Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 53 Tahun 2021

jfteori.com
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Canva/jfteori.com)

Apa Itu Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ?

Jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya adalah:


Pengertian

Jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknologi informasi, ilmu sosial, statistika, manajemen atau pengelolaan hutan, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah dan kota, studi pembangunan, geografi, teknik atau rekayasa lingkungan, akuntansi, ekonomi pembangunan, administrasi publik, kebijakan publik, studi ilmu pemerintahan, sosiologi, kesehatan masyarakat, komputer, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem informasi, rekayasa/teknik elektro, hubungan internasional, ilmu sains komunikasi teknik geologi, pendidikan fisika, pendidikan biologi farmasi, teknologi dan manajemen perikanan tangkap, sejarah, sarjana agama, arsiparis, pustakawan/ilmu perpustakaan, teknik kimia, ilmu sastra, ilmu humaniora, bimbingan konseling, manajemen informatika, teknik sipil, ilmu keperawatan, perhotelan dan pariwisata, manajemen, pendidikan kewarganegaraan, teknik mekatronika, linguistik, administrasi niaga, teknik telekomunikasi, teknik arsitektur, komputerasi akutansi, administrasi negara, manajemen keuangan, manajemen bisnis, manajemen operasi, manajemen pemasaran, ilmu politik, pendidikan masyarakat, antropologi budaya, antropologi sosial, arkeologi, kriminologi, pembangunan sosial, pembangunan wilayah, ilmu pemerintahan, ekonomi syariah, ekonomi sumber daya, biokimia, geofisika, kimatologi, oseanografi, meteorologi, ilmu kelautan, mikrobiologi, astronomi, agribisnis, agroteknologi, agronomi, ilmu pangan, peternakan, sosial ekonomi peternakan, ilmu perikanan, ilmu perikanan dan kelautan, perencanaan wilayah, muamalah, sosial ekonomi perikanan, administrasi pajak, administrasi bisnis, ilmu lingkungan, kehutanan, kesejahteraan sosial, teknologi pangan, kesehatan, ilmu gizi, farmasi, ilmu manajemen, peternakan, ilmu perikanan, ilmu pertanian, teknik dirgantara, teknik biosistem, rekayasa hayati, teknik biomedis, teknik geodesi, teknik geomatika, teknik industri pertanian, teknik material, teknik mesin, teknik pertambangan, teknik geofisika, teknik perminyakan, teknik nuklir, teknik energi terbarukan, teknik geotermal, sosial ekonomi pertanian, pedadogi, kebijakan pendidikan, pengembangan kurikulum, teknologi pendidikan, administrasi pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pengembangan kurikulum, penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pendidikan bahasa indonesia, pendidikan komputer atau informatika, pendidikan teknologi dan informasi, pendidikan umum dan karakter, manajemen, manajemen sumber daya manusia, manajemen komunikasi, psikologi, hubungan masyarakat, teknik industri, teknik informatika, ilmu komputer, desain komunikasi visual, sistem informasi manajemen, kimia, biologi, fisika, atau matematika; dan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknologi informasi, ilmu sosial, statistika, manajemen atau pengelolaan hutan, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah dan kota, studi pembangunan, geografi, teknik atau rekayasa lingkungan, akuntansi, ekonomi pembangunan, administrasi publik, kebijakan publik, studi ilmu pemerintahan, sosiologi, kesehatan masyarakat, komputer, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem informasi, rekayasa/teknik elektro, hubungan internasional, ilmu sains komunikasi, teknik geologi, pendidikan fisika, pendidikan biologi farmasi, teknologi dan manajemen perikanan tangkap, sejarah, sarjana agama, arsiparis, pustakawan/ilmu perpustakaan, teknik kimia, ilmu sastra, ilmu humaniora, bimbingan konseling, manajemen informatika, teknik sipil, ilmu keperawatan, perhotelan dan pariwisata, manajemen, pendidikan kewarganegaraan, teknik mekatronika, linguistik, administrasi niaga, teknik telekomunikasi, teknik arsitektur, komputerasi akutansi, administrasi negara, manajemen keuangan, manajemen bisnis, manajemen operasi, manajemen pemasaran, ilmu politik, pendidikan masyarakat, antropologi budaya, antropologi sosial, arkeologi, kriminologi, pembangunan sosial, pembangunan wilayah, ilmu pemerintahan, ekonomi syariah, ekonomi sumber daya, biokimia, geofisika, kimatologi, oseanografi, meteorologi, ilmu kelautan, mikrobiologi, astronomi, agribisnis, agroteknologi, agronomi, ilmu pangan, peternakan, sosial ekonomi peternakan, ilmu perikanan, ilmu perikanan dan kelautan, perencanaan wilayah, muamalah, sosial ekonomi perikanan, administrasi pajak, administrasi bisnis, ilmu lingkungan, kehutanan, kesejahteraan sosial, teknologi pangan, kesehatan, ilmu gizi, farmasi, ilmu manajemen, peternakan, ilmu perikanan, ilmu pertanian, teknik dirgantara, teknik biosistem, rekayasa hayati, teknik biomedis, teknik geodesi, teknik geomatika, teknik industri pertanian, teknik material, teknik mesin, teknik pertambangan, teknik geofisika, teknik perminyakan, teknik nuklir, teknik energi terbarukan, teknik geotermal, sosial ekonomi pertanian, pedadogi, kebijakan pendidikan, pengembangan kurikulum, teknologi pendidikan, administrasi pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pengembangan kurikulum, penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pendidikan bahasa indonesia, pendidikan komputer atau informatika, pendidikan teknologi dan informasi, pendidikan umum dan karakter, manajemen, manajemen sumber daya manusia, manajemen komunikasi, psikologi, hubungan masyarakat, teknik industri, teknik informatika, ilmu komputer, desain komunikasi visual, sistem informasi manajemen, kimia, biologi, fisika, matematika atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
    5. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama;
    6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi paling singkat 2 (dua) tahun;
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    9. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Ahli Pertama dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; atau
      • 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    3. memiliki rekam kerja yang baik;
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi.

