Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perekayasa | PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2021

jfteori.com
jabatan fungsional perekayasa

Apa Itu Perekayasa ?

Jabatan fungsional Perekayasa adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Perekayasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 dan telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perekayasa diantaranya adalah:


Pengertian

Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Adapun kegiatan utama bagi Pejabat fungsional Perekayasa adalah sebagai berikut:

  1. perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
  2. pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan
  3. penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Perekayasa adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau biasa disingkat menjadi LIPI.


Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Perekayasa dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimiainformatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, atau pengembangan kurikulum
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Perekayasa melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Perekayasa dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perekayasa wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perekayasa dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimiainformatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda
    5. berijazah paling rendah magister bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimiainformatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli madya
    6. berijazah paling rendah doktor bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimiainformatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama
    7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    8. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian paling singkat 2 (dua) tahun
    9. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    10. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Perekayasa  kategori keterampilan, jabatan fungsional Perekayasa Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Perekayasa Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Perekayasa Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Perekayasa Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
      • 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional  Perekayasa Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional Ahli Utama lainnya

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Perekayasa melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

  • Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Perekayasa dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

    1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Perekayasa; atau
    2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Perekayasa satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori jabatan fungsional Perekayasa

    PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Perekayasa dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Perekayasa merupakan jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Perekayasa terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapat nilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. pengkajian teknologi
  2. penerapan teknologi

Sub unsur dari unsur sebagaimana dimaksud diatas, memiliki rincian sebagai berikut:

  • pengkajian teknologi, meliputi:
    1. pelaksanaan perekayasaan
    2. pelaksanaan kliring teknologi
    3. pelaksanaan audit teknologi
    4. pelaksanaan supervisi kegiatan perekayasaan
    5. pelaksanaan supervisi kliring teknologi
    6. pelaksanaan supervisi audit teknologi
    7. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan perekayasaan teknologi
    8. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi
    9. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi
    10. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program pengkajian teknologi
    11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitasprogram/kegiatan pengkajian teknologi
    12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program pengkajian teknologi
    13. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan pengkajian teknologi
    14. pelaksanaan penyusunan rencana program pengkajian teknologi
    15. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program pengkajian teknologi
    16. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program pengkajian teknologi
  • penerapan teknologi, meliputi:
    1. pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
    2. pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
    3. pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
    4. pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
    5. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
    6. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
    7. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi
    8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi
    9. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi
    10. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi
    11. pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi
    12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi
    13. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi
    14. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi
    15. pendayagunaan teknologi


    Uraian Kegiatan

    Jenjang Ahli Pertama

    Uraian kegiatan Perekayasa Ahli Pertama, meliputi:

    1. melaksanakan pengujian
    2. melaksanakan pengembangan teknologi
    3. melaksanakan rancang bangun
    4. melaksanakan pengoperasian
    5. melaksanakan hasil penilaian kelayakan teknologi
    6. melaksanakan hasil evaluasi kesesuaian teknologi
    7. melaksanakan kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan
    8. melaksanakan hasil peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi
    9. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru
    10. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana
    11. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya

    Jenjang Ahli Muda

    Uraian kegiatan Perekayasa Ahli Muda, meliputi:

    1. melaksanakan supervisi hasil pengujian
    2. melaksanakan supervisi hasil pengembangan teknologi
    3. melaksanakan supervisi hasil rancang bangun
    4. melaksanakan supervisi hasil pengoperasian
    5. melaksanakan supervisi hasil penilaian kelayakan teknologi
    6. melaksanakan supervisi hasil evaluasi kesesuaian teknologi
    7. melaksanakan supervisi kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan
    8. melaksanakan supervisi hasil peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi
    9. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru
    10. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana
    11. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya

    Jenjang Ahli Madya

    Uraian kegiatan Perekayasa Ahli Madya, meliputi:

    1. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan perekayasaan teknologi
    2. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi
    3. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi
    4. melaksanakan sinkronisasi program pengkajian teknologi
    5. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan pengkajian teknologi
    6. melaksanakan sinkronisasi kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan
    7. melaksanakan sinkronisasi peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi
    8. melaksanakan sinkronisasi program penerapan teknologi
    9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program penerapan teknologi
    10. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru
    11. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana
    12. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya

    Jenjang Ahli Utama

    Uraian kegiatan Perekayasa Ahli Utama, meliputi:

    1. melaksanakan sinkronisasi kualitas teknis program pengkajian teknologi
    2. melaksanakan manajemen pengetahuan program/kegiatan pengkajian teknologi
    3. melaksanakan penyusunan rencana program pengkajian teknologi
    4. melaksanakan sinkronisasi program pengkajian teknologi
    5. melaksanakan penyusunan dokumen teknis akhir program pengkajian teknologi
    6. melaksanakan sinkronisasi kualitas teknis program penerapan teknologi
    7. melaksanakan manajemen pengetahuan program penerapan teknologi
    8. melaksanakan penyusunan rencana program penerapan teknologi
    9. melaksanakan sinkronisasi program penerapan teknologi
    10. melaksanakan penyusunan dokumen teknis akhir program penerapan teknologi
    11. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru
    12. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana
    13. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya

    Grade dan Tunjangan Jabatan

    Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Perekayasa yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina, yaitu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang merupakan satuan bawah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Maka besar tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perekayasa adalah:

    1. Perekayasa Ahli Utama dengan grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
    2. Perekayasa Ahli Madya dengan grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
    3. Perekayasa Ahli Muda dengan grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
    4. Perekayasa Ahli Pertama dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-

    Tunjangan jabatan fungsional Perekayasa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan. Maka tunjangan jabatan fungsional Perekayasa adalah sebagai berikut:

    1. Perekayasa Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
    2. Perekayasa Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
    3. Perekayasa Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
    4. Perekayasa Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

    Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

    Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Perekayasa dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

    1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Perekayasa Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
    2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Perekayasa Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah
    3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina
    4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah

    Regulasi Terkait

    Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perekayasa diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Perekayasa diantaranya:

    1. Undang-Undang
      • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    2. Peraturan Menteri PAN dan RB
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
      • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa

    3. Peraturan Kepala BPPT
      • Peraturan Kepala BPPT Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
    M. Rizky Saputra
    M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

    Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Perekayasa | PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2021"