Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak | PERMENPANRB Nomor 66 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Canva/jfteori.com) |
Apa Itu Pemeriksa Pajak ?
Jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 dan telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diantaranya adalah:
Pengertian
Jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah Kementerian Keuangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- promosi
Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:
- Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, atau perpajakan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Pertama sampai dengan jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya
- berijazah paling rendah magister bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain
- Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam kerja yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
- PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak; atau
- kenaikan jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Pajak satu tingkat lebih tinggi
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dari calon PNS.
PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa Pajak dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Pajak terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:
- pengujian kepatuhan perpajakan
- penegakan hukum perpajakan
- pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:
- analisis ketentuan teknis perpajakan
- pengawasan perpajakan
- pemeriksaan kepatuhan perpajakan
- penegakan hukum perpajakan, meliputi:
- intelijen perpajakan
- pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi
- forensik digital perpajakan
- penagihan perpajakan
- penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan
Uraian Kegiatan
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan kriteria 1
- melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 1
- melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi kriteria 1
- melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak kriteria 1
- melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan kriteria 1
- melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri kriteria 1
- merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penyusun
- merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak kriteria 2
- melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak kriteria 2
- melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak kriteria 2
- merumuskan surat tagihan pajak kriteria 2
- melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak kriteria 2
- melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak kriteria 2
- melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan kriteria 2
- melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak kriteria 2
- melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak kriteria 2
- melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain kriteria 2
- menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) kriteria 2
- merumuskan hasil analisis potensi pajak kriteria 3
- melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak kriteria 3
- merumuskan materi baru pada repository penggalian potensi
- melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi kriteria 3
- melakukan analisis bahan evaluasi untuk menentukan efektivitas proses identifikasi dan penilaian risiko
- melakukan penerapan model kepatuhan risiko ke dalam sistem informasi
- menganalisis bahan untuk penyusunan dan penerapan strategi komunikasi manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
- menganalisis bahan identifikasi kelemahan variabel manajemen risiko kepatuhan wajib pajak, model risiko, model analisis, dan risk engine
- menganalisis bahan penyusunan laporan dampak penerapan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
- merumuskan laporan hasil visualisasi atau layanan mandiri
- merumuskan rancangan awal rencana strategis, rencana kerja tahunan, kebijakan kebutuhan data, dan kebijakan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain prioritas
- melakukan penelaahan terhadap materi sosialisasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data dan informasi
- melakukan pemintaan data dan konfirmasi dalam rangka penyusunan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain
- melakukan identifikasi rencana pemanfaatan data
- melakukan analisis atas manajemen risiko pengelolaan data dan pelaksanaan manajemen risiko
- melakukan kajian atas standar tata kelola data berdasarkan referensi yang diakui secara umum
- melakukan analisis terhadap permintaan perluasan atau pemutakhiran kewenangan akses data perpajakan
- melakukan pengujian bahan rancangan prosedur pengelolaan master data dan data referensi
- melakukan pengujian bahan rancangan arsitektur data internal dan eksternal pada enterprise data warehouse (EDW)
- menganalisis model dan desain data pada enterprise data warehouse (EDW) kriteria 2
- melakukan pengujian bahan kebijakan integrasi data dan interoperabilitas
- menganalisis umpan balik pengguna data dan informasi perpajakan atas data dan informasi yang telah didistribusikan
- menganalisis hasil pengolahan data dan informasi berdasarkan umpan balik pengguna data dan konfirmasi pihak terkait
- melakukan analisis data wajib pajak
- melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak kriteria 2
- memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan kriteria 1
- memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan kriteria 2
- merumuskan daftar temuan hasil pemeriksaan
- melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak kriteria 2
- merumuskan laporan hasil pemeriksaan kriteria 2
- merumuskan nota penghitungan kriteria 1
- merumuskan nota penghitungan kriteria 2
- menganalisis data dan informasi risiko berdasarkan area pelayanan pajak
- melaksanakan survei pendahuluan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan baru
- merumuskan rancangan perangkat pemantauan kepatuhan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan
- merumuskan pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pajak
- melakukan pemeriksaan kepatuhan kriteria khusus
- melaksanakan pemeriksaan kepatuhan kriteria 1
- melakukan evaluasi penerapan kegiatan, program, dan kebijakan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan kriteria 1
- melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan kriteria 2
- menganalisis dan memberikan penilaian atas tanggapan tertulis terhadap kegiatan pemeriksaan kepatuhan
- merumuskan materi usulan kegiatan intelijen perpajakan
- merumuskan materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan
- melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan
- melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan
- melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi dalam operasi intelijen perpajakan
- melakukan analisis data dan/atau informasi intelijen dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan
- melakukan pengamanan intelijen perpajakan
- melakukan penggalangan intelijen perpajakan
- merumuskan materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara
- merumuskan materi rekomendasi intelijen perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan
- melakukan evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan
- melakukan inventarisasi sarana dan dokumen pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan
- melakukan observasi lapangan sebelum penyerahan pemberitahuan atau pemeriksaan lapangan
- merumuskan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait