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. perencanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. pengumpulan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. pengolahan dan analisis data terkait pemberantasan tindak pidana korupsi;
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi;
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program pemberantasan tindak pidana korupsi;
  6. diseminasi program pemberantasan tindak pidana korupsi;
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
sehingga sub unsur dari unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:
  • perencanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye;
    2. perencanaan koordinasi jejaring pendidikan;
    3. perencanaan pembinaan peran serta masyarakat; dan
    4. perencanaan pengelolaan data dan informasi;

  • pengumpulan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi:
    1. pengumpulan data dan informasi pemantauan/ monitoring;
    2. pengelolaan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
    3. pengelolaan data dan informasi antikorupsi badan usaha;
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi;
    5. pengelolaan data dan informasi antikorupsi dengan mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
    6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta dan sertifikasi antikorupsi;
    7. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
    8. pelaksanaan koordinasi jejaring lembaga pendidikan;
    9. penyelenggaraan koordinasi peran serta masyarakat; dan
    10. pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;

  • pengolahan dan analisis data terkait pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi:
    1. analisis pemantauan/ monitoring pemberantasan tindak pidana korupsi;
    2. penyelenggaraan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
    3. analisis data dan informasi antikorupsi badan usaha;
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan;
    5. analisis data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    6. analisis data dan informasi penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
    7. analisis data dan informasi jejaring lembaga pendidikan;
    8. analisis data dan informasi pembinaan peran serta masyarakat;
    9. analisis data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertfikasi antikorupsi; dan
    10. analisis data dan informasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;

  • perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    2. perumusan kajian teknis pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
    3. pembimbingan sistem pengendalian antikorupsi badan usaha;
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
    5. penyusunan rekomendasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
    6. pengembangan metodologi sosialisasi dan kampaye melaui peran serta masyarakat;
    7. penyusunan substansi teknis pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik; dan
    8. perbaikan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan tindak pidana korupsi;

  • pemantauan/monitoring dan evaluasi program pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi:
    1. pemantauan/ monitoring dan evaluasi hasil perbaikan tata kelola;
    2. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
    3. pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi badan usaha;
    4. pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
    5. pemantauan/monitoring dan evaluasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
    6. pemantauan/monitoring dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan kerjasama antar komisi dan instansi;
    7. pemantauan/monitoring dan evaluasi jejaring lembaga pendidikan;
    8. pemantauan/monitoring dan evaluasi pembinaan peran serta masyarakat;
    9. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi antikorupsi; dan
    10. pemantauan/monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;

  • diseminasi program pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi:
    1. diseminasi hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi;
    2. diseminasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
    3. diseminasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi badan usaha;
    4. diseminasi koordinasi dan supervise pencegahan korupsi;
    5. diseminasi sosialisasi dan kampanya antikorupsi
    6. diseminasi jejaring lembaga pendidikan;
    7. diseminasi pembinaan peran serta masyarakat;
    8. diseminasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi;
    9. diseminasi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    10. diseminasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;

  • pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, meliputi:
    1. perencanaan dan eksekusi strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
    2. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
    3. pemantauan pemberitahuan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
    4. penyusunan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku insan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
    5. evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    6. pelaporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

  • implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi meliputi:
    1. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat;
    2. implementasi jejaring lembaga pendidikan antikorupsi;
    3. implementasi pembinaan antikorupsi melalui peran serta masyarakat; dan
    4. implementasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi.

Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:

