Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak | PERMENPANRB Nomor 66 Tahun 2021

jfteori.com
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Canva/jfteori.com)

Apa Itu Pemeriksa Pajak ?

Jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 dan telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diantaranya adalah:


Pengertian

Jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah Kementerian Keuangan.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, atau perpajakan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa Pajak dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Pertama sampai dengan jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya
    5. berijazah paling rendah magister bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama
    6. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    9. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak  Ahli Pertama, dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
      • 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Pajak satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Pajak terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. pengujian kepatuhan perpajakan
  2. penegakan hukum perpajakan
sehingga sub unsur dari unsur kegiatan jabatan fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:
  • pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:
    1. analisis ketentuan teknis perpajakan
    2. pengawasan perpajakan
    3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan
  • penegakan hukum perpajakan, meliputi:
    1. intelijen perpajakan
    2. pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi
    3. forensik digital perpajakan
    4. penagihan perpajakan
    5. penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan


    Uraian Kegiatan

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, meliputi:

    1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan kriteria 1
    2. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 1
    3. melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi kriteria 1
    4. melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak kriteria 1
    5. melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan kriteria 1
    6. melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri kriteria 1
    7. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penyusun
    8. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak kriteria 2
    9. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak kriteria 2
    10. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak kriteria 2
    11. merumuskan surat tagihan pajak kriteria 2
    12. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak kriteria 2
    13. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak kriteria 2
    14. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan kriteria 2
    15. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak kriteria 2
    16. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak kriteria 2
    17. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain kriteria 2
    18. menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) kriteria 2
    19. merumuskan hasil analisis potensi pajak kriteria 3
    20. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak kriteria 3
    21. merumuskan materi baru pada repository penggalian potensi
    22. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi kriteria 3
    23. melakukan analisis bahan evaluasi untuk menentukan efektivitas proses identifikasi dan penilaian risiko
    24. melakukan penerapan model kepatuhan risiko ke dalam sistem informasi
    25. menganalisis bahan untuk penyusunan dan penerapan strategi komunikasi manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
    26. menganalisis bahan identifikasi kelemahan variabel manajemen risiko kepatuhan wajib pajak, model risiko, model analisis, dan risk engine
    27. menganalisis bahan penyusunan laporan dampak penerapan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
    28. merumuskan laporan hasil visualisasi atau layanan mandiri
    29. merumuskan rancangan awal rencana strategis, rencana kerja tahunan, kebijakan kebutuhan data, dan kebijakan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain prioritas
    30. melakukan penelaahan terhadap materi sosialisasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data dan informasi
    31. melakukan pemintaan data dan konfirmasi dalam rangka penyusunan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain
    32. melakukan identifikasi rencana pemanfaatan data
    33. melakukan analisis atas manajemen risiko pengelolaan data dan pelaksanaan manajemen risiko
    34. melakukan kajian atas standar tata kelola data berdasarkan referensi yang diakui secara umum
    35. melakukan analisis terhadap permintaan perluasan atau pemutakhiran kewenangan akses data perpajakan
    36. melakukan pengujian bahan rancangan prosedur pengelolaan master data dan data referensi
    37. melakukan pengujian bahan rancangan arsitektur data internal dan eksternal pada enterprise data warehouse (EDW)
    38. menganalisis model dan desain data pada enterprise data warehouse (EDW) kriteria 2
    39. melakukan pengujian bahan kebijakan integrasi data dan interoperabilitas
    40. menganalisis umpan balik pengguna data dan informasi perpajakan atas data dan informasi yang telah didistribusikan
    41. menganalisis hasil pengolahan data dan informasi berdasarkan umpan balik pengguna data dan konfirmasi pihak terkait
    42. melakukan analisis data wajib pajak
    43. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak kriteria 2
    44. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan kriteria 1
    45. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan kriteria 2
    46. merumuskan daftar temuan hasil pemeriksaan
    47. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak kriteria 2
    48. merumuskan laporan hasil pemeriksaan kriteria 2
    49. merumuskan nota penghitungan kriteria 1
    50. merumuskan nota penghitungan kriteria 2
    51. menganalisis data dan informasi risiko berdasarkan area pelayanan pajak
    52. melaksanakan survei pendahuluan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan baru
    53. merumuskan rancangan perangkat pemantauan kepatuhan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan
    54. merumuskan pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pajak
    55. melakukan pemeriksaan kepatuhan kriteria khusus
    56. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan kriteria 1
    57. melakukan evaluasi penerapan kegiatan, program, dan kebijakan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
    58. melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan kriteria 1
    59. melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan kriteria 2
    60. menganalisis dan memberikan penilaian atas tanggapan tertulis terhadap kegiatan pemeriksaan kepatuhan
    61. merumuskan materi usulan kegiatan intelijen perpajakan
    62. merumuskan materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan
    63. melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan
    64. melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan
    65. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi dalam operasi intelijen perpajakan
    66. melakukan analisis data dan/atau informasi intelijen dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan
    67. melakukan pengamanan intelijen perpajakan
    68. melakukan penggalangan intelijen perpajakan
    69. merumuskan materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara
    70. merumuskan materi rekomendasi intelijen perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan
    71. melakukan evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan
    72. melakukan inventarisasi sarana dan dokumen pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan
    73. melakukan observasi lapangan sebelum penyerahan pemberitahuan atau pemeriksaan lapangan
    74. merumuskan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait
    75. melakukan inventarisasi keterangan dan/atau bukti yang diminta
    76. melakukan pengunduhan data elektronik dan/atau bahan bukti hasil kegiatan forensic digital
    77. merumuskan berita acara penolakan atas pemeriksaan bukti permulaan
    78. merumuskan laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan di lokasi
    79. melakukan peminjaman bahan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan bukti permulaan
    80. merumuskan laporan pemeriksaan bukti permulaan
    81. merumuskan laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan
    82. mengumpulkan dan melakukan pengembalian bahan bukti
    83. melakukan pemeriksaan bahan bukti
    84. merumuskan laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika
    85. merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan
    86. merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan
    87. merumuskan usulan untuk dilakukan pencegahan/perpanjangan/pencabutan pencegahan ke luar negeri
    88. menyusun permintaan bantuan ahli
    89. menyusun surat panggilan saksi atau tersangka atau ahli
    90. melakukan pemeriksaan terhadap saksi
    91. merumuskan surat permintaan bantuan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil untuk membawa dan menghadirkan tersangka atau saksi ke tempat pemeriksaan
    92. merumuskan surat perintah penggeledahan
    93. melakukan penggeledahan rumah atau badan
    94. menyusun permintaan izin penyitaan kepada pengadilan negeri dalam rangka memperoleh izin tertulis penyitaan
    95. merumuskan surat perintah penyitaan
    96. melakukan identifikasi perincian barang yang disita
    97. menyusun permintaan bantuan menangguhkan atau memperpanjang penahanan tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau kejaksaan atau rumah tahanan
    98. melakukan permintaan peminjaman tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau kejaksaan atau rumah tahanan
    99. menyusun berkas perkara
    100. menyusun surat pemberitahuan penyerahan berkas perkara kepada tersangka
    101. menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan
    102. menyusun surat permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui aplikasi
    103. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka penyidikan tindak pidana perpajakan
    104. melakukan analisis pengaduan kompleksitas rendah
    105. melakukan pengusulan pembentukan tim pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)
    106. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas rendah
    107. menyiapkan sarana dan dokumen pelaksanaan kegiatan investigasi
    108. merumuskan analisis dan rekomendasi atas hasil investigasi kompleksitas rendah
