Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai | PERMENPANRB Nomor 63 Tahun 2021

jfteori.com
Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Canva/jfteori.com)

Apa Itu Pemeriksa Bea dan Cukai ?

Jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 dan telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diantaranya adalah:


Pengertian

Jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.

Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dan hak untuk melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Kementerian Keuangan.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dengan kualifikasi bidang pendidikan hukum, ekonomi, psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu farmasi, komputer, desain, teknik atau rekayasa, sosial, veteriner, pertanian, kehutanan, peternakan, atau perikanan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dengan kualifikasi bidang pendidikan hukum, ekonomi, psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu farmasi, komputer, desain, teknik atau rekayasa, sosial, veteriner, pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya
    5. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama
    6. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan pemeriksaan kepabeanan dan cukai paling singkat 2 (dua) tahun
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    9. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai  Ahli Pertama, dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
      • 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. pemeriksaan bea dan cukai
  2. pencegahan dan penyidikan
  3. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai
  4. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai
  5. bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai
sehingga sub unsur dari unsur kegiatan jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:
  1. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai
  2. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris
  3. analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai
  4. analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai
  5. penelitian keberatan dan proses banding
  6. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai
  7. perumusan dan evaluasi kebijakan kepabeanan dan cukai
  8. pengolahan informasi pencegahan dan penyidikan kepabeanan dan cukai
  9. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai
  10. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai


Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori II
  2. merumuskan naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data atau dokumen di bidang kepabeanan dan cukai
  3. menganalisis data permohonan redress manifest kategori II
  4. menganalisis perumusan naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan penutupan manifes
  5. merumuskan naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of
  6. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar
  7. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor dengan bea keluar
  8. menganalisis data perencanaan penelitian ulang
  9. menganalisis data usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang
  10. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II
  11. mengidentifikasi bahan pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I
  12. melakukan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III
  13. melakukan analisis dalam penyusunan dokumen mutu
  14. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori I
  15. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II
  16. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III
  17. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I
  18. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II
  19. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III
  20. melakukan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori I
  21. melakukan pengendalian teknis dalam tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal
  22. melakukan analisis dalam kegiatan audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi
  23. melakukan pengendalian rekaman mutu
  24. menganalisis data dalam kegiatan pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai
  25. melakukan identifikasi mendalam kegiatan profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang
  26. menganalisis data penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat
  27. menganalisis data penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi
  28. menganalisis data perizinan pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean
  29. menganalisis data penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor
  30. menganalisis data penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai
  31. menganalisis data perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor
  32. menganalisis data perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan
  33. menganalisis data perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan
  34. menganalisis data penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara
  35. menganalisis data perizinan re-ekspor, re- impor, atau impor sementara
  36. menganalisis data perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan
  37. menganalisis data perizinan penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang- ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor
  38. menganalisis data perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan
  39. menganalisis data perizinan konsolidasi barang ekspor
  40. menganalisis data perizinan admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan
  41. menganalisis data penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor
  42. menganalisis data perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor
  43. menganalisis data laporan realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor
  44. menganalisis data permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk
  45. Menganalisis data terkait permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah
  46. menganalisis data perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan
  47. menganalisis data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi
  48. menganalisis data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah
  49. menganalisis data perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh
  50. menganalisis data atau objek optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri
  51. menganalisis dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator
  52. memvalidasi teknis dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain
  53. menganalisis data hasil validasi lapangan dan/atau joint validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain
  54. menganalisis data penerbitan sertifikat authorized economic operator
  55. menganalisis data hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator
  56. menganalisis penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan
  57. menganalisis data pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator
  58. menganalisis data registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa
  59. menganalisis data penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai
  60. menganalisis data perizinan terkait cukai
  61. menganalisis data terkait fasilitas atau kemudahan cukai
  62. menganalisis data perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus
  63. menganalisis data perubahan konversi bahan baku kemudahan impor tujuan ekspor
  64. menganalisis data pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai
  65. menganalisis data permohonan penerbitan formulir kendaraan secara manual
  66. menganalisis data permohonan penerbitan formulir kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual
  67. menganalisis data permohonan revisi dan legalisir formulir kendaraan secara manual
  68. menganalisis data penerimaan dan pengadministrasian jaminan
  69. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan
  70. menganalisis data pencairan jaminan
  71. menganalisis data permohonan penarikan atau pengembalian jaminan
  72. menganalisis data permohonan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan
  73. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi
  74. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah
  75. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan
  76. menganalisis data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga
  77. menganalisis data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar
  78. menganalisis data penerbitan surat teguran atau surat peringatan
  79. menganalisis data penerbitan surat paksa
  80. menganalisis data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus
  81. menganalisis data penerbitan surat perintah melakukan penyitaan atau surat permohonan bantuan melakukan penyitaan
  82. menganalisis data penerbitan surat perintah penyanderaan badan
  83. menganalisis data penerbitan surat usulan pencegahan
  84. menganalisis data penerbitan surat pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan
  85. menganalisis data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1)
  86. menganalisis data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok
  87. menganalisis data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai
  88. menganalisis data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor
  89. menganalisis data permohonan pembatalan atau perubahan data billing
  90. menganalisis data pengusulan penghapusan piutang
  91. menganalisis data pengusulan pelimpahan piutang
  92. menganalisis data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan
  93. menganalisis data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan pratama, unit jabatan administrasi, dan/atau unit pelaksana teknis
  94. menganalisis data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau permohonan penyediaan pita cukai tambahan
  95. menganalisis data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor
  96. menganalisis data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3)
  97. menganalisis data pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya
  98. menganalisis data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A)
  99. merumuskan naskah keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  100. merumuskan naskah keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  101. menganalisis data dalam evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai
  102. menganalisis data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  103. menganalisis data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai
  104. menganalisis data dalam penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  105. menganalisis data dalam penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai
  106. menganalisis data dalam penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai
  107. menganalisis data dalam penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  108. menganalisis data dalam penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  109. menganalisis data dalam penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  110. menganalisis data dalam penyusunan bukti perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  111. menganalisis data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  112. menganalisis data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  113. menganalisis data dalam penyusunan kajian hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  114. menganalisis data program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai
  115. menganalisis data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai
  116. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I
  117. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II