  1. mengidentifikasi kebutuhan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  2. mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan kerjasama dan pertukaran informasi data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. mengidentifikasi rencana pengambilan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  4. menginventarisasi data pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  5. mengumpulkan bahan untuk penyusunan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  6. mengumpulkan data dan informasi untuk menyusun usulan mengenai prioritas tindak lanjut kegiatan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  7. menginventarisasi bahan dan informasi tentang pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat;
  8. mengumpulkan bahan berupa data dan informasi untuk penyusunan usulan rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  9. mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara untuk kepentingan analisis dalam pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  10. menginventarisasi dokumen hasil pemeriksaan beserta seluruh data pendukung pemeriksaan;
  11. mengidentifikasi data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  12. melakukan identifikasi dan klasifikasi mitra kerja sama dan instansi sumber informasi data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  13. melakukan pengumpulan informasi dan data pemberantasan tindak pidana korupsi secara terbuka;
  14. mengidentifikasi kebutuhan pengguna layanan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  15. mengidentifikasi risiko keamanan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  16. mengidentifikasi penyedia/provider penyelenggara pelatihan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi atau mitra;
  17. mengidentifikasi data dan informasi terkait kebutuhan sertifikasi antikorupsi;
  18. mengidentifikasi pemangku kepentingan penyelenggaraan e-learning dan manajemen pengetahuan;
  19. mengidentifikasi dan mengklasifikasi sarana saluran/media komunikasi atau media sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada mitra potensial;
  20. menginventarisasi data dan informasi terkait program, kegiatan, dan produk sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  21. mengidentifikasi informasi media atau profiling tertentu untuk sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  22. mengidentifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring pendidikan;
  23. menginventarisasi, mengumpulkan, atau mengolah data atau informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  24. mendokumentasikan hasil analisis dan koordinasi pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  25. memelihara sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara terhadap pengembangan dan permasalahan teknis pada aplikasi;
  26. menyusun proposal/rencana pemeriksaan atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
  27. mengumpulkan bahan analisis kesenjangan/ implementasi perjanjian atau standar internasional dari pemangku kepentingan/stakeholder;
  28. melakukan pembersihan data dan menyiapkan tabel sesuai kebutuhan untuk pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  29. mengidentifikasi kebutuhan visualisasi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  30. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi di unit kerja;
  31. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada mitra;
  32. mengidentifikasi dan memeriksa laporan gratifikasi;
  33. mengidentifikasi dan mengeksplorasi data atau informasi untuk proses pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  34. menelusuri data tambahan yang dibutuhkan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
  35. mengkompilasi data dan informasi pendaftaran untuk peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan melakukan koordinasi dengan unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara negara di instansi pemerintah;
  36. memaparkan hasil pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha;
  37. menginventarisasi dan mengolah data, informasi, atau bahan penyusunan kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  38. menginventarisasi dan mengolah data, informasi, atau bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
  39. melaksanakan pemaparan atau ekspose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
  40. menyusun resume, merangkum rekomendasi, atau memfasilitasi hasil paparan atau ekspose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
  41. mengumpulkan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi untuk penyusunan kebijakan;
  42. mengumpulkan bahan kegiatan pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  43. melaksanakan tindak lanjut hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi terhadap pemerintahan negara;
  44. mengkaji hasil evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  45. melakukan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  46. melakukan pemaparan hasil pemantauan antikorupsi kepada badan usaha;
  47. menyusun klasifikasi laporan dan integrasi data laporan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  48. melakukan pemantauan status penyelesaian masalah dan permintaan layanan digital pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  49. menerapkan pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi;
  50. melakukan pemantauan pelaksanaan pelatihan, induksi, pendidikan, dan/atau e-learning pemberantasan tindak pidana korupsi;
  51. melakukan pemantauan/monitoring pelaksanaan manajemen pengetahuan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  52. mengumpulkan data pemantauan/monitoring pasca sertifikasi;
  53. mempersiapkan dokumen persyaratan relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  54. menyusun ringkasan, tinjauan, dan finalisasi konsep pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat serta menyusun mitigasi risiko yang berpotensi muncul atas dipublikasikannya bahan data informasi tersebut;
  55. memaparkan materi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi kepada internal lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau badan usaha terkait;
  56. melakukan diseminasi/sosialisasi pencegahan korupsi di pemerintahan;
  57. melakukan pembahasan dengan unit kerja lain lingkup lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau instansi terkait dalam rangka publikasi hasil koordinasi pencegahan;
  58. melakukan diseminasi konsep dan instrumen implementasi pendidikan antikorupsi dan tata kelola integritas jejaring pendidikan;
  59. mempublikasikan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi di berbagai platform media digital lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  60. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level teknis;
  61. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerja sama nasional di level strategis;
  62. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerja sama internasional;
  63. melakukan pemaparan/sosialisasi layanan data dan informasi digital pemberantasan tindak pidana korupsi;
  64. melakukan diseminasi atau publikasi bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  65. melaksanakan pengumpulan bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  66. mengumpulkan bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
  67. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
  68. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan;
  69. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan;
  70. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyitaan;
  71. mengidentifikasi bahan dan informasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan/atau penyitaan;
  72. mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan penyadapan;
  73. mengidentifikasi bahan dan informasi rencana pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  74. melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  75. mengumpulkan bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
  76. mengolah data usulan konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
  77. menyiapkan dan menyusun bahan ajar materi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  78. menyiapkan dan menyusun bahan dan data evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  79. mengumpulkan bahan dan informasi laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  80. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pimpinan kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  81. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pejabat kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan administrator;
  82. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pejabat fungsional, pegawai perusahaan, dan masyarakat;
  83. mengidentifikasi persiapan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
  84. menerapkan penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
  85. mengidentifikasi calon penyuluh antikorupsi; dan
  86. mengidentifikasi jaringan penyuluh antikorupsi; 

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:

  1. menganalisis kebutuhan materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  2. menganalisis perencanaan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  3. melakukan analisis kebutuhan program pendidikan antikorupsi;
  4. menyusun rencana strategi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi nasional;
  5. menyusun rencana strategi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi lembaga;
  6. menyusun arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan tindak pidana korupsi;
  7. menyusun arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik dan/atau peta jalan teknologi informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  8. menyusun komponen arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan tindak pidana korupsi;
  9. menyusun rencana tahunan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  10. menyusun kerangka acuan kerja pengelolaan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  11. menyusun rencana operasional pengelolaan teknologi informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  12. menyusun rencana pengelolaan risiko data dan informasi sistem pemberantasan tindak pidana korupsi;
  13. menyusun rencana kebutuhan data dan sumber data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  14. menyusun rencana pengolahan data dalam sistem pemberantasan tindak pidana korupsi;
  15. menyusun pedoman atau prosedur pengelolaan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi lintas instansi;
  16. menyusun proses bisnis, petunjuk teknis, dan/atau pedoman kegiatan strategis;
  17. melakukan analisis kebutuhan kerja sama antara komisi dan instansi;
  18. menyusun rencana kerja pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaran pemerintahan negara;
  19. melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan pembaharuan data master jabatan, surat keputusan wajib lapor, dan sinkronisasi pendaftaran teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  20. menyusun laporan pelaksanaan tugas pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
  21. memverifikasi data dan informasi yang diperoleh dengan melakukan pengecekan lapangan;
  22. melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada wajib lapor;
  23. mereviu kecukupan data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  24. menyusun dan menelaah data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
  25. menyusun profil mitra kerja sama dan instansi sumber informasi data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  26. menyusun perencanaan dan pengembangan sistem interkoneksi data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  27. melakukan analisis terhadap permintaan data dan informasi dari unit kerja lain atau mitra kerja sama;
  28. menyusun permintaan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi kepada jejaring kerja sama nasional dan internasional;
  29. menyusun dokumen permintaan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
  30. menyusun perjanjian kerahasiaan/nondisclosure agreement dengan pihak terkait/jejaring kerja sama;
  31. menyusun rekomendasi untuk nota kesepahaman/memorandum of understanding dan perjanjian kerja sama pertukaran data sistem pemberantasan tindak pidana korupsi;
  32. menyusun masukan untuk petunjuk teknis pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  33. mengimplementasikan rancangan layanan akses data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  34. mengimplementasikan rancangan integrasi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  35. menyusun dokumentasi rancangan basis data sistem pemberantasan tindak pidana korupsi;
  36. mengelola pengguna dan hak akses data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  37. melakukan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  38. mereviu kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  39. menyusun skenario uji coba layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  40. melakukan uji coba layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  41. melakukan deteksi dan/atau analisis perbaikan kerusakan layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  42. menyusun petunjuk operasional layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  43. menyusun deskripsi dan pelabelan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  44. melakukan kegiatan perekayasaan fitur/atribut;
  45. melakukan pencacahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  46. memeriksa kualitas data pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikumpulkan;
  47. menyusun rencana mitigasi pengamanan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  48. mengimplementasikan langkah mitigasi pengamanan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  49. mereviu program pengamanan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  50. menyusun kebutuhan pelatihan antikorupsi;
  51. menyusun kebutuhan induksi pegawai;
  52. menyusun kebutuhan dan perencanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  53. menyusun kebutuhan pendidikan antikorupsi;
  54. menyusun daftar lembaga pendidikan dan pelatihan kementerian/lembaga, daerah, swasta, dan publik;
  55. menyusun kebutuhan dan perencanaan elearning antikorupsi;
  56. menyusun kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  57. menyusun kebutuhan data dan informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  58. mereviu data dan informasi hasil identifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
  59. menelaah pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
  60. menerapkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
  61. menelaah atau mereviu data dan informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  62. melaksanakan studi banding tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  63. menyusun bahan koordinasi dan kerja sama pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  64. menganalisis hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  65. menyusun rencana program dan kegiatan berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  66. menganalisis kebutuhan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan asistensi tata cara pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk meningkatkan kepatuhan;
  67. memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  68. menganalisis data dan informasi mengenai jumlah akses masyarakat terhadap pelaporan dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  69. melakukan penelaahan awal atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
  70. menyusun kertas kerja pemeriksaan dan menganalisis data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh;
  71. melakukan pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
  72. menganalisis data dan informasi yang diperoleh dari pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
  73. mereviu hasil analisis pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
  74. melakukan pemaparan hasil pengkajian antikorupsi kepada badan usaha;
  75. melakukan verifikasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
  76. menyusun laporan perkembangan pemberantasan korupsi atau dokumen sejenis bagi forum multilateral atau organisasi internasional lainnya;
  77. melakukan reviu dan memberikan masukan pada dokumen forum multilateral;
  78. menyusun studi kebijakan atau analisis kesesuaian terhadap perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
  79. menyusun rekomendasi tindak lanjut dari hasil analisis kesesuaian kebijakan dengan perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
  80. menyusun laporan nasional atau dokumen sejenisnya untuk memenuhi kewajiban perjanjian atau standar internasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
  81. menyusun hubungan antardata yang digunakan dalam integrasi data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  82. menyusun dan/atau mengimplementasikan visualisasi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  83. melakukan reviu dan evaluasi visualisasi/ publikasi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  84. melakukan analisis data mining dan big data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  85. menganalisis potensi program/kegiatan kolaborasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi bersama mitra;
