Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 55 Tahun 2021

jfteori.com
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Canva/jfteori.com)

Apa Itu Penyelidik Tindak Pidana Korupsi ?

Jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diantaranya adalah:


Pengertian

Jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.

Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi pada Instansi Pembina.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dalam rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, ilmu alam, ilmu formal, atau jejaring keilmuan multi-, inter-, atau transdisiplin; dan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dalam rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, ilmu alam, ilmu formal, atau jejaring keilmuan multi-, inter-, atau transdisiplin atau rumpun ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
    5. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama;
    6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi dalam korporasi paling singkat 2 (dua) tahun;
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    9. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi  Ahli Pertama dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; atau
      • 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    3. memiliki rekam kerja yang baik;
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi.

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lain;
  2. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
  3. penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi;
  4. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan tindak pidana korupsi;
  5. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; dan
  6. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
sehingga sub unsur dari unsur kegiatan jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:
  1. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lain, meliputi:
    • pelaksanaan koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi;
    • pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi;
    • pengambilalihan dan pelimpahan penanganan perkara tindak pidana korupsi; dan
    • peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

  2. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan tindak pidana korupsi, meliputi:
    • penerimaan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
    • penelaahan dan pengumpulan informasi dugaan tindak pidana korupsi; dan
    • penentuan tindak lanjut penanganan informasi dugaan tindak pidana korupsi.

  3. penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, meliputi:
    • perencanaan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi;
    • pelaksanaan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi; dan
    • penyelesaian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

  4. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan tindak pidana korupsi, meliputi:
    • analisis pengolahan informasi (information processing analysis);
    • pencarian data dan informasi secara tertutup;
    • pelaksanaan akuntansi forensik; dan
    • penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik (BBE) dengan metodologi forensik digital dalam laboratorium.

  5. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, meliputi:
    • pelacakan aset;
    • pengelolaan barang bukti; dan
    • pengelolaan barang rampasan.

  6. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, meliputi:
    • penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
    • penyusunan kajian hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
    • penyusunan rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
    • penyampaian pendapat hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
    • pemberian informasi hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
    • pengelolaan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator);
    • pengelolaan perlindungan pelapor dan/atau saksi;
    • pendataan dan analisis putusan pengadilan;
    • penyediaan penasihat hukum untuk tersangka yang tidak mampu;
    • pengelolaan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    • pengelolaan bantuan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:

  1. mengelola data Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana korupsi dan perkembangannya yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. menyiapkan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia;
  3. menyusun pemberitahuan hasil pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi kepada pihak terkait;
  4. menyiapkan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian/Kejaksaan;
  5. menyiapkan rapat koordinasi/gelar perkara terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi;
  6. menyusun pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan/atau penelaahan tindak pidana korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia;
  7. menyusun usulan pengambilalihan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia;
  8. menyiapkan serah terima penanganan perkara tindak pidana korupsi;
  9. menyiapkan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan Aparat Penegak Hukum (APH);
  10. menyiapkan pelaksanaan pelatihan Aparat Penegak Hukum (APH);
  11. mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi dugaan tindak pidana korupsi;
  12. memverifikasi dan menyusun telaahan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
  13. mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan tindak pidana korupsi;
  14. menyusun dan merumuskan rencana penyelidikan tindak pidana korupsi;
  15. mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti hasil dalam kegiatan penyelidikan tindak pidana korupsi;
  16. menyusun laporan perkembangan penyelidikan tindak pidana korupsi;
  17. menyusun bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
  18. menyusun laporan hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
  19. mengidentifikasi data kasus tindak pidana korupsi yang akan dianalisis;
  20. mencari dan mengumpulkan data dan informasi tindak pidana korupsi dari berbagai sumber (internal dan eksternal);
  21. mengidentifikasi subjek dan objek tindak pidana korupsi terkait seperti orang, perusahaan, dan instansi;
  22. mengolah diagram (charting) tindak pidana korupsi dengan menggunakan tools analysis;
  23. menyusun paparan laporan akhir hasil analisis tindak pidana korupsi;
  24. mengelola data internal dan eksternal terkait tindak pidana korupsi;
  25. melakukan pengelolaan peralatan khusus terkait tindak pidana korupsi;
  26. mengidentifikasi dan menyimpulkan informasi dan data hasil penyadapan;
  27. mengolah permintaan informasi dan data hasil penyadapan;
  28. menganalisis profil korporasi dan rasio keuangan, peraturan perundang-undangan terkait, serta proses bisnis entitas/korporasi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
  29. melakukan prosedur persyaratan-persyaratan dasar yang berlaku untuk semua penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik;
  30. melakukan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) yang meliputi proses identifikasi, koleksi, akuisisi, dan preservasi terhadap barang bukti elektronik pada kegiatan diluar laboratorium (penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan), dan didalam laboratorium (penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik sebelum eksaminasi dilakukan);
  31. menerapkan operasional laboratorium sesuai dengan pedoman jaminan mutu, yang meliputi ketidakberpihakan (impartiality), konsistensi, dan kompetensi, termasuk uji profisiensi, kompetensi personel, dan verifikasi dan/atau validasi peralatan dan metode;
  32. menelusuri dan merangkum data dan informasi kepemilikan aset dari sumber internal, eksternal dan mandiri;
  33. menggali dan mengolah informasi dan data hasil pelacakan aset;
  34. menguraikan analisis portofolio aset dan nilai taksiran aset;
  35. mengurutkan rencana kerja pelacakan aset dan mengklasifikasikan informasi dan data awal pelacakan aset;
  36. menyusun dan mengolah konsep laporan hasil pelacakan aset;
  37. menyusun basis data barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  38. menyusun kodefikasi benda sitaan/barang titipan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  39. mengidentifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  40. menelusuri rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
  41. mengidentifikasi klaster barang bukti dan menyusun penomoran daftar barang bukti;
  42. mengelola penerimaan dan pengeluaran barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  43. mengelola penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  44. mengelola pendokumentasian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  45. mengelola pemeriksaan fisik/rekonsiliasi data rutin/berkala barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  46. mengolah laporan pemeliharaan dan pengamanan pihak eksternal terkait barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  47. menginventarisasi bahan penyusunan laporan pengelolaan benda sitaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  48. mengidentifikasi permohonan praperadilan, gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, uji materi, keberatan dan/atau penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
  49. menyiapkan bahan, data dan informasi penyusunan kajian hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  50. mengumpulkan data sekunder dan bahan laporan kajian hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  51. menyiapkan bahan, data dan informasi terkait perumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
  52. menyiapkan bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep pendapat hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  53. menyusun laporan pendapat hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  54. mengklasifikasi/menyiapkan bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  55. mengidentifikasi dan menyiapkan bahan, data dan informasi terkait justice collaborator;
  56. mengidentifikasi permohonan dan menyiapkan bahan, data dan informasi terkait perlindungan saksi/pelapor;
  57. menyusun permohonan salinan putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
  58. mengklasifikasi dan mengidentifikasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
  59. mengelola data putusan;
  60. mengklasifikasi dan menyiapkan bahan-bahan untuk verifikasi permintaan penyediaan bantuan hukum;
  61. mengklasifikasi/mengidentifikasi bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan penghargaan pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
  62. menyiapkan bahan, perlengkapan, adminstrasi, atau informasi dan data terkait penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
  63. mempersiapkan dokumen, data dan informasi, serta bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi termasuk upaya hukum atas penyelesaian perkara dalam rangka bantuan hukum; dan
  64. mengidentifikasi permohonan bantuan atau pendampingan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:

  1. menyusun pelaporan hasil pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian/Kejaksaan;
  2. menyusun usulan penetapan supervisi perkara tindak pidana korupsi;
  3. menyusun pelaporan pemberian fasilitasi penanganan perkara tindak pidana korupsi kepada Kepolisian/Kejaksaan;
  4. menyusun pelaporan hasil pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelaksanaan pelatihan Aparat Penegak Hukum (APH);
  5. menyusun pelaporan hasil pelatihan Aparat Penegak Hukum (APH);
  6. menganalisis dan merumuskan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
  7. menganalisis dan merumuskan telaahan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
  8. menganalisis dan merumuskan informasi, bahan dan keterangan tambahan atas informasi dugaan tindak pidana korupsi;
  9. melakukan reviu dan pembinaan hubungan dengan sumber informasi;
  10. melakukan pelimpahan atau penerusan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi;
  11. melakukan pembangunan/pengembangan whistleblower system terintegrasi;
  12. meneruskan penanganan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran disiplin atau etik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  13. melakukan penanganan laporan/pengaduan bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  14. menganalisis dan merumuskan bukti hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
  15. menganalisis dan merumuskan laporan perkembangan penyelidikan tindak pidana korupsi;
  16. merumuskan bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
  17. memaparkan kasus pada ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
  18. menganalisis dan merumuskan laporan hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
  19. melaksanakan kegiatan lanjutan atas penyelesaian penyelidikan tindak pidana korupsi;
  20. menyusun dan memaparkan laporan singkat data awal tindak pidana korupsi yang dianalisis;
  21. mendiagnosis aspek-aspek tindak pidana korupsi yang akan dianalisis;
  22. menyusun kronologi kasus tindak pidana korupsi;
  23. menganalisis pola kecurangan dan memetakan hubungan keterkaitan (cross nexus analysis) terkait tindak pidana korupsi;
  24. menyusun laporan akhir hasil analisis tindak pidana korupsi;
  25. memeriksa paparan laporan akhir hasil analisis tindak pidana korupsi;
  26. mengaudit lawfuli interception dan mutu internal;
  27. mengidentifikasi subjek seperti orang, rumah, kantor, perusahaan, atau aset secara tertutup;
  28. mengobservasi dan memantau aktivitas/kegiatan subjek (surveillance);
  29. memeriksa dan mengukur sumber daya untuk memenuhi permintaan ikhtisar dan transkrip;
  30. menganalisis red flag tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap peraturan berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
  31. menganalisis aliran uang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
  32. menganalisis sumber uang suap, anomali transaksi keuangan dan skema akuntansi yang digunakan untuk menyamarkan transaksi yang diduga tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang, menghitung dugaan kerugian keuangan negara, dan mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh korporasi secara melawan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
  33. memeriksa dan menganalisis barang bukti elektronik menggunakan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level teknis untuk memenuhi permohonan layanan ekstraksi/akuisisi data elektronik sesuai dengan metodologi forensik digital;
  34. memeriksa dan menyelidiki (search, find, tag, bookmark) informasi dan/atau dokumen elektronik dari hasil ekstraksi/akuisisi data elektronik melalui sistem investigatif reviu;
  35. memeriksa dan menganalisis barang bukti elektronik dan/atau salinan utama forensik digital (master copy) menggunakan prosedur- prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level teknis untuk memenuhi permohonan layanan penghapusan data elektronik sesuai putusan pengadilan (eksekusi putusan pengadilan); 
  36. memeriksa dan menyusun saran atas rancangan anggaran dan biaya yang dibutuhkan dalam rencana kegiatan;
  37. memeriksa dan memberikan saran atas rencana kerja pelacakan aset;
  38. memeriksa dan mengarahkan analisis portofolio aset;
  39. menganalisis kesesuaian perolehan aset dengan tempus perkara;
  40. menganalisis profil dan gaya hidup atas terperiksa tersangka, terdakwa, terpidana, keluarga dan pihak terkait lainnya;
  41. menyusun rencana awal dengan pengguna layanan berupa ruang lingkup pelacakan aset yang akan dilakukan;
  42. mereviu dan mengarahkan penyusunan dan pengolahan informasi dan data hasil pelacakan aset;
