Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air | PERMENPANRB Nomor 79 Tahun 2021

JF Pengelola Sumber Daya Air

Apa itu Pengelola Sumber Daya Air ?

Jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Pengelola Sumber Daya Air diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air diantaranya:


Pengertian

Jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengelolaan sumber daya air.

Jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air termasuk dalam rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Persyaratan Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota atau teknik geologi; dan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat ke dalam jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengelola Sumber Daya Air dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya;
    5. berijazah paling rendah magister di bidang teknik pengairan, teknik sipil teknik Pengelolaan Sumber Daya Air, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama;
    6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun;
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    9. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda;
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya;
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
      • 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori Keahlian. Jenjang jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya air.

Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

  1. perencanaan bidang sumber daya air;
  2. pembinaan dan pengaturan bidang sumber daya air;
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan;
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  5. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
  6. pengawasan manajemen risiko pengelolaan sumber daya air.

unsur kegiatan tersebut diurai kembali dalam sub sunsur yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:
  • perencanaan bidang sumber daya air, meliputi:
    1. penyusunan program teknis bidang sumber daya air;
    2. penyusunan pola pengelolaan sumber daya air;
    3. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
    4. pengkajian teknologi terapan pengelolaan sumber daya air.
  • pembinaan dan pengaturan bidang sumber daya air, meliputi:
    1. penyusunan bahan pembinaan penilaian pengelolaan sumber daya air;
    2. pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
    3. perizinan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya air;
    4. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang sumber daya air; dan
    5. pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang sumber daya air.
  • pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
    1. penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    2. pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    3. penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
    4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    5. pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
  • pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
    1. penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    2. pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    3. penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    5. pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.
  • pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
    1. penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    2. pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    3. penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    5. pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
  • f. pengawasan manajemen risiko pengelolaan sumber daya air, meliputi:
    1. pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko pengelolaan sumber daya air; dan
    2. pelaksanaan pengendalian manajemen risiko pengelolaan sumber daya air.

    Uraian Kegiatan

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama, meliputi:

    1. melakukan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang sumber daya air;
    2. melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan sumber daya air untuk penyusunan pola pengelolaan sumber daya air;
    3. melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan sumber daya air untuk penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
    4. melakukan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
    5. melakukan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang sumber daya air;
    6. merumuskan konsep advis teknis pengelolaan sumber daya air;
    7. menyusun bahan manajemen keselamatan bangunan air;
    8. melakukan uji mutu kualitas konstruksi sumber daya air;
    9. melakukan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
    10. melakukan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif;
    11. melakukan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan sumber daya air;
    12. melakukan inventarisasi data perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BPJSDA);
    13. melakukan inventarisasi bahan pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air;
    14. melakukan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang sumber daya air;
    15. melakukan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang sumber daya air;
    16. mengolah data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    17. mengolah data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    18. melakukan inventariasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    19. menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    20. melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    21. melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    22. melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    23. menyusun dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    24. melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    25. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    26. melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    27. melakukan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    28. melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    29. melakukan pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
    30. mengolah data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    31. mengolah data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    32. melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    33. menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    34. melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    35. melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    36. melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    37. menyusun dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    38. melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    39. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    40. melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    41. melakukan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    42. melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    43. melakukan pemantauan ketersediaan air;
    44. mengolah data bahan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    45. mengolah data hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    46. melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    47. menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    48. melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    49. melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    50. melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    51. menyusun dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    52. melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    53. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    54. melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    55. melakukan inventarisasi hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    56. melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    57. melakukan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko pengelolaan sumber daya air; dan
    58. melakukan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko pengelolaan sumber daya air.

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda, meliputi:

    1. melakukan analisis teknis penyusunan program bidang sumber daya air;
    2. melakukan analisis data pengelolaan sumber daya air untuk penyusunan pola pengelolaan sumber daya air;
    3. menyusun dokumen pola pengelolaan sumber daya air;
    4. melakukan pemantauan penerapan pola pengelolaan sumber daya air;
    5. melakukan analisis data pengelolaan sumber daya air untuk penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
    6. melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
    7. menyusun dokumen rencana pengelolaan sumber daya air;
    8. melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi;
    9. melakukan analisis advis teknis pengelolaan sumber daya air;
    10. menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air;
    11. melakukan analisis pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
    12. menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT);
    13. melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
    14. melakukan analisis data teknis pemanfaatan sumber daya air;
    15. melakukan pemantauan pemanfaatan sumber daya air;
    16. melakukan analisis data perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BPJSDA);
    17. melakukan analisis bahan pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air;
    18. melakukan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air;
    19. melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air;
    20. melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang sumber daya air;
    21. melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang sumber daya air;
    22. melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang sumber daya air;
    23. melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    24. melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1;
    25. melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    26. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    27. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    28. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    29. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    30. melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    31. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    32. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    33. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    34. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    35. melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
    36. melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    37. melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1;
    38. melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    39. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    40. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    41. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    42. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    43. melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    44. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    45. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    46. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    47. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    48. melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air;
    49. melakukan analisis data kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    50. melakukan analisis data survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    51. melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    52. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    53. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    54. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    55. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    56. melakukan telaah dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    57. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    58. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    59. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    60. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    61. melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko pengelolaan sumber daya air; dan
    62. melakukan pemantauan penerapan manajemen risiko pengelolaan sumber daya air.