  86. menganalisis data dan informasi dari berbagai media yang sesuai dengan program/kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  87. mereviu hasil inventarisasi data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  88. menyusun rekomendasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
  89. menyusun dan mengembangkan konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
  90. menyusun rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi sistem pemberantasan tindak pidana korupsi;
  91. menyusun kerangka acuan kerja pelatihan antikorupsi;
  92. menganalisis kebutuhan pelatihan antikorupsi;
  93. menyusun kurikulum, silabus, materi, modul, soal/standar penilaian pelatihan, induksi, pendidikan dan e-learning, perangkat, atau instrumen pelatihan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  94. menganalisis kebutuhan induksi;
  95. menyusun perangkat/instrumen induksi;
  96. menyusun kerangka kerja seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
  97. menganalisis kebutuhan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
  98. menganalisis kebutuhan pendidikan antikorupsi;
  99. menganalisis kebutuhan dan perencanaan pendidikan antikorupsi bersama mitra;
  100. menyusun perangkat/instrumen pendidikan antikorupsi;
  101. menganalisis kebutuhan e-learning antikorupsi;
  102. menyusun kalender e-learning, pelatihan, induksi, dan/atau webinar antikorupsi;
  103. menganalisis kebutuhan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  104. menyusun aset intelektual manajemen pengetahuan antikorupsi;
  105. menyusun instrumen asesmen antikorupsi;
  106. menyusun kurikulum dan silabus antikorupsi termasuk identifikasi narasumber, metode, waktu, dan tempat pembelajaran dari mitra kementerian/lembaga, daerah, atau swasta;
  107. menyusun analisis kebutuhan sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau jabatan;
  108. menyusun perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  109. mereviu perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  110. menganalisis laporan gratifikasi;
  111. menyusun rencana aksi tindak lanjut penetapan dan pengendalian piutang gratifikasi;
  112. melakukan pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  113. mereviu pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  114. menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  115. menginventarisasi kebutuhan atau merumuskan konsep pengembangan platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  116. mengelola platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  117. menyusun bahan koordinasi dan kerja sama penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
  118. menyusun kebijakan antikorupsi berdasarkan konfirmasi atas permasalahan dan rekomendasi kepada pemangku kepentingan/stakeholder terkait;
  119. menyusun ringkasan, tinjauan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja dalam kaitannya dengan koordinasi dan perencanaan operasional kerja jangka pendek, menengah, dan panjang berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  120. menyusun strategi dalam rangka mendorong kementerian/lembaga untuk menerbitkan regulasi/kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
  121. menyusun strategi peningkatan peran serta masyarakat dengan menentukan unsur masyarakat strategis yang menjadi mitra kerja lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor dan calon penyelenggara negara dengan mengacu pada laporan analisis;
  122. menyusun ringkasan, tinjauan, dan memberikan persetujuan draf pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga dokumen dapat diumumkan kepada publik;
  123. menginventarisasi pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup internal organisasi, kesesuaian tugas pokok, fungsi dengan program, dan target kinerja unit kerja;
  124. menyusun ringkasan, tinjauan laporan pelaksanaan tugas pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada atasan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
  125. menyusun surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  126. menyusun rencana kerja dan mengorganisasikan pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha;
  127. melakukan pembimbingan dan memverifikasi bukti dukung implementasi rencana aksi pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
  128. mereviu hasil pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
  129. menyusun hasil diskusi data dan informasi untuk penyusunan kajian/ketentuan/peraturan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  130. menyusun draf hasil kajian/ketentuan/peraturan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  131. melakukan analisis konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan;
  132. menyusun kurikulum, silabus, materi, modul, soal, standar penilaian, dan/atau bahan ajar sosialisasi, kampanye, pendidikan dan/atau pelatihan antikorupsi dengan pemangku kepentingan atau mitra strategis;
  133. mereviu hasil akhir materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  134. menerapkan produk materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  135. menganalisis dan menyusun kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  136. mereviu kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  137. menganalisis dan menyusun standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  138. mereviu atau mengevaluasi standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
  139. menganalisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  140. mereviu hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  141. menganalisis kesenjangan terhadap komponen sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk pemberantasan tindak pidana korupsi;
  142. menyusun atau mengkaji usulan rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan tindak pidana korupsi;
  143. menganalisis rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan tindak pidana korupsi;
  144. melakukan reviu kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan tindak pidana korupsi;
  145. menyusun dokumen prosedur/proses bisnis/petunjuk teknis unit kerja, interkoneksi unit kerja, dan instansi;
  146. menyusun rencana aksi tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara dengan pemangku kepentingan/stakeholder;
  147. menyusun laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara;
  148. menyusun rencana kerja pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  149. menyusun konsep pengantar status kemajuan pemantauan atau laporan ketidakpatuhan implementasi program pemantauan yang disepakati oleh badan usaha;
  150. mereviu hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  151. menginventarisasi implementasi dan permasalahan kerja sama antar komisi dan instansi;
  152. melakukan analisis evaluasi pelaksanaan kerja sama antar komisi dan instansi;
  153. menyusun instrumen untuk mengukur keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  154. melakukan pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  155. menyusun laporan evaluasi mutu, kinerja, risiko, dan kepatuhan regulasi, efektivitas, dan efisiensi pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  156. melakukan analisis potensi pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
  157. melakukan analisis data hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
  158. mengelola data pemantauan/monitoring pasca sertifikasi;
  159. melakukan pemeriksaan/audit dan kaji ulang manajemen lembaga sertifikasi;
  160. melakukan pengamatan/surveillance tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  161. mengkaji ulang standar kompetensi kerja nasional Indonesia antikorupsi;
  162. menyusun instrumen pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  163. menelaah atau menguji instrumen pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  164. menyusun pedoman, prosedur, petunjuk teknis, dan materi publikasi hasil pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  165. menyusun strategi dalam rangka meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara berdasarkan hasil analisis kebutuhan kementerian/lembaga melalui asistensi tata cara pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk meningkatkan kepatuhan;
