Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan | PERMENPANRB Nomor 81 Tahun 2021

JF Penata Kelola Jalan dan Jembatan

Apa itu Penata Kelola Jalan dan Jembatan ?

Jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Penata Kelola Jalan dan Jembatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan diantaranya:


Pengertian

Jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan jalan dan jembatan.

Jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan pada Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Persyaratan Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, atau teknik mesin; dan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dari calon PNS dan paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.

    PNS yang telah diangkat ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya;
    5. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama;
    6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan paling singkat 2 (dua) tahun;
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    9. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama dan jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda;
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya;
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
      • 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan satu tingkat lebih tinggi

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori Keahlian. Jenjang jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan.

Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

  1. perencanaan umum jalan dan jembatan;
  2. perencanaan teknis jalan dan jembatan;
  3. pelaksanaan jalan dan jembatan;
  4. pengawasan jalan dan jembatan; dan
  5. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.

unsur kegiatan tersebut diurai kembali dalam sub sunsur yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:
  • perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
    1. pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan; dan
    2. penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan;
  • perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
    1. penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan;
    2. perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
    3. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya; dan
    4. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
  • pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
    1. pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    2. pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan
    3. pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol;
  • pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
    1. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol;
    2. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan non-tol;
    3. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
    4. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    5. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
    6. pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan
    7. pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol; dan
  • pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan meliputi:
    1. pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
    2. pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
    3. pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
    4. pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
    5. pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko;
    6. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
    7. pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
    8. pembimbingan pelaksanaan jalan;
    9. pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan;
    10. mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat; dan
    11. pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.

    Uraian Kegiatan

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi:

    1. melakukan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
    2. melakukan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
    3. melakukan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;
    4. melakukan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;
    5. melakukan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
    6. melakukan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;
    7. melaksanakan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
    8. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;
    9. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;
    10. melakukan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;
    11. melakukan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
    12. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;
    13. menyusun kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    14. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;
    15. mengevaluasi kondisi jembatan;
    16. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    17. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;
    18. menganalisis variasi data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;
    19. mengevaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;
    20. memantau pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
    21. menyusun dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
    22. menyusun rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
    23. melakukan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);
    24. mengolah bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
    25. menyusun dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    26. menganalisis hasil pengujian bidang jalan;
    27. mengevaluasi hasil pengujian bidang jalan;
    28. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
    29. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
    30. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    31. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    32. melakukan kompilasi data pemanfaatan bagian-bagian jalan;
    33. melakukan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
    34. melakukan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol, hasil perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
    35. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
    36. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
    37. menyusun bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
    38. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
    39. mengidentifikasi risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
    40. mengevaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
    41. melakukan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
    42. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
    43. menyusun kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
    44. mengolah data leger jalan;
    45. menyusun bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    46. melakukan kompilasi data tipikal kecelakaan lalu lintas;
    47. menganalisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
    48. menyusun data rencana pengambil-alihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, meliputi:

    1. melakukan kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
    2. melakukan kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
    3. menyusun proposal teknis pengajuan pinjaman atau hibah;
    4. menyusun studi kelayakan jalan;
    5. mengolah bahan analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
    6. menyusun dokumen lingkungan;
    7. menganalisis data hasil survei (primer dan sekunder) jalan, jembatan, atau terowongan;
    8. menganalisis hasil survei kondisi jembatan atau terowongan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
    9. menganalisis hasil survei kondisi jalan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
    10. menyusun rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
    11. menganalisis biaya perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
    12. menganalisis nilai sisa umur layan jalan;
    13. menyusun standar dan spesifikasi teknis kegiatan konstruksi pekerjaan jalan;
    14. menyusun rencana teknis akhir jalan;
    15. menganalisis nilai sisa kapasitas jembatan;
    16. melakukan penyusunan pra-desain jembatan atau terowongan;
    17. melakukan perencanaan teknis elemen jembatan atau terowongan;
    18. menyusun standar dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    19. menyusun rencana teknis akhir jembatan atau terowongan;
    20. menganalisis kesesuaian perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
    21. melakukan analisis konstruksi jembatan atau terowongan;
    22. merencanakan jadwal dan metode tes struktur jembatan;
    23. mengevaluasi laporan hasil tes struktur jembatan;
    24. menyusun strategi penanganan jembatan;
    25. menyusun skenario risiko kerusakan konstruksi jembatan atau terowongan;
    26. memverifikasi data teknis perencanaan teknis, kondisi, dan pengaruh eksternal terhadap keamanan jembatan dan terowongan;
    27. menerapkan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan, jembatan, atau terowongan;
    28. mengevaluasi rencana pengadaan tanah;
    29. mengevaluasi perencanaan teknis dengan pemangku kepentingan terkait;
    30. menyusun dokumen teknis pengadaan kegiatan konstruksi pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    31. menyusun rencana persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan jembatan atau terowongan;
    32. menyusun dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol;
    33. menyusun dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    34. memvalidasi lokasi kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    35. melakukan pengawasan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
    36. mengolah bahan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
    37. menganalisis rencana penyesuaian tarif tol;
    38. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal dan pendapatan jalan tol;
    39. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal jalan non-tol;
    40. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
    41. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
    42. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    43. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    44. menganalisis rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan;
    45. mengevaluasi pemanfaatan bagian-bagian jalan;
    46. melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
    47. melakukan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
    48. melakukan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
    49. melakukan pengawasan implementasi standar pelayanan minimal jalan tol, kegiatan perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
    50. melaksanakan bimbingan penyusunan program teknis penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
    51. menyusun program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
    52. menyusun program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
    53. melakukan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
    54. melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
    55. mengevaluasi data temuan hasil pemeriksaan internal/eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
    56. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
    57. menyusun konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
    58. mengevaluasi hasil kajian pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
    59. mengolah bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    60. mengembangkan sistem manajemen data dan pengetahuan jalan, jembatan, atau terowongan;
    61. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    62. menganalisis data tipikal kecelakaan lalu lintas;
    63. menyusun rekomendasi teknis mitigasi bencana alam pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
    64. menganalisis rencana pengambil-alihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, meliputi:

    1. mengevaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
    2. mengevaluasi hasil kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
    3. mengevaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;
    4. mengevaluasi studi kelayakan jalan;
    5. mengevaluasi dokumen lingkungan;
    6. mengevaluasi hasil rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
    7. menyusun konsep bentang dan geometrik jembatan ekonomis;
    8. mengembangkan model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;
    9. mengevaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;
    10. melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    11. mengevaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    12. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan;
    13. mengevaluasi hasil pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
    14. mengevaluasi hasil penyesuaian tarif tol;
    15. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;
    16. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan non-tol;
    17. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
    18. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
    19. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    20. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    21. mengevaluasi pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan;
    22. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
    23. mengevaluasi hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
    24. mengevaluasi hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
    25. mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
    26. mengevaluasi program kerja bimbingan dan layanan tentang perencanaan teknis jalan;
    27. mengevaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
    28. menyusun program kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
    29. mengevaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;
    30. merumuskan penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
    31. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
    32. merumuskan kerangka kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
    33. mengevaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
    34. merumuskan program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
    35. mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
    36. menganalisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;
    37. mengevaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan
    38. mengevaluasi rencana pengambil-alihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama, meliputi:

    1. merumuskan sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
    2. merumuskan rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
    3. merumuskan program teknis pengembangan jaringan jalan;
    4. mengevaluasi pelaksanaan program penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
    5. merumuskan rencana program preservasi atau pembangunan jalan;
    6. menganalisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;
    7. membuat model jembatan yang diperlukan untuk uji terowongan angin (wind tunnel);
    8. menguji model jembatan di terowongan angin (wind tunnel);
    9. menganalisis metode konstruksi jembatan bentang khusus atau bentang panjang;
    10. merumuskan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
    11. merumuskan rekomendasi penyesuaian tarif tol;
    12. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
    13. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
    14. merumuskan program pengawasan atau pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
    15. merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan; dan
    16. mengevaluasi keselamatan jalan, jembatan, atau terowongan.

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun kami belum menemukan referensinya baik dari Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyatakan tunjangan kinerja pada instansi tersebut.

      Tunjangan jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sampai saat ini belum ditetapkan ada Peraturan Presiden.


          Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

          Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Penata Kelola Jalan dan Jembatan dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu:

          1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk angka kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
          2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
          3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
          4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.

          Regulasi Terkait

          Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan diantaranya:

          1. Peraturan Menteri PAN dan RB
            • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
            • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
              • -
              • Peraturan Presiden
                • -


              M. Rizky Saputra
              M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

              Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan | PERMENPANRB Nomor 81 Tahun 2021"