    109. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas rendah
    110. melakukan kegiatan forensik digital dalam rangka penanganan pengaduan
    111. melakukan kegiatan pengamatan atau penjejakan dalam rangka penanganan pengaduan
    112. merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas rendah
    113. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi basis data pemetaan perilaku wajib pajak dan pihak terkait lainnya
    114. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas rendah
    115. melakukan identifikasi objek forensik digital kriteria 4
    116. melakukan perolehan data elektronik kriteria 4
    117. melakukan pengolahan data elektronik kriteria 1
    118. melakukan analisis data elektronik kriteria 1
    119. merumuskan ikhtisar pengolahan dan analisis data elektronik
    120. merumuskan laporan forensik digital
    121. melakukan pemusnahan bukti elektronik
    122. melakukan pengujian forensik digital dalam rangka nonprojustitia
    123. mengembangkan perangkat forensik digital
    124. melakukan pemeliharaan dan kalibrasi sistem elektronik laboratorium forensik digital
    125. melakukan uji implementasi panduan teknis laboratorium
    126. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian penunggak pajak dan ketetapan pajak kriteria 3
    127. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak kriteria 3
    128. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat dasar kriteria 3
    129. melakukan verifikasi wajib pajak pailit kriteria 3
    130. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 3
    131. melakukan permintaan keterangan/penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 3
    132. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak dasar kriteria 3
    133. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan kriteria 3
    134. melakukan inventarisasi barang sitaan kriteria 3
    135. menganalisis bahan dan data atas sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    136. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 2
    137. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 2
    138. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 2
    139. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 2
    140. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 2
    141. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 2
    142. menganalisis data yang belum terungkap dalam pemeriksaan atau ditemukan dalam proses keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    143. menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan atau surat uraian banding
    144. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 1
    145. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 1
    146. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 1
    147. merumuskan laporan penelitian atas permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 1
    148. menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan
    149. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa kriteria 2
    150. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
    151. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
    152. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim pengadilan pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa kriteria 2
    153. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
    154. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
    155. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 2
    156. melakukan permintaan data dan/atau dokumen dalam rangka penelaahan sejawat sesuai dengan program penelaahan sejawat
    157. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa kriteria 2
    158. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sengketa kriteria 2
    159. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali mahkamah agung sengketa kriteria 2
    160. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 2
    161. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 2
    162. melakukan analisis awal atas permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) dari pemohon dan/atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
    163. melakukan pemberitahuan atau konfirmasi kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda atas permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) yang diterima;
    164. melakukan input atau pemutakhiran dalam manajemen kasus sistem informasi
    165. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dari permohonan mutual agreement procedure (MAP) yang diterima
    166. melakukan analisis atas permohonan mutual agreement procedure (MAP) yang diterima untuk menentukan peraturan rujukan terkait
    167. menyusun matriks sengketa atas permohonan mutual agreement procedure (MAP)
    168. melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    169. melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    170. melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    171. menyusun berita acara ketidakhadiran pembahasan sengketa mutual agreement procedure (MAP)
    172. menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    173. melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi untuk perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    174. merumuskan surat permintaan pertukaran informasi dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    175. menyusun surat usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    176. menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    177. merumuskan materi usulan agenda rapat komite pembahas mutual agreement procedure (MAP)
    178. melakukan konfirmasi agenda perundingan mutual agreement procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
    179. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan mutual agreement procedure (MAP)
    180. melakukan analisis terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
    181. merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
    182. melakukan permintaan informasi kepada unit kerja atau pihak terkait dalam rangka memastikan penerapan hasil perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    183. melakukan pemutakhiran basis data statistik kasus mutual agreement procedure (MAP)
    184. menyusun konfirmasi status kasus mutual agreement procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
    185. menyusun usulan kepada unit terkait untuk memutakhirkan data statistik kasus mutual agreement procedure (MAP)
    186. melakukan pengumpulan bahan evaluasi pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
    187. melakukan analisis awal atas permohonan advance pricing agreement (APA) dari pemohon atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
    188. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak sehubungan dengan permohonan advance pricing agreement (APA) dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
    189. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal dari permohonan advance pricing agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA) yang diterima
    190. melakukan penelitian kesesuaian dan kelengkapan atas dokumen permohonan atau permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA)
    191. menyusun matriks permohonan advance pricing agreement (APA) dengan performa wajib pajak sebelum tahun diajukannya permohonan advance pricing agreement (APA)
    192. menyusun matriks permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA)
    193. melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka advance pricing agreement (APA)
    194. melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
    195. melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha terkait perundingan advance pricing agreement (APA)
    196. menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
    197. menyusun permintaan data dan informasi ke unit kerja terkait dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
    198. menyusun usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
    199. menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan advance pricing agreement (APA)
    200. melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan advance pricing agreement (APA)
    201. merumuskan dan menyampaikan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan advance pricing agreement (APA)
    202. melakukan penyiapan materi pembahasan dengan komite pembahas advance pricing agreement (APA)
    203. merumuskan materi usulan agenda rapat komite pembahas advance pricing agreement (APA)
    204. melakukan konfirmasi agenda perundingan advance pricing agreement (APA) kepada negara mitra negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
    205. menyusun penugasan delegasi perunding advance pricing agreement (APA)
    206. melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral
    207. merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral
    208. merumuskan laporan penelaahan advance pricing agreement (APA)
    209. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan advance pricing agreement (APA)
    210. merumuskan laporan penelaahan advance pricing agreement (APA) sumir
    211. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi dalam rangka evaluasi advance pricing agreement (APA)
    212. melakukan permintaan klarifikasi dan dokumen pendukungnya dari wajib pajak dalam rangka evaluasi advance pricing agreement (APA)
    213. merumuskan ikhtisar dan kronologis sengketa berdasar permohonan bantuan hukum dan dokumen pendukung lainnya
    214. menyusun surat kuasa khusus ke pengadilan atau badan/lembaga terkait
    215. menyusun permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak terkait
    216. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa kriteria 1
    217. merumuskan tanggapan hukum sengketa kriteria 1
    218. melakukan analisis atas kedudukan hukum, permasalahan hukum, dan pokok sengketa dalam rangka merumuskan posita dan petitum dalam keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi
    219. melakukan inventarisasi, penggandaan, dan pemeteraian kemudian dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat
    220. merumuskan daftar pertanyaan sebagai bahan diskusi/konsultasi
    221. melakukan pernyataan banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait
    222. melakukan pemeriksaan dan analisis berkas inzage di panitera pengganti
    223. melakukan serah terima memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait
    224. melakukan serah terima kontra memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait
    225. merumuskan usulan penunjukan arbiter
    226. melakukan penyiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan pendampingan (peraturan terkait dan dokumen lain)

