Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air | PERMENPANRB Nomor 80 Tahun 2021

JF Penata Laksana Sumber Daya Air

Apa itu Penata Laksana Sumber Daya Air ?

Jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Penata Laksana Sumber Daya Air;diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air diantaranya:


Pengertian

Jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.

Jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air termasuk dalam rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional pengelolaan sumber daya air pada Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Persyaratan Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sekolah menengah umum atau sekolah menengah kejuruan; dan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir;
    5. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, teknik pengairan atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia;
    6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi paling singkat 2 (dua) tahun;
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    9. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keterampilan. Jenjang jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yaitu Pemula, Terampil, Mahir dan Penyelia.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yaitu melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.

Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

  1. perencanaan bidang sumber daya air;
  2. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

unsur kegiatan tersebut diurai kembali dalam sub sunsur yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:
  • perencanaan bidang sumber daya air yakni persiapan bahan pengkajian teknologi terapan pengelolaan sumber daya air;
  • pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
    1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    3. persiapan bahan penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
  • pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
    1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    3. persiapan bahan penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
  • pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
    1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    3. persiapan bahan penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

    Uraian Kegiatan

    Jenjang Pemula

    Uraian kegiatan Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula, meliputi:

    1. mengumpulkan data kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang sumber daya air;
    2. mengumpulkan data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    3. melaksanakan survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    4. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    5. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    6. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    7. melakukan penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    8. mengumpulkan data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    9. melaksanakan survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    10. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    11. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    12. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    13. melakukan penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    14. mengumpulkan data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    15. melaksanakan survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    16. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    17. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    18. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
    19. melakukan penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

    Jenjang Terampil

    Uraian kegiatan Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil, meliputi:

    1. menyiapkan bahan dan material yang diperlukan model, benda uji, inspeksi dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang sumber daya air;
    2. mengklasifikasi data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    3. mengklasifikasi data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    4. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    5. mengumpulkan data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    6. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    7. mengumpulkan data prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    8. melakukan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    9. melakukan pengoperasian bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    10. mengklasifikasi data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    11. mengklasifikasi data survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    12. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    13. mengumpulkan data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    14. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    15. mengumpulkan data prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    16. melakukan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    17. melakukan pengoperasian pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    18. mengklasifikasi data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    19. mengklasifikasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    20. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    21. mengumpulkan data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    22. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    23. mengumpulkan data prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    24. melakukan pencatatan tinggi muka air atau instrumen lain yang terpasang di bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
    25. melakukan pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

    Jenjang Mahir

    Uraian kegiatan Penata Laksana Sumber Daya Air Mahir, meliputi:

    1. menyiapkan model, benda uji, serta bahan pengembangan teknologi terapan bidang sumber daya air;
    2. mengumpulkan data perencanaan teknis detail bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    3. mengklasifikasi hasil analisis data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    4. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    5. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    6. mengumpulkan bahan persiapan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    7. mengumpulkan bahan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    8. mengumpulkan data perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    9. mengklasifikasi hasil analisis data desain irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    10. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    11. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    12. mengumpulkan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    13. mengumpulkan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    14. mengumpulkan data perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    15. mengklasifikasi hasil analisis data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    16. mengumpulkan data teknis terkait penetapan sempadan danau;
    17. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    18. 18. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    19. 19. mengumpulkan data penyusunan rencana pengelolaan bendungan dan tampungan air lainnya;
    20. 20. mengumpulkan data penyusunan rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
    21. 21. mengumpulkan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
    22. 22. mengumpulkan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

    Jenjang Penyelia

    Uraian kegiatan Penata Laksana Sumber Daya Air Penyelia, meliputi:

    1. mengklasifikasi data dan bahan perumusan konsep advis teknis pengelolaan sumber daya air;
    2. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    3. mengumpulkan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    4. mengumpulkan data neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    5. mengklasifikasi data penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
    6. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    7. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    8. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    9. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    10. melakukan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    11. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    12. mengumpulkan data pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
    13. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    14. mengumpulkan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    15. mengumpulkan data neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    16. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    17. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    18. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    19. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    20. melakukan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    21. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    22. mengumpulkan data pemantauan ketersediaan air;
    23. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    24. mengumpulkan data terkait perhitungan numeris survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    25. mengumpulkan bahan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
    26. mengumpulkan bahan evaluasi izin pelaksanaan konstruksi bandungan;
    27. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    28. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    29. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    30. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    31. mengumpulkan data perizinan pengisian awal waduk;
    32. mengumpulkan data penyusunan pola operasi waduk;
    33. melakukan bimbingan teknis pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
    34. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Pranata pemberantasan tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun kami belum menemukan referensinya baik dari Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyatakan tunjangan kinerja pada instansi tersebut.

      Tunjangan jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air sampai saat ini belum ditetapkan ada Peraturan Presiden.


          Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

          Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Penata Laksana Sumber Daya Air dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit Penata Laksana Sumber Daya Air yaitu 

          1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina
          2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula sampai dengan Penata Laksana Sumber Daya Air Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

          Regulasi Terkait

          Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air diantaranya:

          1. Peraturan Menteri PAN dan RB
            • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air
            • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
              • -
              • Peraturan Presiden
                • -


              M. Rizky Saputra
              M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

              Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air | PERMENPANRB Nomor 80 Tahun 2021"