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya, meliputi:

    1. melakukan evaluasi hasil analisis teknis penyusunan program bidang sumber daya air;
    2. menyusun skenario dan strategi pengelolaan sumber daya air untuk penyusunan pola pengelolaan sumber daya air;
    3. melakukan evaluasi dokumen rencana pengelolaan sumber daya air;
    4. melakukan analisis hasil pengujian model, benda uji, inspeksi, dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang sumber daya air;
    5. melakukan evaluasi hasil analisis advis teknis pengelolaan sumber daya air;
    6. melakukan analisis uji mutu kualitas konstruksi sumber daya air;
    7. melakukan evaluasi hasil analisis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya air;
    8. melakukan analisis dokumen rencana penyediaan air prediktif;
    9. melakukan analisis hasil pemantauan pemanfaatan sumber daya air;
    10. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai;
    11. melakukan analisis norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang sumber daya air;
    12. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang sumber daya air;
    13. melakukan evaluasi data pelaksanaan sistem manajemen mutu sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/ sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang sumber daya air;
    14. menyusun studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    15. menyusun perencanaan teknis detail sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    16. menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    17. melakukan analisis data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2;
    18. melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    19. melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    20. melakukan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
    21. menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    22. menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    23. melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    24. melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    25. melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    26. melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    27. menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    28. melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    29. menyusun studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    30. menyusun perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    31. menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    32. melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2;
    33. melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    34. melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    35. menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    36. menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    37. melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    38. melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    39. melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    40. melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    41. menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    42. melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    43. menyusun studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    44. menyusun perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    45. menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    46. melakukan evaluasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    47. melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    48. melakukan kajian sempadan danau dan tampungan air lainnya;
    49. menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    50. menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    51. melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    52. melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    53. melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    54. melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    55. menyusun rencana pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    56. menyusun rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
    57. menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    58. melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    59. melakukan evaluasi hasil analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko pengelolaan sumber daya air; dan
    60. melakukan evaluasi data hasil analisis pemantauan penerapan manajemen risiko pengelolaan sumber daya air.

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama, meliputi:

    1. melakukan evaluasi pelaksanaan program bidang sumber daya air;
    2. melakukan evaluasi skenario dan strategi pengelolaan sumber daya air untuk penyusunan pola pengelolaan sumber daya air;
    3. melakukan uji gelar pengembangan teknologi terapan bidang sumber daya air;
    4. melakukan evaluasi hasil analisis kinerja konstruksi sumber daya air;
    5. melakukan evaluasi hasil perencanaan bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
    6. melakukan evaluasi pemberian izin pemanfaatan sumber daya air;
    7. melakukan evaluasi hasil pengolahan data geofisika detail pada sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    8. melakukan evaluasi neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    9. melakukan evaluasi penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
    10. melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    11. melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
    12. melakukan evaluasi neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    13. melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    14. melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
    15. melakukan evaluasi hasil analisis numerik, survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    16. melakukan evaluasi dokumen penetapan sempadan danau;
    17. melakukan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
    18. melakukan evaluasi dokumen izin pelaksanaan konstruksi bendungan;
    19. melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    20. melakukan evaluasi rencana pengisian awal waduk;
    21. menyusun pola operasi waduk;
    22. melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
    23. mengembangkan model pengawasan manajemen risiko pengelolaan sumber daya air; dan
    24. mengembangkan sistem strategi pengawasan manajemen risiko pengelolaan sumber daya air.

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun kami belum menemukan referensinya baik dari Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyatakan tunjangan kinerja pada instansi tersebut.

      Tunjangan jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air sampai saat ini belum ditetapkan ada Peraturan Presiden.


          Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

          Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pengelola Sumber Daya Air dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit Pengelola Sumber Daya Air yaitu:

          1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
          2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
          3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
          4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.

          Regulasi Terkait

          Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air diantaranya:

          1. Peraturan Menteri PAN dan RB
            • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 79 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air
            • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
              • -
              • Peraturan Presiden
                • -


              M. Rizky Saputra
              M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

              Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air | PERMENPANRB Nomor 79 Tahun 2021"