  166. menyusun konsep strategi peningkatan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan calon penyelenggara negara dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan sosialisasi peningkatan pemahaman pemanfaatan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara/wajib lapor serta melakukan analisis dalam rangka perluasan akses masyarakat terhadap pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  167. mengkompilasi dan menganalisis penugasan serta hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  168. merumuskan bahan informasi untuk kebutuhan publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  169. menyusun publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  170. menyusun materi diseminasi pencegahan korupsi;
  171. memverifikasi/mengevaluasi kecukupan materi diseminasi pencegahan korupsi;
  172. menyusun dokumen hasil koordinasi pencegahan korupsi;
  173. memverifikasi/mengevaluasi kecukupan bahan publikasi hasil koordinasi pencegahan korupsi;
  174. menyusun materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi dalam bentuk grafis, video, audio, paparan sosialisasi, atau perangkat sosialisasi;
  175. melaksanakan program/kegiatan bersama lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi atau mitra kerja lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi;
  176. menginisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  177. menerapkan pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  178. mengelola konten pembelajaran di media sosial;
  179. menyusun bahan untuk diseminasi informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  180. menyusun bahan diseminasi layanan data dan informasi digital pemberantasan tindak pidana korupsi;
  181. melakukan analisis kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  182. menyusun bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  183. melaksanakan layanan konsultasi atau pemenuhan permintaan data, informasi, atau keterangan terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  184. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  185. melaksanakan analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  186. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  187. melaksanakan analisis perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  188. memverifikasi dan menganalisis bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  189. menyusun rencana tindak lanjut terhadap bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  190. menyusun bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
  191. memverifikasi dan menganalisis bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
  192. melakukan klarifikasi dalam rangka memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengaduan yang diterima;
  193. menyusun rencana tindak lanjut hasil klarifikasi;
  194. memverifikasi dan menganalisis bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
  195. memverifikasi dan menganalisis tanggapan terhadap jawaban pimpinan;
  196. melakukan pembahasan dan penyusunan kesimpulan hasil rapat koordinasi pengawasan;
  197. memverifikasi dan menganalisis bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
  198. melakukan tabulasi surat pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan beserta dokumen pendukungnya;
  199. melakukan tabulasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan beserta seluruh dokumen pendukungnya;
  200. menganalisis dokumen identifikasi pelaksanaan penyadapan;
  201. menganalisis dokumen identifikasi pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan;
  202. menelaah laporan kegiatan pemantauan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  203. menyusun rencana pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  204. menganalisis permohonan praperadilan dan bahan/bukti pendukung permohonan praperadilan dan/atau gugatan perdata;
  205. mengikuti sidang praperadilan/gugatan;
  206. menyusun rekomendasi pengembangan proses bisnis pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  207. memverifikasi dan menganalisis bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
  208. menyusun rekomendasi hasil perumusan kode etik dan pedoman perilaku;
  209. memeriksa dan menganalisis bahan ajar untuk proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  210. menyelenggarakan fasilitasi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  211. menyusun konsep evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  212. memeriksa konsep evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  213. menganalisis bahan dan informasi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman insan komisi;
  214. menelaah laporan hasil analisis pengaduan pelanggaran kode etik insan komisi;
  215. menyusun rencana pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  216. melakukan klarifikasi lisan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  217. menyusun klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  218. menelaah surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  219. menyusun hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  220. menelaah laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  221. menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  222. menyusun rencana kegiatan persidangan kode etik dan pedoman perilaku;
  223. menyusun berita acara sidang kode etik dan pedoman perilaku perkara yang sederhana;
  224. menyusun berita acara sidang kode etik dan pedoman perilaku perkara yang kompleks;
  225. menyusun kerangka putusan sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi perkara yang sederhana;
  226. menyusun kerangka putusan sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi perkara yang kompleks;
  227. melakukan kajian terhadap sistem pengaduan penanganan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku seperti sistem whistle blowing system;
  228. menyusun rekomendasi pengembangan sistem pengamanan data pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  229. menyusun rekomendasi pengembangan proses bisnis fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  230. merumuskan daftar risiko fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  231. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  232. melakukan analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  233. melakukan evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  234. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait pelaporan pengawasan pelaksanaaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  235. menyusun laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  236. menyusun kegiatan bersama mitra kerja/lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  237. memfasilitasi teknis kegiatan audiensi dan pemenuhan undangan mitra dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  238. menerapkan tindak lanjut hasil evaluasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  239. menyusun saran dan masukan terkait implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
  240. menganalisis hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
  241. menyusun rekomendasi hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
  242. menerapkan kolaborasi kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi dengan internal lembaga;
  243. mengelola kemitraan dengan jaringan penyuluh antikorupsi;
  244. mengelola kolaborasi dengan jaringan penyuluh antikorupsi;
  245. melakukan analisis pelaksanaan pelatihan antikorupsi;
  246. melakukan pemaparan materi pada pelatihan antikorupsi;
  247. melakukan analisis pelaksanaan induksi;
  248. melakukan pemaparan materi pada induksi;
  249. melakukan analisis pelaksanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  250. melakukan analisis pelaksanaan pendidikan antikorupsi;
  251. melakukan pemaparan materi pada pendidikan antikorupsi;
  252. menyusun materi sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi;
  253. melakukan uji sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  254. melakukan uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia atau syarat kecakapan khusus di tempat uji kompetensi lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  255. melakukan analisis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan asesor kompetensi;
  256. melakukan analisis pelaksanaan pembelajaran daring/e-learning antikorupsi;
  257. melakukan layanan bantuan/helpdesk penggunaan e-learning antikorupsi;
  258. melakukan analisis pelaksanaan program manajemen pengetahuan antikorupsi; dan
  259. melakukan pengelolaan aset intelektual di bidang pemberantasan korupsi;