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Pemeriksa Pajak Ahli Muda, meliputi:

    1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan kriteria 2
    2. melakukan publikasi atau dengar pendapat atas hasil analisis strategi atau ketentuan teknis perpajakan
    3. menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 2
    4. melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan kriteria 2
    5. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 2
    6. melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi kriteria 2
    7. menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan kriteria 2
    8. melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak kriteria 2
    9. melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan kriteria 2
    10. melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri kriteria 2
    11. melakukan evaluasi atas implementasi strategi dan kebijakan penggalian potensi, kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak, dampak kebijakan perpajakan, dan kerja sama di bidang perpajakan
    12. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai editor
    13. merumuskan pemetaan wajib pajak
    14. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak kriteria 3
    15. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak kriteria 3
    16. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak kriteria 3
    17. merumuskan surat tagihan pajak kriteria 3
    18. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak kriteria 3
    19. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak kriteria 3
    20. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan kriteria 3
    21. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak kriteria 3
    22. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak kriteria 3
    23. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) kriteria 3
    24. menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) kriteria 3
    25. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak kriteria 4
    26. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak kriteria 4
    27. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi kriteria 4
    28. melakukan analisis identifikasi risiko
    29. merumuskan data pendukung dan peta risiko, untuk bahan penyusunan penilaian risiko
    30. menganalisis bahan untuk penyusunan penilaian dan penentuan prioritas risiko
    31. menganalisis bahan untuk penyusunan model risiko kepatuhan menggunakan data internal dan eksternal
    32. melakukan analisis dalam rangka pengujian atas model kepatuhan risiko yang telah dikembangkan
    33. melakukan analisis dalam rangka peningkatan kualitas atas hasil pemetaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
    34. melakukan analisis atas tingkat risiko residual yang dapat ditoleransi
    35. menganalisis bahan untuk penyusunan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
    36. melakukan analisis sifat dan tingkat risiko residual hasil implementasi mitigasi risiko dalam rangka monitoring, penelaahan, dan mitigasi lebih lanjut
    37. melakukan eskalasi atas setiap permasalahan yang muncul dalam keseluruhan proses manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
    38. menganalisis bahan untuk pemetaan dan perencanaan kebutuhan teknologi dan metodologi dalam rangka analisis sains data
    39. merumuskan algoritma atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data
    40. merumuskan model dan otomasi atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data
    41. mengidentifikasi kebutuhan pengguna terhadap laporan penyandingan data dan hasil analisis data
    42. menyediakan layanan mandiri dalam bentuk visual untuk otomasi output sains data
    43. merumuskan permintaan masukan atau tanggapan kepada para pemangku kepentingan
    44. melakukan penelaahan konsep rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan kebijakan lain
    45. melakukan diseminasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data
    46. merumuskan usulan perubahan aturan, usulan perjanjian kerja sama, atau analisis lainnya hasil pelaksanaan pembahasan kerja sama
    47. melakukan dokumentasi tahap pembuatan use case, persiapan data, pembentukan data, atau penjaminan kualitas data
    48. menyusun strategi dan prosedur keamanan data berdasarkan hasil laporan analisis identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data
    49. merumuskan perjanjian tingkat layanan terkait pengelolaan data
    50. menganalisis model dan desain data pada enterprise data warehouse (EDW) kriteria 3
    51. melakukan analisis penentuan metode evaluasi, kebutuhan data, dan rencana evaluasi
    52. melakukan permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak terkait atas tata kelola dan/atau kualitas data dan informasi
    53. melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi pajak
    54. melakukan analisis permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi pajak
    55. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan kriteria 1
    56. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan kriteria 2
    57. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak kriteria 1
    58. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak
    59. melakukan asistensi dalam proses pemeriksaan pajak sebagai tenaga ahli
    60. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak kriteria 1
    61. menyiapkan materi quality assurance (QA)
    62. merumuskan laporan hasil pemeriksaan kriteria 1
    63. merumuskan proposal rencana pemeriksaan kepatuhan tahunan
    64. menganalisis informasi dan/atau data awal rencana kegiatan evaluasi perpajakan
    65. merumuskan rencana kerja pengujian kepatuhan dan analisis data untuk penentuan sampel pemeriksaan kepatuhan
    66. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan kriteria 2
    67. merumuskan rencana kerja kegiatan evaluasi dan penilaian
    68. melakukan evaluasi atau analisis kebijakan atas temuan dan rekomendasi pihak eksternal
    69. melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian
    70. merumuskan laporan tahunan rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan
    71. melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan, evaluasi, dan reviu kepatuhan perpajakan
    72. melakukan penelitian materi usulan kegiatan intelijen perpajakan
    73. melakukan penelitian materi rencana kegiatan intelijen perpajakan atau rencana kegiatan intelijen perpajakan perubahan
    74. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan
    75. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan
    76. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan
    77. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan
    78. melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan
    79. melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan
    80. melakukan penelaahan atas materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara
    81. melakukan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan
    82. merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan analisis intelijen stratejik perpajakan
    83. merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik perpajakan
    84. merumuskan materi lembar informasi intelijen perpajakan
    85. merumuskan materi laporan atensi intelijen perpajakan
    86. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) selama pelaksanaan dukungan tugas unit pelaksana kegiatan intelijen perpajakan lain atau dukungan tugas pengamatan
    87. merumuskan dokumen permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan
    88. menyusun daftar pihak yang akan dipanggil berdasar analisis tindak pidana perpajakan yang diduga terjadi
    89. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan kriteria 1
    90. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan kriteria 2
    91. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan kriteria 3
    92. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan kriteria 4
    93. melakukan identifikasi kebutuhan dan/atau permintaan dukungan kegiatan forensik digital
    94. melakukan penyegelan tempat atau ruang atau barang
    95. melakukan analisis kasus dan yuridis atas peristiwa pidana
    96. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang kriteria 1
    97. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang kriteria 2
    98. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang kriteria 3
    99. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang kriteria 4
    100. mengamankan pelaku dan barang bukti
    101. melakukan pemaparan dalam rangka penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan
    102. melakukan pemaparan materi dalam rangka penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan
    103. melakukan pendalaman teknis dengan dalam rangka penerbitan surat keputusan pencegahan atau perpanjangan pencegahan atau pencabutan pencegahan ke luar negeri
    104. merumuskan daftar pertanyaan pemeriksaan saksi atau tersangka atau ahli
    105. melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
    106. merumuskan permintaan bantuan pihak ketiga
    107. menyusun permintaan izin penggeledahan kepada pengadilan negeri
    108. menyusun permintaan bantuan penggeledahan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil
    109. menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penggeledahan kepada pengadilan negeri
    110. merumuskan permintaan bantuan pendampingan atau pengamanan penyitaan ke korwas penyidik pegawai negeri sipil
    111. melakukan penyitaan bahan bukti
    112. menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri
    113. menyusun bahan penelaahan penetapan tersangka
    114. menyusun permintaan bantuan penangkapan dan/atau penahanan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil
    115. menyusun resume berkas perkara
    116. menyusun daftar barang bukti
    117. meneliti pemenuhan syarat teknis maupun administrasi berkas perkara
    118. melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan
    119. membuat surat ketetapan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan
    120. menyusun informasi kerugian pada pendapatan negara
    121. menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dalam hal wajib pajak telah menyetorkan pokok pajak dan sanksi
    122. menjadi saksi dalam persidangan
    123. memberikan pendapat atau mengisi kuesioner atas informasi yang telah diberikan
    124. melakukan analisis pengaduan kompleksitas sedang
    125. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas sedang
    126. melakukan analisis hasil investigasi kompleksitas sedang
    127. melakukan pengumpulan dan pemetaan data perpajakan wajib pajak dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan pengaduan
    128. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas sedang
    129. melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas sedang
    130. melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas rendah
    131. merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
    132. merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas sedang
    133. melakukan pemantauan atau asistensi atas tindak lanjut rekomendasi hasil analisis, investigasi, dan/atau hasil pemeriksaan aparat pengawas
    134. merumuskan strategi perolehan data elektronik
    135. melakukan identifikasi tindakan penanganan awal yang dilakukan oleh pihak lain
    136. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas sedang
    137. menganalisis tingkat urgensi, teknik, dan metode perolehan data elektronik
    138. merumuskan informasi terkait perolehan data elektronik kepada wajib pajak atau pihak terkait
    139. melakukan pengolahan data elektronik kriteria 2
    140. melakukan analisis data elektronik kriteria 2
    141. melakukan penelaahan atas temuan data elektronik hasil kegiatan pengolahan dan analisis data elektronik
    142. merumuskan pendapat terkait teknis pengolahan dan analisis data elektronik
    143. merumuskan laporan forensik digital untuk keperluan persidangan
    144. melakukan pengujian forensik digital dalam rangka projustitia
    145. melakukan uji kerja dan validasi peralatan forensik digital dalam rangka akreditasi laboratorium
    146. melakukan kaji ulang manajemen laboratorium forensik digital
    147. melakukan audit internal laboratorium forensic digital
    148. melakukan kegiatan uji banding laboratorium forensik digital
    149. melakukan uji profisiensi laboratorium forensic digital
    150. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak kriteria 3
    151. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian atas penunggak pajak dan ketetapan pajak kriteria 4
    152. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak hasil pemeriksaan kriteria 4
    153. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian kriteria 3
    154. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat dasar kriteria 4
    155. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat lanjutan kriteria 3
    156. menyusun daftar informasi keberadaan asset wajib pajak atau penanggung pajak kriteria 3
    157. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak kriteria 3
    158. melakukan verifikasi wajib pajak pailit kriteria 4
    159. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit kriteria 3
    160. melakukan analisis atau penelitian atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 3
    161. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 4
    162. melakukan permintaan keterangan atau penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 4
    163. menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis atau uraian penjelasan atau jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak kriteria 3
    164. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan atau pembetulan atau salinan dokumen penagihan pajak dasar kriteria 4
    165. melakukan inventarisasi barang sitaan kriteria 4
    166. melakukan pemeriksaan barang sitaan kriteria 3
    167. menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    168. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 4
    169. menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    170. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 4
    171. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 4
    172. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 4
    173. menyusun daftar hasil penelitian keberatan
    174. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 4
    175. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 4
    176. menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    177. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 3
    178. menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    179. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 3
    180. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 3
    181. merumuskan laporan penelitian atas permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan kriteria 3
    182. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa kriteria 4
