Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai | PERMENPANRB Nomor 64 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (Canva/jfteori.com) |
Apa itu Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ?
Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dahulu, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Pemeriksa Bea dan Cukai untuk kategori keterampilan sehingga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 yang dihapus dan diganti menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diantaranya:
Pengertian
Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Kementerian Keuangan.
Persyaratan Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- promosi
Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:
- Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
- Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam kerja yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
- PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
- kenaikan jenjang jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari calon PNS.
PNS yang telah diangkat ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keterampilan. Jenjang jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu Pemula, Terampil, Mahir dan Penyelia.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yaitu melaksanakan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:
- pemeriksaan bea dan cukai
- pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai
- pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai
- pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai
- penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai
- pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut
- penelitian dokumen kepabeanan dan cukai
- pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris
- penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai
- penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai
- penelitian keberatan dan proses banding
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai
- perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai
- pengolahan informasi kepabeanan dan cukai
- patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai
- penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai
Uraian Kegiatan
Jenjang Pemula
Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula, meliputi:
- melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori IV
- melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV
- melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori III
- melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori III
- melakukan pemeriksaan badan kategori III
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori III
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori III
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori III
- melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori III
- menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori III
- melakukan pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu kategori II
- mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV
- melakukan kegiatan persiapan pengujian tingkat I
- melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori I
- melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori II
- melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori III
- melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori I
- melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori II
- melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori III
- mengidentifikasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi
- menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori IV
- melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori V
- melakukan patroli laut kategori IV
- melakukan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
- melakukan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
- memeriksa objek operasi pelacakan (K-9)
- mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan patroli darat di dalam tempat kedudukan
- mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu
- menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
- melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV
- melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV
- mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori IV
- menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori IV
- menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV
Jenjang Terampil
Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil, meliputi:
- melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori III
- melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III
- melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori II
- melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori II
- melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori II
- melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori II
- melakukan pemeriksaan badan kategori II
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori II
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori II
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori II
- melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori II
- menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori II
- melakukan pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas rendah
- melakukan pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas rendah
- melakukan pemeriksaan barang ekspor kompleksitas rendah
- melakukan pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat- tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu kategori I
- memeriksa data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data permohonan redress manifes kategori II
- memeriksa data permohonan penutupan manifes kategori II
- memeriksa data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori II
- memeriksa data perencanaan penelitian ulang kategori II
- memeriksa data penyusunan usulan/tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori II
- melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV
- mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III
- mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II
- menyiapkan bahan/data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi
- melakukan kegiatan persiapan pengujian tingkat II
- melakukan pengujian contoh uji internal kategori I
- melakukan pengujian contoh uji internal kategori II
- melakukan pengujian contoh uji internal kategori III
- melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori I
- melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori II
- melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori III
- melakukan validasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi
- melakukan kegiatan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori II
- mengidentifikasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal
- mengidentifikasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi
- memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat kategori II
- memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi kategori II
- memeriksa dokumen perizinan terkait pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean kategori II
- memeriksa dokumen perizinan terkait penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II
- memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori II
- memeriksa dokumen perizinan terkait perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II
- memeriksa dokumen perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori II
- memeriksa dokumen perizinan terkait impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori II
- memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori II
- memeriksa dokumen perizinan terkait re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori II
- memeriksa dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori II
- memeriksa dokumen penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori II
- memeriksa dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori II
- memeriksa dokumen perizinan konsolidasi barang ekspor kategori II
- memeriksa dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori II
- memeriksa dokumen penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor kategori II
- memeriksa dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor kategori II
- memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori II
- memeriksa dokumen terkait fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori II
- memeriksa dokumen terkait fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori II
- memeriksa dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori II
- memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor
- memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori II
- memeriksa dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori II
- memeriksa dokumen atau data dalam optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori II
- memeriksa dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori II
- melakukan pengujian kriteria dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori II
- memeriksa dokumen tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi dalam rangka tahapan mutual recognition agreement dengan customs negara lain kategori II
- memeriksa dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori II
- memeriksa dokumen tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori II
- memeriksa dokumen terkait penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori II
- memeriksa dokumen terkait permohonan pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori II
- memeriksa dokumen terkait registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa kategori II
- memeriksa dokumen penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai kategori II
- memeriksa dokumen perizinan terkait cukai kategori II
- memeriksa dokumen terkait fasilitas atau kemudahan di bidang cukai kategori II
- memeriksa dokumen perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus
- memeriksa dokumen terkait pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data permohonan penerbitan formulir kendaraan secara manual kategori II