  43. mereviu dan mengarahkan proses pemutakhiran Kertas Kerja Pelacakan Aset (KKPA);
  44. mereviu bahan dan berkoordinasi dengan level middle management di lembaga/institusi terkait baik di dalam maupun luar negeri;
  45. mereviu konsep laporan hasil pelacakan aset;
  46. merencanakan kegiatan pengelolaan barang bukti/barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  47. memvalidasi fisik barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokumen administrasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  48. mengklasifikasikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  49. melakukan taksir nilai benda sitaan/barang titipan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  50. memverifikasi keaslian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  51. menganalisis hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  52. mereviu hasil penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau yang telah berkekuatan hukum tetap;
  53. mereviu hasil identifikasi klaster barang bukti dan penomoran daftar barang bukti;
  54. mengelola penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  55. mengelola perawatan rutin/berkala dan/atau perbaikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  56. menganalisis pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  57. menganalisis dan menelaah amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  58. menyusun laporan pengelolaan benda sitaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  59. menyusun dan mengolah penaksiran mandiri atas barang rampasan;
  60. mengidentifikasi dan mengolah laporan potensi denda dan uang pengganti yang tidak tertagih serta barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
  61. menyusun dan mengolah informasi terkait aset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  62. menyusun dan mengolah data pidana badan, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti dan pencabutan hak politik, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
  63. mengidentifikasi dan menyusun sistem visualisasi data atas pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan aset recovery;
  64. menyusun dan mengolah data barang persediaan rampasan pada aplikasi;
  65. mengidentifikasi dan menyusun data ekspirasi terpidana tindak pidana korupsi;
  66. mengidentifikasi dan mengolah data barang rampasan yang belum dilakukan penilaian dan lelang;
  67. menyusun data atas tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
  68. menyusun dan mengolah dukungan eksekusi;
  69. mempersiapkan bahan, data dan informasi termasuk bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi serta upaya hukum atas penyelesaian perkara;
  70. menyusun dokumen berkas persidangan;
  71. menyusun analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
  72. menyusun telaahan kajian hukum;
  73. menyusun proposal penelitian kajian hukum;
  74. melakukan wawancara dengan narasumber melalui diskusi kelompok terpumpun/seminar;
  75. mengolah data hasil kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  76. menyusun laporan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  77. menyusun rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
  78. melakukan diseminasi terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
  79. menyusun pendapat hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  80. menyusun informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  81. menyusun laporan informasi hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  82. menyusun telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
  83. menyusun berkas keputusan (beschikking) justice collaborator;
  84. menyusun dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
  85. menyusun analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
  86. menyusun permohonan bantuan personil pengamanan terkait pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
  87. menyusun laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
  88. menyusun analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
  89. menyusun dokumen untuk penyediaan penasihat hukum;
  90. melaksanakan verifikasi permintaan penyediaan dan menyusun laporan hasil verifikasi penasihat hukum;
  91. mengolah data/informasi, menyusun analisis terkait penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
  92. menyusun analisis dan laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  93. sosialisasi dan menyusun materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  94. melakukan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:

  1. menyusun rencana pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kejaksaan Republik Indonesia;
  3. menyusun perencanaan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kejaksaan Republik Indonesia;
  4. melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kejaksaan Republik Indonesia;
  5. melakukan gelar perkara terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi;
  6. menyusun pelaporan hasil gelar perkara terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi;
  7. melakukan analisis permintaan fasilitasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kejaksaan Republik Indonesia;
  8. memberikan fasilitasi penanganan perkara tindak pidana korupsi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kejaksaan Republik Indonesia;
  9. menyusun perencanaan pengambil-alihan/pelimpahan penanganan perkara tindak pidana korupsi;
  10. melakukan telaah terhadap perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
  11. melakukan serah terima penanganan perkara tindak pidana korupsi;
  12. menyusun pelaporan pengambil-alihan/pelimpahan penanganan perkara tindak pidana korupsi;
  13. menyusun perencanaan pelatihan Aparat Penegak Hukum (APH);
  14. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan Aparat Penegak Hukum (APH);
  15. melaksanakan pelatihan Aparat Penegak Hukum (APH);
  16. mereviu dan mengevaluasi informasi dugaan tindak pidana korupsi;
  17. mengevaluasi telaahan informasi tindak pidana korupsi;
  18. mereviu dan mengevaluasi informasi, bahan dan keterangan tambahan atas informasi dugaan tindak pidana korupsi;
  19. mereviu laporan pembangunan/pengembangan whistleblowing system (wbs) terintegrasi;
  20. mereviu penanganan laporan/pengaduan bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  21. mengevaluasi rencana penyelidikan tindak pidana korupsi;
  22. mengevaluasi bukti hasil penyelidikan tindak pidana korupsi yang sudah dianalisis;
  23. mengevaluasi laporan perkembangan penyelidikan tindak pidana korupsi;
  24. mengevaluasi bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
  25. mengevaluasi laporan hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
  26. memeriksa laporan akhir hasil analisis tindak pidana korupsi;
  27. memaparkan laporan hasil pengumpulan informasi dan analisis tindak pidana korupsi ke unit kerja terkait;
  28. memverifikasi permintaan dan mendistribusikan kegiatan pencarian informasi dan data lapangan;
  29. menilai kelengkapan dasar surat izin penyadapan dan dokumen penghentian penyadapan, dan memutuskan pelaksanaan permintaan dan penghentian penyadapan;
  30. merencanakan dan mengarahkan kegiatan analisis akuntansi forensik/Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)/Pemberian Keterangan Ahli (PKA)/audit investigasi melalui audit program/rencana analisis akuntansi forensik/Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)/Pemberian Keterangan Ahli (PKA)/audit investigasi;
  31. memvalidasi dan melakukan penjaminan mutu atas proses analisis keseluruhan;
  32. merangkum dan melakukan sintesis seluruh kertas kerja analisis parsial kedalam simpulan hasil analisis serta membuat pelaporan hasil analisis akuntansi forensik/Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)/Pemberian Keterangan Ahli (PKA)/audit investigatif;
  33. menangani dan memperbaiki barang bukti elektronik dengan kondisi khusus (rusak, dan/atau akses terkunci) untuk memenuhi permohonan layanan perbaikan, recovery data dan/atau ekstraksi/akuisisi data elektronik;
  34. memeriksa dan menganalisis hasil proses ekstraksi/akuisisi data elektronik dari barang bukti elektronik menggunakan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level ahli dalam rangka memberi pertimbangan atau opini pendapat ahli;
  35. mengendalikan, dan mengevaluasi operasional laboratorium sesuai dengan pedoman jaminan mutu, yang meliputi ketidakberpihakan (impartiality), konsistensi, dan kompetensi, termasuk uji profisiensi, kompetensi personel, dan verifikasi dan/atau validasi peralatan dan metode;
  36. menyusun pertimbangan dan memvalidasi kegiatan penelusuran informasi dan data terkait kepemilikan aset;
  37. menyusun pertimbangan dan memvalidasi rencana kegiatan pelacakan aset;
  38. memvalidasi analisis portfolio aset;
  39. memvalidasi konsep laporan hasil pelacakan aset;
  40. memvalidasi pemutakhiran Kertas Kerja Pelacakan Aset (kkpa);
  41. memvalidasi penyusunan dan pengolahan informasi dan data portfolio kepemilikan aset;
  42. merekomendasikan bahan-bahan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di level upper management baik di dalam maupun di luar negeri;
  43. merekomendasikan pencarian data dan informasi melalui informan;
  44. memproyeksikan dampak-dampak permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  45. mengevaluasi rangkaian kegiatan pengelolaan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
  46. memverifikasi dan memvalidasi penaksiran mandiri atas barang rampasan;
  47. memverifikasi dan memvalidasi laporan potensi denda dan uang pengganti yang tidak tertagih serta barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
  48. memverifikasi dan memvalidasi informasi terkait aset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  49. menganalisis data pidana badan, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti dan pencabutan hak politik, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
  50. mengevaluasi sistem visualisasi data atas pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan aset recovery;
  51. memverifikasi dan memvalidasi data barang persediaan rampasan pada aplikasi;