- melakukan inventarisasi keterangan dan/atau bukti yang diminta
- melakukan pengunduhan data elektronik dan/atau bahan bukti hasil kegiatan forensic digital
- merumuskan berita acara penolakan atas pemeriksaan bukti permulaan
- merumuskan laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan di lokasi
- melakukan peminjaman bahan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan bukti permulaan
- merumuskan laporan pemeriksaan bukti permulaan
- merumuskan laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan
- mengumpulkan dan melakukan pengembalian bahan bukti
- melakukan pemeriksaan bahan bukti
- merumuskan laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika
- merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan
- merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan
- merumuskan usulan untuk dilakukan pencegahan/perpanjangan/pencabutan pencegahan ke luar negeri
- menyusun permintaan bantuan ahli
- menyusun surat panggilan saksi atau tersangka atau ahli
- melakukan pemeriksaan terhadap saksi
- merumuskan surat permintaan bantuan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil untuk membawa dan menghadirkan tersangka atau saksi ke tempat pemeriksaan
- merumuskan surat perintah penggeledahan
- melakukan penggeledahan rumah atau badan
- menyusun permintaan izin penyitaan kepada pengadilan negeri dalam rangka memperoleh izin tertulis penyitaan
- merumuskan surat perintah penyitaan
- melakukan identifikasi perincian barang yang disita
- menyusun permintaan bantuan menangguhkan atau memperpanjang penahanan tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau kejaksaan atau rumah tahanan
- melakukan permintaan peminjaman tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau kejaksaan atau rumah tahanan
- menyusun berkas perkara
- menyusun surat pemberitahuan penyerahan berkas perkara kepada tersangka
- menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan
- menyusun surat permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui aplikasi
- melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka penyidikan tindak pidana perpajakan
- melakukan analisis pengaduan kompleksitas rendah
- melakukan pengusulan pembentukan tim pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)
- merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas rendah
- menyiapkan sarana dan dokumen pelaksanaan kegiatan investigasi
- merumuskan analisis dan rekomendasi atas hasil investigasi kompleksitas rendah
- melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas rendah
- melakukan kegiatan forensik digital dalam rangka penanganan pengaduan
- melakukan kegiatan pengamatan atau penjejakan dalam rangka penanganan pengaduan
- merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas rendah
- melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi basis data pemetaan perilaku wajib pajak dan pihak terkait lainnya
- melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas rendah
- melakukan identifikasi objek forensik digital kriteria 4
- melakukan perolehan data elektronik kriteria 4
- melakukan pengolahan data elektronik kriteria 1
- melakukan analisis data elektronik kriteria 1
- merumuskan ikhtisar pengolahan dan analisis data elektronik
- merumuskan laporan forensik digital
- melakukan pemusnahan bukti elektronik
- melakukan pengujian forensik digital dalam rangka nonprojustitia
- mengembangkan perangkat forensik digital
- melakukan pemeliharaan dan kalibrasi sistem elektronik laboratorium forensik digital
- melakukan uji implementasi panduan teknis laboratorium
- menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian penunggak pajak dan ketetapan pajak kriteria 3
- melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak kriteria 3
- melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat dasar kriteria 3
- melakukan verifikasi wajib pajak pailit kriteria 3
- melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 3
- melakukan permintaan keterangan/penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 3
- melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak dasar kriteria 3
- melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan kriteria 3
- melakukan inventarisasi barang sitaan kriteria 3
- menganalisis bahan dan data atas sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 2
- melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 2
- menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 2
- merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 2
- melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 2
- merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 2
- menganalisis data yang belum terungkap dalam pemeriksaan atau ditemukan dalam proses keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan atau surat uraian banding
- menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 1
- melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 1
- menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 1
- merumuskan laporan penelitian atas permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 1
- menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan
- melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa kriteria 2
- melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
- melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
- merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim pengadilan pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa kriteria 2
- melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
- merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
- merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
- melakukan permintaan data dan/atau dokumen dalam rangka penelaahan sejawat sesuai dengan program penelaahan sejawat
- mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa kriteria 2
- mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sengketa kriteria 2
- mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali mahkamah agung sengketa kriteria 2
- merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 2
- merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 2
- melakukan analisis awal atas permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) dari pemohon dan/atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
- melakukan pemberitahuan atau konfirmasi kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda atas permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) yang diterima;
- melakukan input atau pemutakhiran dalam manajemen kasus sistem informasi
- melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dari permohonan mutual agreement procedure (MAP) yang diterima
- melakukan analisis atas permohonan mutual agreement procedure (MAP) yang diterima untuk menentukan peraturan rujukan terkait
- menyusun matriks sengketa atas permohonan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- menyusun berita acara ketidakhadiran pembahasan sengketa mutual agreement procedure (MAP)
- menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi untuk perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- merumuskan surat permintaan pertukaran informasi dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- menyusun surat usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- merumuskan materi usulan agenda rapat komite pembahas mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan konfirmasi agenda perundingan mutual agreement procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan analisis terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
- merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan permintaan informasi kepada unit kerja atau pihak terkait dalam rangka memastikan penerapan hasil perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan pemutakhiran basis data statistik kasus mutual agreement procedure (MAP)
- menyusun konfirmasi status kasus mutual agreement procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
- menyusun usulan kepada unit terkait untuk memutakhirkan data statistik kasus mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan pengumpulan bahan evaluasi pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan analisis awal atas permohonan advance pricing agreement (APA) dari pemohon atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
- melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak sehubungan dengan permohonan advance pricing agreement (APA) dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
- melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal dari permohonan advance pricing agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA) yang diterima
- melakukan penelitian kesesuaian dan kelengkapan atas dokumen permohonan atau permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA)
- menyusun matriks permohonan advance pricing agreement (APA) dengan performa wajib pajak sebelum tahun diajukannya permohonan advance pricing agreement (APA)
- menyusun matriks permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA)
- melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka advance pricing agreement (APA)
- melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
- melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha terkait perundingan advance pricing agreement (APA)
- menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
- menyusun permintaan data dan informasi ke unit kerja terkait dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
- menyusun usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
- menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan advance pricing agreement (APA)
- melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan advance pricing agreement (APA)
- merumuskan dan menyampaikan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan advance pricing agreement (APA)
- melakukan penyiapan materi pembahasan dengan komite pembahas advance pricing agreement (APA)
- merumuskan materi usulan agenda rapat komite pembahas advance pricing agreement (APA)
- melakukan konfirmasi agenda perundingan advance pricing agreement (APA) kepada negara mitra negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
- menyusun penugasan delegasi perunding advance pricing agreement (APA)
- melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral
- merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral
- merumuskan laporan penelaahan advance pricing agreement (APA)
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan advance pricing agreement (APA)
- merumuskan laporan penelaahan advance pricing agreement (APA) sumir
- melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi dalam rangka evaluasi advance pricing agreement (APA)
- melakukan permintaan klarifikasi dan dokumen pendukungnya dari wajib pajak dalam rangka evaluasi advance pricing agreement (APA)
- merumuskan ikhtisar dan kronologis sengketa berdasar permohonan bantuan hukum dan dokumen pendukung lainnya
- menyusun surat kuasa khusus ke pengadilan atau badan/lembaga terkait
- menyusun permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak terkait
- menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa kriteria 1
- merumuskan tanggapan hukum sengketa kriteria 1
- melakukan analisis atas kedudukan hukum, permasalahan hukum, dan pokok sengketa dalam rangka merumuskan posita dan petitum dalam keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi
- melakukan inventarisasi, penggandaan, dan pemeteraian kemudian dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat
- merumuskan daftar pertanyaan sebagai bahan diskusi/konsultasi
- melakukan pernyataan banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait
- melakukan pemeriksaan dan analisis berkas inzage di panitera pengganti
- melakukan serah terima memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait
- melakukan serah terima kontra memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait
- merumuskan usulan penunjukan arbiter
- melakukan penyiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan
pendampingan (peraturan terkait dan dokumen lain)
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Pemeriksa Pajak Ahli Muda, meliputi:
- melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan kriteria 2
- melakukan publikasi atau dengar pendapat atas hasil analisis strategi atau ketentuan teknis perpajakan
- menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 2
- melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan kriteria 2
- melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 2
- melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi kriteria 2
- menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan kriteria 2
- melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak kriteria 2
- melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan kriteria 2
- melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri kriteria 2
- melakukan evaluasi atas implementasi strategi dan kebijakan penggalian potensi, kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak, dampak kebijakan perpajakan, dan kerja sama di bidang perpajakan
- merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai editor
- merumuskan pemetaan wajib pajak
- merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak kriteria 3
- melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak kriteria 3
- melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak kriteria 3
- merumuskan surat tagihan pajak kriteria 3
- melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak kriteria 3
- melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak kriteria 3
- melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan kriteria 3
- melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak kriteria 3
- melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak kriteria 3
- melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) kriteria 3
- menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) kriteria 3
- merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak kriteria 4
- melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak kriteria 4
- melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi kriteria 4
- melakukan analisis identifikasi risiko
- merumuskan data pendukung dan peta risiko, untuk bahan penyusunan penilaian risiko
- menganalisis bahan untuk penyusunan penilaian dan penentuan prioritas risiko
- menganalisis bahan untuk penyusunan model risiko kepatuhan menggunakan data internal dan eksternal
- melakukan analisis dalam rangka pengujian atas model kepatuhan risiko yang telah dikembangkan
- melakukan analisis dalam rangka peningkatan kualitas atas hasil pemetaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
- melakukan analisis atas tingkat risiko residual yang dapat ditoleransi
- menganalisis bahan untuk penyusunan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
- melakukan analisis sifat dan tingkat risiko residual hasil implementasi mitigasi risiko dalam rangka monitoring, penelaahan, dan mitigasi lebih lanjut
- melakukan eskalasi atas setiap permasalahan yang muncul dalam keseluruhan proses manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
- menganalisis bahan untuk pemetaan dan perencanaan kebutuhan teknologi dan metodologi dalam rangka analisis sains data
