Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

 

Jabatan Fungsional
Gambar : Judul (Canva)

Mengenal Terapis Gigi dan Mulut

Jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebelumnya dikenal dengan jabatan fungsional Perawat Gigi. Jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.

Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut diantaranya


Pengertian

Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, khususnya pada Unit Kerja yang memiliki keterkaitan dengan bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah Kementerian Kesehatan.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut dapat diduduki melalui      metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan
    5. berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian
    6. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut
    7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut dari calon PNS.

    Pelaksanaan uji kompetensi bagi pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama dihapus oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah Diploma Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan
    5. berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian
    6. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut
    7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    8. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut paling singkat 2 (dua) tahun
    9. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    10. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan, jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

    Bagi Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    3. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian
    4. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan, jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. memiliki Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut
    3. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. memiliki rekam jejak yang baik
    5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut.

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian dan keterampilan. Jenjang jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya. Untuk kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.

Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut meliputi:

  1. persiapan pelayanan
  2. pelaksanaan pelayanan


    Uraian Kegiatan

    Jenjang Terampil

    Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:

    1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
    2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
    3. melakukan inventarisasi alat pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    4. melakukan inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut
    5. melakukan persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    6. melakukan persiapan instrumen/ alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    7. melakukan persiapan dokumen untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    8. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    9. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    10. melakukan sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
    11. melakukan sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
    12. melakukan desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
    13. melakukan triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    14. melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
    15. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
    16. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok
    17. melakukan pemeriksaan Oral Hygiene Index (OHI-S) dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut
    18. melakukan pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF - T)
    19. melakukan pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF - T)
    20. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat
    21. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/ masyarakat
    22. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan
    23. melakukan pembersihan karang gigi
    24. melakukan perawatan luka non post op rongga mulut
    25. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
    26. membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/kelompok
    27. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain
    28. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
    29. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan
    30. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan

    Jenjang Mahir

    Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:

    1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
    2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
    3. melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan
    4. lembar ceklis persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    5. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    6. laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    7. lembar ceklis sanitasi ruangan
    8. dokumen pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
    9. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
    10. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
    11. melakukan rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
    12. melakukan pemeriksaan Community Perodontal Index for Treatment Needs (CPITN)
    13. melakukan penghitungan Performance Treatment Index (PTI)
    14. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat
    15. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat
    16. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang
    17. melakukan aplikasi fluor
    18. melakukan fissure sealant
    19. melakukan penambalan dengan metode Atraumatic Restorative Treatment (ART)
    20. melakukan pembersihan karang gigi
    21. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
    22. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat
    23. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain
    24. melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
    25. melaksanakan penambalan sementara 1 (satu) bidang
    26. melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi
    27. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
    28. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang
    29. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut

    Jenjang Penyelia

    Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, meliputi:

    1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
    2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
    3. melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan
    4. melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
    5. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    7. melakukan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    8. melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    9. melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    10. melaksanakan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
    11. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
    12. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
    13. melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan Oral Hygiene
    14. melakukan penghitungan Requirement Treatment Indeks (RTI)
    15. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/kelompok/masyarakat
    16. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat
    17. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
    18. melakukan pembersihan karang gigi
    19. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
    20. membuat alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut
    21. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
    22. melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM)
    23. melaksanakan penambalan sementara 2 (dua) bidang
    24. melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi
    25. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
    26. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat
    27. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:

    1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
    2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
    3. melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan
    4. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    5. melakukan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    7. melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut
    8. melakukan identifikasi data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
    9. menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
    10. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
    11. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
    12. melakukan pemeriksaan analisis risiko karies
    13. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
    14. melaksanakan identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
    15. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
    16. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan
    17. melakukan terapi remineralisasi
    18. melakukan persiapan pasien pra operasi
    19. melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi
    20. membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
    21. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain
    22. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
    23. melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang
    24. melaksanakan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi
    25. melaksanakan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya
    26. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes
    27. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
    28. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan
    29. melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, meliputi:

    1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
    2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
    3. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    4. instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    5. dokumen hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    6. lembar ceklis pengawasan penggunaan APD
    7. dokumen hasil pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
    8. dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
    9. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
    10. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
    11. laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
    12. melakukan pemeriksaan analisis risiko karies
    13. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
    14. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
    15. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
    16. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang
    17. melakukan perawatan pasca operasi rongga mulut
    18. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
    19. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain
    20. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
    21. melakukan penambalan permanen 2 (dua) bidang
    22. melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit
    23. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes
    24. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
    25. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang
    26. melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:

    1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
    2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
    3. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    4. memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan preconference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    5. mengelola hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
    7. melakukan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut
    8. menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
    9. melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
    10. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
    11. melakukan pemeriksaan analisis risiko karies
    12. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian/penelusuran pada individu/kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
    13. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
    14. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
    15. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
    16. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
    17. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
    18. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
    19. melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit
    20. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes
    21. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat
    22. melakukan kegiatan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut
    23. mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di ruangan/ klinik gigi

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut memang belum ada peraturan yang menyebutkan grade dan tunjangan jabatannya, namun sebagai referensi kami mengmbil contoh jabatan fungsional Perawat Gigi sebagai penyebutan nomenklatur bagi Terapis Gigi dan Mulut sebelumnya. Untuk tunjangan kinerja kami memilih pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan sebagai acuan dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

    1. Perawat Gigi Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
    2. Perawat Gigi Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
    3. Perawat Gigi Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
    4. Perawat Gigi Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
    5. Perawat Gigi Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
    6. Perawat Gigi Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-
    7. Perawat Gigi Pemula dengan Grade 5 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.134.250,-

    Untuk tunjangan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kami memilih tunjangan jabatan pada Perawat Gigi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat Gigi, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Namun belum mengakomodir dalam pemberian tunjangan Pejabat Perawat Gigi Kategori Keahlian. Maka tunjangan jabatan fungsional adalah sebagai berikut:

      1. Perawat Gigi Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
      2. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
      3. Perawat Gigi Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-
      4. Perawat Gigi Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp. 220.000,-

    Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

    Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut mengalami pengembangan kariernya melalui penilaian angka kredit, maka dalam hal ini penilaian dapat ditetapkan oleh:

    1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Kementerian Kesehatan) untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah
    2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah
    3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diantaranya:

      1. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

        M. Rizky Saputra
        M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

        1 komentar untuk "Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut"