Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Dosen - Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2013

jabatan fungsional Dosen

Apa itu Dosen ?

Jabatan fungsional Dosen adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dosen merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 yang merupakan peraturan perubahan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Dosen diantaranya:


Pengertian

Jabatan Fungsional Dosen disebut juga dengan jabatan akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Pengertian tersebut disebutkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 dalam Pasal 1 angka 1.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Dosen adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 namun diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013.

Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat Jasmani dan rohani

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, yaitu
    1. berijazah paling rendah Magister (s2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi
    2. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I III/b
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah paling rendah Magister (s2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi
    2. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I III/b
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    4. memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan tinggi paling kurang 2 (dua) tahun

    Kategori dan Jenjang Jabatan

    Jabatan fungsional Dosen merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Namun nomenklatur bagi jenjang jabatan fungsional Dosen berbeda dengan jabatan fungsional lain sehingga dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor.


    Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

    Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Dosen, unsur utama terdiri dari pendidikan, kerekayasaan, dan/atau pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:

    • pendidikan, meliputi:
      1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
      2. pendidikan dan pelatihan prajabatan

    • kegiatan pendidikan, meliputi:
      1. melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan
      2. membimbing seminar
      3. membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan
      4. membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi
      5. melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir
      6. membina kegiatan mahasiswa
      7. mengembangkan program kuliah
      8. mengembangkan bahan kuliah
      9. menyampaikan orasi ilmiah
      10. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
      11. membimbing akademik dosen di bawah jenjang jabatannya
      12. melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan akademik dosen
      13. melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi

    • pelaksanaan penelitian, meliputi:
      1. menghasilkan karya ilmiah
      2. menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
      3. mengedit/menyunting karya ilmiah
      4. membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan
      5. membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra

    • pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, meliputi:
      1. menduduki jabatan pimpinan
      2. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
      3. memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat
      4. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
      5. membuat/menulis karya pengabdian

    • penunjang tugas Dosen, meliputi:
      1. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi
      2. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
      3. menjadi anggota organisasi profesi Dosen
      4. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah
      5. menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
      6. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
      7. mendapat penghargaan/tanda jasa
      8. menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
      9. mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora
      10. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan Akademik Dosen

    Uraian Kegiatan

    Pada jabatan fungsional Dosen, setiap kegiatan dapat dilaksanakan oleh masing-masing jenjang jabatan namun ada perbedaan pada angka kredit yang diperoleh. Rincian kegiatan jabatan fungsional Dosen adalah sebagai berikut:

    1. melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/studio/kebun pada fakultas/sekolah tinggi/Akademik/Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam lingkungan Universitas/Institut sendiri, maupun di luar perguruan tinggi sendiri secara melembaga tiap sks (paling banyak 12 sks) per semester
    2. membimbing mahasiswa seminar
    3. membimbing mahasiswa kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, dan praktek kerja lapangan;
    4. membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan disertasi
    5. membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan thesis
    6. membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan skripsi
    7. membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan laporan akhir studi
    8. membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan disertasi
    9. membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan thesis
    10. membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan skripsi
    11. membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan laporan akhir studi
    12. bertugas sebagai ketua penguji pada ujian akhir
    13. bertugas sebagai anggota penguji pada ujian akhir
    14. melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
    15. melakukan kegiatan pengembangan program kuliah
    16. mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk buku
    17. mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, dan naskah tutorial
    18. melakukan kegiatan orasi ilmiah pada perguruan tinggi tiap tahun
    19. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Rektor
    20. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Rektor/Dekan/Direktur Program Pasca Sarjana
    21. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Sekolah Tinggi/Pembantu Dekan/Asisten Direktur Program Pasca Sarjana/Direktur Politeknik
    22. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Ketua Sekolah Tinggi/Pembantu Direktur Politeknik
    23. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Direktur Akademi
    24. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Direktur Akademi/Ketua Jurusan/Bagian pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi
    25. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Jurusan pada Politeknik/Akademi/Sekretaris Jurusan/Bagian pada Universitas/ Institut/Sekolah Tinggi
    26. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Sekretaris Jurusan pada Politeknik/Akademi dan Kepala Laboratorium Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi
    27. membimbing pencangkokan kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya
    28. membimbing secara reguler kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya
    29. melaksanakan kegiatan detasering
    30. melaksanakan kegiatan pencangkokan Akademik Dosen
    31. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk monograf
    32. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku referensi
    33. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat internasional
    34. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat nasional terakreditasi
    35. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat nasional tidak terakreditasi
    36. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam seminar dan disajikan tingkat internasional
    37. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam seminar dan disajikan tingkat nasional
    38. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di seminar dalam bentuk poster tingkat internasional
    39. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di seminar dalam bentuk poster tingkat nasional
    40. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di dalam koran/majalah popular/umum
    41. menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi)
    42. menerjemahkan/penyaduran buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat nasional
    43. mengedit/menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat nasional
    44. membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat internasional
    45. membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat nasional
    46. membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat internasional
    47. membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat nasional
    48. membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat lokal
    49. menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya
    50. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
    51. memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat internasional
    52. memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat nasional
    53. memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat lokal
    54. memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat internasional
    55. memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat nasional
    56. memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat lokal
    57. memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara insidental
    58. memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara insidental
    59. memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian
    60. memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi
    61. memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan fungsi/jabatan
    62. membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Dosen yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Dosen pada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka besar tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional peneliti adalah:

    1. Dosen Profesor dengan grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
    2. Dosen Lektor Kepala dengan grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
    3. Dosen Lektor dengan grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
    4. Dosen Asisten Ahli dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-

    Tunjangan jabatan fungsional Dosen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tunjangan Dosen. Maka tunjangan jabatan fungsional Dosen adalah sebagai berikut:

    1. Dosen Profesor sebesar Rp. 1.350.000,-
    2. Dosen Lektor Kepala sebesar Rp. 900.000,-
    3. Dosen Lektor sebesar Rp. 700.000,-
    4. Dosen Asisten Ahli sebesar Rp. 375.000,-

    Regulasi Terkait

    Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Dosen diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Dosen diantaranya:

    1. Undang-Undang
      • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

    2. Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen

    3. Peraturan Menteri PAN dan RB
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
      • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
    M. Rizky Saputra
    M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

    1 komentar untuk "Jabatan Fungsional Dosen - Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2013"

    1. dari 2007 - 2023 Kagak naek naek tunjangan fungsional dosen ini.

      inflasi udah berapa % itu, tunjangan ga berbanding lurus sama inflasi.

      jangan heran dosen dianggap kerjaan sampingan.

      BalasHapus