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Analis pemberantasan tindak pidana korupsi Ahli Madya, meliputi:

  1. merekomendasikan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi yang berdampak pada masyarakat luas;
  2. menyusun pedoman penilaian/evaluasi hasil sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  3. menyusun rekomendasi atas rumusan rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
  4. mengevaluasi rencana tahunan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  5. memvalidasi kebutuhan data dan rencana kerja pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  6. mengevaluasi proses dan hasil pengecekan lapangan;
  7. mengevaluasi proses dan hasil klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  8. memvalidasi hasil pengumpulan data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  9. mengevaluasi, menvalidasi, dan/atau memastikan kecukupan data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
  10. memvalidasi hasil identifikasi dan klasifikasi sumber data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  11. memvalidasi dokumen permintaan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
  12. memvalidasi perjanjian kerahasiaan/nondisclosure agreement;
  13. melakukan validasi terhadap kebutuhan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  14. memvalidasi hasil analisis pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  15. menyusun rencana kerja pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
  16. memvalidasi hasil pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
  17. melakukan evaluasi pelaksanaan verifikasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
  18. mengevaluasi hasil analisis data mining dan big data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  19. memvalidasi hasil inventarisasi data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  20. mengevaluasi penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembinaan peran serta masyarakat;
  21. melakukan validasi hasil analisis dan menyusun kalender sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau jabatan termasuk menyiapkan asesor, metode, waktu, dan tempat sertifikasi dari mitra kementerian/lembaga, daerah, atau swasta;
  22. mengevaluasi platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  23. memvalidasi hasil analisis terkait permasalahan dan rekomendasi dengan data dan informasi tambahan yang mendukung;
  24. mengevaluasi terhadap penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan rangkaian kegiatan verifikasi administratif untuk memastikan ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung isian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  25. memvalidasi hasil pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
  26. mengevaluasi dan menyusun saran draf hasil kajian/ketentuan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  27. menyusun rekomendasi penerbitan aturan internal atau inisiatif program kementerian/lembaga, badan usaha, pemerintah daerah, atau organisasi lainnya terkait sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  28. menyusun rekomendasi konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan;
  29. memvalidasi kurikulum, silabus, dan bahan ajar dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
  30. merekomendasikan, memfasilitasi, dan/atau mengevaluasi implementasi hasil kajian kebijakan, pengaturan, panduan atau pedoman pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  31. menyusun rekomendasi hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  32. memvalidasi laporan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  33. mengevaluasi hasil pendampingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
  34. mengevaluasi hasil penelaahan awal pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara;
  35. mengevaluasi proposal/usulan rencana pemeriksaan;
  36. mengevaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara;
  37. mengevaluasi proses dan konsep penyusunan laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara;
  38. memvalidasi laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  39. mengevaluasi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  40. mengevaluasi kegiatan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  41. memvalidasi hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  42. melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
  43. mengevaluasi dan menyusun saran draf hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
  44. melakukan penilaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah;
  45. melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
  46. melakukan penilaian dampak/efektivitas sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  47. melakukan penilaian hasil implementasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  48. menyusun rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kerja sama;
  49. mengevaluasi penyelesaian tiket insiden dan permintaan layanan digital pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  50. melakukan evaluasi dan kajian target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi dan informasi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi;
  51. mengevaluasi hasil pengawasan mutu/kinerja/risiko/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  52. menyusun rekomendasi atas hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
  53. merekomendasikan hasil pemantauan/monitoring, pelaporan, dan evaluasi program pembinaan peran serta masyarakat;
  54. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan antikorupsi;
  55. mengevaluasi penyedia penyelenggara pelatihan atau mitra antikorupsi;
  56. mengevaluasi pelaksanaan induksi;
  57. mengevaluasi pelaksanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
  58. mengevaluasi pelaksanaan pendidikan antikorupsi;
  59. mengevaluasi pelaksanaan e-learning antikorupsi;
  60. mengevaluasi pelaksanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  61. melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  62. menyusun rekomendasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  63. menyusun rekomendasi eskalasi/pelimpahan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada unit kerja lainnya di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
  64. memvalidasi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  65. melakukan evaluasi pelaksanaan diseminasi pencegahan korupsi;
  66. mengevaluasi inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  67. mengevaluasi pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  68. menyusun rekomendasi implementasi komitmen global antikorupsi bersama jejaring kerja sama;
  69. menyusun rekomendasi implementasi komitmen global antikorupsi terkait kebijakan atau hukum nasional;
  70. melakukan evaluasi kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
  71. melakukan evaluasi kegiatan diseminasi informasi pemberantasan korupsi/layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
  72. mengevaluasi pelaksanaan proses placement materi diseminasi, bimbingan teknis, atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  73. memvalidasi dokumen analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  74. memvalidasi dokumen analisis perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  75. mengevaluasi kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  76. memvalidasi bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  77. memvalidasi bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
  78. memvalidasi bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
  79. memvalidasi tanggapan terhadap jawaban pimpinan;
  80. memvalidasi bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
  81. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
  82. mengevaluasi laporan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  83. mengevaluasi kesimpulan dan/atau tanggapan;
  84. memvalidasi bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
  85. mengevaluasi data rumusan konsep kode etik dan pedoman perilaku;
  86. mengevaluasi bahan ajar untuk proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  87. memvalidasi dokumen analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  88. melaksanakan pemantauan/monitoring tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  89. memvalidasi laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  90. mengevaluasi penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi; dan

