Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 54 Tahun 2021

jfteori.com
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Canva/jfteori.com)

Apa itu Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ?

Jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dahulu, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya:


Pengertian

Jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.


Persyaratan Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah diploma tiga bidang manajemen, ekonomi dan bisnis, teknik, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, ilmu komputer/informatika, telekomunikasi, administrasi perkantoran, desain komunikasi visual, hubungan internasional, studi kebijakan, ilmu pemerintahan, hukum, ilmu sosial, matematika terapan, statistika, statistika terapan, akuntansi, manajemen komunikasi, ilmu pendidikan, ilmu komunikasi, ilmu sains komunikasi, sekretaris, bahasa inggris, farmasi, administrasi negara, publik, niaga, perkantoran dan sekretaris, perumasakitan, teknik informatika, teknik, atau rekayasa elektro, ekonomi perpajakan, pertanahan, teknik atau rekayasa industri, advertising, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa material, teknik rekayasa mesin, teknik atau rekayasa geomatika, seni, linguistik, ilmu sosial, matematika, desain, logistik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, perpajakan atau tata laksana pajak, manajemen marketing, atau manajemen informasi dan dokumentasi; dan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat ke dalam jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah diploma tiga bidang manajemen, ekonomi dan bisnis, teknik, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, ilmu komputer/informatika, telekomunikasi, administrasi perkantoran, desain komunikasi visual, hubungan internasional, studi kebijakan, ilmu pemerintahan, hukum, ilmu sosial, matematika terapan, statistika, statistika terapan, akuntansi, manajemen komunikasi, ilmu pendidikan, ilmu komunikasi, ilmu sains komunikasi, sekretaris, bahasa inggris, farmasi, administrasi negara, publik, niaga, perkantoran dan sekretaris, perumasakitan, teknik informatika, teknik, atau rekayasa elektro, ekonomi perpajakan, pertanahan, teknik atau rekayasa industri, advertising, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa material, teknik rekayasa mesin, teknik atau rekayasa geomatika, seni, linguistik, ilmu sosial, matematika, desain, logistik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, perpajakan atau tata laksana pajak, manajemen marketing, manajemen informasi dan dokumentasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
    5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
    6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi paling singkat 2 (dua) tahun;
    7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    8. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keterampilan. Jenjang jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Terampil, Mahir dan Penyelia.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

  1. perencanaan penanganan perkara;
  2. pelaksanaan penanganan perkara;
  3. penyelesaian penanganan perkara;
  4. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi;
  5. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop;
  6. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
  7. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi;
  8. perencanaan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  9. pengumpulan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  10. pengamanan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  11. diseminasi dan evaluasi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

unsur kegiatan tersebut diurai kembali dalam sub sunsur yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:
  • perencanaan penanganan perkara meliputi penyiapan dan pengelolaan dokumen perencanaan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • pelaksanaan penanganan perkara, meliputi:
    1. penyiapan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
    2. pendokumentasian dan/atau input data penanganan perkara;
    3. pelindungan dan pendampingan saksi;
    4. pendampingan bantuan hukum bagi tersangka lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak mampu;
    5. pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;
    6. penyiapan bahan penyajian data dan informasi dokumen;
    7. pembaharuan data penanganan perkara; dan
    8. pengolahan bahan penyajian data dan informasi dokumen;

  • penyelesaian penanganan perkara;
  • asistensi penanganan pelaporan gratifikasi meliputi pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun dan/atau workshop meliputi penyelenggaraan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
  • asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis meliputi penyelenggaraan dan pendampingan penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
  • asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi meliputi penyiapan dokumen pengembangan kompentesi dan sertifikasi antikorupsi;
  • perencanaan dan pengolahan data dan informasi meliputi perencanaan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi;
  • pengumpulan informasi data meliputi:
    1. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi;
    2. pelaksanaan penyediaan sistem dan teknologi data dan informasi;
    3. pelaksanaan pengolahan data dan informasi; dan
    4. pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

  • pengamanan data dan informasi meliputi pelaksanaan manajemen layanan keamanan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  • diseminasi dan evaluasi informasi data meliputi pelaksanaan evaluasi dan pemantauan/monitoring.