- merumuskan algoritma atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data
- merumuskan model dan otomasi atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data
- mengidentifikasi kebutuhan pengguna terhadap laporan penyandingan data dan hasil analisis data
- menyediakan layanan mandiri dalam bentuk visual untuk otomasi output sains data
- merumuskan permintaan masukan atau tanggapan kepada para pemangku kepentingan
- melakukan penelaahan konsep rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan kebijakan lain
- melakukan diseminasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data
- merumuskan usulan perubahan aturan, usulan perjanjian kerja sama, atau analisis lainnya hasil pelaksanaan pembahasan kerja sama
- melakukan dokumentasi tahap pembuatan use case, persiapan data, pembentukan data, atau penjaminan kualitas data
- menyusun strategi dan prosedur keamanan data berdasarkan hasil laporan analisis identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data
- merumuskan perjanjian tingkat layanan terkait pengelolaan data
- menganalisis model dan desain data pada enterprise data warehouse (EDW) kriteria 3
- melakukan analisis penentuan metode evaluasi, kebutuhan data, dan rencana evaluasi
- melakukan permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak terkait atas tata kelola dan/atau kualitas data dan informasi
- melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi pajak
- melakukan analisis permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi pajak
- merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan kriteria 1
- merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan kriteria 2
- melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak kriteria 1
- melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak
- melakukan asistensi dalam proses pemeriksaan pajak sebagai tenaga ahli
- melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak kriteria 1
- menyiapkan materi quality assurance (QA)
- merumuskan laporan hasil pemeriksaan kriteria 1
- merumuskan proposal rencana pemeriksaan kepatuhan tahunan
- menganalisis informasi dan/atau data awal rencana kegiatan evaluasi perpajakan
- merumuskan rencana kerja pengujian kepatuhan dan analisis data untuk penentuan sampel pemeriksaan kepatuhan
- melaksanakan pemeriksaan kepatuhan kriteria 2
- merumuskan rencana kerja kegiatan evaluasi dan penilaian
- melakukan evaluasi atau analisis kebijakan atas temuan dan rekomendasi pihak eksternal
- melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian
- merumuskan laporan tahunan rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan
- melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan, evaluasi, dan reviu kepatuhan perpajakan
- melakukan penelitian materi usulan kegiatan intelijen perpajakan
- melakukan penelitian materi rencana kegiatan intelijen perpajakan atau rencana kegiatan intelijen perpajakan perubahan
- merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan
- merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan
- merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan
- merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan
- melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan
- melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan
- melakukan penelaahan atas materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara
- melakukan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan
- merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan analisis intelijen stratejik perpajakan
- merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik perpajakan
- merumuskan materi lembar informasi intelijen perpajakan
- merumuskan materi laporan atensi intelijen perpajakan
- melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) selama pelaksanaan dukungan tugas unit pelaksana kegiatan intelijen perpajakan lain atau dukungan tugas pengamatan
- merumuskan dokumen permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan
- menyusun daftar pihak yang akan dipanggil berdasar analisis tindak pidana perpajakan yang diduga terjadi
- melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan kriteria 1
- melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan kriteria 2
- melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan kriteria 3
- melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan kriteria 4
- melakukan identifikasi kebutuhan dan/atau permintaan dukungan kegiatan forensik digital
- melakukan penyegelan tempat atau ruang atau barang
- melakukan analisis kasus dan yuridis atas peristiwa pidana
- melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang kriteria 1
- melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang kriteria 2
- melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang kriteria 3
- melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang kriteria 4
- mengamankan pelaku dan barang bukti
- melakukan pemaparan dalam rangka penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan
- melakukan pemaparan materi dalam rangka penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan
- melakukan pendalaman teknis dengan dalam rangka penerbitan surat keputusan pencegahan atau perpanjangan pencegahan atau pencabutan pencegahan ke luar negeri
- merumuskan daftar pertanyaan pemeriksaan saksi atau tersangka atau ahli
- melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
- merumuskan permintaan bantuan pihak ketiga
- menyusun permintaan izin penggeledahan kepada pengadilan negeri
- menyusun permintaan bantuan penggeledahan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil
- menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penggeledahan kepada pengadilan negeri
- merumuskan permintaan bantuan pendampingan atau pengamanan penyitaan ke korwas penyidik pegawai negeri sipil
- melakukan penyitaan bahan bukti
- menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri
- menyusun bahan penelaahan penetapan tersangka
- menyusun permintaan bantuan penangkapan dan/atau penahanan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil
- menyusun resume berkas perkara
- menyusun daftar barang bukti
- meneliti pemenuhan syarat teknis maupun administrasi berkas perkara
- melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan
- membuat surat ketetapan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan
- menyusun informasi kerugian pada pendapatan negara
- menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dalam hal wajib pajak telah menyetorkan pokok pajak dan sanksi
- menjadi saksi dalam persidangan
- memberikan pendapat atau mengisi kuesioner atas informasi yang telah diberikan
- melakukan analisis pengaduan kompleksitas sedang
- merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas sedang
- melakukan analisis hasil investigasi kompleksitas sedang
- melakukan pengumpulan dan pemetaan data perpajakan wajib pajak dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan pengaduan
- melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas sedang
- melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas sedang
- melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas rendah
- merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
- merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas sedang
- melakukan pemantauan atau asistensi atas tindak lanjut rekomendasi hasil analisis, investigasi, dan/atau hasil pemeriksaan aparat pengawas
- merumuskan strategi perolehan data elektronik
- melakukan identifikasi tindakan penanganan awal yang dilakukan oleh pihak lain
- melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas sedang
- menganalisis tingkat urgensi, teknik, dan metode perolehan data elektronik
- merumuskan informasi terkait perolehan data elektronik kepada wajib pajak atau pihak terkait
- melakukan pengolahan data elektronik kriteria 2
- melakukan analisis data elektronik kriteria 2
- melakukan penelaahan atas temuan data elektronik hasil kegiatan pengolahan dan analisis data elektronik
- merumuskan pendapat terkait teknis pengolahan dan analisis data elektronik
- merumuskan laporan forensik digital untuk keperluan persidangan
- melakukan pengujian forensik digital dalam rangka projustitia
- melakukan uji kerja dan validasi peralatan forensik digital dalam rangka akreditasi laboratorium
- melakukan kaji ulang manajemen laboratorium forensik digital
- melakukan audit internal laboratorium forensic digital
- melakukan kegiatan uji banding laboratorium forensik digital
- melakukan uji profisiensi laboratorium forensic digital
- melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak kriteria 3
- menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian atas penunggak pajak dan ketetapan pajak kriteria 4
- melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak hasil pemeriksaan kriteria 4
- merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian kriteria 3
- melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat dasar kriteria 4
- melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat lanjutan kriteria 3
- menyusun daftar informasi keberadaan asset wajib pajak atau penanggung pajak kriteria 3
- merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak kriteria 3
- melakukan verifikasi wajib pajak pailit kriteria 4
- melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit kriteria 3
- melakukan analisis atau penelitian atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 3
- melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 4
- melakukan permintaan keterangan atau penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 4
- menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis atau uraian penjelasan atau jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak kriteria 3
- melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan atau pembetulan atau salinan dokumen penagihan pajak dasar kriteria 4
- melakukan inventarisasi barang sitaan kriteria 4
- melakukan pemeriksaan barang sitaan kriteria 3
- menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 4
- menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 4
- menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 4
- merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 4
- menyusun daftar hasil penelitian keberatan
- melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 4
- merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 4
- menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 3
- menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 3
- menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 3
- merumuskan laporan penelitian atas permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 3
- melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa kriteria 4
- melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai atau pejabat terkait dalam persidangan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
- menganalisis data profil dan kompetensi ahli atau saksi dan melakukan permintaan konsultasi atau menghadirkan ahli atau saksi berdasarkan kebutuhan penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak
- melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
- merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim pengadilan pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa kriteria 4
- melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
- merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
- merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
- melakukan gelar kasus atas penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di pengadilan pajak
- mengevaluasi pemenuhan tertib administrasi keberatan dan nonkeberatan pada unit pelaksana penelaah keberatan
- mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan pemenuhan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa kriteria 4
- menganalisis temuan hasil penelitian, evaluasi, dan penilaian yang ditemukan dalam pelaksanaan penelaahan sejawat keberatan
- merumuskan laporan hasil penelaahan sejawat
- mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali mahkamah agung sengketa kriteria 4
- merumuskan rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi atas putusan banding, putusan gugatan dan putusan peninjauan kembali
- merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 4
- merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 4
- merumuskan pemberitahuan hasil penelitian formal permohonan mutual agreement procedure (MAP)
- menyusun pakta integritas dalam rangka mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan bedah kasus dengan unit kerja terkait dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan bedah kasus dengan pemohon dan/atau pihak terkait lainnya sehubungan dengan permintaan mutual agreement procedure (MAP)
- menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi dalam rangka penyiapan bahan perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- merumuskan konsep kertas kerja dan laporan penelaahan mutual agreement procedure (MAP) dan perubahannya
- merumuskan alternatif posisi runding dan ruang lingkup kesepakatan yang akan dibahas dengan komite pembahas mutual agreement procedure (MAP);
- merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- merumuskan laporan hasil perundingan mutual agreement procedure (MAP) dengan negara mitra atau wajib pajak
- merumuskan laporan penelaahan mutual agreement procedure (MAP) sumir
- melakukan pemberitahuan penghentian perundingan mutual agreement procedure (MAP) kepada wajib pajak
- menyusun pemberitahuan tertulis mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
- menyusun pemberitahuan kepada negara mitra bahwa hasil persetujuan bersama dalam perundingan mutual agreement procedure (MAP) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti
- merumuskan laporan penelaahan final mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan evaluasi pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan pemberitahuan kepada negara mitra bahwa permintaan advance pricing agreement (APA) sudah diterima dan diproses sesuai ketentuan domestik
- melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan advance pricing agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti
- melakukan pemberitahuan tertulis kepada negara mitra bahwa permohonan advance pricing agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti
- melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti
- membuat korespondensi atas kesesuaian dan kelengkapan permohonan advance pricing agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA)
- menyusun pakta integritas dalam rangka advance pricing agreement (APA)
- menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi untuk penyiapan bahan perundingan advance pricing agreement (APA)
- melakukan analisis kasus advance pricing agreement (APA) dan perubahannya
- melakukan penyiapan materi yang akan digunakan dalam penyusunan naskah posisi atau perubahan naskah posisi
- merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
- merumuskan laporan hasil perundingan advance pricing agreement (APA) dengan negara mitra atau wajib pajak
- menyusun pemberitahuan tertulis kepada negara mitra dan wajib pajak mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan advance pricing agreement (APA)