  118. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III
  119. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV
  120. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori IV
  121. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori IV
  122. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori IV berdasarkan surat kuasa
  123. menganalisis data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai
  124. menganalisis data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang
  125. menganalisis data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai
  126. menganalisis data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang
  127. menganalisis data hasil keberatan dan banding atas audit
  128. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit umum dengan satu program audit
  129. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai
  130. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit khusus lainnya
  131. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit)
  132. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat lanjutan
  133. menganalisis data monitoring pelaksanaan audit
  134. menganalisis data monitoring pelaksanaan penelitian ulang
  135. menganalisis data pelaksanaan hearing auditee
  136. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit umum dengan dua program audit
  137. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih
  138. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit investigasi
  139. melakukan pemeriksaan data dalam pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat II untuk audit berskala nasional
  140. melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai
  141. melakukan verifikasi data hasil penyusunan perencanaan audit kepabeanan dan cukai
  142. melakukan verifikasi data hasil penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai
  143. melakukan verifikasi data hasil penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai
  144. menganalisis data analisis tujuan tertentu
  145. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional
  146. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori IV
  147. menganalisis data dalam penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas rendah
  148. merumuskan naskah produk intelijen kepabeanan dan cukai
  149. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan analisis pasca penindakan
  150. melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai
  151. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai
  152. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori I
  153. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi pelacakan (K-9)
  154. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan kompleksitas tinggi
  155. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan kompleksitas sedang
  156. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan kompleksitas rendah
  157. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan segera
  158. melakukan analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi
  159. melakukan analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang
  160. melakukan analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah
  161. melakukan analisis data temuan operasi penindakan atau patroli
  162. memvalidasi teknis pelaksanaan patroli kompleksitas rendah
  163. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
  164. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III
  165. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III
  166. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I
  167. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II
  168. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III
  169. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  170. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  171. menganalisis penyusunan penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara
  172. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori IV
  173. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori IV
  174. menganalisis data standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  175. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori IV
  176. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV
  177. menganalisis data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  178. melakukan analisis joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  179. merumuskan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  180. merumuskan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
  181. merumuskan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  182. menganalisis data laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  183. menganalisis data laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
  184. menganalisis data laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  185. menganalisis data laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai
  186. menganalisis data perumusan naskah nota kesepahaman
  187. melakukan rekonsilisasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  188. melakukan rekonsilisasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  189. merumuskan naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi
  190. merumuskan naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang
  191. merumuskan naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah
  192. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi
  193. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang
  194. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah
  195. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah
  196. menganalisis data terkait interpretasi ketentuan teknis kepabeanan dan cukai
  197. menganalisis usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi
  198. menganalisis usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang
  199. menganalisis usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah
  200. menganalisis data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan Indonesia
  201. melakukan penilaian terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh agen informasi kepabeanan dan cukai
  202. melakukan pengawasan teknis pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media
  203. melakukan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai menggunakan media tatap muka client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kepada pengguna jasa proritas kategori I
  204. melakukan klasifikasi materi informasi kepabeanan dan cukai kedalam pangkalan data
  205. merumuskan materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I
  206. menguji validitas materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II
  207. melakukan pengawasan teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai
  208. melakukan pengawasan teknis perekaman kegiatan kepabeanan dan cukai
  209. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  210. melakukan penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  211. melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori I
  212. menganalisis model kualitas data kepabeanan dan cukai
  213. memvalidasi teknis pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  214. menganalisis data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  215. menganalisis data dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional
  216. menganalisis data dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional
  217. menganalisis data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  218. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  219. menganalisis data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  220. menganalisis data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  221. menganalisis data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  222. menganalisis data dalam penyusunan laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  223. memvalidasi teknis pelaksanaan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  224. menganalisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  225. menganalisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  226. menganalisis data dalam pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  227. merumuskan rancangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  228. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  229. memvalidasi teknis pelaksanaan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori I
  2. melakukan reviu atas penerbitan surat keputusan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data atau dokumen di bidang kepabeanan dan cukai
  3. menganalisis data permohonan redress manifest kategori I
  4. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik
  5. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui media penyimpanan data
  6. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas secara manual
  7. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean melalui media penyimpanan data
  8. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean secara manual
  9. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik
  10. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual dalam rangka penjaluran
  11. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual
  12. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-03) dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik
  13. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur hijau pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik;
  14. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur hijau pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) dari tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat ke kawasan bebas secara manual
  15. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur merah
  16. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur merah dengan menerbitkan risalah penelitian dan penetapan
  17. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur merah dengan menerbitkan surat penetapan barang larangan pembatasan
  18. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur kuning
  19. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur kuning dengan menerbitkan risalah penelitian dan penetapan
  20. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur kuning dengan menerbitkan surat penetapan barang larangan pembatasan
  21. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur hijau
  22. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur hijau dengan menerbitkan risalah penelitian dan penetapan
  23. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor kembali atau ekspor kembali
  24. melakukan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori II
  25. mengevaluasi proses penyusunan risalah hasil analisis perencanaan penelitian ulang
  26. melakukan penelitian ulang kategori II
  27. mengevaluasi proses penyusunan usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang
  28. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I
  29. melakukan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I
  30. melakukan reviu atas penyusunan dokumen mutu
  31. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori I
  32. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II
  33. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III
  34. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I
  35. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II
  36. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III
  37. merumuskan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I
  38. merumuskan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II
  39. merumuskan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III
  40. melakukan pengendalian teknis kegiatan audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi
  41. melakukan evaluasi pengendalian rekaman mutu
  42. melakukan pengendalian teknis kegiatan pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai
  43. melakukan pengawasan teknis dalam kegiatan profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang
  44. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat
  45. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi
  46. mengevaluasi proses perizinan pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean
  47. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor
  48. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai
  49. mengevaluasi proses perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor
  50. mengevaluasi proses perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan
  51. mengevaluasi proses perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan
  52. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara
  53. mengevaluasi proses perizinan re-ekspor, re-impor, atau impor sementara
  54. mengevaluasi proses perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan
  55. mengevaluasi proses penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor
  56. mengevaluasi proses perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan
  57. mengevaluasi proses perizinan konsolidasi barang ekspor
  58. mengevaluasi proses perizinan admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan
  59. mengevaluasi proses penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor
  60. mengevaluasi proses perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor
  61. mereviu hasil analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor
  62. mengevaluasi proses permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk
  63. mengevaluasi proses permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah
  64. mengevaluasi proses perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan
  65. mengevaluasi proses tindak lanjut hasil analisis laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor
  66. mengevaluasi proses tindak lanjut hasil analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah
  67. mengevaluasi proses perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh
  68. memvalidasi teknis optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri
  69. mengevaluasi proses penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator
  70. memvalidasi mutu dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain
  71. mengevaluasi proses validasi lapangan dan/atau joint validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain
  72. mengevaluasi proses penerbitan sertifikat authorized economic operator
  73. mengevaluasi proses tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator
  74. mengevaluasi proses penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan
  75. mengevaluasi proses pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator
  76. mengevaluasi proses registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa
  77. mengevaluasi proses penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai
  78. mengevaluasi proses perizinan terkait cukai
  79. mengevaluasi proses terkait fasilitas atau kemudahan cukai
  80. mengevaluasi proses perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus
  81. mengevaluasi proses pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai
  82. merumuskan rekomendasi permohonan penerbitan form kendaraan secara manual
  83. merumuskan rekomendasi permohonan form kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual
  84. merumuskan rekomendasi revisi dan legalisir form kendaraan secara manual
  85. merumuskan rekomendasi penerimaan dan pengadministrasian jaminan
  86. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan
  87. mengevaluasi proses pencairan jaminan
  88. merumuskan rekomendasi penarikan atau pengembalian jaminan
  89. merumuskan rekomendasi perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan
  90. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi
  91. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah
  92. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan
  93. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga
  94. merumuskan rekomendasi surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar
  95. mengevaluasi proses penerbitan surat teguran atau surat peringatan
  96. mengevaluasi proses penerbitan surat paksa
  97. mengevaluasi proses penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus
  98. mengevaluasi proses penerbitan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan atau surat permohonan bantuan melakukan penyitaan
  99. mengevaluasi proses penerbitan surat perintah penyanderaan badan
  100. mengevaluasi proses penerbitan surat usulan pencegahan
  101. mengevaluasi proses penerbitan surat pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan
  102. merumuskan rekomendasi surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1)
  103. merumuskan rekomendasi penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok
  104. merumuskan rekomendasi atas monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai
  105. mengevaluasi proses penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam impor
  106. merumuskan rekomendasi pembatalan atau perubahan data billing
  107. mengevaluasi proses pengusulan penghapusan piutang
  108. mengevaluasi proses pengusulan pelimpahan piutang
  109. mengevaluasi proses penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan
  110. mengevaluasi proses penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan pratama, unit jabatan administrasi, dan/atau unit pelaksana teknis
  111. merumuskan rekomendasi pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau permohonan penyediaan pita cukai tambahan
  112. merumuskan rekomendasi pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor
  113. merumuskan rekomendasi validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3)
  114. merumuskan rekomendasi pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya
  115. mengevaluasi proses pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A)
  116. menguji kualitas rekomendasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  117. mengevaluasi proses penyusunan dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  118. melakukan reviu penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai
  119. mengevaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  120. mengevaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai
  121. melakukan reviu penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  122. mengevaluasi proses penyusunan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai
  123. mengevaluasi proses penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non- perpajakan terkait kepabeanan dan cukai