    183. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai atau pejabat terkait dalam persidangan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
    184. menganalisis data profil dan kompetensi ahli atau saksi dan melakukan permintaan konsultasi atau menghadirkan ahli atau saksi berdasarkan kebutuhan penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak
    185. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
    186. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim pengadilan pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa kriteria 4
    187. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
    188. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
    189. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 4
    190. melakukan gelar kasus atas penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di pengadilan pajak
    191. mengevaluasi pemenuhan tertib administrasi keberatan dan nonkeberatan pada unit pelaksana penelaah keberatan
    192. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan pemenuhan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa kriteria 4
    193. menganalisis temuan hasil penelitian, evaluasi, dan penilaian yang ditemukan dalam pelaksanaan penelaahan sejawat keberatan
    194. merumuskan laporan hasil penelaahan sejawat
    195. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali mahkamah agung sengketa kriteria 4
    196. merumuskan rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi atas putusan banding, putusan gugatan dan putusan peninjauan kembali
    197. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 4
    198. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 4
    199. merumuskan pemberitahuan hasil penelitian formal permohonan mutual agreement procedure (MAP)
    200. menyusun pakta integritas dalam rangka mutual agreement procedure (MAP)
    201. melakukan bedah kasus dengan unit kerja terkait dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    202. melakukan bedah kasus dengan pemohon dan/atau pihak terkait lainnya sehubungan dengan permintaan mutual agreement procedure (MAP)
    203. menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi dalam rangka penyiapan bahan perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    204. merumuskan konsep kertas kerja dan laporan penelaahan mutual agreement procedure (MAP) dan perubahannya
    205. merumuskan alternatif posisi runding dan ruang lingkup kesepakatan yang akan dibahas dengan komite pembahas mutual agreement procedure (MAP);
    206. merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    207. merumuskan laporan hasil perundingan mutual agreement procedure (MAP) dengan negara mitra atau wajib pajak
    208. merumuskan laporan penelaahan mutual agreement procedure (MAP) sumir
    209. melakukan pemberitahuan penghentian perundingan mutual agreement procedure (MAP) kepada wajib pajak
    210. menyusun pemberitahuan tertulis mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
    211. menyusun pemberitahuan kepada negara mitra bahwa hasil persetujuan bersama dalam perundingan mutual agreement procedure (MAP) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti
    212. merumuskan laporan penelaahan final mutual agreement procedure (MAP)
    213. melakukan evaluasi pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
    214. melakukan pemberitahuan kepada negara mitra bahwa permintaan advance pricing agreement (APA) sudah diterima dan diproses sesuai ketentuan domestik
    215. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan advance pricing agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti
    216. melakukan pemberitahuan tertulis kepada negara mitra bahwa permohonan advance pricing agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti
    217. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti
    218. membuat korespondensi atas kesesuaian dan kelengkapan permohonan advance pricing agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali advance pricing agreement (APA)
    219. menyusun pakta integritas dalam rangka advance pricing agreement (APA)
    220. menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi untuk penyiapan bahan perundingan advance pricing agreement (APA)
    221. melakukan analisis kasus advance pricing agreement (APA) dan perubahannya
    222. melakukan penyiapan materi yang akan digunakan dalam penyusunan naskah posisi atau perubahan naskah posisi
    223. merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
    224. merumuskan laporan hasil perundingan advance pricing agreement (APA) dengan negara mitra atau wajib pajak
    225. menyusun pemberitahuan tertulis kepada negara mitra dan wajib pajak mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan advance pricing agreement (APA)
    226. menyusun pemberitahuan penghentian perundingan advance pricing agreement (APA)
    227. melakukan pengujian atas fakta atau kebenaran informasi dan bukti yang disampaikan wajib pajak dalam rangka evaluasi advance pricing agreement (APA)
    228. melakukan penelitian terhadap klarifikasi dan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak
    229. merumuskan rencana penanganan sengketa
    230. menganalisis berkas sengketa dan peraturan terkait, klarifikasi, dan/atau konfirmasi kepada pihak terkait
    231. menganalisis kebutuhan menghadirkan saksi dan/atau ahli untuk memperkuat dalil dan bukti
    232. melakukan persidangan sengketa kriteria 1
    233. merumuskan proposal mediasi atau tanggapan proposal mediasi
    234. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa kriteria 2
    235. merumuskan tanggapan hukum sengketa kriteria 2
    236. merumuskan keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi
    237. merumuskan duplik atau replik renvoi atau replik rekonvensi atau keterangan pemerintah tambahan
    238. melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen-dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat
    239. merumuskan daftar bukti
    240. melakukan konsultasi atau permintaan keterangan tertulis kepada saksi atau ahli terkait sengketa
    241. melakukan analisis atau perumusan tanggapan atau bantahan atas fakta persidangan atau pembuktian pihak lawan
    242. melakukan analisis atas keseluruhan berkas sengketa dalam rangka perumusan kesimpulan
    243. merumuskan laporan penanganan sengketa
    244. merumuskan evaluasi atas putusan sengketa di tingkat sebelumnya
    245. merumuskan memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali
    246. merumuskan kontra memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali
    247. merumuskan materi pemberian konsultasi
    248. melakukan pendampingan atau asistensi dalam sengketa
    249. menyusun materi pembahasan dalam rangka perumusan pendapat hukum
    250. melakukan pembahasan sengketa dengan pihak-pihak terkait
    251. merumuskan pendapat hukum
    252. melakukan pendalaman atas permasalahan hukum yang akan dikaji dan materi pembahasan
    253. melakukan penelaahan dan pendalaman kajian hukum dengan pihak-pihak terkait
    254. merumuskan kajian hukum
    255. melakukan konsultasi atau pertimbangan hukum atau pemberian nasihat dan/atau saran di bidang hukum
    256. merumuskan rencana perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi
    257. melakukan pendalaman perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi
    258. merumuskan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi
    259. merumuskan rencana pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya
    260. melakukan pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Pemeriksa Pajak Ahli Madya, meliputi:

    1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan kriteria 3
    2. menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 3
    3. melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan kriteria 3
    4. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan kriteria 3
    5. melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi kriteria 3
    6. melakukan tugas sebagai saksi atau saksi ahli di bidang perpajakan
    7. menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan kriteria 3
    8. melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak kriteria 3
    9. melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan kriteria 3
    10. melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri kriteria 3
    11. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penelaah
    12. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak kriteria 4
    13. merumuskan prioritas sasaran pengawasan (daftar prioritas pengawasan)
    14. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak kriteria 4
    15. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak kriteria 4
    16. merumuskan surat tagihan pajak kriteria 4
    17. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak kriteria 4
    18. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak kriteria 4
    19. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan kriteria 4
    20. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak kriteria 4
    21. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak kriteria 4
    22. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) kriteria 4
    23. menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) kriteria 4
    24. melakukan analisis dalam rangka menentukan ruang lingkup analisis data, rencana analisis, dan fokus analisis data perpajakan
    25. menentukan ruang lingkup dan kriteria wajib pajak sasaran analisis
    26. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak kriteria 5
    27. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak kriteria 5
    28. merumuskan laporan hasil analisis perpajakan yang memuat rekomendasi kebijakan berdasarkan permasalahan pemanfaatan data
    29. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi kriteria 5
    30. merumuskan rencana pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan hasil eksplorasi data statistik atau hasil evaluasi
    31. menganalisis data dan konteks pengembangan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak
    32. merumuskan metodologi penilaian risiko yang sesuai melalui analisis atas signifikansi dan prioritisasi risiko
    33. melakukan analisis atas model risiko kepatuhan yang telah dibuat untuk proses peningkatan kualitas
    34. menganalisis bahan untuk penyusunan usulan kebijakan berdasarkan strategi mitigasi risiko kepatuhan wajib pajak
    35. menganalisis bahan untuk pengembangan metodologi analisis sains data
    36. melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen potensi keterjadian risiko, laporan penilaian risiko, dan kertas kerja prioritisasi risiko
    37. melakukan penelaahan (reviu) atas hasil pemodelan risiko kepatuhan wajib pajak, perencanaan model, dan penyempurnaan peta kepatuhan
    38. melakukan penelaahan (reviu) atas laporan monitoring, evaluasi, pengembangan pelaksanaan manajemen risiko kasus dan strategi mitigasi risiko
    39. melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen pengembangan metodologi analisis sains data, analisis pola kasus, dan visualisasi data
    40. melakukan analisis untuk identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data
    41. melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data
    42. melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan tata kelola data
    43. merumuskan master data dan data referensi
    44. merumuskan desain arsitektur data internal dan eksternal pada enterprise data warehouse (EDW);
    45. merumuskan prosedur integrasi data dan interoperabilitas
    46. melakukan analisis untuk memilih objek evaluasi tata kelola dan atau kualitas data dan informasi
    47. melakukan reviu hasil pemeriksaan
    48. melakukan pendalaman atau pembahasan quality assurance
    49. melakukan reviu atas konsep laporan hasil pemeriksaan
    50. melakukan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus
    51. memberikan keterangan pada proses penyelesaian sengketa atau upaya hukum
    52. melakukan diseminasi peraturan atau kebijakan di bidang pemeriksaan pajak
    53. melakukan pemetaan fokus tema objek pemeriksaan kepatuhan pajak tahunan
    54. merumuskan rencana dan strategi pemeriksaan kepatuhan tahunan nasional
    55. merumuskan program pemeriksaan kepatuhan pajak
    56. merumuskan rencana evaluasi perpajakan
    57. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan kriteria 3
    58. melaksanakan evaluasi dan penilaian khusus
    59. melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan
    60. menganalisis data hasil pemeriksaan kepatuhan tahunan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan bidang perpajakan
    61. merumuskan usulan rencana kerja intelijen perpajakan tahunan
    62. melakukan penelaahan atas materi usulan kegiatan intelijen perpajakan
    63. melakukan penelaahan atas materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan
    64. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan
    65. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan
    66. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan
    67. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi operasi intelijen perpajakan risiko tinggi atau berklasifikasi sangat rahasia
    68. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan
    69. melakukan penelaahan atas materi laporan pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan
    70. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan pengamanan intelijen perpajakan prioritas tinggi
    71. melakukan penelaahan atas materi laporan pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan
    72. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan penggalangan intelijen perpajakan prioritas tinggi
    73. melakukan pendalaman laporan harian intelijen sumber eksternal dalam rangka koordinasi intelijen negara
    74. melakukan penelaahan atas materi laporan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan
    75. melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan untuk analisis intelijen stratejik perpajakan
    76. melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik perpajakan
    77. melakukan pendalaman materi lembar informasi intelijen perpajakan
    78. melakukan pendalaman materi laporan atensi intelijen perpajakan
    79. melakukan penelaahan atas materi rekomendasi intelijen perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan
    80. merumuskan rekomendasi evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan
    81. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan kriteria 1
    82. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan kriteria 2
    83. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan kriteria 3
    84. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan kriteria 4
    85. merumuskan rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan
    86. melakukan penjelasan atas pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagai penanda dimulainya pemeriksaan bukti permulaan
    87. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil kriteria 1
    88. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil kriteria 2
    89. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil kriteria 3
    90. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil kriteria 4
    91. melakukan penelaahan atas laporan pemeriksaan bukti permulaan
    92. melakukan penelaahan atas laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan
    93. melakukan penelaahan atas laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika
    94. melakukan penelaahan atas hasil analisis intelijen perpajakan dan usul pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain
    95. melakukan penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain
    96. menyusun rencana penyidikan tindak pidana perpajakan
    97. merumuskan pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana perpajakan kepada wajib pajak atau tersangka dan penuntut umum
    98. merumuskan rencana prioritas urutan pemeriksaan
    99. melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ahli
    100. merumuskan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan
    101. melakukan penelaahan atau gelar perkara penetapan tersangka
    102. melakukan penelaahan atau gelar perkara perkembangan kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan
    103. menyusun hasil penelitian dan pendapat terkait permintaan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan
    104. melakukan permintaan informasi kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum
    105. melakukan analisis pengelompokan dalam rangka penetapan golongan pengaduan dari masyarakat, wajib pajak, atau pihak lainnya
    106. melakukan analisis pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