- menyusun pemberitahuan penghentian perundingan advance pricing agreement (APA)
- melakukan pengujian atas fakta atau kebenaran informasi dan bukti yang disampaikan wajib pajak dalam rangka evaluasi advance pricing agreement (APA)
- melakukan penelitian terhadap klarifikasi dan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak
- merumuskan rencana penanganan sengketa
- menganalisis berkas sengketa dan peraturan terkait, klarifikasi, dan/atau konfirmasi kepada pihak terkait
- menganalisis kebutuhan menghadirkan saksi dan/atau ahli untuk memperkuat dalil dan bukti
- melakukan persidangan sengketa kriteria 1
- merumuskan proposal mediasi atau tanggapan proposal mediasi
- menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa kriteria 2
- merumuskan tanggapan hukum sengketa kriteria 2
- merumuskan keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi
- merumuskan duplik atau replik renvoi atau replik rekonvensi atau keterangan pemerintah tambahan
- melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen-dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat
- merumuskan daftar bukti
- melakukan konsultasi atau permintaan keterangan tertulis kepada saksi atau ahli terkait sengketa
- melakukan analisis atau perumusan tanggapan atau bantahan atas fakta persidangan atau pembuktian pihak lawan
- melakukan analisis atas keseluruhan berkas sengketa dalam rangka perumusan kesimpulan
- merumuskan laporan penanganan sengketa
- merumuskan evaluasi atas putusan sengketa di tingkat sebelumnya
- merumuskan memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali
- merumuskan kontra memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali
- merumuskan materi pemberian konsultasi
- melakukan pendampingan atau asistensi dalam sengketa
- menyusun materi pembahasan dalam rangka perumusan pendapat hukum
- melakukan pembahasan sengketa dengan pihak-pihak terkait
- merumuskan pendapat hukum
- melakukan pendalaman atas permasalahan hukum yang akan dikaji dan materi pembahasan
- melakukan penelaahan dan pendalaman kajian hukum dengan pihak-pihak terkait
- merumuskan kajian hukum
- melakukan konsultasi atau pertimbangan hukum atau pemberian nasihat dan/atau saran di bidang hukum
- merumuskan rencana perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi
- melakukan pendalaman perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi
- merumuskan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi
- merumuskan rencana pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya
- melakukan pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau
lembaga/instansi lainnya
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Pemeriksa Pajak Ahli Madya, meliputi:
- melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan kriteria 3
- menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 3
- melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan kriteria 3
- melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 3
- melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi kriteria 3
- melakukan tugas sebagai saksi atau saksi ahli di bidang perpajakan
- menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan kriteria 3
- melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak kriteria 3
- melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan kriteria 3
- melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri kriteria 3
- merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penelaah
- merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak kriteria 4
- merumuskan prioritas sasaran pengawasan (daftar prioritas pengawasan)
- melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak kriteria 4
- melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak kriteria 4
- merumuskan surat tagihan pajak kriteria 4
- melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak kriteria 4
- melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak kriteria 4
- melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan kriteria 4
- melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak kriteria 4
- melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak kriteria 4
- melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) kriteria 4
- menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) kriteria 4
- melakukan analisis dalam rangka menentukan ruang lingkup analisis data, rencana analisis, dan fokus analisis data perpajakan
- menentukan ruang lingkup dan kriteria wajib pajak sasaran analisis
- merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak kriteria 5
- melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak kriteria 5
- merumuskan laporan hasil analisis perpajakan yang memuat rekomendasi kebijakan berdasarkan permasalahan pemanfaatan data
- melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi kriteria 5
- merumuskan rencana pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan hasil eksplorasi data statistik atau hasil evaluasi
- menganalisis data dan konteks pengembangan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
- merumuskan metodologi penilaian risiko yang sesuai melalui analisis atas signifikansi dan prioritisasi risiko
- melakukan analisis atas model risiko kepatuhan yang telah dibuat untuk proses peningkatan kualitas
- menganalisis bahan untuk penyusunan usulan kebijakan berdasarkan strategi mitigasi risiko kepatuhan wajib pajak
- menganalisis bahan untuk pengembangan metodologi analisis sains data
- melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen potensi keterjadian risiko, laporan penilaian risiko, dan kertas kerja prioritisasi risiko
- melakukan penelaahan (reviu) atas hasil pemodelan risiko kepatuhan wajib pajak, perencanaan model, dan penyempurnaan peta kepatuhan
- melakukan penelaahan (reviu) atas laporan monitoring, evaluasi, pengembangan pelaksanaan manajemen risiko kasus dan strategi mitigasi risiko
- melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen pengembangan metodologi analisis sains data, analisis pola kasus, dan visualisasi data
- melakukan analisis untuk identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data
- melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data
- melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan tata kelola data
- merumuskan master data dan data referensi
- merumuskan desain arsitektur data internal dan eksternal pada enterprise data warehouse (EDW);
- merumuskan prosedur integrasi data dan interoperabilitas
- melakukan analisis untuk memilih objek evaluasi tata kelola dan atau kualitas data dan informasi
- melakukan reviu hasil pemeriksaan
- melakukan pendalaman atau pembahasan quality assurance
- melakukan reviu atas konsep laporan hasil pemeriksaan
- melakukan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus
- memberikan keterangan pada proses penyelesaian sengketa atau upaya hukum
- melakukan diseminasi peraturan atau kebijakan di bidang pemeriksaan pajak
- melakukan pemetaan fokus tema objek pemeriksaan kepatuhan pajak tahunan
- merumuskan rencana dan strategi pemeriksaan kepatuhan tahunan nasional
- merumuskan program pemeriksaan kepatuhan pajak
- merumuskan rencana evaluasi perpajakan
- melaksanakan pemeriksaan kepatuhan kriteria 3
- melaksanakan evaluasi dan penilaian khusus
- melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan
- menganalisis data hasil pemeriksaan kepatuhan tahunan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan bidang perpajakan
- merumuskan usulan rencana kerja intelijen perpajakan tahunan
