Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Widyaiswara | PERMENPANRB Nomor 42 Tahun 2021

jfteori.com
Jabatan Fungsional Widyaiswara

Apa Itu Widyaiswara ?

Jabatan fungsional Widyaiswara adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Widyaiswara diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 dan telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Widyaiswara diantaranya adalah:


Pengertian

Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Widyaiswara adalah Lembaga Administrasi Negara atau biasa disingkat menjadi LAN.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Widyaiswara dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Widyaiswara dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan
    5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan, dan/atau penjaminan mutu pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun
    7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    8. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Widyaiswara  Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Widyaiswara Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Widyaiswara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    3. memiliki rekam kerja yang baik
    4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Widyaiswara; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Widyaiswara satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori jabatan fungsional Widyaiswara

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Widyaiswara merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Widyaiswara terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:

  • pelatihan sebagai bentuk pengembangan kompetensi yang diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS, meliputi:
    1. perencanaan pelatihan
    2. pelaksanaan pelatihan
    3. evaluasi pelaksanaan pelatihan
  • pengembangan pelatihan sebagai upaya peningkatan kualitas pelatihan melalui pengembangan model pembelajaran dan evaluasi pengembangan pelatihan, meliputi:
    1. pengembangan model pembelajaran
    2. evaluasi pengembangan pelatihan
  • penjaminan mutu pelatihan sebagai upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas mutu terhadap penyelenggaran pelatihan ASN, meliputi:
    1. perencanaan penjaminan mutu pelatihan
    2. pelaksaan penjaminan mutu pelatihan
    3. evaluasi penjaminan mutu pelatihan


Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Widyaiswara Ahli Pertama, meliputi:

  1. menyusun kurikulum pada tingkat pelatihan teknis tingkat dasar atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  2. menelaah kurikulum pada tingkat pelatihan dasar calon PNS atau pelatihan jabatan fungsional sesuai jenjangnya
  3. melakukan sinkronisasi perencanaan pelatihan pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  4. menyusun modul pelatihan pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  5. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  6. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  7. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  8. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  9. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk pre-test - post-test pada tingkat pelatihan dasar calon pns, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  10. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  11. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk kasus pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  12. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  13. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk non ASN pada pelatihan teknis tingkat dasar atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  14. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  15. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada pelatihan teknis tingkat dasar atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  16. mengintegrasikan program penyelenggaraan dan tujuan pembelajaranpada pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  17. melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat pelatihan jabatan fungsional, pelatihan dasar calon PNS, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  18. melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat pelatihan jabatan fungsional, pelatihan dasar calon PNS, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  19. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk pre-test - post-test pada tingkat pelatihan jabatan fungsional, pelatihan dasar calon PNS, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  20. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat pelatihan jabatan fungsional, pelatihan dasar calon PNS, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  21. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk kasus pada tingkat pelatihan jabatan fungsional, pelatihan dasar calon PNS, pelatihan teknis, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  22. melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat pelatihan jabatan fungsional, pelatihan dasar calon PNS, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  23. mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar
  24. menyusun kerangka bahan evaluasi program pengembangan pelatihan di lingkup instansi
  25. menyusun pedoman teknis standardisasi proses penjaminan mutu pelaksanaan pelatihan ASN
  26. melakukan pengembangan sistem dan model pelatihan pada tingkat pelatihan dasar calon PNS, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat dasar, atau pelatihan sosial kultural tingkat dasar

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Widyaiswara Ahli Muda, meliputi:

  1. menyusun kurikulum pada tingkat pelatihan teknis tingkat lanjutan atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  2. menelaah kurikulum pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas atau pelatihan jabatan fungsional sesuai jenjangnya
  3. melakukan sinkronisasi perencanaan pelatihan pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  4. menyusun modul pelatihan pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  5. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  6. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  7. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  8. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  9. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk pre-test - post-test pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  10. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  11. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk kasus pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  12. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  13. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk non ASN pada pelatihan teknis tingkat lanjutan atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  14. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  15. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada pelatihan teknis tingkat lanjutan atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  16. mengintegrasikan program penyelenggaraan pada pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  17. melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  18. melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  19. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk pre-testpost-test pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  20. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  21. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk kasus pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  22. melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  23. mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan
  24. menganalisis bahan evaluasi program pengembangan pelatihan di lingkup instansi
  25. menyusun rancangan implementasi pembelajaran terintegrasi (corporate university) lingkup instansi
  26. melakukan pengembangan sistem dan model pelatihan pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Widyaiswara Ahli Madya, meliputi:

  1. mengevaluasi hasil analisis kebutuhan pelatihan
  2. menyusun kurikulum pada tingkat pelatihan teknis tingkat menengah atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  3. menelaah kurikulum pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator atau pelatihan jabatan fungsional sesuai jenjangnya
  4. melakukan sinkronisasi perencanaan pelatihan pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  5. menyusun modul pelatihan pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  6. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  7. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  8. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  9. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  10. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk pre-test - post-test pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  11. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  12. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk kasus pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  13. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  14. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk non ASN pada pelatihan teknis tingkat menengah atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  15. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  16. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada pelatihan teknis tingkat menengah atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  17. mengintegrasikan program penyelenggaraan pada pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  18. melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  19. melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  20. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk pretest - post-test pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  21. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  22. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk kasus pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  23. melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  24. mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah
  25. mengevaluasi program pengembangan pelatihan di lingkup instansi
  26. menyusun rancangan implementasi pembelajaran terintegrasi (corporate university) lingkup antar instansi
  27. melaksanakan asistensi dan konsultasi pada pembelajaran terintegrasi (corporate university) pada lingkup instansi
  28. melaksanakan bimbingan teknis (coaching) kepakaran pada unit kerja instansi
  29. melakukan pengembangan sistem dan model pelatihan pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat menengah, atau pelatihan sosial kultural tingkat menengah

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Widyaiswara Ahli Utama, meliputi:

  1. melaksanakan perkonsultasian penyusunan analisis kebutuhan pelatihan
  2. mendesain sistem atau model analisis kebutuhan pelatihan
  3. menyusun kurikulum pada tingkat pelatihan teknis tingkat tinggi atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  4. menelaah kurikulum pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi atau pelatihan jabatan fungsional sesuai jenjangnya
  5. melakukan sinkronisasi perencanaan pelatihan pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  6. menyusun modul pelatihan pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  7. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  8. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  9. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  10. menyusun bahan perencanaan pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  11. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  12. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  13. menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk kasus pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  14. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  15. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk non ASN pada pelatihan teknis tingkat tinggi atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  16. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  17. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada pelatihan teknis tingkat tinggi atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  18. mengintegrasikan program penyelenggaraan pada pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan social kultural tingkat tinggi
  19. melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  20. melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  21. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk pre-test - post-test pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  22. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  23. memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk kasus pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  24. melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  25. mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
  26. mendesain model evaluasi program pengembangan pelatihan pada lingkup nasional
  27. mengembangkan model penjaminan mutu dan standar pelatihan ASN
  28. melaksanakan asistensi dan konsultasi pada pembelajaran terintegrasi (corporate university) pada lingkup antar instansi
  29. melaksanakan bimbingan teknis (coaching) kepakaran pada lingkup antar instansi
  30. melakukan pengembangan sistem dan model pelatihan pada tingkat pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, pelatihan jabatan fungsional, pelatihan teknis tingkat tinggi, atau pelatihan sosial kultural tingkat tinggi

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Widyaiswara yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Widyaiswara pada Instansi Pembina, namun kami belum menemukan aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja sebagai referensi untuk menentukan kelas jabatan fungsional Widyaiswara.

    Tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara. Maka tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara adalah sebagai berikut:

    1. Widyaiswara Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
    2. Widyaiswara Ahli Madya sebesar Rp. 1.000.000,-
    3. Widyaiswara Ahli Muda sebesar Rp. 700.000,-
    4. Widyaiswara Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

    Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

    Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Widyaiswara dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

    1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi
    2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina
    3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina
    4. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk angka kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi
    5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk angka kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota

    Regulasi Terkait

    Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Widyaiswara diantaranya:

    1. Peraturan Menteri PAN dan RB
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara
      • Peraturan Kepala LAN
        • Peraturan Kepala LAN Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
        • Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
      • Peraturan Presiden
        • Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
      M. Rizky Saputra
      M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

      2 komentar untuk "Jabatan Fungsional Widyaiswara | PERMENPANRB Nomor 42 Tahun 2021"

      1. Mohon info, apakah sudah ada Peraturan LAN tentang Pedoman Penilaian AK Widyaiswara mengacu pada Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2021. Terima kasih.

        BalasHapus
      2. Mohon penjelasan, apabila seorang Widyaiswara diberhentikan karena dialihkan ke Jabatan Fungsional yang lain_misalnya Pengendali Ekosistem Hutan, lalu yang bersangkutan ingin kembali ke Jabatan widyaiswara, apakah bisa diangkat lamgsung ataukah harus melalui Uji Komptensi dulu ? Terimakasih.

        BalasHapus