Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 56 Tahun 2021
|
Apa Itu Penyidik Tindak Pidana Korupsi ?
Jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diantaranya adalah:
Pengertian
Jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- promosi
Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:
- Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, sosial, terapan, alam, rumpun atau jejaring keilmuan multi-, inter-, transdisiplin
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, sosial, terapan, alam, rumpun atau jejaring keilmuan multi-, inter-, transdisiplin atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam korporasi paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya
- Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam kerja yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
- PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi; atau
- kenaikan jenjang jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.
PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat nilai angka kreditnya yaitu penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
- perencanaan penyidikan
- pemanggilan
- pemeriksaan dan sumpah
- permintaan bantuan dan keterangan ahli
- penggeledahan, penyitaan dan blokir aset
- penangkapan, membawa dan penahanan
- penyusunan berkas perkara
- penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti
- pengembangan/penghentian penyidikan
- pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya
Uraian Kegiatan
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun rencana pemanggilan
- menyiapkan penggeledahan/penyitaan
- memverifikasi barang bukti tindak pidana korupsi
- merencanakan penangkapan/membawa orang/penahanan/perpanjangan
- menyusun daftar-daftar dalam berkas perkara tindak pidana korupsi
- menyiapkan pelaksanaan penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi
- menyusun laporan pengembangan penyidikan/penghentian penyidikan tindak pidana korupsi
- melaksanakan rekonstruksi tindak pidana korupsi
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis laporan kejadian tindak pidana korupsi/laporan pengembangan penyidikan dan rencana penyidikan
- menyusun rencana penyidikan
- mengevaluasi rencana pemanggilan
- melaksanakan pemeriksaan atau pengambilan sumpah
- melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan pengambilan sampel
- melaksanakan penggeledahan/penyitaan
- melakukan pemblokiran aset
- mengevaluasi penggeledahan/penyitaan/blokir aset
- melaksanakan penangkapan/membawa orang/penahanan/perpanjangan penahanan
- menyusun resume dan sampul berkas perkara
- melakukan penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti
- melakukan pemaparan ekspose pengembangan penyidikan/penghentian penyidikan
- melakukan pencegahan keluar negeri
- menyusun pemberian keterangan di persidangan
- melakukan kegiatan penyidikan lainnya
- menganalisis barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik, laporan hasil analisis (LHA) analisis transaksi keuangan (PPATK), dan lainnya
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
- mengevaluasi rencana penyidikan
- mengevaluasi hasil pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
- menyusun rencana bantuan dan keterangan ahli
- mengevaluasi rencana penangkapan/ membawa orang/penahanan/perpanjangan
- memverifikasi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi
- mengevaluasi penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti
- mengevaluasi pengembangan penyidikan/penghentian penyidikan
- mengevaluasi laporan resume singkat/laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik dan lainnya
- mengevaluasi penghentian penyidikan
- melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam sidang praperadilan dan/ atau sidang peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun kami belum menemukan referensinya baik dari Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan tunjangan kinerja pada instansi tersebut.
Tunjangan jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini belum ditetapkan ada Peraturan Presiden.
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina
- pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 56 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Presiden
- -
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 56 Tahun 2021"