- melakukan penelaahan atas materi usulan kegiatan intelijen perpajakan
- melakukan penelaahan atas materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan
- melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan
- melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan
- melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan
- melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi operasi intelijen perpajakan risiko tinggi atau berklasifikasi sangat rahasia
- melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan
- melakukan penelaahan atas materi laporan pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan
- melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan pengamanan intelijen perpajakan prioritas tinggi
- melakukan penelaahan atas materi laporan pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan
- melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan penggalangan intelijen perpajakan prioritas tinggi
- melakukan pendalaman laporan harian intelijen sumber eksternal dalam rangka koordinasi intelijen negara
- melakukan penelaahan atas materi laporan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan
- melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan untuk analisis intelijen stratejik perpajakan
- melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik perpajakan
- melakukan pendalaman materi lembar informasi intelijen perpajakan
- melakukan pendalaman materi laporan atensi intelijen perpajakan
- melakukan penelaahan atas materi rekomendasi intelijen perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan
- merumuskan rekomendasi evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan
- menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan kriteria 1
- menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan kriteria 2
- menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan kriteria 3
- menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan kriteria 4
- merumuskan rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan
- melakukan penjelasan atas pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagai penanda dimulainya pemeriksaan bukti permulaan
- meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil kriteria 1
- meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil kriteria 2
- meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil kriteria 3
- meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil kriteria 4
- melakukan penelaahan atas laporan pemeriksaan bukti permulaan
- melakukan penelaahan atas laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan
- melakukan penelaahan atas laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika
- melakukan penelaahan atas hasil analisis intelijen perpajakan dan usul pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain
- melakukan penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain
- menyusun rencana penyidikan tindak pidana perpajakan
- merumuskan pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana perpajakan kepada wajib pajak atau tersangka dan penuntut umum
- merumuskan rencana prioritas urutan pemeriksaan
- melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ahli
- merumuskan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan
- melakukan penelaahan atau gelar perkara penetapan tersangka
- melakukan penelaahan atau gelar perkara perkembangan kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan
- menyusun hasil penelitian dan pendapat terkait permintaan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan
- melakukan permintaan informasi kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum
- melakukan analisis pengelompokan dalam rangka penetapan golongan pengaduan dari masyarakat, wajib pajak, atau pihak lainnya
- melakukan analisis pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
- merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
- merumuskan analisis dan rekomendasi hasil investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
- melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
- melakukan kegiatan gelar kasus atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
- melakukan pelimpahan kasus kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum
- merumuskan dampak kerusakan atau strategi deteksi dini atas modus perbuatan fraud serta langkah mitigasi
- melakukan pemberian keterangan sebagai saksi sebelum persidangan atau ahli di persidangan
- melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas tinggi
- merumuskan strategi pengolahan dan analisis data elektronik
- melakukan pengolahan data elektronik kriteria 3
- melakukan analisis data elektronik kriteria 3
- memberikan pendapat sebagai ahli di persidangan
- melakukan penelaahan atas prosedur, teknik kegiatan pengolahan, dan analisis data elektronik
- melakukan kajian pengembangan sumber daya dan/atau regulasi di bidang forensik digital
- mengembangkan metodologi forensik digital
- merumuskan panduan mutu laboratorium forensik digital
- merumuskan panduan teknis laboratorium forensik digital
- melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak kriteria 4
- merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian kriteria 4
- melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat lanjutan kriteria 4
- menyusun daftar informasi keberadaan asset wajib pajak/penanggung pajak kriteria 4
- merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak kriteria 4
- melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit kriteria 4
- melakukan analisis atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 4
- menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis/uraian penjelasan/jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak kriteria 4
- melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan kriteria 4
- melakukan pemeriksaan barang sitaan kriteria 4
- merumuskan program perencanaan penanganan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan
- menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 5
- melakukan pembahasan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 5
- menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 5
- merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 5
- melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 5
- merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 5
- menyusun alat keterangan atas data yang belum terungkap dalam proses pemeriksaan atau ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- merumuskan surat tanggapan atau uraian banding
- menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka proses penyelesaian permohonan non keberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- merumuskan surat tanggapan
- merumuskan strategi penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak berdasarkan hasil analisis bahan, resume pokok sengketa, dan matriks sengketa
- melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa kriteria 5
- melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
- melakukan pembahasan materi atau konsultasi dengan ahli atau saksi dan/atau menghadirkan ahli atau saksi dalam persidangan di pengadilan pajak
- melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
- merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim pengadilan pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa kriteria 5
- melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
- merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
- merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
- melakukan penelaahan dan harmonisasi atas penjelasan tertulis, kesimpulan/pendapat akhir atau berita acara uji bukti