- memeriksa data permohonan penerbitan formulir kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual kategori II
- memeriksa data permohonan revisi dan legalisir formulir kendaraan secara manual kategori II
- memeriksa data penerimaan dan pengadministrasian jaminan kategori II
- memeriksa data penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori II
- memeriksa data pencairan jaminan, dokumen billing dan cek atau surat pemberitahuan kategori II
- memeriksa data penarikan atau pengembalian jaminan kategori II
- memeriksa data persetujuan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori II
- memeriksa data kategori II penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori II penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori II
- memeriksa data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga kategori II
- memeriksa data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori II
- memeriksa data penerbitan surat teguran atau surat peringatan kategori II
- memeriksa data penerbitan surat paksa kategori II
- memeriksa data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II
- melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori III
- memeriksa data penerbitan surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori II
- memeriksa data penerbitan surat perintah penyanderaan badan kategori II
- memeriksa data penerbitan surat usulan pencegahan kategori II
- memeriksa data penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori II
- memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori II
- memeriksa data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori II
- melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori III
- memeriksa data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori II
- memeriksa data pembatalan atau perubahan data billing kategori II
- melakukan pembuatan billing manual
- memeriksa data pengusulan penghapusan piutang kategori II
- memeriksa data pengusulan pelimpahan piutang kategori II
- memeriksa data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori II
- memeriksa data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan unit pelaksana teknis kategori II
- memeriksa data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori II
- memeriksa data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan ijin kepala kantor kategori II
- melakukan penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai
- melakukan penelitian dan penyerahan pita cukai
- melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori II
- melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori II
- memeriksa data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori II
- memeriksa data pengusulan premi, insentif cukai atau insentif lainnya kategori II
- memeriksa data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori II
- memeriksa data kategori II dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori II dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
- memeriksa data penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data penyusunan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
- mengidentifikasi data penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
- memeriksa data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I
- memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II
- memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III
- memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV
- menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori III
- memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori II
- memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang kategori II
- memeriksa data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori II
- melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan satu program audit
- melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit khusus keberatan dalam rangka penetapan pejabat bea dan cukai
- melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit khusus lainnya
- melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit)
- melakukan pemeriksaan data untuk audit kepabeanan dan cukai tingkat pertama
- memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit kategori II
- memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori II
- mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan hearing auditee
- mengidentifikasi data evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai
- mengidentifikasi data evaluasi hasil perencanaan audit kepabeanan dan cukai
- mengidentifikasi data evaluasi hasil penelitian ulang
- mengidentifikasi data evaluasi hasil penjaminan kualitas
- memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis tujuan tertentu kategori II
- memeriksa data dalam pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional
- mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori III
- melakukan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori II
- mengindentifikasi bahan atau materi analisis dalam kegiatan analisis pasca penindakan
- melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori II
- mengindentifikasi bahan dalam penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai
- melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori IV
- melakukan patroli laut kategori III
- mengendalikan teknis perbaikan kapal patroli, peralatan, atau sarana dan prasarana pengawasan
- mengendalikan teknis pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
- melakukan pengawasan teknis operasional pelaksanaan operasi pelacakan (k-9)
- memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas tinggi
- memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas sedang
- memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas rendah
- memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas segera
- memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi kategori II
- memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang kategori II
- memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah kategori II
- memvalidasi perlengkapan patroli darat di dalam tempat kedudukan
- memvalidasi perlengkapan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu
- memeriksa data penentuan hasil patroli atau operasi penindakan kategori II
- menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
- melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III
- melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III
- melakukan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori II
- melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I
- melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II
- melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III
- melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3)
- melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3)
- melakukan identifikasi kebutuhan pengawasan dan pengamanan rumah tahanan di lingkungan direktorat jenderal bea dan cukai
- memeriksa bahan kategori II terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara
- mengelola barang hasil penindakan dan/atau barang hasil sitaan kepabeanan dan cukai
- memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III
- mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III
- mengidentifikasi data penyusunan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori III
- menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III
- mengidentifikasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
- mengidentifikasi data dalam pelaksanaan kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
- memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori II laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai
- mengidentifikasi data nota kesepahaman
- mengidentifikasi data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
- mengidentifikasi data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah
- memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah
- mengidentifikasi data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan Indonesia
- melaksanakan penerimaan, pengadministrasian, penyimpanan, pemusnahan dan/atau pengembalian barang contoh
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai kategori II
- melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call
- melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media
- melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan media berbagi pesan
- melakukan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator umum
- mengkategorisasi materi informasi kepabeanan dan cukai ke dalam pangkalan data
- melakukan penyiapan bahan rumusan materi informasi kepabeanan dan cukai
- melakukan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II
- merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori VI
- mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
- melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori III
- mengidentifikasi data model pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai
- mengidentifikasi data pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
- memeriksa data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data kategori II dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional
- memeriksa data kategori II dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional
- memeriksa data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
- melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV
- memeriksa data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
- memeriksa data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
- melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV
Jenjang Mahir
Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir, meliputi:
- melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori II
- melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II
- melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori I
- melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori I
- melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori I
- melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori I
- melakukan pemeriksaan badan kategori I
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori I
