Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Auditor - Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2012

Jabatan Fungsional Auditor
Judul (Slidego)

Apa Itu Auditor ?

Jabatan fungsional Auditor adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Auditor diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 dan diubah oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012.

Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Auditor diantaranya


Pengertian

Auditor merupakan jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Auditor merupakan jabatan fungsional yang cenderung penempatannya berada di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat pada Kementerian, Lembaga Negara non Kementerian dan Pemerintah Daerah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Auditor adalah badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


Persyaratan Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor dapat diduduki dengan persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat Jasmani dan rohani
  4. terdapat formasi
  5. tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, bagi yang diangkat ke dalam kategori:
    • Keterampilan
      1. berijazah Diploma III (D.III) atau yang sederajat sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
      2. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    • Keahlian, yaitu:
      1. berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV atau yang sederajat sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
      2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah Diploma III (D.III) atau yang sederajat sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan bagi kategori keterampilan dan Sarjana (S.1)/Diploma IV atau yang sederajat sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan bagi kategori keahlian
    2. memiliki pengalaman di bidang tugas pengawasan
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    4. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
    5. lulus sertifikasi jabatan Auditor

    Kategori dan Jenjang Jabatan

    Jabatan fungsional Auditor merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang jabatan fungsional Auditor pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


    Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

    Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari:

    1. Pendidikan
      • Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah
      • Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
      • Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
    2. Pengawasan
      • Pelaksanaan kegiatan teknis pengawasan yaitu:
        • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam audit kinerja
        • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam audit atas aspek keuangan tertentu
        • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam audit untuk tujuan tertentu
        • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi
        • Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan
        • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam kegiatan evaluasi
        • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam kegiatan reviu
        • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam kegiatan pemantauan
        • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam kegiatan pengawasan lain
        • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan
        • Mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain)
        • Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain)
      • Pelaksanaan kegiatan pengorganisasian dan pengendalian pengawasan, yaitu:
        • Melaksanakan kegiatan pengorganisasian pengawasan;
        • Melaksanakan kegiatan pengendalian pengawasan.
      • Pelaksanaan kegiatan perencanaan dan evaluasi pengawasan, yaitu:
        • Melaksanakan kegiatan perencanaan pengawasan;
        • Melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan;
    3. Pengembangan Profesi Pengawasan
      • Penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan
      • Penerjemahan/Penyaduran buku dan bahan-bahan di bidang pengawasan
      • Peran serta dalam bidang keilmuan pengawasan
      • Peran serta dalam pengembangan profesi di bidang standar, kode etik Auditor, buletin dan organisasi profesi
    4. Penunjang Pengawasan
      • Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan
      • Keanggotaan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor
      • Perolehan piagam penghargaan/tanda jasa di bidang kepegawaian
      • Pengajar/Pelatih pada diklat teknis substantif/fungsional
      • Keikutsertaan dalam Diklat Teknis Substantif penunjang pengawasan
      • Keanggotaan dalam forum pengawasan
      • Keanggotaan organisasi profesi di bidang pengawasan
      • Perolehan gelar kesarjanaan lainnya


    Uraian Kegiatan

    Jenjang Terampil

    Uraian kegiatan Auditor Terampil, meliputi:

    1. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit kinerja
    2. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit atas aspek keuangan tertentu
    3. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit untuk tujuan tertentu
    4. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi
    5. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan evaluasi
    6. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan reviu
    7. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan pemantauan
    8. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan pengawasan lain
    9. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan

    Jenjang Mahir

    Uraian kegiatan Auditor Mahir, meliputi:

    1. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam audit kinerja
    2. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam audit atas aspek keuangan tertentu;
    3. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam audit untuk tujuan tertentu;
    4. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi;
    5. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam kegiatan evaluasi;
    6. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam kegiatan reviu;
    7. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam kegiatan pemantauan;
    8. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam kegiatan pengawasan lain;
    9. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.

