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  233. mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  234. mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  235. mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  236. memeriksa data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  237. mengidentifikasi data forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  238. memeriksa data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  239. memeriksa data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  240. memeriksa data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  241. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  242. mengidentifikasi data dukung investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai

Jenjang Penyelia

Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia, meliputi:

  1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori I
  2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I
  3. melakukan pengawasan teknis dalam rangka pemeriksaan barang kompleksitas tinggi
  4. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori III
  5. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor bea keluar
  6. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet
  7. melakukan reviu atas proses penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kategori II
  8. melakukan evaluasi program pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II
  9. melakukan pengendalian teknis penyiapan bahan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi
  10. melakukan evaluasi kegiatan persiapan pengujian
  11. melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori I
  12. melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori II 
  13. melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori III
  14. melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori I
  15. melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori II
  16. melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori III
  17. melakukan evaluasi kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi
  18. melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I
  19. melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori I
  20. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai
  21. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai
  22. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori I
  23. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit umum dengan satu program audit
  24. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit khusus keberatan dalam rangka penetapan pejabat bea dan cukai
  25. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit khusus lainnya
  26. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit)
  27. mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori I
  28. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori II
  29. melakukan patroli laut kategori I
  30. melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
  31. melakukan identifikasi kebutuhan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
  32. melakukan pengawasan teknis patroli darat di dalam tempat kedudukan
  33. melakukan pengawasan teknis patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu
  34. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
  35. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I
  36. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I
  37. memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  38. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I
  39. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori I
  40. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I
  41. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV
  42. mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  43. memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  44. memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  45. memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  46. memvalidasi data forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  47. merumuskan rancangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  48. memvalidasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  49. memvalidasi data dukung investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Keuangan. Namun perlu diketahui bahwa Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ialah Pemeriksa Pajak pada kategori keterampilan sehingga grade yang ditampilkan adalah grade Pemeriksa Pajak kategori keterampilan. Maka besar tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah:

  1. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.980.000,-
  2. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir dengan grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.864.000,-
  3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil dengan grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.611.000,-
  4. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula dengan grade 5 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.375.000,-

    Tunjangan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai belum diatur namun apabila berasumsi pada peraturan sebelumnya maka tunjangan jabatannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Maka tunjangan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

    1. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia sebesar Rp. 960.000,-
    2. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir sebesar Rp. 540.000,-
    3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil sebesar Rp. 360.000,-
    4. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sebesar Rp. 300.000,-

      Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

      Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

      1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk angka kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina
      2. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk angka kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina
      3. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk angka kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diantaranya:

      1. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Keputusan Menteri PAN Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PAN Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
        • Peraturan Menteri Keuangan
          • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.04/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
          • Peraturan Presiden
            • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
          M. Rizky Saputra
          M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

          Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai | PERMENPANRB Nomor 64 Tahun 2021"