- melakukan harmonisasi strategi penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di pengadilan pajak
- merumuskan program penelaahan sejawat berdasarkan hasil analisis data statistic keputusan keberatan dan/atau nonkeberatan dan pertimbangan kebijakan organisasi
- mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa kriteria 5
- melakukan penelaahan atas hasil evaluasi surat keputusan keberatan dan nonkeberatan
- merumuskan risalah temuan penelaahan sejawat
- merumuskan rekomendasi hasil penelaahan sejawat berdasarkan laporan hasil penelaahan sejawat
- merumuskan laporan hasil pemantauan tindak lanjut penelaahan sejawat
- merumuskan program evaluasi putusan pengadilan pajak atau mahkamah agung
- mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali mahkamah agung sengketa kriteria 5
- melakukan penelaahan laporan hasil evaluasi putusan pengadilan pajak atas banding atau gugatan atau putusan peninjauan kembali mahkamah agung atas putusan pengadilan pajak
- merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan, prosedur dan kebijakan kepada direktorat-direktorat terkait
- merumuskan strategi penanganan dan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak
- merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 5
- merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 5
- melakukan penelaahan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak
- menyusun rencana kerja penelaahan atas kasus mutual agreement procedure (MAP)
- merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan pembahasan dengan komite pembahas mutual agreement procedure (MAP)
- melakukan perundingan mutual agreement procedure (MAP) dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
- merumuskan naskah persetujuan bersama perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- menyusun pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan mutual agreement procedure (MAP)
- merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan mutual agreement procedure (MAP)
- merumuskan risalah evaluasi pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
- menyusun atau penyempurnaan kode etik penanganan sengketa perpajakan internasional
- merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan penanganan sengketa perpajakan internasional atau perubahannya
- menyusun atau penyempurnaan panduan tata cara perundingan internasional
- menyusun atau penyempurnaan perbandingan ketentuan perpajakan antar negara terkait mutual agreement procedure (MAP)
- menyusun rencana kerja penelaahan atas permohonan atau peninjauan kembali advance pricing agreement (APA)
- merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
- merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
- melakukan pembahasan dengan komite pembahas advance pricing agreement (APA)
- melakukan perundingan dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda mengenai advance pricing agreement (APA)
- merumuskan naskah persetujuan bersama advance pricing agreement (APA)
- merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan advance pricing agreement (APA)
- melakukan pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan advance pricing agreement (APA)
- merumuskan materi keputusan pembatalan advance pricing agreement (APA)
- merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan pencegahan sengketa perpajakan internasional atau perubahannya
- merumuskan kode etik pencegahan sengketa perpajakan internasional atau perubahannya
- merumuskan perbandingan ketentuan perpajakan dalam rangka advance pricing agreement (APA) atau perubahannya
- melakukan penelaahan strategi penanganan sengketa yang akan dilakukan
- melakukan persidangan sengketa kriteria 2
- merumuskan strategi yang diperlukan untuk dituangkan dalam proposal mediasi/tanggapan proposal mediasi
- menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa kriteria 3
- merumuskan tanggapan hukum sengketa kriteria 3
- melakukan penjaminan kualitas atas perumusan materi atau produk sengketa perpajakan lainnya
- merumuskan evaluasi penanganan sengketa
- memberikan layanan konsultasi bagi pegawai atau pensiunan yang dipanggil aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya
- merumuskan laporan hasil evaluasi kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan
- melakukan penelaahan strategi yang akan diambil dalam merumuskan somasi atau tanggapan somasi
- melakukan pembahasan strategi dalam pelaporan/pengaduan kepada
aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya
Jenjang Ahli Utama
Uraian kegiatan Pemeriksa Pajak Ahli Utama, meliputi:
- merumuskan kajian analisis potensi dari kegiatan pemeriksaan, pengujian kepatuhan, dan/atau penegakan hukum atas wajib pajak prominen
- melakukan reviu atas pemeriksaan atau penanganan sengketa wajib pajak prominen tertentu
- memberikan keterangan di persidangan sebagai ahli perpajakan wajib pajak prominen tertentu
- merumuskan kajian atas penyusunan serta pengembangan kebijakan dan peraturan di bidang pemeriksaan
- merumuskan rencana, strategi dan evaluasi kegiatan pemeriksaan regional dan/atau nasional
- merumuskan rencana kerja tahunan dan/atau program jangka panjang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
- menyusun perubahan dan/atau penyempurnaan kebijakan teknis maupun teknik baru di bidang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
- melakukan pengujian efektivitas peraturan, standar operasi dan prosedur, serta sistem informasi terhadap pencegahan atau penanganan tindak pidana perpajakan, pemeriksaan, dan/atau sengketa perpajakan
- merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan standar operasi dan prosedur serta sistem informasi terhadap pencegahan tindak pidana di bidang perpajakan
- melakukan reviu terhadap rencana kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
- melakukan reviu terhadap konsep laporan pemeriksaan bukti permulaan sebelum penelaahan dilakukan
- melakukan reviu terhadap konsep laporan kemajuan sebelum gelar perkara dilakukan
- melakukan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
- melakukan gelar perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan
-
melakukan assessment atas pemeriksa bukti permulaan dan/atau penyidik
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Pemeriksa Pajak yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Pemeriksa Pajak pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Keuangan. Maka besar tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah:
- Pemeriksa Pajak Ahli Utama dengan grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.000,-
- Pemeriksa Pajak Ahli Madya dengan grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.607.000,-
- Pemeriksa Pajak Ahli Muda dengan grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.179.000,-
- Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.980.000,-
Tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Namun belum mengakomodir bagi jenjang Ahli Utama, maka tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah sebagai berikut:
- Pemeriksa Pajak Ahli Madya sebesar Rp. 1.000.000,-
- Pemeriksa Pajak Ahli Muda sebesar Rp. 650.000,-
- Pemeriksa Pajak Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pemeriksa Pajak dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- pimpinan Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan
- pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan Ffungsional Pemeriksa Pajak diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
-
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak - Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak | PERMENPANRB Nomor 66 Tahun 2021"