    Jenjang Penyelia

    Uraian kegiatan Auditor Penyelia, meliputi:

    1. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam audit kinerja;
    2. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam audit atas aspek keuangan tertentu;
    3. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam audit untuk tujuan tertentu;
    4. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi;
    5. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam kegiatan evaluasi;
    6. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam kegiatan reviu;
    7. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam kegiatan pemantauan;
    8. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam kegiatan pengawasan lain;
    9. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Auditor Ahli Pertama, meliputi:

    1. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit kinerja
    2. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit atas aspek keuangan tertentu
    3. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit untuk tujuan tertentu
    4. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi
    5. Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan
    6. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan evaluasi
    7. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan reviu
    8. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pemantauan
    9. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pengawasan lain
    10. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Auditor Ahli Muda, meliputi:

    1. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit kinerja
    2. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan tertentu
    3. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu
    4. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi
    5. Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan
    6. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan evaluasi
    7. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan reviu
    8. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pemantauan
    9. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pengawasan lain
    10. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian pengendalian dan evaluasi pengawasan

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Auditor Ahli Madya, meliputi:

    1. Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan
    2. Mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain)
    3. Melaksanakan kegiatan pengorganisasian pengawasan
    4. Melaksanakan kegiatan pengendalian pengawasan
    5. Membantu melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi pengawasan

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Auditor Ahli Utama, meliputi:

    1. Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan
    2. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain)
    3. Melaksanakan kegiatan perencanaan pengawasan
    4. Melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Auditor, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:

    1. Auditor Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10,936.000,-
    2. Auditor Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
    3. Auditor Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
    4. Auditor Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
    5. Auditor Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
    6. Auditor Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
    7. Auditor Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-

    Untuk tunjangan jabatan fungsional Auditor diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor. Maka tunjangan jabatan fungsional Auditor adalah sebagai berikut:

    • Pada Kategori Keahlian, yaitu:
      1. Auditor Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
      2. Auditor Ahli Madya sebesar Rp. 1.100.000,-
      3. Auditor Ahli Muda sebesar Rp. 700.000,-
      4. Auditor Ahli Pertama sebesar Rp. 450.000,-

    • Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
      1. Auditor Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
      2. Auditor Mahir sebesar Rp. 400.000,-
      3. Auditor Terampil sebesar Rp. 300.000,-

    Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

    Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Auditor dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

    1. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Auditor Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Auditor Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang bekerja di lingkungan Instansi Pembina dan instansi lain
    2. Pejabat setingkat eselon II di lingkungan Instansi Pembina untuk Auditor Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Auditor Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Auditor Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Instansi Pembina
    3. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektur pada Kementerian Negara, Inspektur Utama/Inspektur Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektur Utama/Inspektur Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektur Utama/Inspektur/Kepala Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya, serta Pejabat setingkat Eselon II lainnya, untuk Auditor Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Auditor Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Auditor Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan instansi masing-masing
    4. Inspektur Provinsi untuk Auditor Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Auditor Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Auditor Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Instansi Provinsi
    5. Inspektur Kabupaten/Kota untuk Auditor Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Auditor Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Auditor Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Instansi Kabupaten/Kota

    Regulasi Terkait

    Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Auditor diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Auditor diantaranya:

    1. Peraturan Menteri PAN dan RB
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
    2. Peraturan Presiden
      • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
    M. Rizky Saputra
    M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

    7 komentar untuk "Jabatan Fungsional Auditor - Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2012"

    1. Kalau CPNS Auditor di Pemda, itu grade nya berapa? kan belum diangkat dalam JFA tuh..

      BalasHapus
      Balasan
      1. kalau CPNS yang melamar ke jabatan fungsional Auditor seharusnya gradenya sama, namun pasti ada perbedaan tunjangan kinerja yang telah ditentukan dalam peraturan Presiden untuk masing-masing kementerian/lembaga/kantor pemerintahan

        Hapus
      2. oh iya untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional harus diangkat PNS dulu, jadi belum disebut JFA

        Hapus
      3. Auditor Pemda mengikuti grade yang di tetapkan oleh menpan... yaitu pertama kelas 8, muda 10, madya 12, utama 14...berlaku di seluruh instansi pemerintah yang memiliki jabatan auditor....jdi Pemda mengikuti edaran menpan mengenai kelas jabatan auditor

        Hapus
      4. terima kasih atas masukannya, pak Gading

        Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    3. Kalau pertama termasuk gret berapa

      BalasHapus