Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
Gambar : Judul (Canva) |
Mengenal Terapis Gigi dan Mulut
Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut diantaranya
Pengertian
Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, khususnya pada Unit Kerja yang memiliki keterkaitan dengan bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah Kementerian Kesehatan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- promosi
Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:
- Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan
- berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian
- memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah Diploma Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan
- berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian
- memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan, jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan, jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
- Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- memiliki Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
- PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut; atau
- kenaikan jenjang jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut dari calon PNS.
Pelaksanaan uji kompetensi bagi pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama dihapus oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Bagi Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian dan keterampilan. Jenjang jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya. Untuk kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut meliputi:
- persiapan pelayanan
- pelaksanaan pelayanan
Uraian Kegiatan
Jenjang Terampil
Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan inventarisasi alat pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan persiapan instrumen/ alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan persiapan dokumen untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok
- melakukan pemeriksaan Oral Hygiene Index (OHI-S) dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut
- melakukan pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF - T)
- melakukan pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF - T)
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/ masyarakat
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan
- melakukan pembersihan karang gigi
- melakukan perawatan luka non post op rongga mulut
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
- membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/kelompok
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan
- melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan
Jenjang Mahir
Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan
- lembar ceklis persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis sanitasi ruangan
- dokumen pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
- melakukan rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pemeriksaan Community Perodontal Index for Treatment Needs (CPITN)
- melakukan penghitungan Performance Treatment Index (PTI)
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang
- melakukan aplikasi fluor
- melakukan fissure sealant
- melakukan penambalan dengan metode Atraumatic Restorative Treatment (ART)
- melakukan pembersihan karang gigi
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
- melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
- melaksanakan penambalan sementara 1 (satu) bidang
- melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang
- melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut
Jenjang Penyelia
Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan
- melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melaksanakan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
- melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan Oral Hygiene
- melakukan penghitungan Requirement Treatment Indeks (RTI)
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/kelompok/masyarakat
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
- melakukan pembersihan karang gigi
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
- membuat alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM)
- melaksanakan penambalan sementara 2 (dua) bidang
- melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat
- melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan identifikasi data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
- melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan pemeriksaan analisis risiko karies
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- melaksanakan identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan
- melakukan terapi remineralisasi
- melakukan persiapan pasien pra operasi
- melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi
- membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang
- melaksanakan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi
- melaksanakan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan
- melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis pengawasan penggunaan APD
- dokumen hasil pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
- dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
- dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pemeriksaan analisis risiko karies
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang
- melakukan perawatan pasca operasi rongga mulut
- melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- melakukan penambalan permanen 2 (dua) bidang
- melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang
- melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan preconference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- mengelola hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut
- menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
- melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan pemeriksaan analisis risiko karies
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian/penelusuran pada individu/kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat
- melakukan kegiatan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut
- mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di ruangan/ klinik gigi
Grade dan Tunjangan Jabatan
Jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut memang belum ada peraturan yang menyebutkan grade dan tunjangan jabatannya, namun sebagai referensi kami mengmbil contoh jabatan fungsional Perawat Gigi sebagai penyebutan nomenklatur bagi Terapis Gigi dan Mulut sebelumnya. Untuk tunjangan kinerja kami memilih pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan sebagai acuan dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
- Perawat Gigi Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
- Perawat Gigi Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
- Perawat Gigi Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
- Perawat Gigi Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
- Perawat Gigi Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
- Perawat Gigi Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-
- Perawat Gigi Pemula dengan Grade 5 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.134.250,-
Untuk tunjangan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kami memilih tunjangan jabatan pada Perawat Gigi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat Gigi, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Namun belum mengakomodir dalam pemberian tunjangan Pejabat Perawat Gigi Kategori Keahlian. Maka tunjangan jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
- Perawat Gigi Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
- Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
- Perawat Gigi Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-
- Perawat Gigi Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp. 220.000,-
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi disini.
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut mengalami pengembangan kariernya melalui penilaian angka kredit, maka dalam hal ini penilaian dapat ditetapkan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Kementerian Kesehatan) untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
-
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
terima kasih infonya
BalasHapus