    107. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
    108. merumuskan analisis dan rekomendasi hasil investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
    109. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
    110. melakukan kegiatan gelar kasus atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama
    111. melakukan pelimpahan kasus kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum
    112. merumuskan dampak kerusakan atau strategi deteksi dini atas modus perbuatan fraud serta langkah mitigasi
    113. melakukan pemberian keterangan sebagai saksi sebelum persidangan atau ahli di persidangan
    114. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas tinggi
    115. merumuskan strategi pengolahan dan analisis data elektronik
    116. melakukan pengolahan data elektronik kriteria 3
    117. melakukan analisis data elektronik kriteria 3
    118. memberikan pendapat sebagai ahli di persidangan
    119. melakukan penelaahan atas prosedur, teknik kegiatan pengolahan, dan analisis data elektronik
    120. melakukan kajian pengembangan sumber daya dan/atau regulasi di bidang forensik digital
    121. mengembangkan metodologi forensik digital
    122. merumuskan panduan mutu laboratorium forensik digital
    123. merumuskan panduan teknis laboratorium forensik digital
    124. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak kriteria 4
    125. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian kriteria 4
    126. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat lanjutan kriteria 4
    127. menyusun daftar informasi keberadaan asset wajib pajak/penanggung pajak kriteria 4
    128. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak kriteria 4
    129. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit kriteria 4
    130. melakukan analisis atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu kriteria 4
    131. menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis/uraian penjelasan/jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak kriteria 4
    132. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan kriteria 4
    133. melakukan pemeriksaan barang sitaan kriteria 4
    134. merumuskan program perencanaan penanganan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    135. menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan
    136. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 5
    137. melakukan pembahasan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 5
    138. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 5
    139. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan kriteria 5
    140. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 5
    141. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan kriteria 5
    142. menyusun alat keterangan atas data yang belum terungkap dalam proses pemeriksaan atau ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    143. merumuskan surat tanggapan atau uraian banding
    144. menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka proses penyelesaian permohonan non keberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    145. merumuskan surat tanggapan
    146. merumuskan strategi penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak berdasarkan hasil analisis bahan, resume pokok sengketa, dan matriks sengketa
    147. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa kriteria 5
    148. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
    149. melakukan pembahasan materi atau konsultasi dengan ahli atau saksi dan/atau menghadirkan ahli atau saksi dalam persidangan di pengadilan pajak
    150. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
    151. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim pengadilan pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa kriteria 5
    152. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
    153. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
    154. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di pengadilan pajak untuk sengketa kriteria 5
    155. melakukan penelaahan dan harmonisasi atas penjelasan tertulis, kesimpulan/pendapat akhir atau berita acara uji bukti
    156. melakukan harmonisasi strategi penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di pengadilan pajak
    157. merumuskan program penelaahan sejawat berdasarkan hasil analisis data statistic keputusan keberatan dan/atau nonkeberatan dan pertimbangan kebijakan organisasi
    158. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa kriteria 5
    159. melakukan penelaahan atas hasil evaluasi surat keputusan keberatan dan nonkeberatan
    160. merumuskan risalah temuan penelaahan sejawat
    161. merumuskan rekomendasi hasil penelaahan sejawat berdasarkan laporan hasil penelaahan sejawat
    162. merumuskan laporan hasil pemantauan tindak lanjut penelaahan sejawat
    163. merumuskan program evaluasi putusan pengadilan pajak atau mahkamah agung
    164. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali mahkamah agung sengketa kriteria 5
    165. melakukan penelaahan laporan hasil evaluasi putusan pengadilan pajak atas banding atau gugatan atau putusan peninjauan kembali mahkamah agung atas putusan pengadilan pajak
    166. merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan, prosedur dan kebijakan kepada direktorat-direktorat terkait
    167. merumuskan strategi penanganan dan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak
    168. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 5
    169. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak sengketa kriteria 5
    170. melakukan penelaahan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak
    171. menyusun rencana kerja penelaahan atas kasus mutual agreement procedure (MAP)
    172. merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    173. merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    174. melakukan pembahasan dengan komite pembahas mutual agreement procedure (MAP)
    175. melakukan perundingan mutual agreement procedure (MAP) dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
    176. merumuskan naskah persetujuan bersama perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    177. menyusun pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan mutual agreement procedure (MAP)
    178. merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan mutual agreement procedure (MAP)
    179. merumuskan risalah evaluasi pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP)
    180. menyusun atau penyempurnaan kode etik penanganan sengketa perpajakan internasional
    181. merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan penanganan sengketa perpajakan internasional atau perubahannya
    182. menyusun atau penyempurnaan panduan tata cara perundingan internasional
    183. menyusun atau penyempurnaan perbandingan ketentuan perpajakan antar negara terkait mutual agreement procedure (MAP)
    184. menyusun rencana kerja penelaahan atas permohonan atau peninjauan kembali advance pricing agreement (APA)
    185. merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
    186. merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan advance pricing agreement (APA)
    187. melakukan pembahasan dengan komite pembahas advance pricing agreement (APA)
    188. melakukan perundingan dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda mengenai advance pricing agreement (APA)
    189. merumuskan naskah persetujuan bersama advance pricing agreement (APA)
    190. merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan advance pricing agreement (APA)
    191. melakukan pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan advance pricing agreement (APA)
    192. merumuskan materi keputusan pembatalan advance pricing agreement (APA)
    193. merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan pencegahan sengketa perpajakan internasional atau perubahannya
    194. merumuskan kode etik pencegahan sengketa perpajakan internasional atau perubahannya
    195. merumuskan perbandingan ketentuan perpajakan dalam rangka advance pricing agreement (APA) atau perubahannya
    196. melakukan penelaahan strategi penanganan sengketa yang akan dilakukan
    197. melakukan persidangan sengketa kriteria 2
    198. merumuskan strategi yang diperlukan untuk dituangkan dalam proposal mediasi/tanggapan proposal mediasi
    199. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa kriteria 3
    200. merumuskan tanggapan hukum sengketa kriteria 3
    201. melakukan penjaminan kualitas atas perumusan materi atau produk sengketa perpajakan lainnya
    202. merumuskan evaluasi penanganan sengketa
    203. memberikan layanan konsultasi bagi pegawai atau pensiunan yang dipanggil aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya
    204. merumuskan laporan hasil evaluasi kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan
    205. melakukan penelaahan strategi yang akan diambil dalam merumuskan somasi atau tanggapan somasi
    206. melakukan pembahasan strategi dalam pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Pemeriksa Pajak Ahli Utama, meliputi:

    1. merumuskan kajian analisis potensi dari kegiatan pemeriksaan, pengujian kepatuhan, dan/atau penegakan hukum atas wajib pajak prominen
    2. melakukan reviu atas pemeriksaan atau penanganan sengketa wajib pajak prominen tertentu
    3. memberikan keterangan di persidangan sebagai ahli perpajakan wajib pajak prominen tertentu
    4. merumuskan kajian atas penyusunan serta pengembangan kebijakan dan peraturan di bidang pemeriksaan
    5. merumuskan rencana, strategi dan evaluasi kegiatan pemeriksaan regional dan/atau nasional
    6. merumuskan rencana kerja tahunan dan/atau program jangka panjang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
    7. menyusun perubahan dan/atau penyempurnaan kebijakan teknis maupun teknik baru di bidang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
    8. melakukan pengujian efektivitas peraturan, standar operasi dan prosedur, serta sistem informasi terhadap pencegahan atau penanganan tindak pidana perpajakan, pemeriksaan, dan/atau sengketa perpajakan
    9. merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan standar operasi dan prosedur serta sistem informasi terhadap pencegahan tindak pidana di bidang perpajakan
    10. melakukan reviu terhadap rencana kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
    11. melakukan reviu terhadap konsep laporan pemeriksaan bukti permulaan sebelum penelaahan dilakukan
    12. melakukan reviu terhadap konsep laporan kemajuan sebelum gelar perkara dilakukan
    13. melakukan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
    14. melakukan gelar perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan
    15. melakukan assessment atas pemeriksa bukti permulaan dan/atau penyidik

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Pemeriksa Pajak yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Pemeriksa Pajak pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Keuangan. Maka besar tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah:

    1. Pemeriksa Pajak Ahli Utama dengan grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.000,-
    2. Pemeriksa Pajak Ahli Madya dengan grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.607.000,-
    3. Pemeriksa Pajak Ahli Muda dengan grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.179.000,-
    4. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.980.000,-

      Tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Namun belum mengakomodir bagi jenjang Ahli Utama, maka tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Pajak adalah sebagai berikut:

      1. Pemeriksa Pajak Ahli Madya sebesar Rp. 1.000.000,-
      2. Pemeriksa Pajak Ahli Muda sebesar Rp. 650.000,-
      3. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

        Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

        Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pemeriksa Pajak dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

        1. pimpinan Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama
        2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya
        3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan
        4. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan

        Regulasi Terkait

        Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan Ffungsional Pemeriksa Pajak diantaranya:

        1. Peraturan Menteri PAN dan RB
          • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
          • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
          • Peraturan Menteri Keuangan
            • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
            • Peraturan Presiden
              • Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
            M. Rizky Saputra
            M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

            Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak | PERMENPANRB Nomor 66 Tahun 2021"