    Uraian Kegiatan

    Jenjang Terampil

    Uraian kegiatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil, meliputi:

    1. menyiapkan dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara; 
    2. memproses dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
    3. menyiapkan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
    4. menyusun surat pemanggilan penanganan perkara;
    5. melakukan perekaman persidangan perkara;
    6. melakukan dukungan teknis survei lapangan kediaman/harta tersangka serta keluarga tersangka;
    7. melakukan pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;
    8. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi dokumen pemberantasan tindak pidana korupsi;
    9. menyiapkan bahan dan/atau peralatan penyelesaian penanganan perkara;
    10. memproses serah terima barang dan/atau dokumen pemberantasan tindak pidana korupsi;
    11. memproses penerbitan berita negara dan media resmi pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
    12. menginput data pelaporan pemberantasan tindak pidana korupsi ke aplikasi;
    13. menyiapkan data pelaporan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    14. melakukan pencatatan pelaksanaan pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data pelaporan;
    15. menyiapkan perangkat sosialisasi antikorupsi;
    16. menyiapkan bahan paparan/presentasi antikorupsi;
    17. mendokumentasikan pelaksanaan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
    18. melakukan survei lokasi atau tempat penyelenggaraan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, workshop, atau kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    19. menyiapkan desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka kegiatan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, atau workshop kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    20. menyiapkan desain untuk sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, atau workshop kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    21. melakukan rekap data tindak lanjut/rencana aksi/perbaikan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    22. memilah bahan, data, dan informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan learning management system pemberantasan tindak pidana korupsi;
    23. menyusun dan memproses materi atau sertifikat kompetensi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    24. menyiapkan bahan penyusunan pedoman kerja atau program kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
    25. menyiapkan bahan perencanaan pengolahan data dan infromasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    26. menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi dan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    27. mengumpulkan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    28. melakukan pencatatan aset pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    29. melakukan pemasangan layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    30. mengidentifikasi jadwal pemeliharaan perangkat pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    31. melakukan pemeliharaan perangkat pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    32. melakukan instalasi dan pembaharuan/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    33. melakukan perekaman data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    34. melakukan perekaman data pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa validasi;
    35. melakukan perekaman data pemberantasan tindak pidana korupsi dengan validasi;
    36. melakukan konversi data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    37. melakukan kompilasi data pengolahan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    38. melakukan pencatatan kegiatan tata kelola data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    39. melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    40. melakukan pemeliharaan layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    41. melakukan pemeliharaan data dan data model pemberantasan tindak pidana korupsi;
    42. melakukan pemeliharaan taksonomi data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi di suatu instansi;
    43. melakukan penggandaan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    44. melakukan perekaman data spasial pemberantasan tindak pidana korupsi;
    45. melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana pemberantasan tindak pidana korupsi;
    46. mengelola dan memelihara sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta memberikan solusi atas permasalahan teknis dengan tingkat kompleksitas yang rendah;
    47. menyiapkan data awal, mengelola, dan memvalidasi data pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan kebutuhan unit kerja;
    48. melakukan pemantauan pendaftaran dalam rangka upaya peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
    49. melakukan pendampingan proses pendaftaran pemberantasan tindak pidana korupsi;
    50. melakukan pendampingan proses pemeriksaan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    51. melaksanakan pelayanan untuk pemecahan masalah teknologi data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    52. melakukan registrasi permasalahan kualitas data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    53. melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    54. melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;

    Jenjang Mahir

    Uraian kegiatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, meliputi:

    1. merencanakan dokumen perencanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan dokumen analisis tindak pidana korupsi;
    2. mendokumentasikan dan/atau input data penanganan perkara;
    3. menyiapkan dokumen pelindungan dan pendampingan tindak pidana korupsi;
    4. melakukan pembaharuan data penanganan perkara;
    5. mengolah bahan penyajian data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    6. menyusun bahan penyelesaian penangan perkara;
    7. mengelola penyimpanan dokumen penanganan perkara dan memeriksa dokumen penyelesaian perkara;
    8. melakukan diseminasi perangkat sosialisasi, internalisasi, bahan, atau materi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    9. mengindentifikasi dan menyiapkan bahan pengaturan kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    10. menyiapkan agenda penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan,  dan/atau petunjuk teknis;
    11. menyajikan bahan, data, dan informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan learning management system;
    12. melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai instansi;
    13. melaksanakan agenda pengaturan/setting pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    14. melakukan uji coba rancangan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang terintegrasi;
    15. melakukan perancangan visualisasi data dan informasi sederhana pemberantasan tindak pidana korupsi;
    16. melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    17. menyusun petunjuk teknis operasional layanan digital pengolahan data dan informasi dan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    18. melakukan identifikasi kebutuhan layanan digital pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    19. melakukan identifikasi solusi kebutuhan pengguna layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    20. menerapkan rancangan layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    21. menyusun rancangan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    22. melakukan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    23. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat pengolahan data dengan spesifikasi teknis;
    24. melakukan pengujian perangkat pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    25. melakukan penilaian kondisi pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    26. melakukan perbaikan terhadap permasalahan perangkat pengolahan data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
    27. menyusun program layanan digital pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    28. melakukan uji coba layanan digital pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    29. melakukan validasi hasil perekaman data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    30. melakukan eksekusi penyaringan data (query) sederhana pemberantasan tindak pidana korupsi;
    31. melakukan pengembangan dan pemeliharaan business intelligence tindak pidana korupsi;
    32. menerapkan rancangan data model terkait tindak pidana korupsi;
    33. melakukan perancangan data model sederhana pemberantasan tindak pidana korupsi;
    34. merancang peta tematik sederhana;
    35. melakukan penyuntingan/editing data spasial pemberantasan tindak pidana korupsi;
    36. menyusun visualisasi data/desain grafis pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk papan instrumen (dashboard);
    37. melakukan penyuntingan/editing objek sederhana dengan piranti lunak;
    38. merancang objek sederhana dengan piranti lunak;
    39. merancang prototipe/prototype sederhana pada program;
    40. menyusun program sederhana pemberantasan tindak pidana korupsi;
    41. melakukan uji coba program pemberantasan tindak pidana korupsi;
    42. mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi mengenai pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
    43. menyediakan dan mengklasifikasikan data pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai materi penyusunan laporan;
    44. melakukan implementasi teknologi keamanan data pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    45. melakukan implementasi log data penyimpanan/warehouse; dan

    Jenjang Penyelia

    Uraian kegiatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia, meliputi:

    1. melakukan pemantauan/monitoring sistem pemerintah berbasis elektronik pemberantasan tindak pidana korupsi;
    2. melakukan deteksi terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan korupsi;
    3. mengembangkan dan/atau meremajakan layanan digital pengolahan data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    4. melakukan verifikasi data spasial pemberantasan tindak pidana korupsi;
    5. melakukan pemantauan/monitoring pengelolaan kualitas data pemberantasan tindak pidana korupsi;
    6. melakukan pemantauan/monitoring autentifikasi atau perilaku akses pengguna; dan
    7. melakukan pemantauan/monitoring implementasi proyek pengolahan informasi dan data pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Pranata pemberantasan tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun kami belum menemukan referensinya baik dari Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan tunjangan kinerja pada instansi tersebut.

      Tunjangan jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini belum ditetapkan ada Peraturan Presiden.


          Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

          Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama untuk angka kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.


          Regulasi Terkait

          Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya:

          1. Peraturan Menteri PAN dan RB
            • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
            • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
              • -
              • Peraturan Presiden
                • -
              M. Rizky Saputra
              M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

              Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | PERMENPANRB Nomor 54 Tahun 2021"