Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 56 Tahun 2021

jfteori.com
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Canva/jfteori.com)

Apa Itu Penyidik Tindak Pidana Korupsi ?

Jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diantaranya adalah:


Pengertian

Jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, sosial, terapan, alam, rumpun atau jejaring keilmuan multi-, inter-, transdisiplin
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, sosial, terapan, alam, rumpun atau jejaring keilmuan multi-, inter-, transdisiplin atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina
    5. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam korporasi paling singkat 2 (dua) tahun
    7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    8. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi  Ahli Pertama, dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat nilai angka kreditnya yaitu penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.

sehingga sub unsur dari unsur kegiatan jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:
  1. perencanaan penyidikan
  2. pemanggilan
  3. pemeriksaan dan sumpah
  4. permintaan bantuan dan keterangan ahli
  5. penggeledahan, penyitaan dan blokir aset
  6. penangkapan, membawa dan penahanan
  7. penyusunan berkas perkara
  8. penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti
  9. pengembangan/penghentian penyidikan
  10. pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya


Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:

  1. menyusun rencana pemanggilan
  2. menyiapkan penggeledahan/penyitaan
  3. memverifikasi barang bukti tindak pidana korupsi
  4. merencanakan penangkapan/membawa orang/penahanan/perpanjangan
  5. menyusun daftar-daftar dalam berkas perkara tindak pidana korupsi
  6. menyiapkan pelaksanaan penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi
  7. menyusun laporan pengembangan penyidikan/penghentian penyidikan tindak pidana korupsi
  8. melaksanakan rekonstruksi tindak pidana korupsi

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:

  1. menganalisis laporan kejadian tindak pidana korupsi/laporan pengembangan penyidikan dan rencana penyidikan
  2. menyusun rencana penyidikan
  3. mengevaluasi rencana pemanggilan
  4. melaksanakan pemeriksaan atau pengambilan sumpah
  5. melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan pengambilan sampel
  6. melaksanakan penggeledahan/penyitaan
  7. melakukan pemblokiran aset
  8. mengevaluasi penggeledahan/penyitaan/blokir aset
  9. melaksanakan penangkapan/membawa orang/penahanan/perpanjangan penahanan
  10. menyusun resume dan sampul berkas perkara
  11. melakukan penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti
  12. melakukan pemaparan ekspose pengembangan penyidikan/penghentian penyidikan
  13. melakukan pencegahan keluar negeri
  14. menyusun pemberian keterangan di persidangan
  15. melakukan kegiatan penyidikan lainnya
  16. menganalisis barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik, laporan hasil analisis (LHA) analisis transaksi keuangan (PPATK), dan lainnya

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:

  1. mengevaluasi rencana penyidikan
  2. mengevaluasi hasil pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
  3. menyusun rencana bantuan dan keterangan ahli
  4. mengevaluasi rencana penangkapan/ membawa orang/penahanan/perpanjangan
  5. memverifikasi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi
  6. mengevaluasi penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti
  7. mengevaluasi pengembangan penyidikan/penghentian penyidikan
  8. mengevaluasi laporan resume singkat/laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik dan lainnya
  9. mengevaluasi penghentian penyidikan
  10. melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam sidang praperadilan dan/ atau sidang peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun kami belum menemukan referensinya baik dari Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan tunjangan kinerja pada instansi tersebut.

    Tunjangan jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini belum ditetapkan ada Peraturan Presiden.


      Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

      Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

      1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina
      2. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diantaranya:

      1. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 56 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
        • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
          • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
          • Peraturan Presiden
            • -
          M. Rizky Saputra
          M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

          Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 56 Tahun 2021"