  124. melakukan reviu penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  125. mengevaluasi proses penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  126. mengevaluasi proses penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  127. memvalidasi teknis penyusunan bukti perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  128. mengevaluasi proses penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  129. mengevaluasi proses penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  130. mengevaluasi proses penyusunan kajian hukum perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  131. melakukan reviu penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai
  132. melakukan reviu hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai
  133. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I
  134. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II
  135. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III
  136. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV
  137. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori III
  138. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori III
  139. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori III berdasarkan surat kuasa
  140. mengevaluasi proses penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai
  141. mengevaluasi proses penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang
  142. mengevaluasi proses penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai
  143. mengevaluasi proses penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang
  144. mengevaluasi proses penyusunan laporan hasil keberatan dan banding atas audit
  145. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan satu program audit
  146. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai
  147. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus lainnya
  148. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit)
  149. mengevaluasi proses penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit
  150. mengevaluasi proses penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang
  151. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan hearing auditee
  152. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan dua program audit
  153. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih
  154. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit investigasi
  155. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk audit berskala nasional
  156. mengevaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai
  157. mengevaluasi hasil penyusunan perencanaan audit kepabeanan dan cukai
  158. mengevaluasi hasil penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai
  159. mengevaluasi hasil penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai
  160. melakukan verifikasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit kepabeanan dan cukai
  161. mengevaluasi proses penyusunan laporan analisis tujuan tertentu
  162. memvalidasi teknis pelaksanaan kerja sama terkait kepabenan dan cukai internasional
  163. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III
  164. menyusun naskah akademik atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri kategori III
  165. menganalisis data dalam rangka penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi
  166. mengevaluasi proses analisis intelijen dalam penerbitan produk intelijen kepabeanan dan cukai
  167. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan analisis pasca penindakan
  168. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai
  169. mengevaluasi kecakapan pawang dan anjing pelacak (K-9)
  170. mengevaluasi pelaksanaan operasi pelacakan (K-9)
  171. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas tinggi
  172. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas sedang
  173. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas rendah
  174. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan segera
  175. mengevaluasi proses penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi
  176. mengevaluasi proses penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang
  177. mengevaluasi proses penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah
  178. mengevaluasi proses penyusunan laporan tugas operasi penindakan atau patroli
  179. memvalidasi teknis pelaksanaan patroli kompleksitas tinggi
  180. memvalidasi teknis pelaksanaan patroli kompleksitas sedang
  181. memvalidasi mutu pelaksanaan patroli kompleksitas rendah
  182. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
  183. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai didalam tempat kedudukan kategori II
  184. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai diluar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II
  185. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I
  186. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II
  187. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III
  188. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  189. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  190. mengevaluasi proses penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara
  191. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III
  192. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III
  193. memvalidasi teknis perumusan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  194. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori III
  195. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III
  196. memvalidasi teknis perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  197. memvalidasi teknis kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  198. mengevaluasi perumusan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  199. mengevaluasi perumusan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
  200. mengevaluasi perumusan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  201. mengevaluasi perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  202. mengevaluasi perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
  203. mengevaluasi perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  204. mengevaluasi perumusan laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai
  205. mengevaluasi perumusan nota kesepahaman
  206. mereviu data atau dokumen rekonsiliasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  207. mereviu data atau dokumen rekonsiliasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  208. mereviu naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi
  209. mereviu naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang
  210. mereviu naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah
  211. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi
  212. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang
  213. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah
  214. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah
  215. mereviu rancangan interpretasi ketentuan teknis kepabeanan dan cukai
  216. mengevaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi
  217. mengevaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang
  218. mengevaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah
  219. menganalisis klasifikasi tarif dan barang kategori III
  220. dokumen pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan Indonesia
  221. melakukan pengawasan teknis terhadap pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai menggunakan media tatap muka
  222. mengevaluasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II
  223. menguji validitas materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I
  224. memvalidasi teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai
  225. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  226. melakukan penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  227. memvalidasi teknis pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai
  228. memvalidasi mutu pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  229. mengevaluasi proses penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  230. mengevaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional
  231. mengevaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional
  232. melakukan reviu penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  233. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  234. memvalidasi teknis perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  235. memvalidasi teknis perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  236. memvalidasi teknis perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  237. mengevaluasi proses penyusunan laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  238. memvalidasi mutu pelaksanaan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  239. mengevaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  240. mengevaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  241. mengevaluasi proses pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  242. memvalidasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  243. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  244. memvalidasi mutu pelaksanaan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya, meliputi:

  1. merumuskan rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data atau dokumen di bidang kepabeanan dan cukai
  2. melakukan reviu atas proses penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kategori I
  3. melakukan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori I
  4. merumuskan rekomendasi dalam perencanaan penelitian ulang
  5. melakukan penelitian ulang kategori I
  6. merumuskan rekomendasi usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang
  7. melakukan reviu atas evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I
  8. melakukan pengendalian teknis penyusunan dokumen mutu
  9. melakukan pengendalian teknis atas perumusan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I
  10. melakukan pengendalian teknis atas perumusan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II
  11. melakukan pengendalian teknis atas perumusan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III
  12. merumuskan program pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai
  13. melakukan evaluasi kegiatan pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai
  14. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat
  15. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi
  16. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean
  17. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor
  18. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai
  19. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor
  20. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan
  21. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan
  22. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara
  23. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan re-ekspor, re-impor, atau impor sementara
  24. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan
  25. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor
  26. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan
  27. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan konsolidasi barang ekspor
  28. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan
  29. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor
  30. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor
  31. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas laporan realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor
  32. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk
  33. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah
  34. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan
  35. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor
  36. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah
  37. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh
  38. memvalidasi mutu optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri
  39. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator
  40. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil validasi lapangan dan/atau joint validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain
  41. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan sertifikat authorized economic operator
  42. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator
  43. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan
  44. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator
  45. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa
  46. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai
  47. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan terkait cukai
  48. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas fasilitas atau kemudahan cukai
  49. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan transaksional terkait penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus
  50. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai
  51. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan
  52. merumuskan rekomendasi pencairan jaminan
  53. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi
  54. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah
  55. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan
  56. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga
  57. merumuskan rekomendasi penerbitan surat teguran atau surat peringatan
  58. merumuskan rekomendasi penerbitan surat paksa
  59. merumuskan rekomendasi penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus
  60. merumuskan rekomendasi penerbitan surat perintah melakukan penyitaan atau surat permohonan bantuan melakukan penyitaan
  61. merumuskan rekomendasi penerbitan surat perintah penyanderaan badan
  62. merumuskan rekomendasi penerbitan surat usulan pencegahan
  63. merumuskan rekomendasi penerbitan surat pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, dan pencegahan
  64. merumuskan rekomendasi penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor
  65. merumuskan rekomendasi pengusulan penghapusan piutang
  66. merumuskan rekomendasi pengusulan pelimpahan piutang
  67. merumuskan rekomendasi penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan
  68. merumuskan rekomendasi penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan pratama, unit jabatan administrasi, dan/atau unit pelaksana teknis
  69. merumuskan rekomendasi pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A)
  70. merumuskan rekomendasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  71. merumuskan rekomendasi dalam laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai
  72. merumuskan rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  73. merumuskan rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai
  74. merumuskan rekomendasi surat penjelasan tertulis atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  75. merumuskan rekomendasi memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai
  76. merumuskan rekomendasi memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai
  77. merumuskan rekomendasi dalam laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  78. merumuskan rekomendasi dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  79. merumuskan rekomendasi replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  80. memvalidasi mutu penyusunan bukti perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai
  81. merumuskan rekomendasi kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  82. merumuskan rekomendasi pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  83. merumuskan rekomendasi kajian hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai
  84. merumuskan rekomendasi program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai
  85. merumuskan rekomendasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai
  86. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I
  87. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II
  88. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III
  89. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV
  90. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  91. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  92. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II berdasarkan surat kuasa
  93. merumuskan rekomendasi penetapan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai
  94. merumuskan rekomendasi penetapan daftar rencana objek penelitian ulang
  95. merumuskan rekomendasi dalam laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai
  96. merumuskan rekomendasi dalam laporan analisis objek penelitian ulang
  97. merumuskan rekomendasi hasil analisis keberatan dan banding atas audit
  98. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan satu program audit
  99. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai
  100. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus lainnya
  101. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit)
  102. merumuskan rekomendasi dalam laporan monitoring pelaksanaan audit
  103. merumuskan rekomendasi dalam laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang
  104. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan hearing auditee
  105. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan dua program audit
  106. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih
  107. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit investigasi
  108. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk audit berskala nasional
  109. menguji hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai
  110. menguji hasil penyusunan perencanaan audit kepabeanan dan cukai
  111. menguji hasil penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai
  112. menguji hasil penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai
  113. mengevaluasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit kepabeanan dan cukai
