Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan | PERMENPANRB Nomor 65 Tahun 2021

jfteori.com
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Apa Itu Perancang Peraturan Perundang-undangan ?

Jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 dan saat ini telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diantaranya adalah:


Pengertian

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah  sarjana di bidang ilmu hukum, hukum agraria dan pertanahan, hukum bisnis, hukum hak kekayaan intelektual, hukum internasional, hukum kesehatan, hukum litigasi, hukum publik, hukum syariah, hukum dan pembangunan, hukum keluarga islam, hukum pidana islam, hukum tatanegara, perbandingan mazhab, hukum ekonomi syariah, ilmu falak, hukum agama hindu, atau hukum adat
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum, hukum agraria dan pertanahan, hukum bisnis, hukum hak kekayaan intelektual, hukum internasional, hukum kesehatan, hukum litigasi, hukum publik, hukum syariah, hukum dan pembangunan, hukum keluarga islam, hukum pidana islam, hukum tatanegara, perbandingan mazhab, hukum ekonomi syariah, ilmu falak, hukum agama hindu, atau hukum adat
    5. berijazah paling rendah magister bagi PNS yang diangkat melalui perpindahan jabatan untuk jenjang Ahli Utama
    6. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan, dan/atau penjaminan mutu pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    9. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan  Ahli Pertama, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
      • 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. pembentukan peraturan perundang-undangan
  2. penyusunan instrumen hukum lainnya

Sub unsur dari unsur sebagaimana dimaksud diatas, memiliki rincian sebagai berikut:

  • pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi:
    1. perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan
    2. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
    3. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
    4. pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah
    5. pengundangan peraturan perundang-undangan
    6. pemberian tanggapan atau penyusunan laporan/notula/risalah rapat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional/kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan dan kegiatan penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun di luar pengadilan
    7. pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan
    8. pemberian konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah
    9. pemetaan produk hukum daerah
  • penyusunan instrumen hukum lainnya, meliputi:
    1. penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota
    2. penyusunan perjanjian internasional
    3. penyusunan persetujuan internasional
    4. penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
    5. penyusunan kontrak internasional
    6. penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama
    7. penyusunan Keterangan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundangundangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung dan gugatan serta jawaban gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
    8. penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan
    9. penyusunan pendapat hukum (legal opinion)
    10. pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum


    Uraian Kegiatan

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, meliputi:

    1. mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
    2. mengumpulkan data dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
    3. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan paling sedikit meliputi:
      • program legislasi nasional
      • program penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
      • program penyusunan Rancangan Peraturan Presiden
      • program penyusunan Rancangan Peraturan Menteri
      • program penyusunan Rancangan Peraturan Lembaga
      • program legislasi daerah
      • program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
      • penetapan prioritas tahunan
    4. mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan naskah akademik
    5. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
    6. merumuskan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
    7. mengumpulkan data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
    8. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
    9. mengumpulkan data yang akan dibahas dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    10. mengumpulkan data dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur
    11. mengumpulkan data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    12. merumuskan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
    13. menyusun notula/risalah rapat:
      • pembentukan Peraturan Perundangundangan
      • penyusunan perjanjian internasional
      • penyusunan persetujuan internasional
      • penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
      • penyusunan kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama
      • pengujian peraturan perundang-undangan
      • penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan
    14. mengumpulkan data dalam rangka pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan
    15. merumuskan kajian atau evaluasi Peraturan Menteri atau yang sederajat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
    16. mengumpulkan data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah
    17. mengumpulkan data dalam rangka pemetaan produk hukum daerah
    18. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota
    19. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional
    20. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional
    21. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
    22. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak internasional
    23. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama
    24. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara
    25. mengumpulkan data terkait penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan
    26. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan pendapat hukum (legal opinion)
    27. mengumpulkan data dalam rangka pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum
    28. melakukan pemantauan pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, meliputi:

    1. menganalisis konsep usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
    2. menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
    3. merumuskan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
    4. menyusun konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi daerah atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna
    5. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim sinkronisasi
    6. menganalisis data dalam rangka menyiapkan naskah akademik
    7. menganalisis data kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
    8. merumuskan kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
    9. merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
    10. menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
    11. menganalisis data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
    12. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
    13. menyusun konsep keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    14. menyusun konsep daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah
    15. merumuskan hasil sidang Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat tim perumus/tim sinkronisasi
    16. menganalisis Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur
    17. menyunting naskah peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Berita Daerah
    18. menganalisis data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    19. merumuskan tanggapan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
    20. menyempurnakan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
    21. memberikan tanggapan dalam penyusunan perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun diluar Pengadilan
    22. menyusun laporan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan
    23. menganalisis data dalam rangka pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundangundangan
    24. merumuskan kajian atau evaluasi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
    25. menganalisis data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah
    26. menganalisis data dalam rangka melakukan pemetaan produk hukum daerah
    27. menganalisis data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota
    28. menganalisis data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional
    29. menganalisis data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional
    30. menganalisis data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
    31. menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak internasional
    32. menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama
    33. menganalisis data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara
    34. menganalisis data dalam rangka penyusunan somasi
    35. menganalisis data dalam rangka penyusunan pendapat hukum (legal opinion)
    36. menganalisis konsep dalam rangka pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, meliputi:

    1. merumuskan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
    2. menyempurnakan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
    3. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
    4. menyempurnakan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna
    5. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja
    6. merumuskan naskah akademik
    7. menyempurnakan naskah akademik
    8. merumuskan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
    9. menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
    10. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
    11. menelaah konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    12. merumuskan hasil sidang Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja
    13. merumuskan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur
    14. merumuskan tanggapan Rancangan Undang- Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
    15. menyempurnakan tanggapan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
    16. merumuskan kajian atau evaluasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
    17. merumuskan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah
    18. merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota
    19. menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota
    20. merumuskan perjanjian internasional
    21. menyempurnakan perjanjian internasional
    22. merumuskan persetujuan internasional
    23. menyempurnakan persetujuan internasional
    24. merumuskan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
    25. menyempurnakan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
    26. merumuskan kontrak internasional
    27. menyempurnakan kontrak internasional
    28. merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama
    29. menyempurnakan kontrak nasional/perjanjian kerja sama
    30. merumuskan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara
    31. menyempurnakan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara
    32. merumuskan somasi
    33. merumuskan pendapat hukum (legal opinion)

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, meliputi:

    1. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat pleno badan legislasi
    2. menyempurnakan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
    3. menyempurnakan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
    4. menyempurnakan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    5. menyempurnakan konsep daftar inventarisasi masalah atau jawaban atas daftar inventarisasi masalah
    6. merumuskan hasil sidang Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat rapat kerja
    7. menyempurnakan tanggapan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
    8. menyempurnakan somasi
    9. menyempurnakan pendapat hukum (legal opinion)

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:

    1. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dengan Grade 15 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 19.280.000,-
    2. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
    3. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
    4. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-

    Untuk tunjangan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Maka tunjangan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

    1. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
    2. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
    3. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
    4. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-


    Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

    Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

    1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menugaskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk menetapkan:
      • Angka Kredit Perancang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
      • Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
    2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
    3. menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, sekretaris jenderal lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat
    4. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Kantor Wilayah
    5. Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi
    6. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota
    7. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah provinsi untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
    8. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diantaranya:

      1. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Peraturan Menteri PAN Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya
        • Peraturan Menteri PAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya
        • Keputusan Menteri PAN Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya

      2. Peraturan Presiden
        • Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

      3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

      4. Peraturan Pemerintah
        • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya



      M. Rizky Saputra
      M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

      Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan | PERMENPANRB Nomor 65 Tahun 2021"