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:

  1. merancang pedoman strategi komunikasi, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi;
  2. merancang strategi bentuk kerja sama dengan mitra potensial dalam sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  3. merancang program kerja lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  4. merumuskan rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
  5. menyusun kerangka acuan kerja program pemberantasan korupsi;
  6. merancang sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi;
  7. menyusun perencanaan sinergi dan kolaborasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi;
  8. memfasilitasi penandatanganan kerja sama antar komisi dan instansi;
  9. mengembangkan hasil pengumpulan data dan informasi pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  10. melakukan bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  11. mengembangkan hasil pengumpulan data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  12. melakukan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis untuk peningkatan peran serta mitra kerja sama dalam pemberantasan korupsi;
  13. memfasilitasi kegiatan kerja sama internasional atau bilateral atas permintaan mitra;
  14. memfasilitasi perbantuan yang bersifat pro yustitia lintas yurisdiksi dari interpol indonesia/instansi penegak hukum negara lain;
  15. melakukan perancangan layanan akses data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  16. melakukan perancangan integrasi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  17. melakukan pengembangan layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  18. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan infrastruktur, aplikasi, dan/atau layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  19. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan program pengamanan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  20. membangun sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
  21. mengembangkan hasil analisis pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  22. mengorganisasikan implementasi komitmen pemberantasan korupsi yang disepakati di tingkat internasional untuk diterapkan di Indonesia;
  23. merancang dan menetapkan algoritma data mining untuk analisis data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  24. mengembangkan dan menyusun rekomendasi analisis data mining dan big data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  25. merancang rencana kerja program penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  26. mendesain program pelatihan antikorupsi;
  27. mendesain sistem/model pembelajaran pelatihan antikorupsi yang efektif dan efisien;
  28. mengembangkan sistem/model pelatihan antikorupsi instansional, nasional, dan/atau internasional;
  29. mendesain program induksi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  30. mendesain program pendidikan antikorupsi;
  31. merancang kebutuhan e-learning antikorupsi;
  32. merancang kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  33. merancang standar kompetensi kerja antikorupsi;
  34. mengembangkan skema sertifikasi antikorupsi;
  35. merencanakan aktivitas dan proses asesmen personil antikorupsi;
  36. merekomendasikan penetapan status kepemilikan gratifikasi;
  37. mengembangkan hasil penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
  38. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring terhadap penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan rangkaian kegiatan verifikasi administratif untuk memastikan ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung isian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  39. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring hasil terkait pendampingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
  40. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring atas penyiapan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk menjadi konsep pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang siap diumumkan kepada publik;
  41. merumuskan strategi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  42. menyusun dan mengembangkan konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan antikorupsi;
  43. mengembangkan konsep kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
  44. mengembangkan dan menyusun rekomendasi kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan korupsi;
  45. mengembangkan hasil pemantauan dan penelaahan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  46. merancang pembahasan pendahuluan dan kesepakatan program dengan badan usaha untuk pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  47. mengorganisasikan hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  48. menetapkan target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi dan informasi terhadap pemberantasan korupsi;
  49. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan atas hasil pengawasan mutu/kinerja/risiko/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  50. melaksanakan pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
  51. merancang pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi;
  52. memberdayakan peserta pasca sertifikasi antikorupsi;
  53. merencanakan inisiasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  54. merancang perencanaan pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
  55. merumuskan konsep materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  56. mengembangkan metodologi/kerangka konseptual penyusunan strategi/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  57. mengembangkan metodologi/kerangka konseptual pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  58. merumuskan daftar risiko pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  59. merumuskan tindak lanjut peningkatan mutu dan efektivitas penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  60. merumuskan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku;
  61. menyusun rencana tindak lanjut penanganan risiko yang timbul dari hasil kegiatan/program kerja sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  62. merencanakan penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
  63. mengelola calon penyuluh antikorupsi dengan internal lembaga; dan
  64. merancang program manajemen pengetahuan antikorupsi.

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Analis pemberantasan tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun kami belum menemukan referensinya baik dari Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan tunjangan kinerja pada instansi tersebut.

    Tunjangan jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini belum ditetapkan ada Peraturan Presiden.


        Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

        Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

        1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
        2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
        3. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan
        4. pejabat pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina.

        Regulasi Terkait

        Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya:

        1. Peraturan Menteri PAN dan RB
          • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
          • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
            • -
            • Peraturan Presiden
              • -
            M. Rizky Saputra
            M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

            Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 53 Tahun 2021"