  114. merumuskan rekomendasi dalam laporan analisis tujuan tertentu
  115. memvalidasi mutu pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional
  116. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  117. menyusun naskah akademik atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri kategori II
  118. melakukan pengendalian teknis penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi
  119. merumuskan rekomendasi informasi dalam penerbitan produk intelijen kepabeanan dan cukai
  120. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas tinggi
  121. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas sedang
  122. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas rendah
  123. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan segera
  124. merumuskan rekomendasi penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi
  125. merumuskan rekomendasi penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang
  126. merumuskan rekomendasi penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah
  127. merumuskan rekomendasi penyusunan laporan tugas operasi penindakan atau patroli
  128. memvalidasi mutu pelaksanaan patroli kompleksitas tinggi
  129. memvalidasi mutu pelaksanaan patroli kompleksitas sedang
  130. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
  131. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I
  132. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I
  133. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta tindak pidana kategori I
  134. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta tindak pidana kategori II
  135. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta tindak pidana kategori III
  136. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  137. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3)
  138. merumuskan rekomendasi atas penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai Negara, atau barang milik negara
  139. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II
  140. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II
  141. memvalidasi mutu perumusan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  142. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori II
  143. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II
  144. memvalidasi mutu perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  145. memvalidasi mutu kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
  146. merumuskan rekomendasi rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  147. merumuskan rekomendasi rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
  148. merumuskan rekomendasi rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  149. merumuskan rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  150. merumuskan rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang
  151. merumuskan rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  152. merumuskan rekomendasi laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai
  153. merumuskan rekomendasi nota kesepahaman
  154. merumuskan rekomendasi tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi
  155. merumuskan rekomendasi tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang
  156. merumuskan rekomendasi tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah
  157. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi
  158. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang
  159. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah
  160. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah
  161. merumuskan rekomendasi interpretasi ketentuan teknis kepabeanan dan cukai
  162. merumuskan rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi
  163. merumuskan rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang
  164. merumuskan rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah
  165. menganalisis klasifikasi tarif dan barang kategori II
  166. memvalidasi mutu penyiapan data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan Indonesia
  167. mengevaluasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I
  168. memvalidasi mutu sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai
  169. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  170. melakukan penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  171. memvalidasi mutu pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai
  172. merumuskan rekomendasi laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  173. merumuskan rekomendasi pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional
  174. merumuskan rekomendasi pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional
  175. merumuskan rekomendasi laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  176. memvalidasi mutu perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I
  177. memvalidasi mutu perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II
  178. memvalidasi mutu perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III
  179. merumuskan rekomendasi laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
  180. merumuskan rekomendasi pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi
  181. merumuskan rekomendasi pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah
  182. merumuskan rekomendasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  2. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  3. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I berdasarkan surat kuasa
  4. melakukan pengawasan mutu audit kepabeanan dan cukai untuk audit berskala nasional
  5. menguji proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit kepabeanan dan cukai
  6. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  7. menyusun naskah akademik atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri kategori I
  8. melakukan pengujian komprehensif penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi
  9. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas
  10. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I
  11. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I
  12. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai diluar tempat kedudukan kategori I
  13. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I
  14. menganalisis klasifikasi tarif dan barang kategori I
  15. menelaah hasil rekomendasi teknis rumusan kebijakan kepabeanan dan cukai

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Keuangan. Maka besar tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah:

  1. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama dengan grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.000,-
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya dengan grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.607.000,-
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda dengan grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.179.000,-
  4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.980.000,-

    Tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Maka tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

    1. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama sebesar Rp. 2.025.000,-
    2. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya sebesar Rp. 1.380.000,-
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda sebesar Rp. 1.100.000,-
    4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama sebesar Rp. 540.000,-

      Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

      Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pemeriksa Bea dan Cukai dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

      1. pimpinan Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama
      2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya
      3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
      4. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis (UPT) unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina
      5. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diantaranya:

      1. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Keputusan Menteri PAN Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PAN Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
        • Peraturan Menteri Keuangan
          • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.04/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
          • Peraturan Presiden
            • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
          M. Rizky Saputra
          M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

          Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai | PERMENPANRB Nomor 63 Tahun 2021"