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori I
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori I
- melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori I
- menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori I
- melakukan pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas tinggi
- melakukan pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas tinggi
- melakukan pemeriksaan barang ekspor kompleksitas tinggi
- melakukan pengawasan teknis dalam rangka pemeriksaan barang kompleksitas rendah
- melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori IV
- memeriksa data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data permohonan redress manifes kategori I
- memeriksa data permohonan penutupan manifes kategori I
- memeriksa data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori I
- melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar
- melakukan penelitian dokumen cukai
- melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan impor barang khusus
- melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai consignment note
- melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai customs declaration (bayar)
- melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai yacht and vessel declaration, pemotongan kuota impor, atau dokumen yang dipersamakan
- melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan mata uang asing
- memeriksa data perencanaan penelitian ulang kategori I
- memeriksa data penyusunan usulan/tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori I
- melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III
- melakukan validasi data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi
- melakukan pengendalian teknis kegiatan persiapan pengujian
- melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori I
- melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori II
- melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal sebagai kategori III
- melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori I
- melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori II
- melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori III
- melakukan pengendalian teknis kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi
- melakukan validasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assesment audit internal
- melakukan validasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi
- memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat kategori I
- memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan terkait fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi kategori I
- memeriksa dokumen perizinan terkait pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean kategori I
- memeriksa dokumen perizinan terkait penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I
- memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori I
- memeriksa dokumen perizinan terkait perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I
- memeriksa dokumen perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori I
- memeriksa dokumen perizinan terkait impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori I
- memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori I
- memeriksa dokumen perizinan terkait re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori I
- memeriksa dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori I
- memeriksa dokumen penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori I
- memeriksa dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori I
- memeriksa dokumen perizinan konsolidasi barang ekspor kategori I
- memeriksa dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori I
- memeriksa dokumen penyelesaian kewajiban kepabeanan atau persyaratan atas kendaraan bermotor kategori I
- memeriksa dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor kategori I
- memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori I
- memeriksa dokumen terkait fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori I
- memeriksa dokumen terkait fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori I
- memeriksa dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori I
- melakukan rekonsiliasi data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi
- melakukan rekonsiliasi data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah
- memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori I
- memeriksa dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori I
- memeriksa dokumen atau data dalam optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori I
- memeriksa dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori I
- melakukan pengujian kriteria dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori I;
- memeriksa dokumen tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi dalam rangka tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori I
- memeriksa dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori I
- memeriksa dokumen tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori I
- memeriksa dokumen terkait penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori I
- memeriksa dokumen terkait permohonan pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori I
- memeriksa dokumen terkait registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa kategori I
- memeriksa dokumen penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai kategori I
- memeriksa dokumen perizinan terkait cukai kategori I
- memeriksa dokumen terkait fasilitas atau kemudahan di bidang cukai kategori I
- memeriksa dokumen terkait pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data permohonan penerbitan form kendaraan secara manual kategori I
- memeriksa data permohonan penerbitan form kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual kategori I
- memeriksa data permohonan revisi dan legalisir form kendaraan secara manual kategori I
- memeriksa data penerimaan dan pengadministrasian jaminan kategori I
- memeriksa data penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori I
- memeriksa data pencairan jaminan kategori I
- memeriksa data penarikan atau pengembalian jaminan kategori I
- memeriksa data persetujuan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori I
- memeriksa data kategori I penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori I penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori I
- memeriksa data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga kategori I
- memeriksa data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori I
- memeriksa data penerbitan surat teguran atau surat peringatan kategori I
- memeriksa data penerbitan surat paksa kategori I
- memeriksa data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I
- melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II
- memeriksa data penerbitan surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori I
- memeriksa data penerbitan surat perintah penyanderaan badan kategori I
- memeriksa data penerbitan surat usulan pencegahan kategori I
- memeriksa data penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori I
- memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori I
- memeriksa data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori I
- melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori II
- memeriksa data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori I
- memeriksa data pembatalan atau perubahan data billing kategori I
- memeriksa data pengusulan penghapusan piutang kategori I
- memeriksa data pengusulan pelimpahan piutang kategori I
- memeriksa data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori I
- memeriksa data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan/atau unit pelaksana teknis kategori I
- memeriksa data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori I
- memeriksa data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan ijin kepala kantor kategori I
- mengevaluasi hasil penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai
- mengevaluasi hasil penelitian dan penyerahan pita cukai
- melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori I
- melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori I
- memeriksa data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori I
- memeriksa data pengusulan premi, insentif cukai atau insentif lainnya kategori I
- memeriksa data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori I
- memeriksa data kategori I dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori I dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
- memeriksa data penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data penyusunan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
- memvalidasi data penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
- memeriksa data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I
- memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II
- memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III
- memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV
- menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori II
- memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori I
- memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang kategori I
- memeriksa data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori I
- memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit kategori I
- memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori I
- memvalidasi data kebutuhan pelaksanaan hearing auditee
- melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan dua program audit
- melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih
- melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit investigasi
- memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis tujuan tertentu kategori I
- mengidentifikasi data penyusunan naskah akademis atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri
- mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori II
- melakukan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori I
- melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam kegiatan analisis pasca penindakan
- melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori I
- melakukan pengolahan bahan dalam penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai
- melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori III
- melakukan patroli laut kategori II
- mengawasi mutu perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
- mengawasi mutu pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
- melakukan monitoring teknis pelaksanaan operasi pelacakan (K-9)
- mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas tinggi
- mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas sedang
- mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas rendah
- mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas segera
- memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi kategori I
- memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang kategori I
- memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah kategori I
- mengidentifikasi strategi patroli darat di dalam tempat kedudukan
- mengidentifikasi strategi patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu
- memeriksa data penentuan hasil patroli atau operasi penindakan kategori I
- menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
- melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II
- melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II
- melakukan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori I
- melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I
- melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II
- melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III
- melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3)
- melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3)
- melakukan pemantauan atau monitoring teknis pengawasan dan pengamanan rumah tahanan dilingkungan direktorat jenderal bea dan cukai
- memeriksa bahan kategori I terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara
- memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II
- mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II
- memvalidasi data perumusan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori II
- menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II
- melakukan validasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
- melakukan validasi data pelaksanaan kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
- memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori I laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai
- melakukan validasi data nota kesepahaman
- melakukan validasi data atau dokumen rekonsiliasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
- melakukan validasi data atau dokumen rekonsiliasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah
- memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah
- memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang
- memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah
- memvalidasi data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan Indonesia
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai kategori I
- melakukan pengawasan teknis pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call
- melakukan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kategori II
- merumuskan materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II
- melakukan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I
- merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori V
- mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
- melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori II
- memvalidasi data model pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai
- memvalidasi data pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
- memeriksa data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
- memeriksa data kategori I dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional
- memeriksa data kategori I dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional
- memeriksa data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
- melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
- mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
- mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
- mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
- memeriksa data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
- mengidentifikasi data forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
- memeriksa data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
- memeriksa data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
- memeriksa data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
- melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
- mengidentifikasi data dukung investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
Jenjang Penyelia
Uraian kegiatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia, meliputi:
- melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori I
- melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I
- melakukan pengawasan teknis dalam rangka pemeriksaan barang kompleksitas tinggi
- melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori III
- melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor bea keluar
- melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet
- melakukan reviu atas proses penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kategori II
- melakukan evaluasi program pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II
- melakukan pengendalian teknis penyiapan bahan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi
- melakukan evaluasi kegiatan persiapan pengujian
- melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori I
- melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori II
- melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori III
- melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori I
- melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori II
- melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori III
- melakukan evaluasi kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi
- melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I
- melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori I
- menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai
- menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori I
- melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit umum dengan satu program audit
- melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit khusus keberatan dalam rangka penetapan pejabat bea dan cukai
- melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit khusus lainnya
- melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit)
- mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori I
- melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori II
- melakukan patroli laut kategori I
- melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
- melakukan identifikasi kebutuhan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan
- melakukan pengawasan teknis patroli darat di dalam tempat kedudukan
- melakukan pengawasan teknis patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu
- menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
- melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I
- melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I
- memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I
- mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I
- menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori I
- menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I
- merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV
- mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
- memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
- memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
- memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
- memvalidasi data forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
- merumuskan rancangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
- memvalidasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
- memvalidasi data dukung investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Keuangan. Namun perlu diketahui bahwa Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ialah Pemeriksa Pajak pada kategori keterampilan sehingga grade yang ditampilkan adalah grade Pemeriksa Pajak kategori keterampilan. Maka besar tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah:
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.980.000,-
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir dengan grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.864.000,-
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil dengan grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.611.000,-
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula dengan grade 5 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.375.000,-
Tunjangan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai belum diatur namun apabila berasumsi pada peraturan sebelumnya maka tunjangan jabatannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Maka tunjangan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia sebesar Rp. 960.000,-
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir sebesar Rp. 540.000,-
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil sebesar Rp. 360.000,-
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sebesar Rp. 300.000,-
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk angka kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina
- pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk angka kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina
- pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk angka kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
-
Keputusan Menteri PAN Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya -
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atasKeputusan Menteri PAN Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya -
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai - Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.04/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai | PERMENPANRB Nomor 64 Tahun 2021"