  52. memverifikasi data ekspirasi terpidana tindak pidana korupsi;
  53. menganalisis dan mengevaluasi data barang rampasan yang belum dilakukan penilaian dan lelang;
  54. mengevaluasi data atas tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
  55. menganalisis dan memvalidasi dukungan eksekusi;
  56. mereviu dokumen berkas persidangan;
  57. mereviu analisa atau laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
  58. mereviu telaahan kajian hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  59. mereviu proposal kajian hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  60. mereviu hasil pengolahan data kajian hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  61. mereviu laporan kajian hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  62. melakukan reviu rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
  63. mereviu pendapat hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  64. menyediakan informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  65. mereviu informasi hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  66. mereviu telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
  67. mereviu berkas justice collaborator;
  68. mereviu dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
  69. melaksanakan verifikasi terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
  70. mereviu analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
  71. melaksanakan pemberian perlindungan saksi/pelapor;
  72. mereviu laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
  73. mereviu hasil analisa putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
  74. mereviu dokumen untuk penyediaan penasihat hukum;
  75. mereviu laporan hasil verifikasi penasihat hukum;
  76. meriviu materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/ pemberantasan tindak pidana korupsi;
  77. meriviu analisis terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
  78. memvalidasi atau verifikasi terkait penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  79. meriviu analisis pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
  2. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara tindak pidana korupsi;
  3. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan pengambil-alihan/pelimpahan penanganan perkara tindak pidana korupsi;
  4. melakukan pemantauan pelaksanaan pelatihan Aparat Penegak Hukum (APH);
  5. mengembangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi;
  6. menelaah permintaan analisis akuntansi forensik/Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)/Pemberian Keterangan Ahli (PKA)/audit investigasi dan memberi pertimbangan kesesuaian ruang lingkup permintaan analisis dengan kriteria dan skala prioritas penanganan perkara komisi pemberantasan korupsi;
  7. merumuskan rekomendasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan hasil/putusan perkara secara litigasi dan non- litigasi;
  8. melakukan evaluasi laporan kajian hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  9. merumuskan kebijakan strategis dalam penyusunan, pelaksanaan, terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
  10. mengevaluasi kebijakan di bidang antikorupsi;
  11. mengkomunikasikan kebijakan di bidang antikorupsi kepada para pemangku kepentingan;
  12. mengevaluasi pemberian informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  13. mengevaluasi sistem dan prosedur serta penyusunan telaah/analisis hukum terkait justice collaborator
  14. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan saksi/pelapor;
  15. mengembangkan modul penggunaan aplikasi pengelolaan data putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
  16. mengevaluasi sistem dan prosedur inventarisasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
  17. mengevaluasi dan mengimprovisasi pelaksanaan penyediaan penasihat hukum untuk tersangka tidak mampu;
  18. melakukan koreksi dan evaluasi kegiatan, sistem dan prosedur pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  19. menyusun rekomendasi terkait proses pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan melakukan penilaian kandidat/calon penerima penghargaan;
  20. merancang dan mengembangkan sistem dan strategi dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  21. merumuskan rekomendasi dan policy brief dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  22. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan batuan atau pendampingan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tindak pidana korupsi.

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun kami belum menemukan referensinya baik dari Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan tunjangan kinerja pada instansi tersebut.

    Tunjangan jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini belum ditetapkan ada Peraturan Presiden.


      Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

      Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

      1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
      2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
      3. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diantaranya:

      1. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 55 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
        • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
          • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
          • Peraturan Presiden
            • -
          M. Rizky Saputra
          M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

          Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 55 Tahun 2021"